Nicho Silalahi Dukung UU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor, Minta Penegak Hukum Juga Diawasi

  • Bagikan
Aktivis pergerakan Nicho Silalahi
Aktivis pergerakan Nicho Silalahi

MoneyTalk.id,Jakarta  – Aktivis pergerakan Nicho Silalahi mendukung lahirnya Undang-Undang (UU) Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi koruptor. Namun, ia mengingatkan agar UU tersebut tidak justru menjadi instrumen yang dapat disalahgunakan oleh oknum penegak hukum untuk menekan dan memeras masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Nicho Silalahi pada 31 Agustus 2026. Menurutnya, pengawasan terhadap implementasi UU Perampasan Aset menjadi penting agar kewenangan yang diberikan tidak digunakan secara sewenang-wenang.

“Kita mendukung lahirnya UU Perampasan Aset dan Hukum Mati Koruptor, tapi kita juga harus mengawal agar isi dari UU Perampasan Aset tidak menjadi pisau yang justru malah digunakan para oknum penegak hukum korup untuk memeras Rakyat,” kata Nicho.

Nicho menilai praktik penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat penegak hukum harus menjadi perhatian serius dalam pembahasan maupun penerapan UU Perampasan Aset.

“Kita sudah sama-sama tau bahwa prilaku korup yang dilakukan oknum penegak hukum sering mempraktekkan jual beli pasal untuk memeras rakyat, dari mulai tingkat penyidikan hingga proses persidangan rakyat selalu dirampok oleh para oknum penegak hukum,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dugaan permainan pasal pidana yang menurutnya dapat digunakan untuk melakukan penahanan terhadap seseorang.

“Para oknum penegak hukum jahanam itu sering memainkan pasal yang ancaman hukumnya diatas 5 Tahun agar legal penahanan yang mereka lakukan,” kata Nicho.

Menurut dia, persoalan kemudian dapat berkembang menjadi dugaan permintaan uang dengan iming-iming perubahan pasal atau penanganan perkara.

“Setelah ditahan maka masuklah para penyidik bangsat dengan berdalih akan membantu tapi dengan kompensasi puluhan juta hingga milyaran rupiah untuk merubah pasal-pasal yang bisa diperjualbelikan itu,” tuturnya.

Nicho selanjutnya meminta agar mekanisme perampasan aset tidak hanya diarahkan kepada masyarakat atau pelaku tindak pidana tertentu, tetapi juga dapat menyasar penyelenggara negara dan aparat penegak hukum apabila terdapat ketidaksesuaian antara kekayaan dengan sumber penghasilan yang sah.

“Lihat saja para oknum penegak hukum korup itu dengan pangkat kecil tapi memiliki harta kekayaan yang fantastis, bahkan yang pangkat lebih tinggi jauh lebih parah lonjakan Harta kekayaannya,” ujar Nicho.

Ia mempertanyakan adanya lonjakan kekayaan yang menurutnya tidak sebanding dengan penghasilan resmi seorang pejabat atau aparat.

“Sementara jika mengacu pada penghasilan resmi mereka maka tidak masuk akal terjadi lonjakan Harta kekayaanya, bahkan sudah banyak Oknum Polisi, Oknum Jaksa, Oknum KPK, Hingga Oknum Hakim yang ditangkap karena melakukan praktek² merampok rakyat dengan menjadikan hukum sebagai barang dagangan mereka,” katanya.

Karena itu, Nicho mendorong agar UU Perampasan Aset memiliki mekanisme yang kuat untuk menguji asal-usul kekayaan para penyelenggara negara, termasuk aparat penegak hukum.

“Untuk itu kita harus mendorong UU Perampasan Aset Menyasar para penyelenggara negara termasuk penegak hukum agar membuktikan lonjakan harta kekayaan mereka, jika tidak bisa dibuktikan lonjakan harta kekayaan mereka dari hasil yang Sah maka harta kekayaan mereka harus segera disita untuk Negara,” tegasnya.

Lebih jauh, Nicho bahkan mengusulkan agar hukuman mati dapat diberlakukan terhadap penyelenggara negara maupun penegak hukum yang terbukti melakukan korupsi.

“Bila perlu dalam UU Perampasan Aset diberlakukan hukuman mati pada penyelenggara negara termasuk para penegak hukum yang korup, itu baru namanya UU yang berisi spirit pemberantasan korupsi,” pungkas Nicho.

Pernyataan Nicho Silalahi tersebut merupakan pandangan dan penilaiannya terhadap praktik penegakan hukum serta urgensi UU Perampasan Aset. Tuduhan terhadap individu atau institusi tertentu dalam pernyataan tersebut tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan hukum.

Redaksi memberikan ruang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atau disebut dalam pernyataan tersebut untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan yang akan dipublikasikan secara proporsional.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *