MoneyTalk.id, Jakarta – Praktisi hukum Damai Hari Lubis menyoroti persoalan pemblokiran rekening pribadi milik Cheng Hua yang sebelumnya disebut berisi dana sebesar Rp394.943.989, serta dugaan berkurangnya saldo sebesar Rp90.059.489.
Menurut Damai Hari Lubis, persoalan tersebut tidak dapat hanya dilihat dari adanya hubungan utang-piutang antara nasabah dengan bank. Yang harus diuji secara hukum, kata dia, adalah dasar kewenangan Bank Mandiri untuk memblokir rekening tabungan pribadi serta melakukan pendebitan atau pengalihan dana dari rekening tersebut.
“Kalau rekening yang diblokir merupakan rekening pribadi yang secara administrasi berbeda dengan rekening kredit atau fasilitas pinjaman, maka harus diperiksa secara jelas dasar hukumnya. Apakah ada klausul perjanjian yang memberikan kewenangan kepada bank untuk melakukan pemblokiran atau pendebitan terhadap rekening tersebut,” kata Damai Hari Lubis kepada wartawan, Ahad (30/8/2026).
Ia menilai, keberadaan utang tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk mengambil atau memindahkan dana nasabah tanpa terlebih dahulu menjelaskan mekanisme dan dasar hukum yang digunakan.
Menurut Damai, dalam hukum perdata berlaku prinsip bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak sebagaimana undang-undang. Prinsip tersebut dikenal melalui Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Karena itu, apabila Bank Mandiri mendasarkan tindakannya pada hubungan perjanjian kredit dengan Cheng Hua, maka menurut Damai, harus dilihat secara terang apakah perjanjian tersebut memang memuat klausul mengenai hak bank melakukan set-off, kompensasi, pendebitan, pemblokiran, atau penguasaan dana pada rekening lain milik debitur.
“Jangan sampai hubungan kredit dijadikan alasan umum untuk melakukan tindakan terhadap seluruh rekening nasabah. Harus ada dasar kontraktual dan mekanisme yang jelas,” tegasnya.
Damai juga menyoroti pengakuan Cheng Hua mengenai berkurangnya dana sebesar Rp90.059.489 dari rekening pribadinya pada 20 September 2024.
Menurut dia, persoalan paling mendasar adalah adanya kewajiban bagi pihak yang melakukan tindakan terhadap dana nasabah untuk dapat menjelaskan secara terbuka ke mana dana tersebut dialihkan, untuk pembayaran kewajiban apa, serta berdasarkan perjanjian atau ketentuan hukum apa tindakan tersebut dilakukan.
“Kalau benar ada pendebitan sebesar Rp90 juta, maka nasabah berhak meminta penjelasan dan bukti administrasi. Misalnya, apakah itu digunakan untuk pembayaran pokok utang, bunga, denda, biaya tertentu, atau dilakukan sebagai mekanisme kompensasi,” ujarnya.
Menurut Damai, tanpa penjelasan yang transparan, persoalan tersebut berpotensi menjadi sengketa keperdataan antara nasabah dan bank.
Ia mengingatkan bahwa hubungan antara bank dan nasabah bukan hanya didasarkan pada kepentingan bisnis, tetapi juga harus tunduk pada prinsip perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur prinsip perlindungan konsumen, perilaku pelaku usaha jasa keuangan, penyediaan informasi, layanan kepada konsumen, hingga mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.
“Bank sebagai pelaku usaha jasa keuangan tentu harus mampu menjelaskan tindakan yang dilakukan terhadap dana konsumennya. Transparansi menjadi penting agar tidak muncul dugaan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara sepihak,” kata Damai.
Lebih lanjut, Damai Hari Lubis mengatakan terdapat kemungkinan jalur hukum perdata apabila nasabah merasa dirugikan dan tidak mendapatkan penjelasan yang memadai.
Menurutnya, aspek pertama yang dapat diuji adalah wanprestasi, apabila tindakan yang dilakukan bank diduga tidak sesuai dengan isi perjanjian antara bank dan nasabah.
Aspek kedua adalah kemungkinan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata, yang pada prinsipnya mengatur kewajiban pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian kepada pihak lain untuk mengganti kerugian tersebut.
Namun demikian, Damai menekankan bahwa penerapan Pasal 1365 tidak dapat dilakukan secara otomatis. Harus dibuktikan terlebih dahulu adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum, adanya kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat antara tindakan dan kerugian yang dialami.
“Semua itu tentu harus dibuktikan melalui dokumen. Nasabah harus membuka perjanjian kreditnya, perjanjian pembukaan rekening, mutasi rekening, surat pemberitahuan, serta seluruh dokumen yang berkaitan dengan pemblokiran dan pendebitan,” ujarnya.
