21 Oktober 2026

Damai Hari Lubis

MoneyTalk.id,Jakarta – Praktisi hukum Damai Hari Lubis mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar lebih sigap dibandingkan pendahulunya, Listyo Sigit Prabowo, dalam mengungkap tabir gelap tragedi KM 50 yang menewaskan enam pengawal Habib Rizieq Shihab.

Damai menilai, kasus yang menewaskan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar mengenai pertanggungjawaban pidana, kemungkinan keterlibatan banyak pihak, serta siapa pihak yang diduga menjadi intellectual dader atau aktor intelektual di balik peristiwa itu.

Menurut Damai, pengungkapan kasus KM 50 tidak seharusnya berhenti pada pelaku di lapangan. Aparat penegak hukum, kata dia, perlu menjawab apakah terdapat pihak lain yang diduga merencanakan, memerintahkan, atau turut berperan dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada hilangnya enam nyawa tersebut.

“Kapolri Suyudi mesti lebih sigap dari eks Kapolri Listyo Sigit dalam mengungkap sejarah hukum gelap di negara ini dalam kasus KM 50,” kata Damai kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Damai menyoroti kemungkinan adanya penyertaan pidana atau deelneming dalam tragedi KM 50. Dalam pandangannya, penyelidikan perlu menguji secara menyeluruh apakah peristiwa tersebut melibatkan lebih dari satu pelaku, termasuk kemungkinan adanya perencanaan atau koordinasi di antara pihak-pihak tertentu.

Bagi Damai, pertanyaan paling mendasar yang belum terjawab adalah siapa intellectual dader dalam tragedi tersebut. Istilah ini merujuk pada pihak yang diduga menjadi penggagas, pengendali, atau pemberi perintah dalam suatu tindak pidana, meskipun tidak selalu menjadi pelaku langsung di lokasi kejadian.

Jika memang terdapat pihak lain yang berperan dalam perencanaan atau pelaksanaan tindak pidana, Damai menilai peran tersebut perlu ditelusuri berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Damai juga menggunakan istilah extra-judicial killing untuk menggambarkan tragedi KM 50. Istilah tersebut merujuk pada pembunuhan di luar proses hukum yang sah.

Penggunaan istilah itu mencerminkan kritik serius terhadap peristiwa yang menewaskan enam pengawal Habib Rizieq Shihab. Meski demikian, penetapan suatu peristiwa sebagai pembunuhan di luar hukum harus mempertimbangkan fakta, hasil penyelidikan, putusan pengadilan, dan standar hukum yang relevan.

Tragedi KM 50 sendiri telah melalui proses peradilan pidana terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam perkara tersebut. Karena itu, pembahasan mengenai kemungkinan adanya pelaku lain perlu dibedakan dari fakta-fakta yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan.

Bagi Damai, selesainya suatu proses persidangan tidak serta-merta menjawab seluruh pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat apabila masih terdapat dugaan atau bukti baru yang relevan dan dapat diuji secara hukum.

Dalam kritiknya, Damai turut menyinggung persoalan prosedur penegakan hukum yang menurutnya patut menjadi perhatian. Ia menyoroti riwayat penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk persoalan penahanan serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Damai menyebut adanya keadaan yang dinilainya tidak lazim dalam perjalanan penegakan hukum kasus KM 50. Ia juga menyinggung istilah onslag, yakni putusan lepas dari segala tuntutan hukum, yang secara hukum berbeda dari putusan bebas.

Secara hukum, putusan lepas atau onslag van alle rechtsvervolging dijatuhkan apabila perbuatan yang didakwakan terbukti dilakukan, tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan tindak pidana. Sementara itu, putusan bebas dijatuhkan apabila kesalahan terdakwa atas dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Keduanya juga harus dibedakan dari alasan pembenar atau alasan pemaaf, termasuk pembelaan terpaksa (noodweer) dan daya paksa (overmacht). Penerapan konsep-konsep tersebut bergantung pada fakta serta pertimbangan hukum dalam perkara yang bersangkutan.

Oleh karena itu, penilaian terhadap putusan pengadilan dalam kasus KM 50 harus merujuk pada dokumen putusan dan pertimbangan hakim, bukan hanya pada penyebutan istilah hukum dalam perdebatan publik.

Damai memperingatkan agar pengungkapan persoalan KM 50 tidak hanya bergantung pada kemunculan novum atau bukti baru. Menurutnya, aparat penegak hukum juga perlu menilai apakah masih terdapat fakta, keterangan, atau alat bukti yang belum ditindaklanjuti secara memadai.

Dorongan tersebut menempatkan Kapolri Suyudi pada tuntutan untuk menunjukkan keseriusan dalam menjawab pertanyaan masyarakat mengenai tragedi yang menjadi salah satu perkara sensitif dalam hubungan antara aparat penegak hukum dan kelompok pendukung Habib Rizieq Shihab.

Meski demikian, pembukaan kembali atau pengembangan suatu perkara tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Dugaan baru harus diperiksa secara objektif, sementara setiap pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap memiliki hak atas praduga tak bersalah.

Damai juga mengaitkan persoalan ini dengan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Menurut pandangannya, ketidakjelasan mengenai pihak yang diduga menjadi aktor intelektual berpotensi memperpanjang keraguan publik terhadap penuntasan tragedi KM 50.

Bagian paling tajam dari kritik Damai adalah pernyataannya mengenai dugaan bahwa pihak yang oleh sebagian masyarakat dicurigai sebagai aktor intelektual dalam tragedi KM 50 masih memiliki posisi kuat di lingkungan pemerintahan Kabinet Merah Putih.

Pernyataan tersebut merupakan tudingan dan persepsi yang perlu diuji. Tanpa bukti yang dapat diverifikasi, tidak tepat menyimpulkan bahwa pejabat tertentu merupakan aktor intelektual atau terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Meski demikian, kritik Damai memperlihatkan bahwa persoalan KM 50 bukan hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan negara menuntaskan perkara yang sensitif dan menjadi perhatian luas.

Bagi Damai, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menjawab pertanyaan publik dengan penjelasan yang transparan, berdasarkan bukti, serta tidak tebang pilih. Ia juga menyoroti perlunya sikap serius dari Presiden Prabowo Subianto dalam memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan tidak dipengaruhi kepentingan politik.

Tragedi KM 50 pada akhirnya tetap menyisakan pekerjaan penting bagi penegakan hukum: memastikan seluruh fakta yang relevan diperiksa, putusan pengadilan dihormati, dan setiap dugaan baru ditangani melalui mekanisme yang sah.

Desakan Damai kepada Kapolri Suyudi menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik tidak dibangun melalui pernyataan semata, melainkan melalui penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Kritik M. Said Didu terhadap pemerintah dan kebijakan negara selama beberapa tahun terakhir kembali menjadi sorotan. Aktivis Damai Hari Lubis mempertanyakan objektivitas kritik tersebut dengan mengajak publik melihat kembali rekam jejak Said Didu ketika masih berada di dalam struktur pemerintahan.

Damai menilai, untuk mengukur objektivitas seorang pengamat atau pengkritik kebijakan publik, publik tidak cukup hanya melihat seberapa keras kritik yang disampaikan hari ini. Rekam jejak ketika seseorang berada di dalam pemerintahan juga penting diperiksa.

“Rekam jejak M. Said Didu hampir tidak pernah mengkritisi Kabinet Indonesia Bersatu era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara terbuka dan sistematis, karena pada masa itu ia merupakan bagian integral dari birokrasi pemerintahan,” kata Damai Hari Lubis dalam catatannya, Ahad (4/10/2026).

Secara faktual, Said Didu memang pernah menduduki posisi strategis di pemerintahan. Ia menjabat sebagai Sekretaris Kementerian Negara BUMN pada periode 2005 hingga 2010. Sebelumnya, kariernya berkembang dari lingkungan BPPT dan berbagai posisi pemerintahan lainnya.

Karena itu, menurut Damai, terdapat pertanyaan yang layak diajukan: apakah sikap kritis Said Didu terhadap pemerintah saat ini semata-mata lahir dari pertimbangan objektif mengenai kebijakan publik, atau terdapat perbedaan sikap yang dipengaruhi oleh posisi politik dan relasi kekuasaan pada setiap periode pemerintahan?

Damai mengatakan, ketika Said Didu menjadi bagian dari birokrasi pemerintahan SBY, posisinya tentu berbeda dengan sekarang.

“Sebagai PNS senior dan pejabat eselon tingkat atas yang berada di dalam sistem, ia menjalankan kebijakan pemerintah dan tidak mengambil posisi sebagai kritikus,” ujar Damai.

Namun, bagian ini perlu ditempatkan secara hati-hati. Tidak adanya kritik terbuka yang mudah ditemukan di ruang publik tidak otomatis membuktikan bahwa Said Didu sama sekali tidak pernah mengkritik kebijakan pemerintah secara internal.

Yang dapat diverifikasi adalah bahwa Said Didu memang berada dalam struktur birokrasi pemerintahan pada masa tersebut, sehingga ruang dan bentuk kritiknya berbeda dibandingkan ketika dirinya sudah berada di luar struktur kekuasaan.

Perdebatan mengenai objektivitas kemudian semakin menarik ketika membandingkan pandangan Said Didu terhadap sejumlah figur pemerintahan pada periode berbeda.

Damai juga menyinggung pandangan Said Didu mengenai Sri Mulyani.

Menurut Damai, Said Didu pernah memberikan penilaian positif terhadap Sri Mulyani ketika menjabat Menteri Keuangan pada era SBY. Sebaliknya, Said Didu kemudian melontarkan kritik keras terhadap Sri Mulyani ketika kembali menjadi Menteri Keuangan pada pemerintahan Joko Widodo.

Salah satu rekaman pemberitaan menunjukkan Said Didu membandingkan Sri Mulyani pada era SBY dengan periode pemerintahan Jokowi. Dalam pernyataannya pada 2025, ia menilai terdapat perbedaan sikap Sri Mulyani ketika berada di pemerintahan SBY dan ketika berada di pemerintahan Jokowi.

Perbedaan penilaian tersebut menjadi salah satu alasan Damai mempertanyakan konsistensi standar kritik Said Didu.

Salah satu titik penting dalam perjalanan publik Said Didu adalah pemberhentiannya sebagai Komisaris PT Bukit Asam Tbk pada 28 Desember 2018.

Dalam RUPSLB, PTBA menyatakan Said Didu diberhentikan karena dinilai sudah tidak sejalan dengan aspirasi dan kepentingan pemegang saham Dwiwarna.

Said Didu sendiri memberikan versi berbeda mengenai persoalan tersebut. Ia mengatakan pencopotan itu berkaitan dengan dirinya yang dianggap tidak lagi sejalan dengan pemegang saham dan menyatakan bahwa kemerdekaan berpendapat lebih penting daripada jabatan.

Peristiwa tersebut kemudian menjadi salah satu fase penting dalam meningkatnya eksistensi Said Didu sebagai pengkritik kebijakan pemerintah.

Karena itu, Damai melihat ada perubahan yang cukup mencolok antara posisi Said Didu ketika berada di dalam struktur pemerintahan dengan aktivitasnya setelah berada di luar struktur kekuasaan.

Damai juga menyinggung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Said Didu kini dikenal sangat aktif mengkritik berbagai kebijakan dan pejabat pemerintah.

Akan tetapi, Damai mengatakan kritik tersebut tidak secara khusus diarahkan kepada Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

“Secara spesifik, tidak ada catatan publik yang menunjukkan Said Didu secara khusus mengincar atau melayangkan kritik personal kepada AHY selaku Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan,” kata Damai.

Damai menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dari demokrasi. Pemerintah tidak boleh kebal kritik dan masyarakat berhak mempertanyakan setiap kebijakan negara.

Namun, menurut dia, kritik juga harus mempunyai standar yang sama.

“Kalau sebuah kebijakan dianggap salah ketika dilakukan pemerintahan tertentu, maka standar yang sama harus digunakan ketika kebijakan serupa dilakukan pemerintahan yang berbeda,” ujar Damai.

Dalam perspektif tersebut, publik tidak harus menerima seluruh kritik Said Didu maupun seluruh kritik terhadap Said Didu. Keduanya justru perlu diuji melalui data, fakta, rekam jejak kebijakan dan konsistensi argumentasi.

Sebab, kritik yang tajam belum tentu objektif. Sebaliknya, kritik terhadap seorang pengkritik juga belum tentu benar hanya karena menyebut rekam jejak masa lalunya.

Damai kemudian mempertanyakan apakah kritik Said Didu terhadap pemerintah selama ini memiliki standar yang sama terhadap seluruh rezim.

“Jadi, kritik Said Didu kepada pemerintah atau penguasa RI memang didesain khusus bukan untuk SBY dan AHY,” kata Damai.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pergantian sejumlah pejabat tinggi negara dalam reshuffle ketujuh Kabinet Merah Putih memunculkan analisis politik mengenai posisi Joko Widodo (Jokowi) dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Masuknya sejumlah nama yang memiliki rekam jejak di pemerintahan sebelumnya, termasuk Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), dinilai menjadi bagian penting dalam membaca konfigurasi kekuasaan politik nasional.

Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik (KUHP), Damai Hari Lubis, menilai perkembangan politik tersebut memperlihatkan bahwa mantan Presiden Jokowi masih memiliki modal politik yang signifikan, meskipun telah mengakhiri masa jabatannya pada Oktober 2024.

Menurut Damai, perombakan kabinet yang dilakukan Prabowo pada Kamis (1/10/2026) di Istana Kepresidenan tidak bisa hanya dibaca sebagai pergantian personel pemerintahan. Perubahan tersebut, menurut dia, juga menarik untuk dicermati dari perspektif hubungan kekuasaan, kesinambungan politik, dan pengaruh para tokoh yang pernah berada di lingkaran pemerintahan sebelumnya.

“Posisi Presiden RI ke-7 Jokowi semakin kuat,” demikian pandangan Damai Hari Lubis dalam membaca dinamika politik pasca-reshuffle kabinet, Jumat (2/10/2026).

Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah pergeseran Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri menjadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Posisi Kapolri kemudian dipercayakan kepada Komjen Pol Suyudi Ario Seto.

Di sisi lain, Dudung Abdurachman yang sebelumnya menjabat KSP dilantik menjadi Menko Polkam menggantikan Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago.

Bagi Damai, penempatan Dudung pada jabatan strategis tersebut menjadi salah satu faktor yang memperkuat analisis mengenai konfigurasi politik di lingkungan pemerintahan Prabowo.

Dudung merupakan mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang memiliki pengalaman panjang dalam institusi militer. Penunjukannya sebagai Menko Polkam menempatkan dirinya pada posisi strategis dalam koordinasi urusan politik dan keamanan nasional.

Damai menilai, masuknya Dudung ke jajaran menteri koordinator, bersamaan dengan pergeseran sejumlah pejabat lainnya, memperlihatkan dinamika politik yang patut diperhitungkan oleh berbagai kelompok yang selama ini memiliki pandangan berbeda terhadap figur-figur tertentu.

Perhatian Damai juga tertuju pada keputusan Prabowo menempatkan Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Kepresidenan setelah tidak lagi menjabat Kapolri.

Menurut dia, pergeseran tersebut menjadi bagian penting dalam membaca kesinambungan posisi pejabat tinggi negara di lingkungan pemerintahan.

Dengan jabatan baru itu, Listyo tetap berada di lingkungan strategis Istana Kepresidenan. Perubahan jabatan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pergantian pimpinan institusi kepolisian tidak serta-merta mengakhiri keterlibatan Listyo dalam struktur pemerintahan.

Selain Listyo, Damai turut menyoroti keberadaan Pratikno yang disebutnya menempati posisi di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), serta penunjukan Mohammad Fadhil Imran sebagai Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa.

Rangkaian penempatan tersebut, menurut Damai, menjadi bahan untuk menelaah bagaimana hubungan antartokoh dan kesinambungan jaringan politik terbentuk dalam pemerintahan saat ini.

Namun, pengaruh politik seorang mantan presiden dan hubungan personal antarp pejabat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kendali langsung terhadap keputusan pemerintahan. Penilaian mengenai sejauh mana pengaruh tersebut bekerja tetap memerlukan pembacaan terhadap kebijakan dan proses pengambilan keputusan yang nyata.

Damai Hari Lubis kemudian menghubungkan perkembangan tersebut dengan pernyataan politik Jokowi pada 2025 mengenai kemungkinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memimpin Indonesia selama dua periode.

Menurut Damai, dengan mempertimbangkan modal politik yang dimiliki Jokowi selama dua periode kepemimpinannya pada 2014–2024, penolakan terhadap pernyataan tersebut merupakan sikap yang sulit dipisahkan dari realitas politik yang sedang berkembang.

“Prabowo-Gibran dua periode,” merupakan pernyataan politik Jokowi yang kembali menjadi perhatian dalam perdebatan mengenai arah kepemimpinan nasional.

Damai berpandangan bahwa perkembangan susunan pejabat tinggi negara setelah reshuffle 1 Oktober 2026 semakin memperkuat alasan untuk mencermati pernyataan tersebut.

Ia menilai, posisi politik Jokowi tidak dapat diukur hanya berdasarkan status formalnya sebagai mantan presiden. Modal politik, hubungan antarelite, serta keberadaan tokoh-tokoh yang memiliki pengalaman dalam pemerintahan sebelumnya juga menjadi variabel dalam membaca dinamika kekuasaan.

Meski demikian, pernyataan mengenai dukungan politik terhadap Prabowo-Gibran dua periode tetap harus dibedakan dari kepastian pencalonan maupun hasil pemilihan presiden mendatang.

Analisis Damai juga menyentuh kemungkinan Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden RI pada periode 2034–2039.

Menurut dia, perkembangan politik saat ini membuka ruang bagi pembahasan mengenai kesinambungan kepemimpinan nasional dalam jangka panjang.

Damai menilai, jika Prabowo-Gibran kembali memperoleh mandat rakyat pada Pemilu 2029, Gibran akan memiliki pengalaman sebagai wakil presiden selama dua periode. Pengalaman tersebut dapat menjadi salah satu modal politik dalam perjalanan kariernya menuju kontestasi kepemimpinan nasional berikutnya.

Namun, peluang Gibran untuk menjadi Presiden pada 2034 tetap bergantung pada berbagai faktor, mulai dari dinamika politik nasional, keputusan partai politik, dukungan pemilih, hingga proses konstitusional dalam pemilihan presiden.

Karena itu, pembicaraan mengenai Gibran sebagai calon pemimpin nasional pada 2034 saat ini masih berada pada ranah analisis dan spekulasi politik, bukan kepastian.

Reshuffle kabinet ketujuh pada 1 Oktober 2026 memperlihatkan sejumlah perubahan penting dalam struktur pemerintahan Prabowo. Selain Dudung Abdurachman sebagai Menko Polkam, Listyo Sigit sebagai KSP, dan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, perubahan juga terjadi pada posisi Menteri Luar Negeri, Menteri Perindustrian, serta sejumlah jabatan wakil menteri dan kepala lembaga.

Rangkaian perubahan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut posisi-posisi strategis yang berhubungan langsung dengan koordinasi pemerintahan, keamanan, diplomasi, dan pelaksanaan kebijakan negara.

Bagi Damai Hari Lubis, perkembangan ini menjadi bagian dari gambaran lebih luas mengenai modal politik Jokowi setelah dua periode memimpin Indonesia.

Ia melihat bahwa dinamika politik nasional tidak dapat dilepaskan dari hubungan antara kepemimpinan formal, kekuatan politik yang berkembang, serta kesinambungan figur-figur yang berpengaruh dalam pemerintahan.

Pada akhirnya, reshuffle kabinet merupakan kewenangan konstitusional Presiden Prabowo Subianto. Sementara itu, sejauh mana perubahan susunan pejabat tersebut mencerminkan pengaruh Jokowi atau menjadi bagian dari strategi politik Prabowo sendiri masih terbuka untuk dianalisis lebih lanjut.

Damai Hari Lubis menutup pandangannya dengan ungkapan religius, wallahu a’lam bishawab, sebagai penegasan bahwa dinamika dan arah kekuasaan politik Indonesia pada akhirnya tetap berada dalam ketentuan Allah SWT.

MoneyTalk.id,Bogor – Pemilik lahan yang berlokasi di blok 025 Kampung Cikeas, RT 02/RW 10, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor protes keras ketika seunit alat berat suruhan Sentul City tiba-tiba merusak pekarangan mereka.

Tidak hanya di Tamansari, konflik agraria juga masih terus terjadi di kawasan Hambalang, Desa Bojong Koneng, Babakan Madang Kabupaten Bogor.

“Tanpa izin, mereka (Sentul City,red) memasuki pekarangan kami bahkan menggali tanah kami. Bagian depan mengalami kerusakan,” kata pemilik kawasan Palm Boko, Ozzy Sudiro, Kamis (17/09/2026).

Kegiatan tersebut, kata Ozzy, sudah berlangsung sejak hari Selasa tanggal 15 September 2026. Meski sudah diprotes, aktivitas tersebut tetap dilakukan dengan alat berat dan sejumlah pekerja.

“Hari pertama kami sempat protes dan menghentikan kegiatan mereka, dengan menunjukan bukti-bukti kepemilikan lahan secara sah. Sehari berhenti, sekarang mulai lagi,” tandas Ozzy yang memiliki usaha resort tak jauh dari kediaman Presiden RI Prabowo Subianto itu.

Menurutnya, lahan tersebut dibeli dari pensiunan polisi bernama Bapak Damanik yg dikuasai sejak 1980 an silam secara sah dan beralih ke ozzy tahun 1990an. Sejak lama, tidak pernah ada persoalan. Dirinya telah menguasakan pengelolaan lahan kepada saudara Pepen dan rekan-rekan sejak 2012 diketahui pernagkat desa yang merupakan penduduk asli kawasan tersebut.

“Lahan kami bersebelahan dengan kawasan milik Bapak Prabowo Subianto. Jika lahan kami masuk floting Sentul City, maka lahan pak presiden juga masuk, karena dulunya satu hamparan,” tandasnya.

Ia meminta pihak Sentul City segera menghentikan kegiatan cut n fill dengan alat berat di pekarangan lahan miliknya. Ia juga mengaku tidak bisa mengadukan nasib ke para perangkat desa, karena diduga telah terafiliasi dengan Sentul City.

“Kami akan tempuh jalur hukum. Saya berencana membuat laporan di Polda Jabar jika pihak Sentul City terus berlaku arogan seperti ini,” paparnya.

Kuasa hukum Ozy Sudiro, Damai Hari Lubis alias DHL meminta pihak Sentul City tidak serta merta mengklaim bahkan merusak pekarangan orang lain tanpa konfirmasi.

“Ada perbuatan hukum yang telah terjadi. Seharusnya ada upaya konfirmasi terlebih dahulu kepada klien kami atau kuasanya. Untuk itu kami layangkan somasi agar bisa bertemu pihak Sentul City atau tim legalnya. Jika dirasa ada yang perlu diperiksa secara seksama, silahkan ke pengadilan dulu, sebab hingga saat ini Indonesia masih negara hukum,” kata DHL.

Saat dikonfirmasi, tim legal Sentul City, Farhan mengaku siap berdiskusi dengan pihak yang merasa dirugikan.

“Kami akan sangat terbuka kepada saudara Ozy atau kuasa hukumnya untuk berkomunikasi dan berdiskusi terkait persoalan tersebut. Kami juga telah memiliki kelengkapan berkas atas dasar penyelesaian bersama para pihak sejak lalu,” kata Farhan.

Farhan bahkan meminta kuasa hukum Ozy Sudiro untuk hadir ke kantornya di Sentul City. “Tinggal datang saja kepada kami, bisa saling kroscek data. Jika ada situasi tertentu, maka kami bisa merekomendasikan penyelesaian ke Management Sentul City,” urai Farhan.

MoneyTalk.id, Jakarta – Praktisi hukum Damai Hari Lubis menyoroti persoalan pemblokiran rekening pribadi milik Cheng Hua yang sebelumnya disebut berisi dana sebesar Rp394.943.989, serta dugaan berkurangnya saldo sebesar Rp90.059.489.

Menurut Damai Hari Lubis, persoalan tersebut tidak dapat hanya dilihat dari adanya hubungan utang-piutang antara nasabah dengan bank. Yang harus diuji secara hukum, kata dia, adalah dasar kewenangan Bank Mandiri untuk memblokir rekening tabungan pribadi serta melakukan pendebitan atau pengalihan dana dari rekening tersebut.

“Kalau rekening yang diblokir merupakan rekening pribadi yang secara administrasi berbeda dengan rekening kredit atau fasilitas pinjaman, maka harus diperiksa secara jelas dasar hukumnya. Apakah ada klausul perjanjian yang memberikan kewenangan kepada bank untuk melakukan pemblokiran atau pendebitan terhadap rekening tersebut,” kata Damai Hari Lubis kepada wartawan, Ahad (30/8/2026).

Ia menilai, keberadaan utang tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk mengambil atau memindahkan dana nasabah tanpa terlebih dahulu menjelaskan mekanisme dan dasar hukum yang digunakan.

Menurut Damai, dalam hukum perdata berlaku prinsip bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak sebagaimana undang-undang. Prinsip tersebut dikenal melalui Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Karena itu, apabila Bank Mandiri mendasarkan tindakannya pada hubungan perjanjian kredit dengan Cheng Hua, maka menurut Damai, harus dilihat secara terang apakah perjanjian tersebut memang memuat klausul mengenai hak bank melakukan set-off, kompensasi, pendebitan, pemblokiran, atau penguasaan dana pada rekening lain milik debitur.

“Jangan sampai hubungan kredit dijadikan alasan umum untuk melakukan tindakan terhadap seluruh rekening nasabah. Harus ada dasar kontraktual dan mekanisme yang jelas,” tegasnya.

Damai juga menyoroti pengakuan Cheng Hua mengenai berkurangnya dana sebesar Rp90.059.489 dari rekening pribadinya pada 20 September 2024.

Menurut dia, persoalan paling mendasar adalah adanya kewajiban bagi pihak yang melakukan tindakan terhadap dana nasabah untuk dapat menjelaskan secara terbuka ke mana dana tersebut dialihkan, untuk pembayaran kewajiban apa, serta berdasarkan perjanjian atau ketentuan hukum apa tindakan tersebut dilakukan.

“Kalau benar ada pendebitan sebesar Rp90 juta, maka nasabah berhak meminta penjelasan dan bukti administrasi. Misalnya, apakah itu digunakan untuk pembayaran pokok utang, bunga, denda, biaya tertentu, atau dilakukan sebagai mekanisme kompensasi,” ujarnya.

Menurut Damai, tanpa penjelasan yang transparan, persoalan tersebut berpotensi menjadi sengketa keperdataan antara nasabah dan bank.

Ia mengingatkan bahwa hubungan antara bank dan nasabah bukan hanya didasarkan pada kepentingan bisnis, tetapi juga harus tunduk pada prinsip perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur prinsip perlindungan konsumen, perilaku pelaku usaha jasa keuangan, penyediaan informasi, layanan kepada konsumen, hingga mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.

“Bank sebagai pelaku usaha jasa keuangan tentu harus mampu menjelaskan tindakan yang dilakukan terhadap dana konsumennya. Transparansi menjadi penting agar tidak muncul dugaan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara sepihak,” kata Damai.

Lebih lanjut, Damai Hari Lubis mengatakan terdapat kemungkinan jalur hukum perdata apabila nasabah merasa dirugikan dan tidak mendapatkan penjelasan yang memadai.

Menurutnya, aspek pertama yang dapat diuji adalah wanprestasi, apabila tindakan yang dilakukan bank diduga tidak sesuai dengan isi perjanjian antara bank dan nasabah.

Aspek kedua adalah kemungkinan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata, yang pada prinsipnya mengatur kewajiban pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian kepada pihak lain untuk mengganti kerugian tersebut.

Namun demikian, Damai menekankan bahwa penerapan Pasal 1365 tidak dapat dilakukan secara otomatis. Harus dibuktikan terlebih dahulu adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum, adanya kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat antara tindakan dan kerugian yang dialami.

“Semua itu tentu harus dibuktikan melalui dokumen. Nasabah harus membuka perjanjian kreditnya, perjanjian pembukaan rekening, mutasi rekening, surat pemberitahuan, serta seluruh dokumen yang berkaitan dengan pemblokiran dan pendebitan,” ujarnya.

Dalam kasus Cheng Hua, Damai menilai pengakuan adanya utang kepada Bank Mandiri harus dipisahkan dari pertanyaan mengenai mekanisme penguasaan atau pengurangan dana dalam rekening pribadi.

Cheng Hua sebelumnya mengakui memiliki kewajiban utang melalui rekening pinjaman yang berbeda. Namun, ia bersama kuasa hukumnya, Rico Vino, mempertanyakan pemblokiran rekening tabungan pribadi dan berkurangnya dana sebesar Rp90.059.489.

“Adanya utang memang merupakan fakta hukum yang penting. Tetapi tetap harus diuji bagaimana mekanisme penyelesaiannya. Apalagi menurut keterangan Cheng Hua, terdapat sejumlah agunan yang juga telah diproses melalui mekanisme lelang,” kata Damai.

Menurutnya, apabila terdapat pelunasan atau pengurangan kewajiban melalui penjualan agunan, maka perhitungan kewajiban debitur harus dilakukan secara transparan.

“Jangan sampai ada pembayaran ganda. Semua harus dihitung secara terbuka. Berapa nilai kewajiban, berapa hasil lelang agunan yang diperhitungkan, dan berapa sebenarnya sisa utang setelah seluruh transaksi dilakukan,” katanya.

Damai menyarankan agar Cheng Hua terlebih dahulu meminta penjelasan tertulis kepada Bank Mandiri mengenai seluruh rangkaian peristiwa tersebut.

