Poster Parodi ‘Manusia Rp106 Miliar’ Viral, Nama Nusron Wahid Diseret ke Kasus OTT KPK

  • Bagikan

MoneyTalk.id,Jakarta – Poster parodi bertajuk “Dicari Orang Hilang: Manusia Rp106 Miliar” mendadak menjadi sorotan di media sosial. Poster satire yang menampilkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid itu beredar setelah diunggah akun Threads @jhonsitorus8.

Poster tersebut menggunakan gaya wanted poster atau poster pencarian orang hilang. Di dalamnya terdapat foto Nusron Wahid, angka Rp106 miliar, serta keterangan bernada humor mengenai “imbalan” berupa delapan ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) dan voucher belanja KDMP.

Pengunggah juga mencantumkan tanggal 15 September 2026 sebagai tanggal “hilang” dan mengarahkan siapa pun yang menemukan sosok tersebut untuk menghubungi KPK.

Yang membuat parodi tersebut menjadi perhatian adalah kemunculannya bersamaan dengan penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK dalam perkara tersebut mengamankan uang sekitar Rp106,3 miliar. Sejumlah orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pihak yang dalam pemberitaan disebut memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron Wahid.

Namun, angka Rp106 miliar dalam poster tersebut bukan merupakan angka harta kekayaan pribadi Nusron Wahid berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Data LHKPN yang dipublikasikan KPK menunjukkan harta Nusron Wahid pada periode 2024 tercatat Rp21.875.025.024 atau sekitar Rp21,87 miliar. Angka tersebut dilaporkan pada 18 Januari 2025.

Rinciannya antara lain 16 bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp13,93 miliar, alat transportasi sekitar Rp2,77 miliar, harta bergerak lainnya Rp397,61 juta, surat berharga sekitar Rp3,10 miliar, serta kas dan setara kas sekitar Rp4,06 miliar. Di sisi lain, Nusron juga mencatat utang sekitar Rp2,40 miliar.

Sementara itu, untuk laporan periode 2023, total harta Nusron yang tercatat dalam LHKPN sebesar Rp17,53 miliar.

Dengan demikian, angka Rp106 miliar yang digunakan dalam poster parodi tersebut perlu dibaca sebagai rujukan terhadap uang yang diamankan dalam perkara KPK, bukan sebagai nilai kekayaan pribadi Nusron Wahid.

KPK sendiri memiliki sistem e-LHKPN sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas harta penyelenggara negara. KPK menjelaskan bahwa LHKPN mencakup harta wajib lapor, pasangan, serta anak yang masih menjadi tanggungan sesuai ketentuan.

Kasus yang Memicu Sindiran

Kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN yang mencuat pada 15 September 2026 membuat isu tersebut semakin ramai diperbincangkan di ruang publik.

Pemberitaan mengenai perkara itu menyebut KPK menetapkan sejumlah tersangka dan mengamankan uang dalam jumlah besar. Salah satu perkara yang mencuat berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan persoalan pertanahan yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dalam pemberitaan lainnya, uang yang diamankan disebut mencapai Rp106,3 miliar. Angka inilah yang kemudian tampaknya menjadi bahan utama satire dalam poster “Manusia Rp106 Miliar”.

Poster tersebut tidak menyatakan bahwa Nusron memiliki uang Rp106 miliar. Tetapi penggunaan foto Menteri ATR/BPN bersamaan dengan angka tersebut membuat publik mengaitkannya dengan perkara yang tengah ditangani KPK.

Di titik inilah satire media sosial berubah menjadi bahan perbincangan politik dan hukum.

Sorotan terhadap Nusron juga menarik karena ATR/BPN merupakan kementerian yang memiliki kewenangan strategis dalam urusan pertanahan dan tata ruang.

Dalam kegiatan KPK bersama Kementerian ATR/BPN pada Agustus 2026, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengingatkan bahwa sektor agraria dan pertanahan memiliki kerawanan korupsi karena bersinggungan dengan pelayanan publik, pengelolaan aset, investasi, pembangunan, hingga penerimaan negara.

Dalam kesempatan yang sama, Nusron sendiri menyatakan bahwa sekitar 75 sampai 80 persen tugas pokok ATR/BPN berkaitan dengan pelayanan publik. Ia juga menyinggung pentingnya mencegah pungutan liar serta memperbaiki kualitas pelayanan pertanahan.

Pernyataan tersebut kini mendapatkan relevansi baru di tengah perkara yang sedang ditangani KPK.

Meski demikian, sampai pada fakta yang dapat diverifikasi dari sumber yang tersedia, perkara tersebut harus dibedakan antara tersangka yang telah ditetapkan KPK dan pihak lain yang namanya muncul dalam pemberitaan atau dikaitkan dengan perkara.

Poster satire di media sosial juga tidak dapat dijadikan bukti hukum mengenai keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Yang jelas, kombinasi antara angka Rp106 miliar, kasus dugaan suap ATR/BPN, dan foto Nusron Wahid telah melahirkan sebuah simbol baru di media sosial: “Manusia Rp106 Miliar”.

Bagi netizen, poster itu menjadi bahan sindiran. Bagi penegak hukum, perkara Rp106 miliar tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui penyidikan dan persidangan.

Sementara bagi publik, perbedaan antara satire, fakta LHKPN, dan fakta perkara KPK menjadi penting agar kritik terhadap pejabat negara tidak berubah menjadi kesimpulan hukum yang belum terbukti.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *