MoneyTalk.id,Jakarta – Bank Sinarmas kembali menjadi sorotan. Bukan hanya soal kinerja keuangan yang mengalami tekanan, tetapi juga munculnya sejumlah persoalan yang menyentuh kepentingan nasabah, perkara hukum hingga dugaan penyalahgunaan dana oleh oknum internal.
Sorotan paling serius datang dari kasus hilangnya dana nasabah. Pada 2025, lima nasabah lanjut usia di Bogor dilaporkan kehilangan dana sekitar Rp8,2 miliar. Dana tersebut diduga dialihkan oleh mantan pegawai Bank Sinarmas dengan modus penukaran poin hadiah dan pengaktifan layanan mobile banking.
Kasus tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai sistem perlindungan nasabah dan pengawasan internal bank. Apalagi, dana yang hilang bukan jumlah kecil, melainkan uang yang dikumpulkan para nasabah selama bertahun-tahun.
Persoalan serupa kembali mencuat di Palopo, Sulawesi Selatan. Seorang nasabah mengaku kehilangan dana Rp375 juta setelah mengikuti produk yang disebut sebagai Simas Double Untung (SDU). Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Palopo pada Januari 2026.
Polres Palopo bahkan menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya disebut merupakan karyawan Bank Sinarmas, sedangkan tersangka lainnya diduga membantu menyediakan rekening penampung dana.
Namun Bank Sinarmas memberikan klarifikasi berbeda. Dalam hak jawabnya, manajemen menyatakan hasil penelusuran awal menunjukkan transaksi yang dipersoalkan dilakukan tidak sesuai prosedur serta mekanisme resmi bank.
Perbedaan sudut pandang tersebut membuat persoalan menjadi semakin menarik. Di satu sisi terdapat nasabah yang mengaku kehilangan uang setelah bertransaksi dengan orang yang dikenal sebagai pegawai bank. Di sisi lain, manajemen menyatakan transaksi tersebut tidak sesuai dengan prosedur resmi.
Sorotan lain muncul dalam perkara korupsi kerja sama operasional pengelolaan Lombok City Center (LCC) di Nusa Tenggara Barat.
Kejaksaan Tinggi NTB pada 2025 menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan Bank Sinarmas dalam perkara tersebut. Bank Sinarmas diketahui berada dalam perkara karena menerima agunan berupa sertifikat Hak Guna Bangunan lahan seluas 4,8 hektare yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Dalam perkembangan perkara, Pengadilan Tipikor Mataram pada Oktober 2025 memutuskan bangunan LCC dikembalikan kepada Bank Sinarmas untuk dilelang dan hasilnya digunakan untuk melunasi utang PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
Artinya, posisi Bank Sinarmas dalam perkara LCC perlu dilihat secara hati-hati. Bank tersebut bukan berarti telah dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi. Namun, keberadaannya sebagai pihak yang menerima agunan dalam perkara aset pemerintah membuat transaksi tersebut ikut mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Dari sisi kinerja, Bank Sinarmas memang masih mencatat laba. Namun, laba bersih tahun 2025 tercatat sekitar Rp285,7 miliar, turun dibandingkan 2024 yang mencapai sekitar Rp290,8 miliar. Pendapatan juga turun dari sekitar Rp3,79 triliun menjadi Rp3,05 triliun.
Pada semester I 2026, tekanan tersebut masih terlihat. Laba bersih Bank Sinarmas tercatat sekitar Rp124,6 miliar, turun 10,9 persen dibandingkan periode yang sama 2025 sebesar Rp139,8 miliar.
Dalam laporan keuangan 2025, Bank Sinarmas mencatat total aset sekitar Rp58,24 triliun, sementara total liabilitas dan dana syirkah temporer sekitar Rp48,96 triliun dengan ekuitas sekitar Rp9,28 triliun.
Angka liabilitas tersebut perlu dipahami dalam karakter bisnis perbankan. Sebagian besar kewajiban bank berasal dari dana pihak ketiga dan kewajiban perbankan lainnya, sehingga tidak tepat jika seluruh liabilitas disebut sebagai “utang” dalam pengertian utang perusahaan biasa.
Rangkaian kasus tersebut pada akhirnya membawa persoalan kepada satu pertanyaan besar: seberapa kuat sistem pengawasan Bank Sinarmas dalam melindungi uang nasabah?
Terlebih, Bank Sinarmas sendiri sebenarnya telah memiliki sistem whistleblowing yang memungkinkan pihak internal maupun eksternal melaporkan dugaan fraud, penggelapan aset, tindak pidana perbankan dan pelanggaran hukum.
Bank juga menyatakan memiliki kebijakan anti-korupsi dan anti-fraud sebagai bagian dari tata kelola perusahaan.
Karena itu, kasus dana nasabah yang hilang menjadi ujian penting bagi efektivitas sistem tersebut.
Masyarakat tentu tidak hanya membutuhkan bank yang mampu mencatat laba dan menjaga pertumbuhan aset. Nasabah juga membutuhkan kepastian bahwa uang yang mereka titipkan terlindungi dari penyalahgunaan, baik yang dilakukan pihak luar maupun oknum yang memiliki akses terhadap sistem dan kepercayaan nasabah.
Bank Sinarmas sendiri menyediakan saluran resmi pengaduan nasabah serta mekanisme whistleblowing untuk laporan dugaan pelanggaran.
Dengan munculnya sejumlah perkara tersebut, publik kini menunggu sejauh mana persoalan-persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan bagaimana pertanggungjawaban diberikan kepada nasabah yang mengaku mengalami kerugian.





