MoneyTalk.id,Jakarta – Ada sebuah ironi yang terus menghantui institusi kepolisian. Di satu sisi, polisi dituntut menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum. Di sisi lain, ketika terdapat anggota kepolisian yang justru melanggar hukum, kepercayaan masyarakat terhadap institusi ini ikut dipertaruhkan.
Di tengah situasi tersebut, kepemimpinan baru Polri akan menghadapi ujian yang tidak ringan. Nama Suyudi Ario Seto menjadi perhatian publik sebagai figur calon orang nomor satu di Korps Bhayangkara.
Saat menjadi Kapolri, Suyudi tidak hanya akan mewarisi sebuah organisasi besar dengan jaringan komando hingga ke pelosok negeri. Ia juga akan menerima pekerjaan rumah yang menuntut keberanian, ketegasan, dan konsistensi, terutama dalam penegakan hukum, pembenahan internal, serta pemberantasan korupsi.
Persoalannya bukan semata-mata bagaimana polisi menangkap penjahat di luar institusi. Tantangan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana memastikan setiap anggota kepolisian tunduk pada hukum yang sama, tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun kedekatan dengan kekuasaan.
Bayangkan seorang warga yang datang ke kantor polisi dengan membawa laporan. Ia berharap memperoleh perlindungan, mendapatkan keadilan, dan menemukan kepastian hukum. Namun, di benaknya mungkin tersimpan pertanyaan yang tidak pernah terucapkan: bagaimana jika justru aparat yang dilaporkan menjadi bagian dari persoalan?
Pertanyaan semacam ini menggambarkan tantangan besar yang harus dijawab oleh setiap pemimpin Polri.
Kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui slogan, konferensi pers, atau seremonial pergantian pejabat. Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat menyaksikan hukum benar-benar bekerja, termasuk saat berhadapan dengan anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran.
Suyudi, apabila kelak memimpin Polri, harus mampu memastikan bahwa mekanisme pengawasan internal tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) memiliki peran strategis dalam menjaga disiplin dan integritas anggota. Namun, efektivitas pengawasan tidak cukup diukur dari banyaknya pemeriksaan atau jumlah personel yang dijatuhi sanksi. Ukuran yang lebih penting adalah apakah mekanisme tersebut mampu mencegah pelanggaran berulang dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Ketegasan seorang Kapolri justru terlihat ketika ia berani mengambil tindakan terhadap anggota yang memiliki jabatan strategis, bukan hanya terhadap personel berpangkat rendah.
Sebab, seragam kepolisian bukanlah tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Pangkat bukan pula tiket untuk memperoleh perlakuan istimewa.
Tantangan berikutnya adalah pemberantasan korupsi.
Kehadiran Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) di lingkungan Polri memberikan instrumen kelembagaan untuk memperkuat penanganan perkara korupsi. Keberadaan satuan ini menempatkan kepolisian sebagai salah satu aktor penting dalam upaya pemberantasan kejahatan yang merugikan keuangan negara.
Namun, kewenangan tersebut membawa konsekuensi besar. Polri harus mampu membuktikan bahwa pemberantasan korupsi dijalankan tanpa pandang bulu, termasuk ketika perkara menyentuh kepentingan orang-orang yang memiliki pengaruh politik, ekonomi, maupun kekuasaan.
Kortas Tipidkor tidak boleh hanya menjadi nama baru dalam struktur organisasi. Kehadirannya harus tercermin dalam kualitas penyelidikan, ketepatan penetapan tersangka, kekuatan pembuktian, dan keberhasilan membawa perkara ke pengadilan.
Di sinilah kepemimpinan Kapolri akan diuji.
Suyudi harus mampu membangun koordinasi yang sehat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. Ketiga institusi penegak hukum tersebut memiliki kewenangan dan mekanisme kerja masing-masing. Perbedaan kewenangan tidak semestinya berkembang menjadi persaingan kelembagaan yang justru menghambat penanganan perkara.
Koordinasi harus dibangun melalui pertukaran informasi, pembagian peran yang jelas, serta penghormatan terhadap kewenangan masing-masing lembaga.
Pemberantasan korupsi bukan perlombaan untuk menunjukkan siapa yang paling banyak menangkap tersangka. Tujuan utamanya adalah memastikan kerugian negara ditangani, pelaku dimintai pertanggungjawaban, dan sistem yang memungkinkan korupsi terjadi diperbaiki.
Jika Kortas Tipidkor mampu menjalankan tugas secara profesional, Polri memiliki kesempatan memperkuat kontribusinya dalam agenda pemberantasan korupsi nasional.
