Kepuasan Publik 75 Persen, Jokowi Masih Kuat, Serangan Masif Gak Ngefek
MoneyTalk.id,Jakarta – Deputi Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Ricky Kurniawan menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang hanya sebagai pelanggaran privasi.
“Jika penyadapan tersebut terbukti dilakukan atas perintah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), persoalannya menyangkut keamanan negara, integritas institusi penegak hukum, hingga dugaan upaya makar terhadap pemerintahan yang sah,” kata Ricky di akun X, Jumat (6/11/2026).
Ia menegaskan, penyadapan terhadap kepala negara tanpa dasar hukum yang sah berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap sistem keamanan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Ricky menyebut, jika benar terdapat perintah dari Jokowi, penyidik perlu mengusut secara menyeluruh siapa pemberi perintah, siapa pelaksana, serta apa tujuan di balik operasi penyadapan tersebut.
Menurutnya, pengungkapan perkara ini harus dilakukan secara transparan agar tidak menyisakan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya kepentingan politik di balik penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Kasus ini sendiri telah memasuki tahap penyidikan serius. Bareskrim Polri pada 3 November 2026 mengumumkan penetapan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.
Penyidik menduga penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026 dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Sejumlah nomor telepon pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, hingga pengusaha juga disebut masuk dalam sasaran penyadapan.
Ricky menilai, proses hukum harus mampu mengungkap seluruh mata rantai perkara, termasuk kemungkinan adanya aktor yang berada di luar institusi kepolisian.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas institusi penegak hukum agar kewenangan negara tidak digunakan untuk kepentingan politik atau kelompok tertentu.
Dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya perintah dari Jokowi, tetap harus dibuktikan melalui penyidikan. Karena itu, pengusutan kasus ini perlu dilakukan berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku, bukan asumsi maupun tekanan politik.
Dengan demikian, persoalan penyadapan Presiden Prabowo tidak hanya menyangkut siapa yang melakukan, tetapi juga siapa yang memerintahkan, apa motifnya, dan apakah terdapat agenda yang lebih luas terhadap pemerintahan yang sah.
