Biaya Patuh Lebih Mahal, Forrest Watch Indonesia: Jangan Heran Pembakaran Hutan Terus Terjadi

  • Bagikan
Co Founder Forrest Watch Indonesia, IGG Maha Adi
Co Founder Forrest Watch Indonesia, IGG Maha Adi

MoneyTalk.id, Jakarta – Praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar dinilai masih sulit dihentikan selama biaya untuk mematuhi aturan lingkungan jauh lebih mahal dibandingkan risiko finansial yang harus ditanggung perusahaan jika terjadi pelanggaran.

Co-Founder Forrest Watch Indonesia, IGG Maha Adi, menilai persoalan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa pembukaan lahan dengan metode pembakaran maupun mekanis masih terus terjadi.

Menurut Maha Adi, dari sisi korporasi terdapat perhitungan ekonomi yang membuat pelanggaran lingkungan tetap berpotensi dilakukan. Biaya melakukan land clearing dengan cara membakar, menurutnya, bisa lebih murah dibandingkan pembukaan lahan secara mekanis menggunakan alat berat.

“Biaya untuk land clearing dengan bakar dan mekanis, alat berat dan sebagainya, bedanya lebih murah,” kata Maha Adi di channel YouTube Obor Rakyat Reborn, Jumat (11/9/2026).

Ia menjelaskan, persoalan menjadi lebih serius ketika biaya kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan justru dianggap lebih tinggi dibandingkan risiko finansial akibat sanksi hukum.

“Kalau biaya kepatuhan, misalnya membeli alat berat, menyiapkan mobil pemadam kebakaran dan sebagainya, jauh lebih tinggi biaya kepatuhannya dibandingkan dengan risiko finansial akibat hukuman, terutama pidana dan juga perdata, maka kebakaran akan tetap jadi,” ujarnya.

Maha Adi menilai situasi tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan tidak cukup hanya mengandalkan ancaman sanksi. Jika hukuman yang dijatuhkan secara ekonomi masih dianggap lebih murah daripada biaya pencegahan dan kepatuhan, maka perusahaan dapat memiliki insentif untuk mengambil risiko.

Maha Adi juga menyoroti kecenderungan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggunakan jalur hukum perdata dalam menghadapi dugaan pelanggaran lingkungan.

Menurut dia, jalur perdata memiliki sejumlah keuntungan dari sisi proses karena tidak terlalu bergantung pada mekanisme penyelidikan dan penyidikan kepolisian seperti dalam perkara pidana.

“Kenapa LSM lebih suka perdata, meskipun akhirnya mereka kalah, tapi jelas ada kita bisa langsung melakukan tanpa melibatkan polisi,” katanya.

Ia menambahkan, keterlibatan aparat penegak hukum dalam proses pidana berpotensi menjadi salah satu titik persoalan dalam penanganan perkara lingkungan.

“Polisi juga bisa menjadi penghambat. Bisa, ya. Bisa, belum tentu. Maksudnya bisa atau berpotensi, bahkan mungkin berpotensi besar untuk menghambat, menghentikan penyelidikan-penyelidikan,” ujarnya.

Menurut Maha Adi, kondisi tersebut dapat membuat korporasi tidak sampai masuk ke proses pidana apabila unsur-unsur pertanggungjawaban pidana tidak berhasil dibuktikan.

Ia menjelaskan, dalam perkara pidana korporasi, pemerintah atau penegak hukum harus mampu membuktikan unsur kesalahan dan hubungan antara perbuatan dengan pihak yang bertanggung jawab.

“Harus dibuktikan ada mens rea, ada yang tidak. Jadi balik lagi, dia kemudian dolus-nya, culpa-nya, pemerintah harus membuktikan,” katanya.

Mens rea pada dasarnya berkaitan dengan unsur kesalahan atau keadaan batin pelaku, sedangkan dolus merujuk pada kesengajaan dan culpa pada kealpaan atau kelalaian. Pembuktian unsur tersebut menjadi penting ketika aparat hendak membawa dugaan pelanggaran lingkungan ke ranah pidana.

Maha Adi menilai ruang pembuktian tersebut dapat dimanfaatkan pihak korporasi untuk membantah atau menghindari pertanggungjawaban pidana.

“Nah, itu bisa berkelit, bisa berkelit macam-macam,” tegasnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan persoalan yang lebih besar dalam penegakan hukum lingkungan. Ketika biaya mencegah pelanggaran dinilai lebih mahal daripada risiko hukuman, sementara proses pembuktian pidana terhadap korporasi menghadapi berbagai hambatan, ancaman sanksi belum tentu cukup untuk mengubah perilaku pelaku usaha.

Karena itu, menurut pandangan Maha Adi, persoalan kebakaran dan pembukaan lahan tidak hanya menyangkut tindakan membakar hutan atau lahan. Ada persoalan insentif ekonomi, biaya kepatuhan, efektivitas penegakan hukum, hingga kemampuan negara membuktikan pertanggungjawaban korporasi yang perlu dibenahi secara bersamaan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *