1.500 Kredit Bermasalah di BDL Lamongan, CBA: KPK Jangan Tinggal Diam Periksa Dirut Nur Rahmawati

  • Bagikan
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi

MoneyTalk.id,Jakarta – Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT BPR Bank Daerah Lamongan (Perseroda), Nur Rahmawati, terkait sorotan terhadap kredit bermasalah di bank milik Pemerintah Kabupaten Lamongan tersebut.

Uchok menilai persoalan kredit macet yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Menurut dia, posisi Direktur Utama membuat Nur Rahmawati harus dapat menjelaskan secara menyeluruh proses penyaluran hingga penanganan kredit bermasalah di Bank Daerah Lamongan (BDL).

“Sebagai Direktur Utama, tentu harus bertanggung jawab dan memberikan penjelasan terkait persoalan kredit bermasalah tersebut. KPK perlu melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada unsur pelanggaran atau penyimpangan dalam proses pemberian kredit,” kata Uchok dalam pernyataan kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).

Sorotan terhadap BDL Lamongan mencuat menyusul adanya informasi mengenai lebih dari 1.500 kredit yang masuk kategori bermasalah atau macet. Nilai pencairan kredit kepada sejumlah debitur disebut mencapai miliaran rupiah.

Dalam sejumlah kasus yang menjadi sorotan, terdapat pencairan dana secara bertahap dengan nilai sekitar Rp3,2 miliar, Rp2 miliar hingga Rp3,25 miliar kepada debitur yang kemudian menghadapi persoalan dalam pengembalian kredit.

Selain itu, terdapat ratusan nasabah dengan total kredit yang disebut mencapai sekitar Rp386 miliar. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas penyaluran kredit, pengawasan internal, serta langkah penyelamatan aset bank.

Uchok meminta KPK tidak hanya melihat persoalan tersebut sebagai perkara kredit macet biasa. Menurutnya, perlu ditelusuri apakah terdapat kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau unsur pidana dalam proses pemberian kredit.

“Kalau jumlah kredit bermasalahnya besar, jangan hanya dilihat sebagai persoalan bisnis perbankan. Harus ditelusuri bagaimana kredit itu disetujui, siapa yang memberikan persetujuan, bagaimana analisis kelayakannya, dan mengapa kredit tersebut akhirnya bermasalah,” ujarnya.

Ia juga meminta proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dengan menelusuri seluruh dokumen penyaluran kredit, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan.

Sementara itu, Direktur Utama BDL Nur Rahmawati, S.E., menyatakan pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk menangani kredit macet sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah melakukan berbagai upaya penyelesaian kredit macet, salah satunya kerja sama dengan Kejaksaan dalam proses penagihan,” jelas Nur Rahmawati.

Bank Daerah Lamongan merupakan bank milik Pemerintah Kabupaten Lamongan yang telah berdiri sejak 1952. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, BDL berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan simpanan nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

BDL memiliki fokus usaha antara lain penyaluran kredit, khususnya kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta menghimpun dana masyarakat melalui tabungan dan deposito.

Uchok menegaskan, besarnya nilai kredit bermasalah perlu menjadi perhatian pemerintah daerah selaku pemilik bank. Ia meminta evaluasi menyeluruh dilakukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Pemilik bank harus memastikan tata kelola dan pengawasan berjalan dengan baik. Jangan sampai kredit bermasalah yang jumlahnya besar pada akhirnya menjadi beban keuangan daerah,” kata Uchok.

Ia berharap KPK dapat melakukan pendalaman secara objektif berdasarkan data dan hasil audit, sehingga dapat diketahui secara jelas apakah persoalan tersebut murni akibat risiko bisnis perbankan atau terdapat dugaan tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti.

Uchok juga mendorong agar hasil audit dan pemeriksaan terhadap kredit bermasalah BDL dibuka secara transparan kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *