Lokataru Foundation: Struktur Bayangan ATR/BPN Berpotensi Jadi Mata Rantai Mafia Tanah

  • Bagikan

MoneyTalk.id, Jakarta – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Iwan Nurdin, mempertanyakan mengapa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum menjelaskan secara terbuka mengenai dugaan “struktur bayangan” di lingkungan kementeriannya yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan itu disampaikan Iwan Nurdin dalam podcast Forum Keadilan Madilog, Selasa (29/9/2026), saat membahas kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyeret sejumlah pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.

Sebelumnya, KPK memang menyebut terdapat indikasi dua struktur di lingkungan ATR/BPN, yakni struktur organisasi resmi dan struktur yang disebut sebagai “bayangan”. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keberadaan struktur tersebut terlihat dari banyaknya pihak di luar struktur resmi yang memiliki akses kepada pejabat ATR/BPN.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut sejumlah pihak tersebut berperan sebagai penghubung, pengepul atau pengelola uang, serta memiliki akses kepada pejabat ATR/BPN.

Iwan menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara transparan kepada publik.

“Kenapa sampai hari ini dia tidak menjelaskan kepada publik bagaimana orang-orang itu terlibat dan bagaimana dia tidak terlibat? Orang-orang kepercayaannya ini memang benar-benar orangnya,” kata Iwan.

Menurut Iwan, pengungkapan struktur tersebut menjadi penting karena persoalan mafia tanah, apabila memang terbukti, tidak hanya berkaitan dengan satu atau dua orang. Ia menyebut praktik semacam itu dapat berlangsung secara sistemik.

“Yang KPK ini saya gembira karena itulah mafia. Karena mafia itu adalah satu, pasti aktor besar. Yang kedua sistemik,” ujarnya.

Iwan kemudian menyoroti berbagai kerja sama kelembagaan yang selama ini dimiliki ATR/BPN dengan aparat penegak hukum, termasuk dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

“MoU dengan Kejaksaan Agung ada. MoU dengan kepolisian ada. Tetapi apa hasilnya?” katanya.

Dalam dialog tersebut, Darmawan Supriyossa kemudian mempertanyakan keberadaan dan hasil kerja Satgas Mafia Tanah.

“Adakah hasil kerja Satgas Mafia Tanah?” tanya Darmawan.

“Tidak ada,” jawab Iwan singkat.

Iwan juga mengangkat persoalan yang lebih luas mengenai hubungan antara kekuatan modal dan birokrasi pertanahan. Ia menilai terdapat kemungkinan jaringan kepentingan ekonomi memengaruhi proses penempatan orang dalam birokrasi.

“Faksi-faksi modal yang itu bisa jadi oligarki. Itu mempromote orang bahkan kemudian memasukkan orang ke ATR/BPN suatu saat bisa berguna bagi para pengembang, para oligarki ini,” ujarnya.

Iwan juga menyinggung fenomena pejabat pertanahan yang setelah pensiun kemudian menduduki posisi komisaris di perusahaan.

“Bahkan sesudah pensiun, pejabat-pejabat entah di BPN pensiunnya menjadi komisaris-komisaris perusahaan-perusahaan,” katanya.

Menurut dia, fenomena tersebut perlu dilihat dalam kerangka hubungan antara birokrasi dan kepentingan kapital.

“Kalau kita periksa ini adalah bagian cerita klasik kita yang namanya kapitalisme birokrat,” ujar Iwan.

Ia kemudian menggambarkan kekhawatiran apabila jaringan birokrasi dan kepentingan bisnis saling menopang dalam persoalan sertifikat tanah. Menurutnya, jaringan tersebut berpotensi membuat suatu produk administrasi pertanahan tetap terlindungi ketika kemudian menghadapi persoalan hukum.

“Apabila sertifikat itu kelak dipersoalkan pengadilan sudah dijaga. Apabila kelak sertifikat-sertifikat itu mau ada internal, mau membenahinya, orang-orang itu tidak akan mendapatkan promosi. Dipindah ke tempat-tempat yang jauh,” tuturnya.

Iwan mempertanyakan apakah kasus yang kini ditangani KPK dapat menjadi titik masuk untuk membongkar pola tersebut secara menyeluruh.

“Apakah ini entry point bahwa itu akan menghabisi perilaku-perilaku begitu?” tanyanya.

Namun ia menyatakan masih khawatir persoalan serupa akan kembali muncul apabila pembenahan hanya berhenti pada penindakan terhadap individu.

“Sayangnya kita akan ketemu lagi cerita bahwa akan ada mungkin Dirjen lain, direktur lain yang ketangkap tangan dengan tata cara semacam itu,” kata Iwan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK kemudian mengungkap adanya pihak-pihak di luar struktur resmi ATR/BPN yang disebut memiliki akses kepada pejabat kementerian. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, salah satu perantara disebut meminta uang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik PT Summarecon Agung.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *