MoneyTalk.id,Jakarta – Ada yang janggal ketika sebuah lembaga negara baru terlihat begitu bersemangat setelah sebuah skandal terbongkar ke hadapan publik. Para pejabat dipanggil, pertanyaan dilontarkan, suara meninggi, dan kamera media merekam setiap momen. Seolah-olah negara sedang menyaksikan sebuah pertunjukan penegakan keadilan. Namun, di balik hiruk-pikuk itu, muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar: di mana pengawasan selama ini dilakukan?
Pertanyaan tersebut layak diarahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyusul terbongkarnya dugaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Ketika Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan adanya kompleks hunian menyerupai apartemen di dalam lingkungan lapas, DPR mendadak tampil ke depan, mencecar jajaran pemasyarakatan dan meminta penjelasan atas berbagai kejanggalan yang ditemukan.
Tentu, memanggil pejabat dan meminta pertanggungjawaban merupakan bagian dari tugas DPR. Tidak ada yang salah dengan langkah tersebut. Namun, persoalannya bukan semata-mata pada apa yang dilakukan DPR setelah kasus mencuat, melainkan pada apa yang telah dilakukan lembaga perwakilan rakyat itu sebelum skandal ini menjadi konsumsi publik.
Jangan sampai pengawasan DPR hanya bekerja setelah kamera menyala, pemberitaan membesar, dan masyarakat menuntut jawaban. Jika demikian, fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi instrumen pencegahan justru berubah menjadi panggung reaksi. DPR tampak hadir ketika persoalan sudah terbuka, tetapi tidak terlihat ketika potensi penyimpangan seharusnya dideteksi sejak awal.
Dari Balik Pintu Lapas, Terbuka Persoalan yang Lebih Besar
Peristiwa di Lapas Cibinong bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu, 23 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, tim Ombudsman mengaku sempat dihalangi petugas ketika hendak memasuki blok hunian warga binaan. Penolakan itu justru membawa mereka menemukan bangunan-bangunan yang diduga digunakan sebagai hunian istimewa di kawasan lapas.
Temuan Ombudsman bukan perkara kecil. Di sejumlah bangunan ditemukan fasilitas berupa sofa, televisi, kulkas, meja makan, pendingin ruangan, hingga kamar yang menyerupai hunian apartemen. Ombudsman juga melaporkan keberadaan lebih dari 10 bangunan di kawasan tersebut, serta fasilitas lain yang diduga mencakup tempat kebugaran dan simulator golf.
Yang lebih mengundang tanda tanya adalah dugaan adanya praktik komersialisasi fasilitas. Anggota Ombudsman Syafrida R. Rasahan menyampaikan bahwa berdasarkan wawancara dengan salah satu penghuni, terdapat pembayaran untuk menempati hunian tersebut. Namun, besaran pembayaran dan pihak-pihak yang terlibat masih perlu didalami lebih lanjut.
Jika dugaan itu terbukti, persoalannya bukan lagi sebatas pelanggaran tata tertib atau ketidakpatuhan terhadap standar pelayanan. Ada pertanyaan serius mengenai bagaimana fasilitas semacam itu bisa tersedia, siapa yang mengizinkan, bagaimana pengawasannya, dan apakah terdapat pembiaran yang berlangsung dalam waktu lama.
Lapas seharusnya menjadi tempat menjalankan pidana sekaligus pembinaan bagi warga binaan. Prinsip keadilan tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan, tetapi harus tercermin pula dalam pelaksanaan hukuman. Ketika muncul dugaan bahwa sebagian warga binaan dapat menikmati fasilitas istimewa yang tidak tersedia bagi penghuni lainnya, keadilan di balik tembok penjara patut dipertanyakan.
Setelah temuan Ombudsman menjadi perhatian publik, Komisi XIII DPR RI bergerak memanggil pihak-pihak terkait. Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso menyampaikan rencana pemanggilan Ombudsman, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kepala Lapas Cibinong untuk mengklarifikasi perbedaan keterangan mengenai fasilitas yang ditemukan.
Pada Senin, 28 September 2026, Komisi XIII menggelar rapat dengar pendapat dengan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Kompleks Parlemen, Senayan. Rapat tersebut berlangsung setelah munculnya temuan Ombudsman dan keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong.
Langkah itu patut dicatat sebagai bagian dari proses meminta pertanggungjawaban. Namun, publik juga berhak mengajukan pertanyaan yang lebih tajam: apakah DPR selama ini benar-benar menjalankan pengawasan terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan, atau baru bergerak setelah ada pihak lain yang membuka persoalan?
Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa DPR terlibat dalam penyimpangan di Lapas Cibinong. Ini adalah kritik terhadap efektivitas fungsi pengawasan yang menjadi mandat konstitusional lembaga tersebut. Sebab, pengawasan yang baik tidak semestinya hanya diukur dari seberapa keras anggota DPR berbicara dalam rapat, tetapi juga dari kemampuan mereka memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan.
Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa DPR memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi pengawasan bukanlah hak istimewa yang dapat digunakan sesuka hati, melainkan amanat konstitusi yang harus dijalankan untuk kepentingan rakyat.
Karena itu, ketika DPR tampil begitu lantang setelah kasus mencuat, masyarakat wajar bertanya tentang hasil pengawasan sebelumnya. Apakah pernah ada evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lapas? Apakah penggunaan anggaran untuk pemasyarakatan telah diawasi secara memadai? Apakah persoalan fasilitas, keamanan, dan perlakuan berbeda terhadap warga binaan pernah menjadi perhatian serius?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya menjadi bagian dari agenda DPR, bukan hanya menjadi bahan perdebatan di ruang rapat setelah sebuah skandal terbongkar.
Ada ironi dalam kasus ini. Lembaga yang secara khusus memiliki mandat mengawasi pelayanan publik justru menjadi pihak yang membuka persoalan, sementara DPR yang memiliki fungsi pengawasan politik baru tampil setelah temuan tersebut menyita perhatian masyarakat.
Ombudsman melakukan pemeriksaan, menemukan kejanggalan, mengumpulkan keterangan, lalu menyampaikan hasilnya kepada publik. Temuan itu kemudian mendorong kementerian mengambil langkah penonaktifan sejumlah pejabat dan memicu DPR memanggil pihak terkait. Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan bagaimana pengawasan eksternal dapat menjadi pemantik tindakan korektif dalam birokrasi.
Namun, apakah DPR akan berhenti pada pemanggilan dan pencecaran? Inilah ujian sesungguhnya. Sebab, masyarakat tidak membutuhkan pertunjukan kemarahan politik yang hanya berlangsung selama isu menjadi perhatian media. Masyarakat membutuhkan hasil pengawasan yang dapat diukur, ditindaklanjuti, dan memberikan perubahan nyata.
Jika DPR memang serius, kasus Cibinong harus menjadi pintu masuk untuk mengaudit tata kelola pemasyarakatan secara lebih luas. Bukan hanya mencari siapa yang bertanggung jawab di satu lapas, melainkan juga memeriksa apakah sistem pengawasan di seluruh lembaga pemasyarakatan telah berjalan sebagaimana mestinya.
DPR juga perlu memastikan bahwa penonaktifan pejabat bukan menjadi akhir dari penyelesaian. Harus ada kejelasan mengenai status bangunan, sumber pembiayaan fasilitas, mekanisme pemberian izin, kemungkinan aliran uang, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan. Semua itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang transparan, bukan melalui asumsi atau penghakiman di ruang publik.
Di balik setiap rapat DPR, ada uang rakyat yang digunakan untuk membiayai kerja lembaga perwakilan. Anggota DPR memperoleh fasilitas dan anggaran negara bukan untuk membangun citra sebagai pahlawan setiap kali terjadi kegaduhan, melainkan untuk memastikan kekuasaan berjalan dalam koridor hukum dan kepentingan publik.
Rakyat tidak sedang mencari siapa yang paling keras berbicara di hadapan pejabat kementerian. Rakyat ingin tahu mengapa penyimpangan bisa terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana negara mencegah kejadian serupa terulang. Perbedaan antara pengawasan yang substantif dan pencitraan politik terletak pada hasil akhirnya.
Kasus Lapas Cibinong seharusnya menjadi pengingat bahwa pengawasan tidak boleh bergantung pada viralitas sebuah peristiwa. Jika sebuah masalah baru mendapat perhatian serius setelah ditemukan lembaga lain dan diberitakan media, efektivitas pengawasan patut dievaluasi.
DPR boleh mencecar pejabat lapas. DPR boleh meminta penjelasan dan menuntut tindakan tegas. Namun, DPR juga harus berani bercermin dan mengevaluasi kinerjanya sendiri. Sebab, pengawasan yang sesungguhnya bukan hanya tentang keberanian mempertanyakan kesalahan orang lain, melainkan juga kesediaan mempertanggungjawabkan apa yang belum dikerjakan.
Jangan sampai kasus Lapas Cibinong hanya menjadi panggung sesaat bagi para wakil rakyat untuk tampil sebagai pembela keadilan. Setelah sorotan kamera berpindah, persoalan dibiarkan mengendap, sementara praktik serupa terus berlangsung di tempat lain.
Rakyat tidak membutuhkan DPR yang hanya pandai mencecar setelah skandal terbongkar. Rakyat membutuhkan DPR yang bekerja sebelum skandal terjadi. Sebab, fungsi pengawasan bukanlah panggung untuk mencari tepuk tangan, melainkan amanat konstitusi yang harus dibayar dengan kerja nyata.
Penulis : Iwan “Terpal” Setiawan, Pemerhati Politik dan Alumni HI UMY





