Henri Subiakto Kritik Ahli yang Sebut Sidang MK Ilegal: Merasa Paling Ahli

  • Bagikan
Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Henri Subiakto

MoneyTalk.id, Jakarta – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Henri Subiakto, menyoroti sikap seorang ahli yang berupaya memengaruhi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengikuti pandangan hukumnya, tetapi justru menuduh para hakim dan institusi MK tidak sah atau ilegal dalam menyelenggarakan persidangan.

Menurut Henri, tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai cara seorang ahli menyampaikan pendapat hukum di hadapan lembaga peradilan yang memiliki kewenangan konstitusional.

Ia mempertanyakan bagaimana seharusnya hakim konstitusi bersikap ketika berhadapan dengan seorang ahli yang tidak hanya menyampaikan argumentasi hukum, tetapi juga meragukan legalitas lembaga yang sedang menggelar persidangan.

“Ingin agar para Hakim Konstitusi memutus sesuai pandangan hukumnya, tapi cara ‘mempengaruhi’ agar pendapatnya diikuti, malah dengan menuduh bahwa para hakim dan institusinya itu ilegal dalam bersidang,” kata Henri, Senin (5/10/2026).

Ia kemudian mengajukan pertanyaan retoris mengenai sikap yang semestinya diambil oleh hakim konstitusi.

“Kalau kita jadi hakim konstitusi, apa yang akan kita lakukan? Mengikuti ahli yang menuduh kita ilegal, atau mengabaikan dan mengusir si penuduh yang merasa sudah paling ahli?” ujarnya.

Pernyataan Henri tersebut menyoroti persoalan etika dalam menyampaikan pendapat hukum, terutama ketika seorang ahli hadir di persidangan untuk memberikan keterangan yang diharapkan membantu hakim dalam mempertimbangkan perkara.

Dalam perspektif hukum tata negara, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Pasal 24C UUD 1945 menjadi landasan konstitusional keberadaan dan kewenangan MK. Sementara itu, pengaturan lebih lanjut mengenai kelembagaan dan hukum acara MK tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2020.

Dalam menjalankan kewenangannya, MK memiliki hukum acara yang mengatur tata cara persidangan, termasuk ketentuan mengenai hakim yang berwenang memeriksa perkara, kuorum, keterbukaan persidangan, serta mekanisme pengambilan keputusan.

Ketua MK, majelis hakim, maupun pleno hakim memiliki peran sesuai kewenangannya dalam memastikan persidangan berlangsung berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, tuduhan dari pihak luar yang menyebut suatu persidangan MK ilegal tidak serta-merta mengubah status hukum persidangan tersebut.

Pengamat, ahli, masyarakat, maupun pihak yang berperkara memang memiliki hak untuk menyampaikan kritik terhadap prosedur persidangan. Namun, pendapat tersebut harus dibedakan dari penetapan hukum yang memiliki kekuatan mengikat.

Dengan demikian, pernyataan yang menyebut sidang MK tidak sah harus ditempatkan sebagai argumentasi atau pendapat hukum yang masih dapat diperdebatkan, bukan sebagai keputusan yang otomatis membatalkan persidangan.

Persoalan ini juga berkaitan dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman. Hakim konstitusi harus memiliki kebebasan dalam menilai fakta, mendengarkan keterangan ahli, mempertimbangkan argumentasi para pihak, serta mengambil keputusan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Keterangan ahli merupakan salah satu bahan pertimbangan bagi hakim, bukan perintah yang wajib diikuti. Hakim tetap memiliki kewenangan untuk menerima, menolak, atau mengesampingkan pendapat ahli berdasarkan penilaian hukum dan keyakinannya.

Di sisi lain, kebebasan menyampaikan pendapat hukum juga harus dihormati. Kritik terhadap prosedur persidangan dapat menjadi bagian dari diskursus akademik dan pengawasan publik terhadap lembaga peradilan, sepanjang disampaikan melalui argumentasi yang dapat diuji secara hukum.

Dalam perkara konstitusi, perbedaan pandangan antara ahli dan hakim merupakan hal yang wajar. Namun, perbedaan tersebut semestinya diselesaikan melalui argumentasi hukum, bukan dengan menganggap bahwa pendapat seorang ahli harus menjadi satu-satunya rujukan bagi majelis hakim.

Pernyataan Henri Subiakto pada akhirnya mengingatkan bahwa kewibawaan Mahkamah Konstitusi tidak hanya ditentukan oleh putusan yang dihasilkan, tetapi juga oleh penghormatan terhadap independensi hakim dan tata cara berargumentasi dalam proses peradilan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *