1 November 2026

PT Summarecon Agung Tbk

MoneyTalk.id,Jakarta –  Gerakan Anti Korupsi Nusantara (GRANAT) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menyeret sejumlah orang yang disebut sebagai kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Desakan itu disampaikan GRANAT dalam aksi yang digelar hari ini. Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Mesak Habbary, mengatakan penetapan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor tidak boleh menjadi titik akhir pengusutan.

“Jangan berhenti di orang-orang yang berada di sekitar Nusron. KPK harus membongkar sampai ke atas. Kalau dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah kepada Nusron Wahid, tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena dia seorang menteri,” kata Mesak.

KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi layanan pertanahan yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dari delapan tersangka tersebut, KPK menyebut empat orang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK juga mengungkap adanya penerimaan uang dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan berbagai layanan pertanahan.

Dalam perkara tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp106,3 miliar. Penyidik juga masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pada Senin (21/9), KPK kembali menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor sebagai bagian dari penyidikan perkara tersebut.

Menurut Mesak, rangkaian perkara tersebut membuat pemeriksaan terhadap Nusron menjadi penting untuk memastikan apakah terdapat hubungan antara kebijakan, kewenangan, komunikasi, serta aktivitas orang-orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

“Empat orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan menteri masuk dalam perkara ini. Ada pejabat tinggi ATR/BPN yang menjadi tersangka. Ada uang dalam jumlah besar. Maka publik berhak mengetahui sejauh mana hubungan mereka dengan menteri,” ujarnya.

GRANAT juga menyoroti munculnya nama Nusron dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Dalam persidangan, muncul keterangan mengenai uang sebesar US$400 ribu yang disebut diserahkan melalui seseorang yang disebut sebagai teman Nusron Wahid. KPK menyatakan akan menelaah fakta persidangan tersebut.

Pada persidangan berikutnya, nama Nusron kembali disebut ketika terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex mengungkap adanya permintaan uang yang dikaitkan dengan Pansus Haji. Keterangan tersebut merupakan bagian dari proses persidangan dan masih harus diuji dalam pembuktian perkara.

Mesak mengatakan dua perkara tersebut tidak boleh dicampuradukkan, tetapi keduanya harus diperiksa secara serius sepanjang terdapat fakta atau bukti yang menghubungkan Nusron dengan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

“Ini bukan soal siapa yang kita suka atau tidak suka. Ini soal apakah hukum bekerja ketika nama seorang menteri muncul dalam rangkaian perkara korupsi. Kalau memang tidak terlibat, periksa dan buktikan. Kalau ditemukan alat bukti yang cukup, proses secara hukum,” kata Mesak.

GRANAT juga menagih komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi. Menurut Mesak, pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada pernyataan mengenai penegakan hukum tanpa pandang bulu, tetapi harus terlihat ketika perkara menyentuh pejabat pemerintahan dan lingkaran kekuasaan.

“Presiden Prabowo harus membuktikan komitmennya. Jangan sampai pemberantasan korupsi hanya keras kepada bawahan, tetapi lunak ketika perkara mulai mendekati lingkaran kekuasaan. Kalau memang pemerintah mengatakan tidak ada toleransi terhadap korupsi, kasus Nusron ini harus menjadi ujian konkret,” ujarnya.

Dalam aksinya, GRANAT menyampaikan sejumlah tuntutan kepada KPK. Pertama, meminta KPK memanggil dan memeriksa Nusron Wahid apabila kebutuhan penyidikan mengarah kepadanya. Kedua, mendesak penelusuran seluruh aliran dana yang berkaitan dengan perkara ATR/BPN, termasuk kemungkinan pihak lain yang menerima manfaat. Ketiga, meminta KPK mengusut dugaan praktik mafia tanah yang berkaitan dengan perkara tersebut.

GRANAT juga meminta KPK membuka secara terang hubungan antara pejabat ATR/BPN, pihak swasta, serta orang-orang yang disebut sebagai kepercayaan Nusron Wahid.

“Jangan ada kasta dalam pemberantasan korupsi. Kalau bukti mengarah kepada siapa pun, termasuk menteri, maka proses hukumnya harus sama,” kata Mesak.

Terkait tuntutan agar Nusron ditetapkan sebagai tersangka, GRANAT menyebut hal itu harus didasarkan pada kecukupan alat bukti yang ditemukan penyidik.

