Dugaan penyadapan oleh petinggi Polri tidak boleh ditangani dengan cara biasa. Karena menyengat sekaligus tiga aspek kehidupan bernegara, perlu “Tiga Tim Penyidik” imparsial untuk mengungkap skandal paling memalukan ini.
MoneyTalk.id,Jakarta – Penyadapan bukan lagi keajaiban teknologi. Kemampuan mendengarkan percakapan orang lain secara diam-diam, merekam komunikasi, bahkan mengakses kehidupan pribadi seseorang dari jarak jauh, bukan lagi sesuatu yang mengejutkan di zaman digital.
Yang mengejutkan justru ketika teknologi tersebut digunakan secara melawan hukum oleh orang-orang yang diberi kewenangan untuk menegakkan hukum.
Apalagi jika yang diduga melakukannya adalah seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan menggunakan fasilitas resmi kepolisian dan melibatkan sejumlah perwira tinggi dalam struktur komandonya.
Lebih mengejutkan lagi apabila sasaran penyadapan tersebut bukan orang-orang yang sedang diselidiki karena dugaan tindak pidana, melainkan Presiden Republik Indonesia, para politisi, tokoh masyarakat sipil, jurnalis, aktivis, dan pengusaha.
Di sinilah persoalan penyadapan berubah menjadi skandal kekuasaan.
Sebab, penyadapan tanpa dasar hukum yang sah pertama-tama merupakan pelanggaran terhadap hak privasi manusia. Tetapi persoalannya tidak berhenti di sana.
Ketika seseorang dengan sengaja mengumpulkan informasi rahasia orang lain melalui tindakan melawan hukum, patut dipertanyakan untuk apa informasi tersebut dikumpulkan. Apakah akan digunakan untuk menekan, mengancam, memeras, memanipulasi, atau melakukan tindakan melawan hukum lainnya?
Dengan demikian, penyadapan ilegal bukan hanya dapat merupakan tindak pidana yang sudah terjadi, melainkan juga patut diselidiki sebagai kemungkinan pintu masuk menuju kejahatan berikutnya.
Inilah alasan mengapa dugaan penyadapan yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan sejumlah perwira tinggi Polri, sebagaimana berkembang dalam pemberitaan dan tuduhan publik, tidak cukup ditangani sebagai sekadar perkara penyalahgunaan perangkat penyadapan.
Kebenaran tuduhan, identitas pihak yang bertanggung jawab, dan tujuan operasi tentu harus dibuktikan melalui proses hukum yang independen.
Namun, apabila cakupan sasaran dan penggunaan fasilitas negara tersebut terbukti, kita berhadapan dengan persoalan yang jauh lebih besar, lebih serius, karena menyentuh tiga kepentingan mendasar sekaligus: keamanan penyelenggaraan negara, integritas demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia.
Karena itulah diperlukan tiga mekanisme penyelidikan yang bekerja secara paralel, dengan mandat berbeda, tetapi saling melengkapi.
PERTAMA, Makar: Menyelidiki Dugaan Kejahatan terhadap Presiden dan Keamanan Negara
Presiden Republik Indonesia bukan sekadar seorang pejabat publik. Ia adalah kepala negara, kepala pemerintahan, pemegang kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi, dan pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata.
Karena itu, penyadapan ilegal terhadap Presiden oleh aparat negara sendiri memiliki konsekuensi yang jauh lebih serius daripada pelanggaran privasi biasa.
Penyadapan terhadap komunikasi Presiden dapat membuka informasi mengenai kebijakan strategis, hubungan diplomatik, keputusan keamanan, dan berbagai persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Apabila informasi semacam itu dikumpulkan tanpa kewenangan yang sah, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya siapa yang melakukan penyadapan, melainkan siapa yang memerintahkannya, siapa yang menerima hasilnya, dan untuk kepentingan apa informasi tersebut digunakan.
Apakah informasi tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan Presiden? Untuk menekan atau mengendalikan kepala pemerintahan? Atau bahkan menjadi bagian dari rencana untuk mengganggu penyelenggaraan kekuasaan negara?
Pertanyaan-pertanyaan ini membuka kemungkinan penyelidikan terhadap tindak pidana yang lebih serius, termasuk dugaan makar apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur-unsur hukumnya.
Benar, penyadapan terhadap Presiden tidak otomatis merupakan makar. Tetapi dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden oleh aparat negara sendiri tidak boleh diselidiki hanya sebagai pelanggaran prosedur.
Karena terduga pelaku berada pada tingkat tertinggi dalam institusi kepolisian, penanganannya memerlukan mekanisme yang memiliki independensi dan kredibilitas kuat.
Pemerintah perlu mempertimbangkan pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) independen melalui Keputusan Presiden, yang bekerja bersama penyidik dan penuntut umum sesuai kewenangan masing-masing. Penunjukan jaksa atau tim penuntutan khusus juga dapat dipertimbangkan dalam kerangka hukum yang berlaku.
Tim tersebut harus mampu menelusuri rantai komando, mengamankan bukti, memeriksa aliran informasi, dan mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak di luar institusi kepolisian.
Termasuk kemungkinan keterlibatan mantan pejabat negara atau pihak lain yang diduga menerima, memerintahkan, atau memanfaatkan hasil penyadapan, sepanjang terdapat bukti yang menjadi dasar pemeriksaannya.
Penyelidikan tidak boleh berhenti pada operator, perangkat, atau pejabat yang memberikan perintah teknis.
Yang harus ditemukan adalah pusat pengambilan keputusan, tujuan operasi, dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari informasi rahasia tersebut.
KEDUA, Demokrasi: Membongkar Dugaan Penyalahgunaan Penyadapan untuk Kepentingan Politik
Demokrasi hanya dapat bekerja secara sehat apabila kompetisi politik berlangsung secara jujur dan adil.
Partai politik, anggota parlemen, pejabat publik, dan kelompok oposisi harus memiliki kebebasan untuk menyusun strategi, menyampaikan pandangan, serta melakukan komunikasi politik tanpa ancaman pengawasan ilegal oleh aparat negara.
Apabila perangkat penyadapan negara digunakan untuk mengumpulkan informasi rahasia para politisi, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran terhadap hak pribadi mereka.
Yang terancam adalah integritas proses demokrasi.
Informasi rahasia dapat digunakan untuk mengetahui strategi politik, membaca arah koalisi, memengaruhi pengambilan keputusan, atau mencari kelemahan seseorang untuk dijadikan alat tekanan.
Dalam keadaan demikian, kompetisi politik berpotensi berubah menjadi hubungan kekuasaan yang timpang: satu pihak menguasai rahasia pihak lain melalui fasilitas negara.
Pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah penyadapan tersebut memiliki hubungan dengan proses pemilihan umum, pembentukan koalisi, pengambilan keputusan parlemen, atau upaya mengendalikan kekuatan politik tertentu.
Karena persoalannya menyangkut penyelenggaraan demokrasi dan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan negara, DPR perlu menggunakan fungsi pengawasannya secara sungguh-sungguh.
Pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR patut dipertimbangkan untuk menyelidiki kemungkinan penggunaan perangkat negara dalam operasi pengawasan politik yang melanggar hukum.
Pansus tersebut harus bekerja dengan mandat yang jelas, menguji kebijakan dan pertanggungjawaban penyelenggara negara, serta membuka hasil penyelidikannya kepada masyarakat sejauh tidak mengganggu proses pidana dan perlindungan informasi pribadi.
Pengalaman skandal Watergate di Amerika Serikat (1972) memperlihatkan pentingnya pengawasan parlemen dan keterbukaan publik dalam mengungkap penyalahgunaan kekuasaan.
Namun, Pansus Angket bukan pengganti penyidikan pidana. Ia diperlukan untuk menjawab pertanyaan politik dan kelembagaan yang mungkin tidak seluruhnya terjangkau oleh pembuktian unsur tindak pidana.
Sebab, suatu tindakan dapat menimbulkan kerusakan terhadap demokrasi yang jauh lebih luas daripada perbuatan pidana yang akhirnya dapat dibuktikan di pengadilan.
KETIGA, Pelanggaran HAM: Mengungkap Pelanggaran HAM dan Memulihkan Hak Korban Sipil
Lapisan ketiga menyangkut sesuatu yang paling mendasar dalam kehidupan manusia merdeka: hak untuk memiliki ruang pribadi yang tidak boleh dimasuki secara sewenang-wenang oleh kekuasaan.
Jurnalis, aktivis masyarakat sipil, tokoh organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pengusaha bukanlah objek pengawasan negara hanya karena pandangan, pekerjaan, hubungan sosial, atau aktivitas mereka dianggap menarik bagi pemegang kekuasaan.
Mereka adalah warga negara yang hak-hak dasarnya wajib dilindungi.
Penyadapan ilegal terhadap mereka merupakan persoalan hak asasi manusia.
Bagi jurnalis, penyadapan dapat membahayakan kerahasiaan sumber berita dan kebebasan pers.
Bagi aktivis, penyadapan dapat menimbulkan intimidasi serta menghambat kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat.
Bagi pengusaha, informasi rahasia yang diperoleh secara ilegal dapat disalahgunakan untuk tekanan ekonomi, persaingan usaha yang tidak sehat, atau pemerasan.
Tetapi kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya diukur dari kerugian yang telah terjadi.
Masyarakat yang merasa setiap percakapannya mungkin diawasi secara ilegal akan kehilangan salah satu syarat utama kehidupan merdeka: rasa aman dari campur tangan kekuasaan yang sewenang-wenang.
Karena itu, penyelidikan terhadap lapisan ini harus melibatkan Komnas HAM sesuai kewenangannya, dengan dukungan ahli forensik digital independen.
Penyelidikan perlu mengidentifikasi siapa saja yang menjadi sasaran, apakah penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, bagaimana data mereka diperlakukan, serta apakah informasi yang diperoleh telah digunakan untuk tindakan merugikan.
Korban harus memperoleh akses terhadap mekanisme pengaduan, perlindungan, dan pemulihan hak sesuai ketentuan hukum.
Perangkat dan sistem penyadapan resmi yang diduga disalahgunakan juga harus diaudit secara menyeluruh.
Siapa yang memasukkan nomor sasaran? Siapa yang memberikan otorisasi? Kapan penyadapan dilakukan? Siapa yang mengakses rekaman? Apakah data disalin, dipindahkan, diserahkan kepada pihak lain, atau dihapus?
Semua pertanyaan itu harus dijawab melalui pemeriksaan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dan yang tidak kalah penting, penyelidikan tidak boleh justru mengulangi pelanggaran terhadap korban dengan membuka percakapan atau informasi pribadi mereka kepada publik tanpa dasar yang sah.
Negara harus mengungkap pelanggaran privasi tanpa melakukan pelanggaran privasi yang baru.
MENGAPA HARUS TIGA TIM?
Karena satu operasi penyadapan dapat melahirkan persoalan hukum, politik, dan HAM yang berbeda.
Penyidikan pidana bertugas menemukan perbuatan melawan hukum, pelaku, motif, dan pertanggungjawaban pidananya.
Penyelidikan politik melalui DPR bertugas mengungkap kemungkinan penyalahgunaan kewenangan, pertanggungjawaban penyelenggara negara, dan kerusakan terhadap mekanisme demokrasi.
Penyelidikan HAM bertugas mengidentifikasi pelanggaran hak warga, dampaknya terhadap korban, serta langkah perlindungan dan pemulihan yang diperlukan.
Ketiganya tidak dapat saling menggantikan.
Penyidikan pidana saja mungkin tidak cukup menjawab seluruh persoalan pertanggungjawaban politik. Pengawasan parlemen tidak memiliki fungsi untuk menggantikan pembuktian pidana. Sementara penyelidikan HAM diperlukan agar perhatian terhadap perebutan kekuasaan tidak membuat korban sipil terlupakan.
Itulah sebabnya tiga mekanisme tersebut perlu bekerja secara bersamaan, dengan kewenangan masing-masing yang jelas dan koordinasi yang menjaga keutuhan bukti.
Tidak diperlukan tiga penyidikan pidana yang saling bersaing. Yang diperlukan adalah tiga jalur pengungkapan dan pertanggungjawaban yang saling menguatkan.
Bukti yang sama mungkin diperlukan oleh lebih dari satu tim. Karena itu harus ada prosedur pengamanan, pengujian, dan pertukaran informasi yang sah agar penyelidikan tidak saling mengganggu.
Masyarakat juga perlu memperoleh laporan perkembangan secara berkala, tanpa mengorbankan kerahasiaan penyidikan, hak korban, maupun asas praduga tak bersalah.
Tujuannya bukan menciptakan kegaduhan politik atau membangun pengadilan opini.
Tujuannya memastikan bahwa tidak ada dimensi persoalan yang sengaja atau tidak sengaja ditinggalkan.
MENEMUKAN TUJUAN DI BALIK PENYADAPAN
Pada akhirnya, ada satu pertanyaan yang harus menjadi benang merah seluruh penyelidikan:
Jika penyadapan tidak dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum yang sah, untuk apa informasi rahasia itu dikumpulkan?
Pertanyaan ini sangat penting karena penyadapan ilegal dapat memiliki dua dimensi sekaligus.
Pertama, tindakan penyadapan itu sendiri dapat merupakan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.
Kedua, informasi yang diperoleh dapat digunakan atau dipersiapkan untuk tindakan melawan hukum berikutnya.
Dengan demikian, penyelidikan tidak boleh berhenti ketika berhasil menemukan siapa yang mengoperasikan perangkat penyadapan.
Penyelidikan harus bergerak lebih jauh: menelusuri perintah, motif, aliran informasi, penerima manfaat, dan kemungkinan penggunaan informasi tersebut untuk melakukan kejahatan lain.
Apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak di luar kepolisian, penyelidikan harus dapat menjangkaunya berdasarkan bukti, tanpa memandang jabatan yang pernah atau sedang disandang.
Sebaliknya, apabila tuduhan tertentu tidak terbukti, hal itu juga harus dinyatakan secara terbuka.
Kebenaran tidak boleh ditentukan oleh kepentingan politik pihak yang menuduh maupun pihak yang dituduh.
NEGARA TIDAK BOLEH MENGKHIANATI AMANAHNYA
Kepolisian memperoleh kewenangan penyadapan bukan karena negara menganggap kehidupan pribadi warga boleh diawasi sesuka hati.
Kewenangan tersebut diberikan secara terbatas untuk tujuan hukum yang sah, dengan prosedur dan pertanggungjawaban yang harus dipenuhi.
Ketika kewenangan itu diduga digunakan di luar tujuan pemberiannya, persoalannya bukan semata-mata penyimpangan administratif. Ia menyangkut amanah kekuasaan.
Negara tidak boleh memberikan kewenangan kepada aparat untuk melindungi masyarakat, kemudian membiarkan kewenangan yang sama digunakan untuk mengancam hak masyarakat.
Karena itulah dugaan skandal penyadapan ini harus ditangani dengan kesungguhan yang sepadan dengan luasnya persoalan.
Satu skandal. Tiga kepentingan negara yang harus dilindungi. Tiga mekanisme pengungkapan yang harus bekerja.
Satu untuk menegakkan hukum dan mengungkap kemungkinan ancaman terhadap penyelenggaraan negara.
Satu untuk memastikan demokrasi tidak dikendalikan melalui penyalahgunaan informasi rahasia.
Satu untuk melindungi dan memulihkan hak asasi warga negara.
Ketiganya harus menjawab satu pertanyaan bersama: siapa yang menggunakan kekuasaan negara untuk mengumpulkan rahasia orang lain, dan untuk kepentingan apa?
Sebab, ukuran keberhasilan pengungkapan skandal ini bukan hanya berapa orang yang akhirnya dihukum.
Ukuran yang lebih besar adalah apakah negara mampu memastikan bahwa kewenangan yang diberikan untuk melindungi manusia tidak lagi dapat disalahgunakan untuk menguasai kehidupan manusia.
Peradaban tidak diukur dari kecanggihan negara dalam mendengarkan rahasia warganya, melainkan dari keluhuran moral negara dalam menghormati hak warganya untuk memiliki rahasia.
Penulis : Adhie M Massardi,Tenaga Ahli bidang Kebudayaan dan Demokrasi Kementerian HAM
