Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Dan Aksi GRANAT yang digelar di Gedung KPK
MoneyTalk.id,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Rabu (4/11/2026) sore. Kader Partai Golkar itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan sertifikasi tanah hingga penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Nusron sebelumnya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 09.20 WIB. Kedatangannya ini merupakan inisiatif pribadi lantaran penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan ulang sejak Nusron mangkir dari panggilan kedua pada 15 Oktober 2026 lalu.
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam, Nusron akhirnya keluar dari Gedung KPK pada pukul 14.45 WIB.
Ia tak banyak bicara saat ditanya awak media ihwal materi pemeriksaan hari ini maupun perkembangan kasus yang sedang berlangsung. Nusron justru memberikan penjelasan soal perjalanan dinas ke luar negeri atas statusnya sebagai pejabat publik.
“Saya pejabat publik, seorang menteri. Kalau dinas ke luar kota apa lagi keluar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara. Jadi kami tidak mengada-ada, titik,” kata Nusron,Rabu (4/11/2026).
Setelah itu, Nusron memilih diam sambil dikawal oleh tiga anak buahnya menuju mobilnya.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Penyidik meminta keterangannya untuk melengkapi berkas perkara delapan (8) orang tersangka.
“Penyidik mengonfirmasi terhadap saksi saudara NW [Nusron Wahid] berkaitan dengan tugas dan kewenangannya selaku Menteri ATR/BPN seperti apa, kaitannya dengan tugas-tugas di Kementerian ATR/BPN, berkaitan dengan sertifikasi tanah, HGB, dan sebagainya, karena memang ada pembagian ataupun pendistribusian kewenangan berkaitan dengan sertifikasi-sertifikasi tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Nusron juga didalami soal proses penempatan pejabat di struktur Kementerian ATR/BPN untuk mendalami dugaan praktik setoran rutin maupun setoran jabatan di lingkungan kementerian tersebut.
“Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat kantah (kantor pertanahan), kanwil (kantor wilayah), dan ke atas,” kata Budi.
Penyidik juga meminta keterangan Nusron soal dugaan penerimaan uang oleh orang-orang kepercayaannya. KPK mendalami sejauh mana pengetahuan Nusron mengenai penerimaan uang tersebut.
“Kemudian juga penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari saudara NW. Ini kaitannya seperti apa, bagaimana pengetahuan NW atas dugaan penerimaan-penerimaan uang tersebut, kaitannya untuk apa, dan sebagainya,” jelas Budi.
