MoneyTalk.id,Jakarta – Bisnis pinjaman online (pinjol) 360Kredi, yang kini berganti nama menjadi KrediOne, menyimpan sejumlah catatan persoalan keuangan sejak awal beroperasi. Mulai dari kerugian perusahaan, penurunan tingkat keberhasilan pembayaran pinjaman, hingga tantangan menjaga kualitas pendanaan menjadi persoalan yang patut mendapat perhatian.
Perusahaan yang beroperasi melalui PT Inovasi Terdepan Nusantara tersebut mulai menjalankan bisnis fintech peer-to-peer lending sejak September 2019. Pada 26 Mei 2025, perusahaan resmi memperkenalkan merek baru KrediOne sebagai bagian dari transformasi bisnis.
Namun, perubahan merek dagang tidak serta-merta menghapus rekam jejak keuangan perusahaan sebelumnya. Catatan kerugian, kewajiban perusahaan, serta kualitas pinjaman yang pernah mengalami tekanan tetap menjadi bagian penting dalam menilai kondisi bisnisnya.
Kerugian Perusahaan Mencapai Miliaran Rupiah
Salah satu catatan penting terlihat dalam laporan keuangan PT Inovasi Terdepan Nusantara tahun buku 2022.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis.com yang mengutip laporan keuangan perusahaan, 360Kredi mencatatkan aset sebesar Rp10,43 miliar pada akhir 2022. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp5,8 miliar.
Namun, peningkatan aset tidak diikuti perbaikan kondisi permodalan. Ekuitas perusahaan justru turun menjadi Rp1,41 miliar dari Rp4,13 miliar pada tahun sebelumnya.
Perusahaan juga masih membukukan kerugian sebesar Rp2,72 miliar pada 2022. Sebelumnya, kerugian pada 2021 mencapai Rp3,34 miliar.
Dengan demikian, akumulasi kerugian perusahaan meningkat menjadi Rp8,74 miliar, dibandingkan Rp5,97 miliar pada tahun sebelumnya.
Salah satu faktor yang menekan kinerja perusahaan adalah tingginya beban administrasi dan keuangan. Pada 2022, beban tersebut mencapai Rp43,35 miliar, sedangkan pendapatan perusahaan tercatat Rp41,76 miliar.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa pada periode itu pengeluaran perusahaan masih lebih besar dibandingkan pendapatannya.
Kredit Macet Sempat Menekan Kinerja
Persoalan lain yang pernah dihadapi 360Kredi adalah penurunan tingkat keberhasilan pembayaran pinjaman atau TKB90.
Pada Februari 2023, TKB90 perusahaan tercatat 89,09 persen. Angka tersebut turun menjadi 80,57 persen pada Maret, 69,80 persen pada April, dan mencapai 61,37 persen pada Mei 2023.
TKB90 merupakan indikator tingkat keberhasilan penyelesaian kewajiban pendanaan dalam jangka waktu 90 hari. Semakin rendah angkanya, semakin besar porsi pendanaan yang belum berhasil diselesaikan dalam periode tersebut.
Manajemen 360Kredi ketika itu mengungkapkan telah melakukan penghapusbukuan kredit macet dan memperkuat sistem penilaian risiko untuk memperbaiki kualitas pendanaan.
Pada Juli 2023, perusahaan mengklaim TKB90 telah meningkat menjadi 99,97 persen.
Perbaikan tersebut menjadi catatan penting. Namun, penghapusbukuan kredit macet tidak berarti kewajiban debitur otomatis dihapuskan. Penghapusbukuan merupakan perlakuan akuntansi yang harus dibedakan dari penghapusan hak tagih.
Utang Perusahaan Dan Transparansi Keuangan
Persoalan berikutnya adalah bagaimana perkembangan kewajiban perusahaan setelah periode kerugian tersebut.
Dalam bisnis fintech lending, perusahaan memiliki kewajiban menjaga tata kelola dana, memenuhi kewajiban operasional, serta memastikan penyaluran dan pengembalian pendanaan berjalan sesuai perjanjian.
