MoneyTalk.id, Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memanggil dan memeriksa Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Batiwakkal Kabupaten Berau, Saipul Rahman, serta Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan kejanggalan dalam laporan keuangan dan pengelolaan dividen Perumda Air Minum Batiwakkal yang dinilai perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Uchok mengungkapkan, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 22 Mei 2026, dividen Perumda Air Minum Batiwakkal pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp0 atau nihil.
Namun, kondisi tersebut dinilai berbeda dengan catatan pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, Perumda Air Minum Batiwakkal disebut tercatat memberikan dividen kepada kas daerah sebesar Rp1.476.611.399.
“Dalam laporan BPK tertanggal 22 Mei 2026 tertera dividen Perumda Air Minum Batiwakkal pada tahun 2025 adalah nol. Tetapi pada tahun 2024, tercatat dividen yang diberikan mencapai Rp1.476.611.399,” kata Uchok Sky Khadafi, Senin (31/8/2026).
Menurut Uchok, terdapat hal yang perlu diklarifikasi apabila dibandingkan dengan hasil audit Kantor Akuntan Publik Ahmad Raharjo Utomo.
Berdasarkan hasil audit tersebut, kata Uchok, Perumda Air Minum Batiwakkal pada tahun 2025 disebut meraup keuntungan sebesar Rp1.533.443.213. Namun, dividen yang disetorkan ke kas daerah justru tercatat nihil.
Sebaliknya, pada tahun 2024, Perumda Air Minum Batiwakkal disebut mengalami kerugian hingga Rp5.423.218.781. Meski demikian, perusahaan daerah tersebut tercatat memberikan dividen kepada kas daerah sebesar Rp1.476.611.399.
“Pada tahun 2025 perusahaan untung Rp1.533.443.213, tetapi dividen ke kas daerah nol besar. Sementara pada tahun 2024 mengalami kerugian sebesar Rp5.423.218.781, tetapi bisa memberikan dividen kepada kas daerah mencapai Rp1.476.611.399,” ujar Uchok.
CBA menilai perbedaan antara kondisi keuntungan dan kerugian perusahaan dengan pencatatan dividen tersebut merupakan persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka.
Menurut Uchok, kejanggalan dalam laporan keuangan yang disajikan, baik yang tercantum dalam laporan BPK maupun hasil audit Kantor Akuntan Publik Ahmad Raharjo Utomo, seharusnya menjadi perhatian serius Kejagung.
“Adanya keanehan dalam laporan keuangan yang disajikan oleh BPK dan Kantor Akuntan Publik Ahmad Raharjo Utomo ini sudah cukup berbicara kepada Kejagung,” katanya.
Karena itu, CBA meminta Kejagung segera membuka penyelidikan untuk menelusuri persoalan tersebut, termasuk terkait mekanisme pembagian dividen dan pengelolaan keuntungan Perumda Air Minum Batiwakkal Kabupaten Berau.
“Segera Kejagung membuka penyelidikan atas keanehan dividen perusahaan dan adanya dugaan kejanggalan dalam mengelola keuntungan perusahaan Air Minum Batiwakkal Kabupaten Berau ini,” tutup Uchok.