“Kalau KPK menemukan bukti yang cukup, jangan ragu menetapkan siapa pun sebagai tersangka. Kami tidak meminta KPK menetapkan orang karena tekanan massa. Kami meminta KPK bekerja berdasarkan bukti dan tidak berhenti hanya karena orang yang diperiksa memiliki jabatan,” ujar Mesak.

GRANAT menyebut perkembangan perkara ATR/BPN sebagai ujian bagi KPK untuk menunjukkan sejauh mana lembaga antirasuah tersebut mampu mengusut perkara yang bersinggungan dengan pejabat tinggi pemerintahan. Bagi GRANAT, publik kini menunggu apakah penyidikan akan berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan atau berkembang berdasarkan bukti menuju pihak lain yang memiliki keterkaitan.

“Ini yang kami sebut jurus hattrick Nusron. Nama Nusron muncul dalam lebih dari satu perkara, sementara di ATR/BPN empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya sudah menjadi tersangka. Pertanyaannya sederhana: apakah KPK berani memeriksa sampai tuntas, dan kalau alat buktinya cukup, berani menetapkan tersangka?” kata Mesak.

MoneyTalk.id,Jakarta – Poster parodi bertajuk “Dicari Orang Hilang: Manusia Rp106 Miliar” mendadak menjadi sorotan di media sosial. Poster satire yang menampilkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid itu beredar setelah diunggah akun Threads @jhonsitorus8.

Poster tersebut menggunakan gaya wanted poster atau poster pencarian orang hilang. Di dalamnya terdapat foto Nusron Wahid, angka Rp106 miliar, serta keterangan bernada humor mengenai “imbalan” berupa delapan ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) dan voucher belanja KDMP.

Pengunggah juga mencantumkan tanggal 15 September 2026 sebagai tanggal “hilang” dan mengarahkan siapa pun yang menemukan sosok tersebut untuk menghubungi KPK.

Yang membuat parodi tersebut menjadi perhatian adalah kemunculannya bersamaan dengan penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK dalam perkara tersebut mengamankan uang sekitar Rp106,3 miliar. Sejumlah orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pihak yang dalam pemberitaan disebut memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron Wahid.

Namun, angka Rp106 miliar dalam poster tersebut bukan merupakan angka harta kekayaan pribadi Nusron Wahid berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Data LHKPN yang dipublikasikan KPK menunjukkan harta Nusron Wahid pada periode 2024 tercatat Rp21.875.025.024 atau sekitar Rp21,87 miliar. Angka tersebut dilaporkan pada 18 Januari 2025.

Rinciannya antara lain 16 bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp13,93 miliar, alat transportasi sekitar Rp2,77 miliar, harta bergerak lainnya Rp397,61 juta, surat berharga sekitar Rp3,10 miliar, serta kas dan setara kas sekitar Rp4,06 miliar. Di sisi lain, Nusron juga mencatat utang sekitar Rp2,40 miliar.

Sementara itu, untuk laporan periode 2023, total harta Nusron yang tercatat dalam LHKPN sebesar Rp17,53 miliar.

Dengan demikian, angka Rp106 miliar yang digunakan dalam poster parodi tersebut perlu dibaca sebagai rujukan terhadap uang yang diamankan dalam perkara KPK, bukan sebagai nilai kekayaan pribadi Nusron Wahid.

KPK sendiri memiliki sistem e-LHKPN sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas harta penyelenggara negara. KPK menjelaskan bahwa LHKPN mencakup harta wajib lapor, pasangan, serta anak yang masih menjadi tanggungan sesuai ketentuan.

Kasus yang Memicu Sindiran

Kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN yang mencuat pada 15 September 2026 membuat isu tersebut semakin ramai diperbincangkan di ruang publik.

Pemberitaan mengenai perkara itu menyebut KPK menetapkan sejumlah tersangka dan mengamankan uang dalam jumlah besar. Salah satu perkara yang mencuat berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan persoalan pertanahan yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dalam pemberitaan lainnya, uang yang diamankan disebut mencapai Rp106,3 miliar. Angka inilah yang kemudian tampaknya menjadi bahan utama satire dalam poster “Manusia Rp106 Miliar”.

Poster tersebut tidak menyatakan bahwa Nusron memiliki uang Rp106 miliar. Tetapi penggunaan foto Menteri ATR/BPN bersamaan dengan angka tersebut membuat publik mengaitkannya dengan perkara yang tengah ditangani KPK.

Di titik inilah satire media sosial berubah menjadi bahan perbincangan politik dan hukum.

Sorotan terhadap Nusron juga menarik karena ATR/BPN merupakan kementerian yang memiliki kewenangan strategis dalam urusan pertanahan dan tata ruang.

Dalam kegiatan KPK bersama Kementerian ATR/BPN pada Agustus 2026, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengingatkan bahwa sektor agraria dan pertanahan memiliki kerawanan korupsi karena bersinggungan dengan pelayanan publik, pengelolaan aset, investasi, pembangunan, hingga penerimaan negara.

Dalam kesempatan yang sama, Nusron sendiri menyatakan bahwa sekitar 75 sampai 80 persen tugas pokok ATR/BPN berkaitan dengan pelayanan publik. Ia juga menyinggung pentingnya mencegah pungutan liar serta memperbaiki kualitas pelayanan pertanahan.

Pernyataan tersebut kini mendapatkan relevansi baru di tengah perkara yang sedang ditangani KPK.

Meski demikian, sampai pada fakta yang dapat diverifikasi dari sumber yang tersedia, perkara tersebut harus dibedakan antara tersangka yang telah ditetapkan KPK dan pihak lain yang namanya muncul dalam pemberitaan atau dikaitkan dengan perkara.

Poster satire di media sosial juga tidak dapat dijadikan bukti hukum mengenai keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Yang jelas, kombinasi antara angka Rp106 miliar, kasus dugaan suap ATR/BPN, dan foto Nusron Wahid telah melahirkan sebuah simbol baru di media sosial: “Manusia Rp106 Miliar”.

Bagi netizen, poster itu menjadi bahan sindiran. Bagi penegak hukum, perkara Rp106 miliar tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui penyidikan dan persidangan.

Sementara bagi publik, perbedaan antara satire, fakta LHKPN, dan fakta perkara KPK menjadi penting agar kritik terhadap pejabat negara tidak berubah menjadi kesimpulan hukum yang belum terbukti.

MoneyTalk.id,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyidik menggeledah sejumlah ruangan di kantor kementerian tersebut, Kamis (17/9/2026), dalam rangka mencari dan melengkapi alat bukti perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Penggeledahan tersebut berlangsung di tengah sorotan publik terhadap keberadaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang belum terlihat di hadapan publik dalam perkembangan perkara tersebut.

Namun, hingga penggeledahan berlangsung, KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka. KPK masih mendalami aliran uang, hubungan para tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah satu ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan adalah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.

“Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9).

Budi belum membeberkan barang atau dokumen apa saja yang ditemukan penyidik. Menurut dia, proses penggeledahan masih berlangsung dan KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut.

“Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” ujarnya.

Penggeledahan tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi itu, KPK mengamankan 19 orang dari sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK pada 15 September 2026 menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Yang menjadi perhatian, KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Sementara Lampri dan Sontang merupakan pejabat di lingkungan ATR/BPN yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai pecahan mata uang serta barang bukti elektronik.

Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif Sugiyanto berupa Rp31,86 miliar, US$2.611.500, SG$1.974.500, SAR910 dan RM981.

KPK juga menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun Ni’am Aulawi, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang Coin Manurung.

KPK sebelumnya mengungkap dugaan pemberian uang Rp1,5 miliar terkait pembukaan blokir dan pengurusan sertifikat tanah Summarecon. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta disebut diserahkan kepada Sontang untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Selain perkara Summarecon, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan.

Kasus ini semakin menjadi perhatian karena empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid ikut terseret dalam perkara yang sedang dikembangkan KPK.

Meski demikian, penyebutan sebagai orang kepercayaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana. Sampai 17 September 2026, KPK belum menetapkan Menteri ATR/BPN tersebut sebagai tersangka.

KPK masih memiliki ruang untuk mendalami sejauh mana hubungan para tersangka dengan pihak lain, termasuk menelusuri asal-usul, peruntukan dan aliran uang yang ditemukan dalam perkara tersebut.

Penggeledahan di kantor ATR/BPN menjadi langkah lanjutan untuk mencari dokumen dan bukti elektronik maupun barang bukti lain yang dapat membantu penyidik mengurai proses pengurusan HGB serta peran masing-masing pihak.

Dengan penggeledahan tersebut, perhatian publik kini tertuju pada bukti apa yang ditemukan KPK dan sejauh mana temuan tersebut akan membuka rangkaian baru dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

MoneyTalk.id,Jakarta – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memunculkan desakan agar lembaga antirasuah itu tidak berhenti pada pejabat dan pihak-pihak yang diamankan.

Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi mendesak KPK memeriksa Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid untuk mengungkap sejauh mana pengetahuan dan tanggung jawab pimpinan kementerian tersebut terhadap dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

“KPK harus memeriksa Nusron Wahid. Jangan berhenti pada anak buahnya. Kalau memang ada dugaan penyimpangan dalam pengurusan HGB, harus dibuka siapa yang mengetahui, siapa yang mengarahkan dan siapa yang menikmati hasilnya,” kata Muslim Arbi kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

Desakan itu muncul setelah KPK melakukan OTT di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Mereka antara lain pejabat di lingkungan ATR/BPN, pihak swasta dan sejumlah pihak lain yang diduga berkaitan dengan pengurusan HGB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut salah satu pejabat yang diamankan adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri. Selain itu, terdapat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang.

Kasus tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK juga mengamankan pihak yang disebut terkait dengan PT Summarecon Agung Tbk. Dalam perkembangan pemeriksaan, nama politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq turut mencuat dalam OTT tersebut.

Menurut Muslim, keterlibatan sejumlah pejabat ATR/BPN membuat pemeriksaan terhadap Nusron menjadi penting untuk memastikan apakah dugaan praktik korupsi tersebut hanya berlangsung pada level pelaksana atau memiliki mata rantai yang lebih luas.

“Menteri adalah pimpinan tertinggi di kementerian. Karena itu KPK harus melihat persoalan ini secara menyeluruh. Jangan sampai yang diperiksa hanya pejabat bawah, sementara kemungkinan adanya pengetahuan atau keterlibatan di level atas tidak ditelusuri,” ujarnya.

Muslim menilai KPK memiliki kewenangan untuk memanggil siapa pun yang keterangannya dibutuhkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, termasuk pejabat aktif apabila keterangannya berkaitan dengan perkara.

Apalagi, kata dia, sektor pertanahan merupakan bidang yang rawan praktik korupsi karena menyangkut aset bernilai besar dan proses administrasi yang bersinggungan dengan kepentingan pemerintah serta dunia usaha.

“Persoalan pertanahan ini jangan dianggap perkara administratif biasa. Kalau ada permainan dalam penerbitan atau pengurusan HGB, dampaknya bisa sangat besar karena menyangkut aset dan kepastian hukum atas tanah. KPK harus membongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas Muslim.

Desakan Muslim juga memiliki latar belakang perhatian panjangnya terhadap persoalan mafia tanah. Pada 2024, ia pernah melaporkan dugaan kasus mafia tanah di Lombok Timur kepada Menteri ATR/BPN, Kapolri dan Satgas Mafia Tanah. Saat itu Muslim meminta pemerintah turun tangan karena menilai terdapat persoalan serius dalam sengketa kepemilikan tanah.

Ia juga pernah mendesak Kementerian ATR/BPN membatalkan HGB yang menurutnya bermasalah secara administratif dalam perkara lahan yang dikaitkan dengan pembangunan lapangan golf.

Karena itu, Muslim melihat OTT terbaru KPK di lingkungan ATR/BPN sebagai momentum untuk membongkar lebih jauh persoalan tata kelola pertanahan.

“Ini momentum bagi KPK untuk membersihkan sektor pertanahan. Kalau ada pejabat yang bermain, siapa pun orangnya harus diperiksa. Jangan ada yang kebal hukum, termasuk menteri, kalau memang keterangannya diperlukan penyidik,” katanya.

Sementara itu, KPK masih mendalami perkara OTT tersebut. Dari 17 orang yang diamankan, KPK belum pada tahap awal pemeriksaan langsung menyatakan seluruhnya sebagai tersangka. Status hukum masing-masing pihak ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.

Besarnya barang bukti uang yang turut diamankan dalam operasi tersebut juga menjadi perhatian. Sejumlah laporan menyebut uang tunai dalam rupiah dan valuta asing ditemukan dalam lebih dari 20 boks, kardus dan koper, dengan nilai yang diperkirakan mendekati Rp100 miliar.

Menurut Muslim, besarnya nilai uang yang disebut dalam perkara tersebut semakin memperkuat alasan agar KPK tidak hanya memburu penerima atau pemberi di lapangan.

“Kalau uang yang ditemukan nilainya sangat besar, pertanyaan publik sederhana: untuk siapa uang itu, siapa yang mengatur dan siapa yang mendapat keuntungan? Semua harus dibuka KPK secara transparan,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Nusron Wahid terkait desakan Muslim Arbi tersebut. Sejumlah laporan media menyebut Nusron belum memberikan respons terkait OTT yang menyeret pejabat di lingkungan kementeriannya.