Karena itu, kondisi keuangan perusahaan tidak cukup dinilai dari besarnya aset atau pertumbuhan penyaluran pinjaman. Informasi mengenai total liabilitas, kewajiban kepada pihak terkait, posisi kas, modal, serta laba rugi terbaru juga perlu diperiksa.
Hingga bahan pemberitaan ini disusun, belum tersedia angka laporan keuangan terbaru yang dapat dipastikan untuk menyimpulkan besaran utang perusahaan maupun posisi laba atau kerugian KrediOne setelah pergantian merek.
Dengan demikian, angka kerugian Rp8,74 miliar merupakan akumulasi kerugian sampai akhir 2022, bukan angka kerugian perusahaan pada 2025 atau 2026.
Keluhan Nasabah Dan Persoalan Penagihan
Selain kondisi keuangan perusahaan, perlindungan konsumen menjadi persoalan penting dalam industri pinjaman online.
Keluhan yang lazim muncul dalam industri fintech lending meliputi penagihan yang dianggap tidak sesuai etika, persoalan perhitungan bunga dan denda, ketidaksesuaian informasi pinjaman, serta penggunaan data pribadi.
Namun, keluhan industri tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti bahwa 360Kredi atau KrediOne melakukan pelanggaran yang sama.
Untuk memastikan persoalan yang secara khusus melibatkan perusahaan ini, diperlukan dokumentasi pengaduan nasabah, bukti komunikasi penagihan, identitas penyelenggara, serta tanggapan resmi perusahaan.
Nasabah yang mengalami persoalan dapat menyampaikan pengaduan kepada perusahaan terlebih dahulu dan melanjutkannya melalui kanal pengaduan OJK apabila tidak memperoleh penyelesaian.
OJK Harus Memastikan Perlindungan Konsumen
Pengawasan OJK terhadap industri pinjaman online terus menjadi perhatian. OJK mencatat 3.858 pengaduan terkait perilaku petugas penagih utang dari sektor fintech sejak Januari hingga 13 Juni 2025.
Data tersebut menunjukkan persoalan penagihan masih menjadi salah satu tantangan besar dalam industri pinjaman online.
OJK juga memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen maupun aturan penyelenggaraan fintech lending.
Meski demikian, angka pengaduan tersebut merupakan data industri secara keseluruhan dan bukan jumlah pengaduan terhadap 360Kredi.
Belum ditemukan dasar dokumentasi yang cukup untuk menyatakan bahwa OJK telah menjatuhkan teguran atau sanksi khusus kepada PT Inovasi Terdepan Nusantara terkait persoalan yang dibahas dalam berita ini.
Berganti nama menjadi KrediOne, persoalan lama tetap perlu dijelaskan
Perubahan merek dari 360Kredi menjadi KrediOne pada Mei 2025 menjadi babak baru perjalanan perusahaan.
Manajemen menyebut perubahan tersebut sebagai bagian dari transformasi bisnis, dari pendekatan berbasis produk menuju pendekatan yang lebih berorientasi pada kebutuhan konsumen.
Akan tetapi, perubahan merek bukan pengganti transparansi keuangan dan tanggung jawab terhadap konsumen.
Publik perlu memperoleh penjelasan mengenai perkembangan kinerja keuangan perusahaan, posisi utang dan kewajiban, penyelesaian kredit bermasalah, serta mekanisme penanganan pengaduan nasabah.
Pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah perusahaan telah berhasil keluar dari persoalan kerugian masa lalu, bagaimana perkembangan kualitas pendanaannya, dan sejauh mana perlindungan konsumen dijalankan setelah perubahan nama menjadi KrediOne.
Transparansi tersebut penting agar masyarakat dapat menilai kondisi perusahaan berdasarkan laporan keuangan dan fakta yang dapat diverifikasi, bukan hanya berdasarkan perubahan merek dan promosi layanan pinjaman.