Dalam kasus Cheng Hua, Damai menilai pengakuan adanya utang kepada Bank Mandiri harus dipisahkan dari pertanyaan mengenai mekanisme penguasaan atau pengurangan dana dalam rekening pribadi.
Cheng Hua sebelumnya mengakui memiliki kewajiban utang melalui rekening pinjaman yang berbeda. Namun, ia bersama kuasa hukumnya, Rico Vino, mempertanyakan pemblokiran rekening tabungan pribadi dan berkurangnya dana sebesar Rp90.059.489.
“Adanya utang memang merupakan fakta hukum yang penting. Tetapi tetap harus diuji bagaimana mekanisme penyelesaiannya. Apalagi menurut keterangan Cheng Hua, terdapat sejumlah agunan yang juga telah diproses melalui mekanisme lelang,” kata Damai.
Menurutnya, apabila terdapat pelunasan atau pengurangan kewajiban melalui penjualan agunan, maka perhitungan kewajiban debitur harus dilakukan secara transparan.
“Jangan sampai ada pembayaran ganda. Semua harus dihitung secara terbuka. Berapa nilai kewajiban, berapa hasil lelang agunan yang diperhitungkan, dan berapa sebenarnya sisa utang setelah seluruh transaksi dilakukan,” katanya.
Damai menyarankan agar Cheng Hua terlebih dahulu meminta penjelasan tertulis kepada Bank Mandiri mengenai seluruh rangkaian peristiwa tersebut.
Menurutnya, ada sejumlah pertanyaan yang seharusnya dijawab secara jelas, antara lain:
1. Apa dasar pemblokiran rekening pribadi Cheng Hua pada 5 September 2024?
2. Apakah terdapat klausul perjanjian yang memberikan kewenangan kepada bank untuk memblokir rekening tersebut?
3. Apa dasar pendebitan atau berkurangnya dana sebesar Rp90.059.489?
4. Ke rekening atau pos kewajiban mana dana tersebut diperhitungkan?
5. Apakah nasabah telah diberikan pemberitahuan sebelum atau setelah tindakan tersebut dilakukan?
6. Bagaimana perhitungan kewajiban Cheng Hua setelah sejumlah agunan diproses melalui mekanisme lelang?
“Kalau Bank Mandiri mempunyai dasar hukum dan dasar perjanjian, tentu hal itu harus dijelaskan kepada nasabah. Sebaliknya, kalau ternyata tindakan tersebut tidak mempunyai dasar yang cukup atau tidak sesuai prosedur, maka nasabah memiliki hak untuk menempuh mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa,” ujar Damai.
Regulasi OJK mengatur bahwa konsumen dapat menyampaikan pengaduan dan terdapat mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, termasuk penyelesaian melalui jalur di luar pengadilan maupun pengadilan setelah mekanisme pengaduan ditempuh sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Cheng Hua mengaku rekening pribadinya tidak dapat digunakan ketika hendak melakukan transaksi melalui ATM Bank Mandiri di kawasan Gatot Subroto, Kota Jambi, pada 5 September 2024.
Saat itu, menurut keterangannya, saldo rekening mencapai Rp394.943.989.
Cheng Hua kemudian mendatangi pihak bank untuk meminta penjelasan. Pada 19 September 2024, menurut pengakuannya, ia memperoleh informasi bahwa pemblokiran tersebut berkaitan dengan kewajiban utang.
Namun, sehari kemudian, tepatnya pada 20 September 2024, Cheng Hua mengaku mendapati saldo rekeningnya berkurang sebesar Rp90.059.489.
Hingga kini, Cheng Hua menyatakan masih mempertanyakan ke mana dana tersebut dialihkan.
“Intinya saya ingin bertemu dan mendapatkan pernyataan resmi terkait uang Rp90 juta tersebut,” kata Cheng Hua.
Kuasa hukum Cheng Hua, Rico Vino, juga mempertanyakan dasar pemblokiran rekening dan pengurangan dana tersebut karena rekening yang dipersoalkan disebut sebagai rekening tabungan pribadi yang berbeda dari rekening pinjaman.
Damai Hari Lubis menilai persoalan tersebut harus diselesaikan berdasarkan dokumen dan argumentasi hukum, bukan sekadar berdasarkan klaim salah satu pihak.
“Dalam negara hukum, bank juga harus diberikan kesempatan menjelaskan dasar tindakannya. Tetapi nasabah pun mempunyai hak untuk meminta transparansi dan pertanggungjawaban atas setiap tindakan yang berdampak terhadap dananya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Bank Mandiri yang secara khusus menjelaskan dasar pemblokiran rekening dan pengurangan saldo sebagaimana diklaim Cheng Hua.