Sebaliknya, jika kewenangan penegakan hukum tidak disertai integritas, kepercayaan publik justru akan semakin sulit dipulihkan.
Institusi sebesar Polri tentu tidak dapat dilepaskan dari berbagai persoalan organisasi. Jumlah personel yang besar, luasnya wilayah kerja, serta beragamnya karakteristik masyarakat membuat pengawasan menjadi pekerjaan yang kompleks.
Namun, kompleksitas organisasi tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan pelanggaran.
Pembenahan internal harus dimulai dari keberanian mengakui bahwa setiap institusi memiliki kelemahan yang perlu diperbaiki. Kritik masyarakat semestinya ditempatkan sebagai bahan evaluasi, bukan ancaman terhadap kehormatan organisasi.
Dalam hal ini, seorang Kapolri membutuhkan lebih dari kemampuan mengendalikan struktur komando. Ia harus memiliki keberanian membangun budaya organisasi yang terbuka terhadap pengawasan.
Ketika terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan, respons institusi harus mengutamakan pemeriksaan objektif. Jangan sampai energi organisasi justru habis untuk mempertahankan citra, sementara persoalan substantif tidak terselesaikan.
Polri akan dihormati bukan karena tidak pernah dikritik, melainkan karena mampu menunjukkan kesungguhan dalam memperbaiki diri.
Setiap pergantian Kapolri selalu membawa harapan baru. Masyarakat menunggu perubahan, sementara anggota kepolisian menantikan arah kepemimpinan yang lebih jelas.
Namun, sejarah organisasi mengajarkan bahwa pergantian figur tidak otomatis menghasilkan perubahan budaya.
Reformasi membutuhkan konsistensi kebijakan, sistem pengawasan yang efektif, dan keteladanan pimpinan. Tanpa ketiganya, program pembenahan berisiko berhenti sebagai dokumen perencanaan yang tidak menyentuh kehidupan masyarakat.
Suyudi harus mampu memastikan bahwa reformasi Polri tidak hanya berlangsung di tingkat Mabes, tetapi juga terasa hingga kantor polisi di tingkat kecamatan.
Di tempat-tempat itulah masyarakat berhadapan langsung dengan aparat. Di sanalah kualitas pelayanan, sikap profesional, dan integritas anggota kepolisian benar-benar diuji.
Seorang warga yang datang untuk mengurus laporan kehilangan, menyelesaikan persoalan hukum, atau meminta perlindungan tidak membutuhkan pidato panjang tentang reformasi. Ia membutuhkan pelayanan yang manusiawi, prosedur yang jelas, dan kepastian bahwa haknya dihormati.
Keberhasilan kepemimpinan Polri pada akhirnya akan dinilai dari pengalaman masyarakat tersebut.
Tantangan Suyudi, jika dipercaya menjadi Kapolri, pada hakikatnya bukan hanya persoalan manajemen organisasi. Ia akan menghadapi ujian moral tentang bagaimana kekuasaan dijalankan dan untuk siapa kewenangan kepolisian digunakan.
Polri memiliki kekuatan besar dalam sistem penegakan hukum nasional. Kekuatan itu harus selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Semakin besar kewenangan sebuah institusi, semakin besar pula kewajiban untuk memastikan bahwa kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.
Kapolri mendatang harus mampu membangun institusi yang tidak hanya ditakuti oleh pelaku kejahatan, tetapi juga dipercaya oleh masyarakat. Polisi harus hadir sebagai pelindung, bukan sumber ketakutan. Polisi harus menjadi bagian dari solusi, bukan justru menambah persoalan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang Kapolri tidak terletak pada seberapa sering namanya muncul dalam pemberitaan atau seberapa banyak program diluncurkan selama masa jabatan.
Ukuran sesungguhnya adalah apakah masyarakat merasa lebih aman, apakah hukum ditegakkan tanpa diskriminasi, apakah anggota yang melanggar ditindak, dan apakah korupsi dapat diperangi secara konsisten.
Sebab, membersihkan institusi kepolisian bukan pekerjaan yang selesai dengan mengganti seorang jenderal. Ia adalah perjuangan panjang untuk memastikan bahwa setiap orang yang mengenakan seragam Bhayangkara memahami satu prinsip mendasar: hukum harus berdiri lebih tinggi daripada pangkat, jabatan, dan kekuasaan.
Dan di situlah tantangan terbesar Suyudi Ario Seto saat menerima amanah sebagai Kapolri.
Penulis ; Iwan “Terpal” Setiawan, pemerhati politik dan alumni HI UMY





