4 November 2026

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

MoneyTalk.id,Jakarta – PT Bank MNC Internasional Tbk atau MNC Bank (BABP), bagian dari MNC Group milik Hary Tanoesoedibjo, menghadapi sejumlah tantangan yang patut menjadi perhatian publik. Di tengah catatan laba bersih yang masih positif, kinerja profitabilitas bank menunjukkan tekanan. Persoalan kualitas kredit, penurunan rasio permodalan, hingga kasus dana nasabah senilai Rp2,84 miliar turut menambah sorotan terhadap tata kelola dan perlindungan konsumen.

Data keuangan per Juni 2026 memperlihatkan bahwa MNC Bank masih mampu membukukan keuntungan. Namun, sejumlah indikator menunjukkan bahwa bank tersebut belum sepenuhnya lepas dari persoalan efisiensi dan risiko bisnis.

Laba Masih Positif, Tetapi Profitabilitas Tertekan

Berdasarkan laporan keuangan 2025, MNC Bank mencatat laba bersih sebesar Rp81,78 miliar. Angka tersebut meningkat dibandingkan laba tahun 2024 sebesar Rp74,85 miliar.

Pendapatan bank pada 2025 tercatat sekitar Rp1,52 triliun, meningkat dari Rp1,397 triliun pada 2024. Sementara itu, total aset mencapai Rp20,27 triliun, turun dari Rp20,87 triliun pada tahun sebelumnya.

Meski demikian, peningkatan laba tersebut belum sepenuhnya mencerminkan penguatan profitabilitas secara berkelanjutan.

Pada semester I 2026, MNC Bank membukukan laba bersih sekitar Rp41,9 miliar, hanya meningkat tipis dibandingkan Rp41,7 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Beban kerugian penurunan nilai aset keuangan, khususnya kredit dan piutang, juga meningkat. Pada 2025, pos ini mencapai Rp94,12 miliar, dibandingkan Rp41,77 miliar pada 2024. Artinya, terdapat peningkatan beban pencadangan sekitar 125 persen.

Peningkatan tersebut menjadi salah satu indikator yang perlu diperhatikan karena berkaitan dengan risiko kredit dan kemampuan bank mengelola kualitas asetnya.

Kualitas Kredit Dan Permodalan Menjadi Perhatian

Persoalan lain terlihat pada struktur permodalan dan likuiditas. Berdasarkan data Juni 2026, rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) MNC Bank berada pada level 20,89 persen. Angka tersebut turun dibandingkan 23,98 persen pada Juni 2025.

Modal inti juga mengalami penurunan 2,78 persen, dari Rp3,26 triliun menjadi Rp3,17 triliun.

Di sisi kualitas kredit, terdapat perkembangan positif. Rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross turun menjadi 3,05 persen dari 4,43 persen pada Juni 2025. NPL net juga turun menjadi 2,20 persen dari 3,01 persen.

Namun, rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) meningkat cukup tajam menjadi 90,31 persen dari sebelumnya 75,21 persen.

Kenaikan LDR menunjukkan semakin besarnya porsi dana pihak ketiga yang disalurkan menjadi kredit. Kondisi ini perlu diimbangi pengelolaan likuiditas yang hati-hati agar bank tetap mampu memenuhi kebutuhan penarikan dana nasabah.

Sementara itu, Net Interest Margin (NIM) turun menjadi 2,80 persen dari 3,24 persen. Rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) juga sedikit memburuk menjadi 94,47 persen dari 94,38 persen.

Senior Technical Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, M Nafan Aji Gusta, menyoroti masih terbatasnya ruang efisiensi operasional MNC Bank. Menurutnya, BOPO yang berada di level 94,47 persen menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah dalam meningkatkan efisiensi.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa tantangan MNC Bank bukan hanya meningkatkan penyaluran kredit, melainkan juga memperbaiki margin keuntungan dan efisiensi operasional.

Kasus Dana Nasabah Rp2,84 miliar Sempat Menjadi Sorotan

Persoalan yang paling menyita perhatian publik muncul pada September 2026 ketika seorang nasabah bernama Wantini mengungkapkan persoalan dana sekitar Rp2,84 miliar yang menurut pengakuan awalnya keluar dari rekening tanpa persetujuan.

Melalui kuasa hukumnya, Wantini sempat melayangkan somasi kepada MNC Bank dan meminta pengembalian dana yang dipersoalkan.

Dalam pemberitaan awal, kuasa hukumnya, Sogi Bagaskara, menyatakan akan memberikan waktu kepada pihak bank untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Apabila tidak mendapatkan penyelesaian, pihaknya mempertimbangkan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta gugatan melalui pengadilan.

Wantini juga mempertanyakan mekanisme transaksi yang menyebabkan dana tersebut keluar. Ia meminta penelusuran terhadap audit trail, sistem perbankan, bukti transaksi, serta pihak yang melakukan otorisasi.

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian karena MNC Bank mengakui bahwa salah satu mantan karyawan cabang Kebon Jeruk yang terkait dengan perkara telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana. Saat itu, perkara masih dalam tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Pusat.

MNC Bank menyatakan sedang mempelajari secara mendalam peristiwa tersebut dan menegaskan komitmen untuk menindak setiap pelanggaran hukum, termasuk apabila melibatkan mantan karyawannya.

Perkembangan kasus: nasabah kemudian menyampaikan klarifikasi

Namun, perkembangan berikutnya perlu dicatat agar persoalan tersebut diberitakan secara berimbang.

Pada 26 September 2026, Wantini menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf terkait video yang sebelumnya beredar di media sosial.

Dalam klarifikasinya, Wantini menyebut persoalan yang terjadi merupakan kesalahpahaman pribadi mengenai prosedur validasi dan pencairan dana yang berlaku di industri perbankan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada MNC Bank karena telah memberikan bantuan dan respons dalam menyelesaikan persoalan administratif tersebut.

MNC Bank menyambut baik klarifikasi dan permohonan maaf itu serta kembali menegaskan komitmennya terhadap keamanan dan kenyamanan nasabah.

Dengan perkembangan ini, pemberitaan mengenai dana Rp2,84 miliar tidak boleh lagi disajikan sebagai kehilangan dana yang belum terselesaikan. Adanya penetapan tersangka dalam perkara mantan karyawan juga harus dibedakan dari persoalan administratif yang kemudian diklarifikasi oleh nasabah.

Isu Pencekalan Firut Dibantah OJK

Sorotan terhadap MNC Bank kembali muncul pada Oktober 2026 setelah beredar kabar bahwa Direktur Utama MNC Bank Rita Montagna dicekal ke luar negeri, paspornya ditahan, dan rekening pengurus maupun pemilik bank diblokir.

Informasi tersebut sempat memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku pasar dan masyarakat, terutama terkait keamanan simpanan dan deposito.

Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae membantah informasi tersebut.

Dian menegaskan OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai pencekalan pengurus dan pemilik MNC Bank, penahanan paspor, maupun pemblokiran rekening.

Rita Montagna juga membantah kabar tersebut. Ia menyatakan tetap menjalankan tugas sebagai direktur utama dan tidak mengalami kendala untuk bepergian ke luar negeri.

Dengan demikian, isu pencekalan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta ataupun bukti bahwa MNC Bank sedang dikenai tindakan pembatasan oleh regulator.

Pengawasan OJK Dan Tuntutan Transparansi

Di tengah berbagai persoalan yang muncul, pengawasan OJK terhadap industri perbankan dan perlindungan konsumen menjadi hal penting.

Dalam siaran pers perkembangan sektor jasa keuangan September 2026, OJK mengungkapkan telah memberikan 141 peringatan tertulis kepada 101 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), enam instruksi tertulis kepada enam PUJK, serta 52 sanksi denda kepada 44 PUJK selama periode 1 Januari hingga 13 September 2026.

