MNC Bank
MoneyTalk.id,Jakarta – PT Bank MNC Internasional Tbk atau MNC Bank (BABP), bagian dari MNC Group milik Hary Tanoesoedibjo, menghadapi sejumlah tantangan yang patut menjadi perhatian publik. Di tengah catatan laba bersih yang masih positif, kinerja profitabilitas bank menunjukkan tekanan. Persoalan kualitas kredit, penurunan rasio permodalan, hingga kasus dana nasabah senilai Rp2,84 miliar turut menambah sorotan terhadap tata kelola dan perlindungan konsumen.
Data keuangan per Juni 2026 memperlihatkan bahwa MNC Bank masih mampu membukukan keuntungan. Namun, sejumlah indikator menunjukkan bahwa bank tersebut belum sepenuhnya lepas dari persoalan efisiensi dan risiko bisnis.
Laba Masih Positif, Tetapi Profitabilitas Tertekan
Berdasarkan laporan keuangan 2025, MNC Bank mencatat laba bersih sebesar Rp81,78 miliar. Angka tersebut meningkat dibandingkan laba tahun 2024 sebesar Rp74,85 miliar.
Pendapatan bank pada 2025 tercatat sekitar Rp1,52 triliun, meningkat dari Rp1,397 triliun pada 2024. Sementara itu, total aset mencapai Rp20,27 triliun, turun dari Rp20,87 triliun pada tahun sebelumnya.
Meski demikian, peningkatan laba tersebut belum sepenuhnya mencerminkan penguatan profitabilitas secara berkelanjutan.
Pada semester I 2026, MNC Bank membukukan laba bersih sekitar Rp41,9 miliar, hanya meningkat tipis dibandingkan Rp41,7 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Beban kerugian penurunan nilai aset keuangan, khususnya kredit dan piutang, juga meningkat. Pada 2025, pos ini mencapai Rp94,12 miliar, dibandingkan Rp41,77 miliar pada 2024. Artinya, terdapat peningkatan beban pencadangan sekitar 125 persen.
Peningkatan tersebut menjadi salah satu indikator yang perlu diperhatikan karena berkaitan dengan risiko kredit dan kemampuan bank mengelola kualitas asetnya.
Kualitas Kredit Dan Permodalan Menjadi Perhatian
Persoalan lain terlihat pada struktur permodalan dan likuiditas. Berdasarkan data Juni 2026, rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) MNC Bank berada pada level 20,89 persen. Angka tersebut turun dibandingkan 23,98 persen pada Juni 2025.
Modal inti juga mengalami penurunan 2,78 persen, dari Rp3,26 triliun menjadi Rp3,17 triliun.
Di sisi kualitas kredit, terdapat perkembangan positif. Rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross turun menjadi 3,05 persen dari 4,43 persen pada Juni 2025. NPL net juga turun menjadi 2,20 persen dari 3,01 persen.
Namun, rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) meningkat cukup tajam menjadi 90,31 persen dari sebelumnya 75,21 persen.
Kenaikan LDR menunjukkan semakin besarnya porsi dana pihak ketiga yang disalurkan menjadi kredit. Kondisi ini perlu diimbangi pengelolaan likuiditas yang hati-hati agar bank tetap mampu memenuhi kebutuhan penarikan dana nasabah.
Sementara itu, Net Interest Margin (NIM) turun menjadi 2,80 persen dari 3,24 persen. Rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) juga sedikit memburuk menjadi 94,47 persen dari 94,38 persen.
Senior Technical Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, M Nafan Aji Gusta, menyoroti masih terbatasnya ruang efisiensi operasional MNC Bank. Menurutnya, BOPO yang berada di level 94,47 persen menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah dalam meningkatkan efisiensi.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa tantangan MNC Bank bukan hanya meningkatkan penyaluran kredit, melainkan juga memperbaiki margin keuntungan dan efisiensi operasional.
Kasus Dana Nasabah Rp2,84 miliar Sempat Menjadi Sorotan
Persoalan yang paling menyita perhatian publik muncul pada September 2026 ketika seorang nasabah bernama Wantini mengungkapkan persoalan dana sekitar Rp2,84 miliar yang menurut pengakuan awalnya keluar dari rekening tanpa persetujuan.
Melalui kuasa hukumnya, Wantini sempat melayangkan somasi kepada MNC Bank dan meminta pengembalian dana yang dipersoalkan.
Dalam pemberitaan awal, kuasa hukumnya, Sogi Bagaskara, menyatakan akan memberikan waktu kepada pihak bank untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Apabila tidak mendapatkan penyelesaian, pihaknya mempertimbangkan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta gugatan melalui pengadilan.
Wantini juga mempertanyakan mekanisme transaksi yang menyebabkan dana tersebut keluar. Ia meminta penelusuran terhadap audit trail, sistem perbankan, bukti transaksi, serta pihak yang melakukan otorisasi.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian karena MNC Bank mengakui bahwa salah satu mantan karyawan cabang Kebon Jeruk yang terkait dengan perkara telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana. Saat itu, perkara masih dalam tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Pusat.
MNC Bank menyatakan sedang mempelajari secara mendalam peristiwa tersebut dan menegaskan komitmen untuk menindak setiap pelanggaran hukum, termasuk apabila melibatkan mantan karyawannya.
Perkembangan kasus: nasabah kemudian menyampaikan klarifikasi
Namun, perkembangan berikutnya perlu dicatat agar persoalan tersebut diberitakan secara berimbang.
Pada 26 September 2026, Wantini menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf terkait video yang sebelumnya beredar di media sosial.
Dalam klarifikasinya, Wantini menyebut persoalan yang terjadi merupakan kesalahpahaman pribadi mengenai prosedur validasi dan pencairan dana yang berlaku di industri perbankan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada MNC Bank karena telah memberikan bantuan dan respons dalam menyelesaikan persoalan administratif tersebut.
MNC Bank menyambut baik klarifikasi dan permohonan maaf itu serta kembali menegaskan komitmennya terhadap keamanan dan kenyamanan nasabah.
Dengan perkembangan ini, pemberitaan mengenai dana Rp2,84 miliar tidak boleh lagi disajikan sebagai kehilangan dana yang belum terselesaikan. Adanya penetapan tersangka dalam perkara mantan karyawan juga harus dibedakan dari persoalan administratif yang kemudian diklarifikasi oleh nasabah.
Isu Pencekalan Firut Dibantah OJK
Sorotan terhadap MNC Bank kembali muncul pada Oktober 2026 setelah beredar kabar bahwa Direktur Utama MNC Bank Rita Montagna dicekal ke luar negeri, paspornya ditahan, dan rekening pengurus maupun pemilik bank diblokir.
Informasi tersebut sempat memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku pasar dan masyarakat, terutama terkait keamanan simpanan dan deposito.
Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae membantah informasi tersebut.
Dian menegaskan OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai pencekalan pengurus dan pemilik MNC Bank, penahanan paspor, maupun pemblokiran rekening.
Rita Montagna juga membantah kabar tersebut. Ia menyatakan tetap menjalankan tugas sebagai direktur utama dan tidak mengalami kendala untuk bepergian ke luar negeri.
Dengan demikian, isu pencekalan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta ataupun bukti bahwa MNC Bank sedang dikenai tindakan pembatasan oleh regulator.
Pengawasan OJK Dan Tuntutan Transparansi
Di tengah berbagai persoalan yang muncul, pengawasan OJK terhadap industri perbankan dan perlindungan konsumen menjadi hal penting.
Dalam siaran pers perkembangan sektor jasa keuangan September 2026, OJK mengungkapkan telah memberikan 141 peringatan tertulis kepada 101 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), enam instruksi tertulis kepada enam PUJK, serta 52 sanksi denda kepada 44 PUJK selama periode 1 Januari hingga 13 September 2026.
OJK juga mencatat 157 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total mencapai Rp82,96 miliar.
Namun, data tersebut merupakan penindakan terhadap industri jasa keuangan secara keseluruhan. Belum ditemukan keterangan resmi yang memastikan MNC Bank termasuk dalam daftar penerima peringatan atau sanksi tersebut.
Karena itu, diperlukan keterbukaan mengenai hasil pengawasan terhadap MNC Bank, khususnya terkait pengendalian internal, penanganan pengaduan, kualitas kredit, serta perlindungan dana nasabah.
Sejumlah pekerjaan rumah MNC Bank
Jika melihat berbagai indikator tersebut, ada beberapa persoalan yang perlu menjadi perhatian manajemen MNC Bank.
Pertama, bagaimana meningkatkan profitabilitas di tengah penurunan margin bunga bersih dan tingginya rasio beban operasional.
Kedua, bagaimana menjaga kualitas kredit dan memastikan peningkatan penyaluran pinjaman tidak menimbulkan risiko kredit bermasalah pada masa mendatang.
Ketiga, bagaimana memperkuat sistem pengawasan internal agar persoalan yang melibatkan mantan karyawan tidak terulang.
Keempat, bagaimana memastikan setiap pengaduan nasabah ditangani secara transparan, cepat, dan memberikan kepastian penyelesaian.
Kelima, bagaimana membangun kembali kepercayaan masyarakat melalui keterbukaan informasi mengenai kondisi keuangan dan tata kelola perusahaan.
MNC Bank sendiri menyediakan saluran pengaduan melalui call center 1500 188, email customer_care@mncbank.co.id, serta kantor cabang. Nasabah yang tidak puas dengan penyelesaian bank juga dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
OJK perlu memastikan perlindungan nasabah
Berbagai perkembangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan MNC Bank perlu dilihat secara menyeluruh. Catatan laba positif tidak otomatis berarti seluruh persoalan fundamental dan tata kelola telah terselesaikan.
Penurunan NIM, kenaikan LDR, penurunan CAR, serta peningkatan beban pencadangan merupakan indikator yang layak dicermati. Di sisi lain, kasus yang melibatkan mantan karyawan dan sempat memunculkan klaim nasabah mengenai dana miliaran rupiah menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal perbankan.
OJK perlu memastikan bahwa bank menjalankan prinsip kehati-hatian, memiliki sistem pengendalian internal yang efektif, serta memberikan perlindungan maksimal kepada nasabah.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah bank bukan hanya besarnya aset, pertumbuhan kredit, atau laba bersih. Kepercayaan masyarakat, keamanan simpanan, transparansi, dan tanggung jawab terhadap nasabah merupakan fondasi utama keberlangsungan bisnis perbankan.
