MoneyTalk.id, Jakarta – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyisakan sejumlah pertanyaan yang patut mendapat perhatian publik. Bukan hanya karena kepemilikan kapal tanker senilai Rp5,56 miliar, tetapi juga pencatatan nilai sejumlah kendaraan yang terlihat jauh berbeda jika dibandingkan dengan harga pasar kendaraan bekas.
Dalam laporan kekayaannya, Sarmuji mencantumkan lima aset berupa alat transportasi dan mesin, terdiri atas satu sepeda motor, tiga mobil, serta satu kapal jenis Ship-to-Barge Oil Product (SPOB).
Nilai yang dilaporkan untuk sejumlah kendaraan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penilaian, kondisi aset, serta metode penghitungan yang digunakan dalam penyusunan LHKPN.
Persoalan ini penting karena LHKPN bukan sekadar dokumen administratif. Laporan tersebut merupakan salah satu instrumen transparansi untuk memastikan kekayaan pejabat negara dapat dipantau oleh masyarakat.
Innova 2018 Hanya Rp72 Juta, Jauh di Bawah Harga Pasar
Salah satu aset yang menarik perhatian adalah Toyota Innova Minibus tahun 2018 yang dilaporkan senilai Rp72.250.000.
Angka tersebut patut dicermati apabila dibandingkan dengan harga pasar kendaraan sejenis. Berdasarkan informasi pasar mobil bekas pada 2026, Toyota Innova tahun 2018 masih ditawarkan dengan harga yang bervariasi, mulai dari kisaran Rp230 juta untuk varian tertentu hingga lebih dari Rp300 juta untuk varian diesel dan tipe yang lebih tinggi.
Moladin, misalnya, mencatat harga Toyota Kijang Innova G Reborn diesel matik tahun 2018 berada pada kisaran Rp280 juta hingga Rp310 juta. Sementara itu, harga unit bekas di sejumlah marketplace juga menunjukkan variasi berdasarkan tipe, jarak tempuh, kondisi kendaraan, dan kelengkapan dokumen.
Dengan demikian, nilai Rp72,25 juta dalam LHKPN Sarmuji terlihat jauh di bawah sejumlah acuan harga pasar tersebut.
Namun, perbandingan ini belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa nilai pelaporan keliru. Jenis varian, kondisi kendaraan, riwayat kerusakan, serta dasar penilaian aset perlu diketahui terlebih dahulu agar perbandingan dilakukan secara setara.
Meski demikian, selisih yang cukup besar tersebut layak menjadi bahan klarifikasi, terutama mengenai bagaimana nilai kendaraan ditentukan ketika dilaporkan kepada KPK.
Honda BeAT 2015 Hanya Rp1,4 Juta
Pertanyaan serupa muncul pada sepeda motor Honda BeAT tahun 2015 yang dicatat senilai Rp1.425.000.
Harga tersebut tampak sangat rendah apabila dibandingkan dengan harga pasar kendaraan sejenis. Suara.com dalam publikasi Februari 2026 menyebut Honda BeAT keluaran 2014–2015 masih ditawarkan pada kisaran Rp8,5 juta hingga Rp10 juta, bergantung pada tipe dan kondisi kendaraan.
Artinya, nilai yang dicantumkan dalam LHKPN hanya sebagian kecil dari kisaran harga pasar yang dipublikasikan tersebut.
Tentu saja, harga jual kendaraan bekas tidak bisa disamaratakan. Motor dengan kerusakan berat, dokumen bermasalah, atau kondisi mesin yang tidak layak jalan dapat memiliki nilai jauh lebih rendah.
Namun, publik tetap berhak mengetahui apakah angka tersebut merupakan hasil penilaian berdasarkan kondisi aktual kendaraan atau menggunakan metode penghitungan lain.
Toyota dan Honda Tahun Muda Juga Perlu Ditelusuri
Sarmuji juga melaporkan Toyota Minibus tahun 2021 senilai Rp252.381.875 dan Honda Minibus tahun 2022 senilai Rp309.187.500.
Berbeda dengan Innova 2018, kedua aset tersebut memiliki nilai yang secara nominal masih berada dalam rentang yang mungkin ditemukan pada kendaraan bekas, bergantung pada model dan spesifikasinya.
Namun, penyebutan merek dan kategori minibus saja belum cukup untuk menguji kewajaran nilai aset.
Model kendaraan, tipe mesin, transmisi, tahun registrasi, serta kondisi fisik harus diketahui agar penilaian dapat dilakukan secara objektif.
Keterbukaan informasi mengenai spesifikasi tersebut akan membantu publik melakukan pengawasan tanpa terjebak pada dugaan yang tidak didukung bukti.
Kapal SPOB Rp5,56 Miliar, Aset Terbesar di Garasi
Sorotan paling besar justru tertuju pada kepemilikan kapal laut atau perahu jenis SPOB tahun 2017 dengan nilai Rp5.568.750.000.
Nilai kapal tersebut mendominasi kelompok aset transportasi dan mesin yang dilaporkan Sarmuji.
Berbeda dengan kendaraan bermotor yang memiliki pasar jual beli relatif terbuka, penilaian kapal niaga membutuhkan pendekatan lebih kompleks. Kapasitas angkut, ukuran kapal, kondisi mesin, usia operasional, kelengkapan sertifikasi, serta potensi pendapatan menjadi sejumlah faktor yang memengaruhi nilai ekonominya.
Karena itu, angka Rp5,56 miliar perlu dibaca bersama informasi teknis kapal dan dokumen pendukung penilaiannya.
Publik juga perlu mengetahui apakah kapal tersebut masih beroperasi secara komersial, bagaimana status kepemilikannya, serta apakah terdapat kewajiban pembiayaan atau utang yang berkaitan dengan aset tersebut.
Tanpa informasi tersebut, nilai kapal tidak dapat dinyatakan terlalu tinggi ataupun terlalu rendah hanya berdasarkan perbandingan dengan kapal lain.
Utang Rp5,65 Miliar, Transparansi Kekayaan Perlu Diperiksa Menyeluruh
Persoalan LHKPN Sarmuji tidak berhenti pada nilai kendaraan. Dalam laporan yang dipublikasikan, ia juga mencantumkan kewajiban atau utang sebesar Rp5.652.379.397.
Sementara itu, total harta kekayaan bersih yang dilaporkan mencapai Rp14.931.644.686.
Komponen kekayaan tersebut meliputi tanah dan bangunan senilai Rp10.462.451.760, alat transportasi dan mesin Rp6.203.994.375, kas dan setara kas Rp3.240.601.000, surat berharga Rp537.331.948, serta harta bergerak lainnya Rp139.645.000.
Angka-angka tersebut menunjukkan pentingnya membaca LHKPN secara menyeluruh, bukan hanya melihat nilai aset tertentu.
Utang yang dilaporkan tidak otomatis menunjukkan adanya persoalan hukum. Sebaliknya, keberadaan utang juga tidak boleh diabaikan dalam menilai kondisi keuangan seorang pejabat negara.
Yang perlu dipastikan adalah kesesuaian antara aset, kewajiban, sumber penghasilan, serta perubahan kekayaan dari tahun ke tahun.
KPK Perlu Memastikan Kewajaran Penilaian
LHKPN merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Karena itu, kewajaran nilai aset menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya membangun transparansi penyelenggara negara.
KPK memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap laporan kekayaan pejabat negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam hal ini, perbedaan nilai kendaraan dengan harga pasar dapat menjadi salah satu bahan untuk meminta penjelasan atau melakukan pendalaman lebih lanjut, terutama apabila ditemukan ketidaksesuaian yang signifikan.
Namun, perbedaan harga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau tindak pidana. Kesimpulan semacam itu harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, kondisi aset, sumber perolehan, serta bukti lain yang relevan.
Prinsip tersebut penting agar pengawasan terhadap pejabat negara tetap berjalan secara objektif dan tidak berubah menjadi penghakiman tanpa dasar.
Publik Menunggu Penjelasan
Laporan kekayaan pejabat negara merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Oleh karena itu, pertanyaan mengenai nilai aset yang tercantum di dalamnya merupakan bagian wajar dari pengawasan publik.
Dalam kasus Sarmuji, sejumlah hal masih membutuhkan penjelasan, mulai dari dasar penilaian Toyota Innova 2018 senilai Rp72,25 juta, nilai Honda BeAT 2015 sebesar Rp1,425 juta, hingga metode penilaian kapal SPOB yang mencapai Rp5,56 miliar.
Klarifikasi dari pihak Sarmuji akan menjadi langkah penting untuk menjawab pertanyaan tersebut. Apabila terdapat perbedaan antara nilai pelaporan dan harga pasar, penjelasan mengenai kondisi aset dan metode penilaian dapat membantu menghindari kesalahpahaman.
Pada akhirnya, transparansi bukan hanya tentang melaporkan jumlah kekayaan, melainkan juga memastikan bahwa informasi yang disampaikan dapat dipahami, diuji, dan dipertanggungjawabkan.
Sebab, ketika seorang pejabat negara melaporkan kekayaan hingga miliaran rupiah, masyarakat berhak bertanya: apakah angka-angka tersebut telah mencerminkan nilai aset yang sesungguhnya?





