MoneyTalk.id,Jakarta – Center for Energy and Resources Indonesia (CERI) meminta aparat penegak hukum menelusuri proses pengambilan keputusan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN/PGAS) dalam kontrak LNG dengan Gunvor Singapore Pte Ltd (Gunvor).
Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris CERI Hengki Seprihadi menyusul diterimanya putusan arbitrase parsial dari London Court of International Arbitration (LCIA) oleh PGAS pada 26 Agustus 2026.
Putusan tersebut berkaitan dengan sengketa kegagalan PGAS merealisasikan pasokan 8 kargo LNG per tahun kepada Gunvor sejak 1 Januari 2024. Dengan periode kontrak hingga akhir 2027, kewajiban tersebut berpotensi mencakup 32 kargo LNG.
Menurut Hengki, sengketa tersebut bermula setelah Gunvor mendaftarkan perkara ke LCIA pada September 2024, menyusul penolakan terhadap klaim force majeure yang disampaikan PGAS pada November 2023.
Diketahui, PGAS telah menunjuk kantor hukum Mayer Brown dalam melawan gugatan Gunvor tersebut.
Terkait adanya informasi yang beredar bahwa Mayer Brown sebelumnya merupakan konsultan hukum Gunvor, CERI telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Corsec PGAS Fajriyah Usman pada Sabtu (29/8/2026).
Fajriah Usman pada Minggu (30/8/2026) telah memberikan jawaban atas konfirmasi CERI tersebut dengan menyatakan Mayer Brown tidak memiliki Confict of Interest dalam mewakili PGAS melawan gugatan Gunvor.
Klaim Gunvor Capai USD130,4 Juta
CERI menilai besaran potensi kewajiban PGAS perlu menjadi perhatian serius. Berdasarkan informasi yang muncul dalam proses tribunal periode Juli-September 2026, klaim Gunvor mencapai USD130,4 juta atau sekitar Rp2,3 triliun dengan asumsi kurs Rp17.700 per dolar AS.
Angka tersebut juga perlu dibandingkan dengan hasil pemeriksaan BPK RI dan pencadangan yang telah dilakukan perseroan.
“LHP BPK RI mencatat potensi kerugian selama empat tahun kontrak sekitar USD117 juta hingga USD376 juta berdasarkan angka klaim atau denda 33 persen dari nilai kargo. Sementara dalam laporan keuangan per Desember 2025, PGAS hanya mencadangkan provisi LNG terkait sengketa Gunvor sebesar USD72,02 juta,” kata Hengki.
Menurut dia, perbedaan angka tersebut perlu dijelaskan secara transparan, terutama setelah PGAS menerima putusan arbitrase parsial.
PGAS, kata Hengki, juga telah menyatakan masih mempelajari putusan tersebut secara menyeluruh, termasuk implikasinya terhadap perseroan dan langkah mitigasi yang akan ditempuh.
CERI Soroti Proses Penandatanganan Kontrak
CERI juga mempertanyakan proses pengambilan keputusan saat PGAS menandatangani Master Sale and Purchase Agreement (MSPA) dan Confirmation Notice (CN) dengan Gunvor pada 23 Januari 2022 di Jenewa, Swiss.
Hengki menilai perlu ditelusuri apakah keputusan tersebut telah didasarkan pada kepastian harga dan alokasi kargo LNG dari portofolio Pertamina.
“Sejak awal kami mempertanyakan mengapa PGAS berani menandatangani kontrak dengan Gunvor sebelum memastikan harga dan alokasi kargo LNG dari portofolio Pertamina, termasuk kontrak pembelian dengan Woodside Energy Australia,” ujarnya.
Menurut CERI, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena PGAS ketika itu dinilai belum memiliki pengalaman internasional yang kuat dalam transaksi LNG dan sebelumnya lebih banyak berfokus pada bisnis gas pipa domestik.
Kehadiran Direksi Pertamina Perlu Diklarifikasi
CERI juga menyoroti kehadiran Direktur Keuangan Pertamina saat itu, Emma Sri Martini, dalam penandatanganan perjanjian PGAS-Gunvor di Jenewa.
“Kalau persoalannya disebut sebagai lemahnya koordinasi antara Pertamina sebagai holding dan PGAS sebagai subholding, kehadiran Direktur Keuangan Pertamina dalam penandatanganan tentu menimbulkan pertanyaan publik. Apakah penandatanganan tersebut diketahui dan mendapat persetujuan manajemen Pertamina?” kata Hengki.
Karena itu, CERI meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan dari sisi kegagalan pasokan LNG, tetapi juga menelusuri proses pengambilan keputusan sejak kontrak ditandatangani.
Minta Aparat Usut Dugaan Pelanggaran
Hengki mengatakan PGAS masih memiliki ruang untuk menempuh langkah hukum terkait putusan arbitrase tersebut, termasuk proses pelaksanaan atau eksekusinya di Indonesia.
Namun, menurut dia, langkah hukum korporasi tersebut tidak menghilangkan kebutuhan untuk mengusut proses pengambilan keputusan yang menjadi awal munculnya sengketa.
“Meski PGAS belum membuka secara final berapa kewajiban yang harus dibayarkan kepada Gunvor dan masih mempelajari langkah hukum selanjutnya, aparat penegak hukum sudah dapat menelusuri apakah terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses direksi PGAS ketika menandatangani MSPA dan CN dengan Gunvor,” tegas Hengki.
CERI berharap seluruh proses tersebut diperiksa secara profesional, objektif dan transparan, termasuk kemungkinan adanya kelalaian, pelanggaran tata kelola maupun tindakan lain yang menimbulkan potensi kerugian bagi perusahaan dan negara.