OJK juga mencatat 157 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total mencapai Rp82,96 miliar.

Namun, data tersebut merupakan penindakan terhadap industri jasa keuangan secara keseluruhan. Belum ditemukan keterangan resmi yang memastikan MNC Bank termasuk dalam daftar penerima peringatan atau sanksi tersebut.

Karena itu, diperlukan keterbukaan mengenai hasil pengawasan terhadap MNC Bank, khususnya terkait pengendalian internal, penanganan pengaduan, kualitas kredit, serta perlindungan dana nasabah.

Sejumlah pekerjaan rumah MNC Bank

Jika melihat berbagai indikator tersebut, ada beberapa persoalan yang perlu menjadi perhatian manajemen MNC Bank.

Pertama, bagaimana meningkatkan profitabilitas di tengah penurunan margin bunga bersih dan tingginya rasio beban operasional.

Kedua, bagaimana menjaga kualitas kredit dan memastikan peningkatan penyaluran pinjaman tidak menimbulkan risiko kredit bermasalah pada masa mendatang.

Ketiga, bagaimana memperkuat sistem pengawasan internal agar persoalan yang melibatkan mantan karyawan tidak terulang.

Keempat, bagaimana memastikan setiap pengaduan nasabah ditangani secara transparan, cepat, dan memberikan kepastian penyelesaian.

Kelima, bagaimana membangun kembali kepercayaan masyarakat melalui keterbukaan informasi mengenai kondisi keuangan dan tata kelola perusahaan.

MNC Bank sendiri menyediakan saluran pengaduan melalui call center 1500 188, email customer_care@mncbank.co.id, serta kantor cabang. Nasabah yang tidak puas dengan penyelesaian bank juga dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

OJK perlu memastikan perlindungan nasabah

Berbagai perkembangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan MNC Bank perlu dilihat secara menyeluruh. Catatan laba positif tidak otomatis berarti seluruh persoalan fundamental dan tata kelola telah terselesaikan.

Penurunan NIM, kenaikan LDR, penurunan CAR, serta peningkatan beban pencadangan merupakan indikator yang layak dicermati. Di sisi lain, kasus yang melibatkan mantan karyawan dan sempat memunculkan klaim nasabah mengenai dana miliaran rupiah menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal perbankan.

OJK perlu memastikan bahwa bank menjalankan prinsip kehati-hatian, memiliki sistem pengendalian internal yang efektif, serta memberikan perlindungan maksimal kepada nasabah.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah bank bukan hanya besarnya aset, pertumbuhan kredit, atau laba bersih. Kepercayaan masyarakat, keamanan simpanan, transparansi, dan tanggung jawab terhadap nasabah merupakan fondasi utama keberlangsungan bisnis perbankan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Ada kegelisahan yang perlahan tumbuh di tengah masyarakat ketika urusan uang mulai menyentuh rekening bank. Bagi sebagian besar orang, rekening bukan sekadar angka di layar telepon genggam. Di sanalah gaji disimpan, uang sekolah anak ditaruh, hasil usaha dikumpulkan, biaya berobat disiapkan, bahkan tabungan untuk hari tua diamankan.

Karena itu, ketika tiba-tiba saldo berkurang, muncul transaksi yang tidak dikenal, rekening bermasalah, atau nasabah mengalami kesulitan mencairkan simpanannya, persoalannya tidak berhenti pada angka rupiah. Yang ikut tergerus adalah rasa aman.

Keluhan semacam itu belakangan mudah ditemukan di ruang digital. Nasabah mengeluhkan berbagai persoalan transaksi, rekening, pelayanan, hingga dugaan penipuan yang menyeret lembaga jasa keuangan. Pertanyaannya kemudian sederhana, tetapi sangat mendasar: di mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ketika konsumen merasa tidak terlindungi?

Pertanyaan tersebut tidak lahir dari ruang kosong.

Data resmi OJK justru menunjukkan betapa besarnya volume persoalan yang masuk ke meja regulator. Hingga 14 Agustus 2026, OJK menerima 458.585 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Dari jumlah tersebut terdapat 70.523 pengaduan. Sebanyak 22.668 pengaduan berasal dari sektor perbankan.

Angka itu tentu tidak otomatis berarti seluruh bank bermasalah. Pengaduan juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap keluhan merupakan pelanggaran yang dilakukan bank.

Namun, angka tersebut memberikan satu pesan penting: hubungan antara nasabah dan industri jasa keuangan masih menyisakan persoalan perlindungan konsumen yang besar.

Bahkan pada 2025, OJK mencatat 56.620 pengaduan melalui APPK. Sebanyak 20.972 di antaranya berasal dari sektor perbankan. Artinya, persoalan pengaduan perbankan bukan fenomena yang baru muncul tahun ini.

Di sinilah OJK harus diuji.

OJK dibentuk bukan hanya untuk membuat regulasi, mengeluarkan surat edaran, menyelenggarakan edukasi keuangan, atau mengimbau masyarakat agar berhati-hati. OJK mempunyai mandat pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan sekaligus perlindungan konsumen.

Kalau masyarakat terus-menerus diminta berhati-hati, pertanyaan berikutnya adalah: siapa yang mengawasi lembaga yang mengelola uang masyarakat?

Jangan sampai perlindungan konsumen akhirnya berubah menjadi pola yang membebankan hampir seluruh risiko kepada konsumen.

Nasabah diminta menjaga PIN.

Nasabah diminta menjaga OTP.

Nasabah diminta tidak memberikan data pribadi.

Nasabah diminta berhati-hati terhadap tautan.

Nasabah diminta memeriksa legalitas.

Semua imbauan tersebut memang benar dan penting. Tetapi perlindungan konsumen tidak boleh berhenti pada nasihat agar konsumen lebih waspada.

Sebab bank dan lembaga jasa keuangan mempunyai sistem, teknologi, sumber daya manusia, tata kelola, audit internal, manajemen risiko, serta kewajiban kepatuhan. Mereka bukan pedagang kecil yang bekerja tanpa sistem.

Karena itu, ketika terjadi persoalan yang merugikan nasabah, pengawasan regulator harus mampu menjawab pertanyaan yang lebih besar: apakah sistem pengamanan lembaga tersebut bekerja sebagaimana mestinya? Apakah pengendalian internal berjalan? Apakah ada kelalaian? Apakah ada pelanggaran? Dan apakah konsumen memperoleh pemulihan yang layak?

Keluhan Nasabah Bukan Angka Statistik Belaka

Di balik angka 22.668 pengaduan sektor perbankan sepanjang periode 1 Januari sampai 14 Agustus 2026 itu ada manusia.

Ada pekerja yang mungkin menyimpan gaji.

Ada pedagang kecil yang menyimpan modal.

Ada orang tua yang menabung biaya pendidikan anak.

Ada keluarga yang mengumpulkan uang untuk rumah.

Ada pensiunan yang menggantungkan hidup dari simpanannya.

Karena itu, pendekatan regulator tidak boleh terlalu administratif.

Ketika sebuah pengaduan masuk, jangan melihatnya hanya sebagai nomor registrasi.

Di belakang nomor itu ada kehidupan seseorang.

OJK sendiri sebenarnya menunjukkan bahwa mekanisme perlindungan konsumen telah menghasilkan tindakan. Pada periode 1 Januari sampai 19 Juli 2026, sebanyak 137 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total Rp73,36 miliar, ditambah SGD88,74 dan USD32.500. OJK juga mencatat pemberian 80 peringatan tertulis, enam instruksi tertulis, dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK sampai Juli 2026.

Data tersebut menunjukkan bahwa OJK tidak sepenuhnya diam.

Justru karena itu kritik terhadap OJK menjadi lebih penting.

Jika regulator sudah mempunyai instrumen, kewenangan, data, sistem pengaduan, pengawasan dan sanksi, masyarakat berhak bertanya apakah instrumen tersebut sudah digunakan secara maksimal.

Sebab ukuran keberhasilan regulator bukan berapa banyak aturan yang dibuat.

Ukuran keberhasilan regulator semestinya juga terlihat dari seberapa cepat masalah diketahui, seberapa cepat pelanggaran dihentikan, seberapa cepat korban memperoleh penyelesaian, dan seberapa efektif pelaku usaha dipaksa memperbaiki sistem.

Jangan Menunggu Bank Kolaps

Persoalan pengawasan perbankan semakin penting ketika melihat adanya lembaga bank yang akhirnya harus ditangani secara khusus.

Pada 19 Agustus 2026, misalnya, OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi. OJK menyebut sebelumnya bank tersebut telah ditempatkan dalam status Bank Dalam Penyehatan sejak Agustus 2025 setelah ditemukan persoalan rasio kewajiban pemenuhan modal minimum dan cash ratio.

Sebulan sebelumnya, pada 7 Juli 2026, OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta. Setelah izin dicabut, penyelesaian hak dan kewajiban bank dilakukan melalui tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Tentu pencabutan izin bukan berarti OJK tidak bekerja.

Justru tindakan tersebut merupakan bagian dari kewenangan pengawasan.

Tetapi dari perspektif konsumen, pertanyaan yang lebih penting adalah: seberapa dini masalah tersebut terdeteksi?

Regulator idealnya tidak hanya muncul ketika kondisi bank sudah sedemikian buruk sehingga izin usaha harus dicabut.

Pengawasan harus bekerja jauh sebelumnya.

Ibarat dokter, regulator jangan hanya datang ketika pasien sudah berada di ruang ICU.

Pengawasan yang kuat adalah pengawasan yang mampu menemukan gejala ketika penyakit masih bisa disembuhkan.

Ketika Uang Tidak Bisa Dicairkan

Bagi nasabah, salah satu pengalaman paling menakutkan adalah ketika uang yang secara hukum dan administratif merupakan miliknya tiba-tiba tidak bisa digunakan.

Bayangkan seorang pensiunan datang ke bank untuk mencairkan deposito.

Ia sudah menghitung uang tersebut untuk kebutuhan hidup beberapa bulan.

Tetapi kemudian proses pencairan tersendat.

Atau seorang pelaku UMKM membutuhkan dana untuk membayar pemasok, namun rekening bermasalah.

Atau sebuah keluarga membutuhkan uang untuk biaya pendidikan dan mendapati akses terhadap dana mereka mengalami hambatan.

Bagi regulator, persoalan tersebut mungkin disebut sebagai “pengaduan”.

Bagi masyarakat, itu adalah persoalan hidup.

Karena itu, pengawasan sektor perbankan harus mempunyai wajah manusia.

Tidak cukup hanya melihat neraca, rasio, laporan kepatuhan dan angka kesehatan bank. Regulator juga harus melihat bagaimana nasabah mengalami masalah secara nyata.

OJK Jangan Hanya Rajin Mengimbau

Salah satu kritik yang patut diajukan adalah kecenderungan lembaga publik untuk mengedepankan imbauan.

Masyarakat diminta waspada.

Masyarakat diminta literasi.

Masyarakat diminta memahami risiko.

Masyarakat diminta tidak mudah percaya.

Sekali lagi, semua itu penting.

Namun, ada batasnya.

Jangan sampai istilah literasi keuangan digunakan untuk menutupi lemahnya perlindungan terhadap konsumen.

Masyarakat memang harus cerdas.

Tetapi regulator juga harus lebih kuat.

Bank harus mempunyai sistem yang kuat.

Platform pembayaran harus mempunyai pengamanan yang kuat.

Lembaga jasa keuangan harus mempunyai tata kelola yang kuat.

Dan ketika terjadi pelanggaran, sanksi harus memberikan efek jera.

OJK sendiri melaporkan bahwa sepanjang Januari sampai 31 Juli 2026, penyidik OJK telah menyelesaikan 187 perkara di sektor jasa keuangan. Sebanyak 158 perkara telah diputus pengadilan, dengan 153 di antaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Ini menunjukkan OJK memiliki fungsi penegakan hukum yang nyata.

Namun, angka tersebut juga menjadi alasan bagi publik untuk meminta transparansi lebih jauh. Masyarakat perlu mengetahui jenis pelanggaran, pola pelanggaran, besarnya kerugian, pihak yang bertanggung jawab, serta bagaimana uang konsumen dipulihkan.

Sebab penegakan hukum yang tidak terlihat hasil akhirnya oleh publik mudah menimbulkan kesan bahwa regulator hanya sibuk dengan proses administrasi.

Ancaman Digital Makin Besar

Persoalan perlindungan nasabah sekarang juga semakin rumit karena kejahatan keuangan bergerak mengikuti teknologi.

OJK bersama Satgas PASTI telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC. Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC menerima 579.459 laporan masyarakat. Sebanyak 998.558 rekening dilaporkan dan diverifikasi, sementara 515.553 rekening telah diblokir. Dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp638,9 miliar dan Rp196,93 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada korban.

Angka tersebut memperlihatkan betapa seriusnya ancaman terhadap keamanan uang masyarakat.

Modusnya pun semakin beragam.

Ada social engineering.

Ada remote access.

Ada QRIS palsu.

Ada pemalsuan dokumen pembayaran.

Ada penipuan lanjutan terhadap korban lama dengan modus recovery scam.

Artinya, pengawasan sektor keuangan tidak lagi cukup hanya dilakukan dengan cara konvensional.

Regulator harus mampu mengejar teknologi yang digunakan pelaku kejahatan.

Jadi, Apakah OJK Mandul?

Di sinilah istilah “letoy dan mandul” perlu dibaca sebagai kritik keras, bukan kesimpulan statistik.

Faktanya, OJK memiliki aktivitas pengawasan, memberikan sanksi, menerima pengaduan, melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Tetapi pertanyaan kritisnya adalah apakah semua itu sudah terasa cukup cepat dan cukup kuat bagi masyarakat yang menjadi korban.

Kalau pengaduan terus berdatangan, sementara masyarakat masih merasa harus berjuang sendiri ketika menghadapi persoalan dengan lembaga keuangan, berarti ada pekerjaan rumah besar dalam sistem perlindungan konsumen.

Regulator harus berani masuk lebih dalam.

Bukan hanya menunggu laporan.

Bukan hanya melakukan pemeriksaan setelah masalah muncul.

Bukan hanya mengeluarkan peringatan.

Tetapi membangun sistem deteksi dini yang mampu membaca gejala sebelum kerugian konsumen membesar.

OJK Harus Berdiri di Sisi Kepentingan Publik

Perbankan adalah bisnis kepercayaan.

Nasabah menyerahkan uangnya karena percaya bahwa bank mampu menjaga, mengelola dan mengembalikannya sesuai ketentuan.

Karena itu, pengawasan perbankan pada dasarnya adalah pengawasan terhadap kepercayaan publik.

Sekali kepercayaan runtuh, dampaknya tidak berhenti pada satu rekening.

Ia bisa merambat menjadi kepanikan.

Karena itu OJK tidak boleh menjadi regulator yang hanya terlihat ketika mengeluarkan aturan atau konferensi pers.

OJK harus terlihat ketika masyarakat membutuhkan perlindungan.

Nasabah yang dirugikan harus memperoleh jawaban.

Pengaduan harus mempunyai batas waktu penyelesaian yang jelas.

Bank yang bermasalah harus segera diperiksa.

Manajemen yang lalai harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Dan ketika ditemukan pelanggaran, sanksi harus transparan.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan regulator yang hanya pandai mengatakan “hati-hati”.

Masyarakat membutuhkan regulator yang mampu memastikan bahwa lembaga yang dipercaya mengelola uang mereka juga benar-benar diawasi.

OJK sudah memiliki kewenangan.

OJK juga memiliki data.

OJK memiliki instrumen sanksi.

OJK memiliki fungsi penyidikan.

Bahkan OJK mempunyai kanal pengaduan melalui APPK dan layanan konsumen 157.

Maka tantangannya sekarang bukan lagi soal apakah OJK mempunyai alat.

Pertanyaannya adalah seberapa tajam alat tersebut digunakan untuk melindungi masyarakat.

Jika pengawasan terlalu lambat, masyarakat yang menanggung akibatnya.

Jika sanksi terlalu ringan, pelanggaran berpotensi berulang.

Jika regulator hanya datang setelah masalah membesar, nasabah bisa kehilangan kepercayaan.

Dan jika kepercayaan terhadap industri keuangan mulai retak, yang dipertaruhkan bukan hanya uang seseorang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

Karena itu, kritik “OJK letoy dan mandul” semestinya tidak dibalas dengan defensif.

Jawabannya harus diberikan melalui kinerja yang bisa dilihat masyarakat: pengawasan yang lebih dini, penindakan yang lebih tegas, penyelesaian pengaduan yang lebih cepat, dan pemulihan kerugian konsumen yang lebih nyata.

Sebab uang rakyat bukan sekadar angka dalam laporan.

Di balik setiap rekening ada kehidupan.

Dan di situlah negara diuji: ketika rakyat menyerahkan uangnya kepada sistem keuangan, siapa yang memastikan mereka benar-benar terlindungi?

Penulis : Rokhmat Widodo, pemerhati politik dan ekonomi

MoneyTalk.id,Jakarta – Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT BPR Bank Daerah Lamongan (Perseroda), Nur Rahmawati, terkait sorotan terhadap kredit bermasalah di bank milik Pemerintah Kabupaten Lamongan tersebut.

Uchok menilai persoalan kredit macet yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Menurut dia, posisi Direktur Utama membuat Nur Rahmawati harus dapat menjelaskan secara menyeluruh proses penyaluran hingga penanganan kredit bermasalah di Bank Daerah Lamongan (BDL).

“Sebagai Direktur Utama, tentu harus bertanggung jawab dan memberikan penjelasan terkait persoalan kredit bermasalah tersebut. KPK perlu melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada unsur pelanggaran atau penyimpangan dalam proses pemberian kredit,” kata Uchok dalam pernyataan kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).

Sorotan terhadap BDL Lamongan mencuat menyusul adanya informasi mengenai lebih dari 1.500 kredit yang masuk kategori bermasalah atau macet. Nilai pencairan kredit kepada sejumlah debitur disebut mencapai miliaran rupiah.

Dalam sejumlah kasus yang menjadi sorotan, terdapat pencairan dana secara bertahap dengan nilai sekitar Rp3,2 miliar, Rp2 miliar hingga Rp3,25 miliar kepada debitur yang kemudian menghadapi persoalan dalam pengembalian kredit.

Selain itu, terdapat ratusan nasabah dengan total kredit yang disebut mencapai sekitar Rp386 miliar. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas penyaluran kredit, pengawasan internal, serta langkah penyelamatan aset bank.

Uchok meminta KPK tidak hanya melihat persoalan tersebut sebagai perkara kredit macet biasa. Menurutnya, perlu ditelusuri apakah terdapat kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau unsur pidana dalam proses pemberian kredit.

“Kalau jumlah kredit bermasalahnya besar, jangan hanya dilihat sebagai persoalan bisnis perbankan. Harus ditelusuri bagaimana kredit itu disetujui, siapa yang memberikan persetujuan, bagaimana analisis kelayakannya, dan mengapa kredit tersebut akhirnya bermasalah,” ujarnya.

Ia juga meminta proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dengan menelusuri seluruh dokumen penyaluran kredit, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan.

Sementara itu, Direktur Utama BDL Nur Rahmawati, S.E., menyatakan pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk menangani kredit macet sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah melakukan berbagai upaya penyelesaian kredit macet, salah satunya kerja sama dengan Kejaksaan dalam proses penagihan,” jelas Nur Rahmawati.

Bank Daerah Lamongan merupakan bank milik Pemerintah Kabupaten Lamongan yang telah berdiri sejak 1952. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, BDL berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan simpanan nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

BDL memiliki fokus usaha antara lain penyaluran kredit, khususnya kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta menghimpun dana masyarakat melalui tabungan dan deposito.

Uchok menegaskan, besarnya nilai kredit bermasalah perlu menjadi perhatian pemerintah daerah selaku pemilik bank. Ia meminta evaluasi menyeluruh dilakukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Pemilik bank harus memastikan tata kelola dan pengawasan berjalan dengan baik. Jangan sampai kredit bermasalah yang jumlahnya besar pada akhirnya menjadi beban keuangan daerah,” kata Uchok.

Ia berharap KPK dapat melakukan pendalaman secara objektif berdasarkan data dan hasil audit, sehingga dapat diketahui secara jelas apakah persoalan tersebut murni akibat risiko bisnis perbankan atau terdapat dugaan tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti.

Uchok juga mendorong agar hasil audit dan pemeriksaan terhadap kredit bermasalah BDL dibuka secara transparan kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

MoneyTalk, Jakarta – Penunjukan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030 menuai kritik tajam. Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menilai proses yang dilakukan Komisi XI DPR RI pada 22 September 2025 itu melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang merevisi UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.

Menurut Defiyan, LPS sebagai lembaga independen memiliki mandat strategis menjaga stabilitas sektor keuangan, termasuk resolusi perbankan dan penjaminan dana simpanan nasabah. “Independensi kelembagaan dan personalia LPS telah diatur undang-undang. Proses seleksi dan perekrutan pimpinan tidak boleh diabaikan, karena berpengaruh langsung pada soliditas organisasi dan perekonomian nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9/2025).

Defiyan menyebut ada dua faktor kunci yang membuat penetapan Anggito tidak sah.

Pertama, Anggito Abimanyu disebut bukan peserta seleksi Ketua LPS sejak awal. “Ini pelanggaran serius terhadap UU PPSK. Keputusan Komisi XI menjebak Presiden Prabowo Subianto untuk mengabaikan hukum dan konstitusi,” tegasnya.

Kedua, Anggito tidak berasal dari daftar calon yang lolos seleksi Panitia Seleksi (Pansel) dan disahkan Menteri Keuangan kala itu, Sri Mulyani Indrawati. Dalam seleksi sebelumnya, dua calon Wakil Dewan Komisioner LPS Doddy Zulverdi dan Farid Azhar Nasution telah terpilih melalui mekanisme yang sesuai Pasal 66 dan Pasal 67 huruf (i) UU PPSK. “Shortlist yang sudah disahkan Pansel seharusnya jadi rujukan, bukan diganti begitu saja,” kata Defiyan.

Defiyan meminta Presiden Prabowo menolak keputusan DPR yang dinilainya cacat prosedural dan segera memerintahkan pemilihan ulang sesuai ketentuan UU. “Jika Presiden mengesahkan, ini akan jadi preseden buruk bagi pelanggaran UU lainnya di masa depan,” ucapnya.

Ia menilai Komisi XI DPR RI dapat memanfaatkan cadangan hasil seleksi terdahulu yang masih berjumlah 12 orang. “Lebih efektif dan efisien daripada membentuk pansel baru yang memakan waktu lama,” tuturnya.

Penetapan Anggito Abimanyu menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua LPS memicu sorotan publik karena lembaga tersebut memegang peran penting sebagai last deposit resort dalam menjaga kepercayaan nasabah dan stabilitas keuangan nasional. Hingga kini, pihak DPR maupun Kementerian Keuangan belum memberikan tanggapan resmi atas kritik tersebut.