Otoritas Jasa Keuangan atau Perdagangan (juga)?

  • Bagikan
Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi
Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi

MoneyTalk.id,Jakarta – Sangat aneh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengambil kewenangan otoritas perdagangan. Memang benar, ada permasalahan tindak penyimpangan pembayaran harga yang dialihkan (transfer pricing) dan permainan dokumen faktur lebih rendah (underinvoicing) bukan berarti mengabsahkan kewenangan OJK di sektor perdagangan! Pertanyaannya apa landasan konstit6sional yang memberikan mandat kepada OJK sebagai lembaga pengawas keuangan mengambil alih kewenangan perdagangan komoditas?

Menurut sang Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi, bahwa lembaganya mendapatkan mandat baru berupa pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam UU P2SK terbaru menurutnya OJK punya tugas baru, yaitu untuk pengawasan BMKS, yangmana bursa ini akan mulai aktif diberlakukan pada 1 Januari 2027. Atas dasar itu, OJK saat ini tengah mematangkan Peraturan OJK (POJK) untuk membangun infrastrukturnya.

Padahal, selama ini BMKS sellama ini berada dalam pengawasan BAPPEBTI, yaity Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Lembaga badan pemerintah ini dibentuk untuk melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. BAPPEBTI berada di bawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan perdagangan berjangka berjalan secara teratur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga stabilitas industri.

Bahkan, Ketua OJK ini menyampaikan dalam kegiatan Sarasehan 100 Ekonom 2026 di Jakarta, Kamis 3 September 2026, bahwa pada 8 September 2026 akan ada pengukuhan Kepala Eksekutif (KE) Pengawas BMKS periode 2026–2031, yaitu Sarjito. Perluasan kewenangan OJK ini jelas logika yang berantakan meskipun pengesahannya dilakukan melalui UU P2SK oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Berantakannya tidak saja pada numenclateur OJK saja yang merupakan kepanjangan dari Otoritas Jasa Keuangan yang berarti hanya memiliki otoritas pengawasan pada sektor jasa keuangan saja.

Melainkan, juga sesat pikir terhadap tambahan mandat tugas dan kewenangan non keuangan yang mengakibatkan tidak tepat lagi menyandang numenclateur OJK. Perluasan kewenangan OJK ini walaupun disahkan melalui kewenangan legislasi DPR RI jelas tindakan yang tak menggunakan akal sehat. Kerangka logika (logical framework) menjadi lucu atas keselerasan antara numenclateur beserta tugas pokok dan fungsinya. Sementara, sang Ketua OJK hanya menerima begitu saja perluasan kewenangan lembaganya yang menyimpang tersebut.

Kecuali, OJK berganti nama menjadi Otoritas Perdagangan Komoditas tentu ini lebih masuk akal meskipun tidak tepat lagi berpasangan dengan Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai lembaga independen sektor keuangan. OJK yang mengawasi pasar modal atau Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pengawasan komoditas mineral dan strategis. Dengan memiliki dua kewenangan sekaligus yang sangat berkuasa atas keuangan dan perdagangan BMKS.

Tidak hanya itu, OJK nantinya akan lebih kuat (power) dibanding BI dan LPS sementara permasalahan jasa keuangan saja banyak yang tak beres. Jelas, tidak akan independen lagi sebagaimana mengurusi sektor keuangan saja. Bukankah reformasi lembaga keuangan dan non keuangan pasca 1998 dimaksudkan untuk tujuan menghindari konflik kepentingan dan tumpang tindih kewenangan? Haruskah publik terus diberikan “tantangan” menguji UU (judicial review/JR) ke MK atas produk yang memang sengaja dibuat cacat dan rusak?

Penulis : Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *