MoneyTalk.id,Bogor – Ketegangan akibat konflik agraria kembali memanas di kawasan Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Insiden terbaru terjadi di Blok 025 Kampung Cikeas, RT 02/RW 10, setelah satu unit alat berat yang diduga dikerahkan oleh pihak PT Sentul City Tbk memasuki dan merusak lahan pekarangan milik warga setempat tanpa izin.
Pemilik kawasan Palm Boko, Ozy Sudiro, menyampaikan protes keras atas tindakan sepihak tersebut yang dinilai merugikan masyarakat pemilik lahan sah.
“Tanpa izin, mereka memasuki pekarangan dan menggali tanah kami hingga bagian depan lahan mengalami kerusakan,” tegas Ozy Sudiro pada Kamis (17/9/2026).
Insiden perusakan ini menambah panjang daftar sengketa pertanahan yang terus bergulir di kawasan Hambalang dan Bojong Koneng antara warga lokal dan pihak pengembang.
CBA Buka Tabir Laporan Keuangan PT Sentul City Tbk
Menanggapi eskalasi konflik di lapangan, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti kejanggalan klaim penguasaan lahan oleh PT Sentul City Tbk. Berdasarkan analisis terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian PT Sentul City Tbk Tahun 2025 (dan 2024), terungkap bahwa sebagian besar tanah yang diklaim perusahaan sejatinya telah digagalkan atau dijadikan sebagai jaminan utang kepada pihak ketiga.
Rincian aset tanah PT Sentul City Tbk yang terikat jaminan utang meliputi:
Lahan 66,44 Hektar: Berlokasi di Desa Hambalang, Sumur Batu, Bojong Koneng, dan Citaringgul (Kecamatan Babakan Madang). Digunakan sebagai jaminan atas pinjaman kepada perseorangan melalui perantara PT Ciptadana Capital.
Lahan 26,39 Hektar & 48,89 Hektar: Lahan seluas 26,39 hektar di Desa Bojong Koneng dan Sumur Batu, serta 48,89 hektar di Desa Cadas Ngampar, terikat sebagai jaminan pinjaman dari PT Bintang Harapan Desa.
Lahan 31,61 Hektar: Berlokasi di Desa Citaringgul, Karang Tengah, Bojong Koneng, dan Babakan Madang (per 31 Desember 2024 & 2025). Digunakan sebagai jaminan atas pinjaman perusahaan dan SGC kepada Queen Bridge Investment Ltd.
Lahan 0,8 Hektar: Berlokasi di Desa Babakan Madang, Bojong Koneng, dan Sumur Batu (per 31 Desember 2024 & 2025). Dijadikan jaminan kepada PT Mandala Andalan Prima atas pinjaman Perusahaan dan BJA.
Mendorong Audit Investigatif BPK dan ATR/BPN
Melihat rumitnya skema penjaminan aset serta potensi tumpang-tindih klaim penguasaan di lapangan, CBA mendesak otoritas pertanahan dan pemeriksa keuangan negara untuk turun tangan secara menyeluruh.
“Pihak BPN atau Kementerian ATR/BPN sebaiknya segera meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi atas klaim tanah oleh PT Sentul City Tbk. Langkah ini sangat penting untuk menelusuri secara pasti asal-usul perolehan klaim tanah tersebut, agar tidak ada masyarakat pemilik sertifikat dan girik sah yang dirugikan,” ujar Uchok Sky Khadafi.
CBA meminta agar tindakan represif di lapangan ditunda hingga legalitas dan asal-usul kepemilikan tanah oleh pihak pengembang dipastikan secara akuntabel dan transparan melalui pemeriksaan resmi.