Menurutnya, ada sejumlah pertanyaan yang seharusnya dijawab secara jelas, antara lain:

1. Apa dasar pemblokiran rekening pribadi Cheng Hua pada 5 September 2024?

2. Apakah terdapat klausul perjanjian yang memberikan kewenangan kepada bank untuk memblokir rekening tersebut?

3. Apa dasar pendebitan atau berkurangnya dana sebesar Rp90.059.489?

4. Ke rekening atau pos kewajiban mana dana tersebut diperhitungkan?

5. Apakah nasabah telah diberikan pemberitahuan sebelum atau setelah tindakan tersebut dilakukan?

6. Bagaimana perhitungan kewajiban Cheng Hua setelah sejumlah agunan diproses melalui mekanisme lelang?

“Kalau Bank Mandiri mempunyai dasar hukum dan dasar perjanjian, tentu hal itu harus dijelaskan kepada nasabah. Sebaliknya, kalau ternyata tindakan tersebut tidak mempunyai dasar yang cukup atau tidak sesuai prosedur, maka nasabah memiliki hak untuk menempuh mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa,” ujar Damai.

Regulasi OJK mengatur bahwa konsumen dapat menyampaikan pengaduan dan terdapat mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, termasuk penyelesaian melalui jalur di luar pengadilan maupun pengadilan setelah mekanisme pengaduan ditempuh sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Cheng Hua mengaku rekening pribadinya tidak dapat digunakan ketika hendak melakukan transaksi melalui ATM Bank Mandiri di kawasan Gatot Subroto, Kota Jambi, pada 5 September 2024.

Saat itu, menurut keterangannya, saldo rekening mencapai Rp394.943.989.

Cheng Hua kemudian mendatangi pihak bank untuk meminta penjelasan. Pada 19 September 2024, menurut pengakuannya, ia memperoleh informasi bahwa pemblokiran tersebut berkaitan dengan kewajiban utang.

Namun, sehari kemudian, tepatnya pada 20 September 2024, Cheng Hua mengaku mendapati saldo rekeningnya berkurang sebesar Rp90.059.489.

Hingga kini, Cheng Hua menyatakan masih mempertanyakan ke mana dana tersebut dialihkan.

“Intinya saya ingin bertemu dan mendapatkan pernyataan resmi terkait uang Rp90 juta tersebut,” kata Cheng Hua.

Kuasa hukum Cheng Hua, Rico Vino, juga mempertanyakan dasar pemblokiran rekening dan pengurangan dana tersebut karena rekening yang dipersoalkan disebut sebagai rekening tabungan pribadi yang berbeda dari rekening pinjaman.

Damai Hari Lubis menilai persoalan tersebut harus diselesaikan berdasarkan dokumen dan argumentasi hukum, bukan sekadar berdasarkan klaim salah satu pihak.

“Dalam negara hukum, bank juga harus diberikan kesempatan menjelaskan dasar tindakannya. Tetapi nasabah pun mempunyai hak untuk meminta transparansi dan pertanggungjawaban atas setiap tindakan yang berdampak terhadap dananya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Bank Mandiri yang secara khusus menjelaskan dasar pemblokiran rekening dan pengurangan saldo sebagaimana diklaim Cheng Hua.

MoneyTalk.id,Jakarta – Polemik hukum terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari pengamat kebijakan publik dan hukum Damai Hari Lubis yang mempertanyakan arah sikap dr Tifauziah Tyassuma (dr Tifa) dalam menghadapi proses hukum yang masih berjalan.

Damai menilai adanya perubahan sikap dr Tifa setelah sebelumnya dikenal sebagai salah satu pihak yang paling vokal menyuarakan dugaan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Menurutnya, apabila benar dr Tifa tidak lagi melanjutkan narasi tersebut, hal itu dapat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Jika memang benar ada perubahan sikap, publik tentu akan bertanya apa yang menjadi alasannya. dr Tifa menjilat ludahnya sendiri,” ujar Damai dalam pernyataannya, Kamis (6/8/2026).

Damai kemudian menyampaikan pandangannya bahwa perubahan tersebut dapat ditafsirkan sebagai kemungkinan adanya upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau bahkan permohonan maaf kepada pihak pelapor.

Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi memang sebelumnya telah memasuki babak baru setelah Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap beberapa tersangka.

Berdasarkan keterangan resmi Polda Metro Jaya, penghentian penyidikan dilakukan terhadap Damai Hari Lubis, Eggi Sudjana, dan Rismon Hasiholan Sianipar melalui mekanisme restorative justice setelah adanya kesepakatan damai antara pelapor dan para tersangka. Status hukum ketiganya kemudian dicabut melalui penerbitan SP3.

Sebaliknya, proses hukum terhadap lima tersangka lainnya tetap dilanjutkan. Mereka antara lain Roy Suryo, dr Tifa, Muhammad Rizal Fadillah, Kurnia Tri Rohyani, dan Rustam Effendi. Berkas perkara mereka dilimpahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam pandangannya, Damai menilai apabila benar dr Tifa nantinya mengambil langkah damai, maka akan muncul pertanyaan mengenai konsistensi pernyataan-pernyataan sebelumnya.

Damai mengingatkan bahwa dr Tifa sebelumnya berulang kali menyampaikan keyakinannya mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi melalui berbagai forum diskusi maupun media sosial.

Karena itu, menurut Damai, apabila terjadi perubahan sikap, masyarakat akan menunggu penjelasan secara terbuka mengenai dasar keputusan tersebut.

Selain menyoroti dr Tifa, Damai juga mempertanyakan sikap Roy Suryo dan kuasa hukum Ahmad Khozinudin yang sebelumnya menyatakan siap menghadapi proses hukum hingga persidangan.

Menurut Damai, publik akan menantikan apakah mereka tetap konsisten mempertahankan strategi hukum tersebut atau memilih jalan penyelesaian lain apabila kesempatan restorative justice terbuka.

Damai juga mengingatkan bahwa sebelumnya sempat muncul berbagai pernyataan optimistis dari kubu yang mempertanyakan ijazah Jokowi mengenai peluang memenangkan perkara di pengadilan.

Namun demikian, hingga kini proses hukum terhadap sebagian tersangka masih berlangsung sehingga seluruh pembuktian tetap akan bergantung pada mekanisme peradilan.

Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan bahwa penghentian penyidikan terhadap sebagian tersangka bukan berarti adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara. Kepolisian menyatakan penghentian dilakukan karena telah terpenuhinya syarat restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan terhadap tersangka lain proses hukum tetap dilanjutkan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat hukum dan kebijakan publik, Damai Hari Lubis, mempertanyakan belum dilakukannya penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah status tersangkanya diumumkan oleh penyidik. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum.

Damai mengatakan, dalam sistem peradilan pidana, penetapan seseorang sebagai tersangka semestinya diikuti dengan langkah-langkah hukum yang jelas sesuai ketentuan perundang-undangan. Meski penahanan merupakan kewenangan penyidik dan tidak bersifat otomatis, ia menilai aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang transparan apabila belum mengambil tindakan tersebut.

“Hukum jangan dipermainkan. Ketika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, publik tentu menunggu langkah hukum berikutnya. Jika belum ditahan, aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang objektif agar tidak memunculkan spekulasi,” kata Damai dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, kepastian hukum merupakan salah satu pilar utama negara hukum. Karena itu, penanganan perkara yang melibatkan pejabat tinggi harus dilakukan secara terbuka agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Damai juga menyoroti munculnya berbagai narasi yang berkembang di ruang publik terkait barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing dan logam mulia yang disita penyidik.

Ia menilai, berbagai klaim yang beredar, baik yang menyatakan barang bukti tersebut milik tersangka maupun bukan, seharusnya tidak disimpulkan secara sepihak sebelum seluruh proses pembuktian di persidangan selesai.

“Jangan sampai masyarakat digiring oleh opini yang belum teruji. Status kepemilikan barang bukti adalah bagian dari materi pembuktian yang harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan hanya melalui pernyataan di ruang publik,” ujarnya.

Damai menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk memberikan keterangan atau pembelaan, namun penilaian akhir mengenai hubungan barang bukti dengan perkara pidana merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pada akhirnya hakim di pengadilan.

Pernyataan tersebut muncul setelah kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyampaikan bahwa uang tunai dan emas yang ditemukan di dalam brankas sebuah rumah di kawasan Sentul bukan milik mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Handika menjelaskan, rumah tersebut telah dipinjam kliennya sejak awal 2023 untuk dijadikan kantor cadangan operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.

Menurutnya, yayasan tersebut membina sekitar 700 santri yang berasal dari Indonesia Timur, khususnya Papua dan Maluku, yang menjalani pendidikan di Banten.

Ia juga menyatakan bahwa penggunaan rumah itu sebagai kantor operasional telah berlangsung cukup lama sehingga keberadaan barang-barang di lokasi tersebut tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.

Menanggapi klaim tersebut, Damai menilai setiap keterangan dari kuasa hukum merupakan bagian dari hak pembelaan yang dijamin oleh hukum. Namun demikian, ia mengingatkan agar proses pembuktian tetap diserahkan kepada mekanisme penyidikan dan persidangan.

“Silakan setiap pihak menyampaikan argumentasi hukumnya. Akan tetapi, aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan opini yang berkembang di media maupun media sosial,” katanya.

Damai juga mengingatkan pentingnya asas equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Menurutnya, asas tersebut harus benar-benar diterapkan tanpa membedakan latar belakang jabatan maupun pengaruh seseorang.

“Jangan sampai publik menangkap kesan bahwa ada perlakuan berbeda terhadap perkara yang melibatkan pejabat tinggi. Konsistensi penegakan hukum menjadi ukuran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.

Ia berharap aparat penegak hukum segera memberikan perkembangan resmi mengenai proses penyidikan, termasuk alasan-alasan hukum apabila belum dilakukan penahanan, sehingga tidak menimbulkan ruang bagi munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Di sisi lain, Damai juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Menurutnya, meskipun seseorang telah berstatus tersangka, seluruh proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus tetap menghormati hak-hak setiap pihak yang berperkara,” tutupnya.

MoneyTalk.id, Jakarta – Polemik internal di kubu yang selama ini vokal mengkritisi kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas. Ketua Umum Korlabi, Damai Hari Lubis, melontarkan tudingan keras terhadap advokat Ahmad Khozinudin yang selama ini dikenal sebagai kuasa hukum sejumlah pihak dalam perkara tersebut.

Dalam keterangannya, Damai menduga Ahmad Khozinudin merupakan “agen gelap” yang sengaja disusupkan untuk menggagalkan perjuangan (TPUA) sebagai pihak-pihak yang ingin mendapatkan kejelasan hukum melalui jalur kitigasi termasuk klarifikasi dan konfirmasi yakni melalui institusi resmi (PN Surakarta, PN Jakarta Pusat juga Mabes Polri, termasuk on the spot/ bersilaturahim ke domisili Jokowi di Solo). Namun A K yang diundang (dihimbau) ikut ke Jogja/UGM (15/4/2025) dan Solo/Rumah Jokowi (16/4/2025) tidak mau ikut justru menolak keras “kata yang keluar dari mulutnya: tidak mau ikut urusan Ijazah Jokowi” dia cukup konsentrasi urusan PIK2 namun praktiknya ? Justru over dosis ikut campur yang berakhir dengan pecah belah antar aktivis.

“Layaknya bak seorang agen_ intel hitam, dia dipasang untuk bersuara keras agar muncul orang-orang yang kemudian ditangkap. Ia menggunakan operasi pancing jaring,” kata Damai, Selasa (14/7/2026).

Menurut Damai, pola yang dilakukan Ahmad Khozinudin justru dinilai memperbesar risiko hukum bagi pihak-pihak yang didampinginya. Ia menilai berbagai pernyataan yang disampaikan di ruang publik memicu tindakan hukum terhadap sejumlah aktivis maupun tokoh yang terlibat dalam polemik tersebut. Dan sebaliknya fokus perjuangan dibuat bias sehingga berdampak hilangnya simpati publik lalu melahirkan hujatan publik kepada para aktivis penegakan hukum sejati.

Damai bahkan mengklaim sebagian besar klien yang pernah didampingi Ahmad Khozinudin justru berujung menghadapi proses pidana hingga masuk penjara.

“Kalau tugas pengacara itu meringankan bahkan membebaskan kliennya. Tapi yang saya lihat justru banyak kliennya yang masuk penjara,” ujarnya.

Tak hanya itu, Damai juga mengkritik pola pendampingan hukum yang menurutnya tidak berlanjut setelah klien menghadapi proses hukum.

“Selama klien masuk penjara, saya tidak melihat ada perhatian yang serius kepada klien-klien tersebut,” katanya.

Damai menilai seorang advokat semestinya lebih mengedepankan strategi hukum yang mampu melindungi kepentingan klien dibanding membangun narasi yang justru meningkatkan eskalasi perkara.

Menurutnya, dalam perkara yang menyita perhatian publik seperti polemik dugaan ijazah Jokowi, setiap pernyataan hukum harus diukur secara matang agar tidak berimplikasi terhadap pihak yang didampingi. Pastinya merujuk kode etik advokat Jo. UU Advokat, tidak boleh model AK yang sengaja berstatemen dihadapan publik “menjanjikan” dan memastikan kemenangan bagi kliennya atau “klien pasti tidak akan ditahan justru pelapor (Jokowi) yang akan dipenjara”

Ia menganggap pendekatan yang terlalu konfrontatif justru berpotensi memperluas ruang kriminalisasi terhadap para aktivis.

Karena itu, Damai mengaku mempertanyakan motif di balik berbagai langkah yang dilakukan Ahmad Khozinudin selama menangani sejumlah perkara berkaitan dengan isu ijazah Jokowi.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan terbaru dari Ahmad Khozinudin mengenai tudingan Damai Hari Lubis yang menyebut dirinya sebagai “agen gelap”. Sebelumnya, Ahmad Khozinudin juga pernah secara terbuka membantah berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya dalam polemik tersebut.

Kasus dugaan ijazah Jokowi sendiri masih menjadi salah satu polemik hukum dan politik yang menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir, dengan berbagai proses hukum, laporan polisi, serta perdebatan di ruang publik yang terus berlangsung.

MoneyTalk, Jakarta – Praktisi hukum Damai Hari Lubis, mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga kini belum menetapkan maupun menangkap politikus PDI Perjuangan, Herman Hery, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang pernah mengguncang Indonesia.

Pertanyaan tersebut muncul setelah penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan terhadap sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan Herman Hery, termasuk kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, dan sebelumnya rumahnya di Depok, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus bansos Covid-19 yang merupakan turunan dari perkara korupsi yang telah menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

Menurut Damai Hari Lubis, publik berhak mengetahui sejauh mana hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terhadap berbagai lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek pengadaan bansos Covid-19.

“Jika penggeledahan dilakukan, tentu masyarakat berharap ada tindak lanjut yang jelas. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ujar Damai dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

Sorotan terhadap Herman Hery bukan tanpa alasan. Dalam persidangan kasus korupsi bansos Covid-19 yang menyeret Juliari Batubara pada tahun 2021, nama Herman Hery sempat disebut terkait PT Dwi Mukti Graha Elektrindo (DGE), perusahaan yang disebut menjadi salah satu vendor penyedia paket bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek.

Kasus bansos Covid-19 sendiri merupakan salah satu skandal korupsi terbesar pada masa pandemi. KPK mengungkap adanya praktik suap dalam pengadaan paket sembako bagi masyarakat terdampak Covid-19. Dalam perkara tersebut, Juliari Batubara didakwa menerima fee dari setiap paket bantuan yang disalurkan kepada masyarakat. KPK saat itu mengungkap dugaan penerimaan uang hingga puluhan miliar rupiah dari para vendor pengadaan bansos.

Seiring berjalannya waktu, penyidik KPK terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam proyek bantuan sosial Presiden dan Kemensos selama pandemi Covid-19.

Pada Juli 2024, KPK mengonfirmasi penggeledahan rumah Herman Hery di Depok sebagai bagian dari penyidikan perkara bansos Covid-19. Juru Bicara KPK saat itu menyatakan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari kegiatan penyidikan di wilayah Jabodetabek terkait kasus bansos Covid-19. Namun, KPK tidak menjelaskan secara rinci barang bukti yang ditemukan maupun status hukum pihak-pihak yang diperiksa.

Bagi Damai Hari Lubis, tindakan penggeledahan tentu tidak dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, ia menilai wajar apabila publik mempertanyakan perkembangan penyidikan setelah hampir dua tahun sejak berbagai langkah penyelidikan dilakukan.

Menurutnya, apabila ditemukan alat bukti yang cukup, maka KPK seharusnya tidak ragu untuk meningkatkan status perkara terhadap siapa pun yang diduga terlibat, tanpa melihat latar belakang politik maupun jabatan.

Damai menilai transparansi menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah. Terlebih, kasus bansos Covid-19 menyangkut dana negara yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi.

“Ini bukan perkara biasa. Dana bansos adalah uang rakyat yang diperuntukkan bagi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan luar biasa akibat Covid-19. Karena itu setiap pihak yang diduga terlibat harus diproses secara terbuka dan profesional,” katanya.

Ia juga menilai bahwa keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan dapat menghindarkan munculnya spekulasi politik di tengah masyarakat.

Kasus bansos Covid-19 pertama kali mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan yang berujung pada penetapan Juliari Batubara sebagai tersangka pada akhir 2020. Dalam proses hukum berikutnya, Juliari divonis bersalah atas kasus suap pengadaan bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi.

Namun, KPK kemudian menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi lain dalam pengadaan dan distribusi bansos Covid-19. Temuan tersebut mendorong lembaga antirasuah melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan terhadap sejumlah vendor serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek bansos.

Bahkan dalam perkembangan terbaru, KPK masih menelusuri keterlibatan sejumlah perusahaan yang terhubung dengan proyek pengadaan sembako bansos Presiden, termasuk PT Dwi Mukti Graha Elektrindo yang pernah disebut dalam proses persidangan sebelumnya.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan status tersangka terhadap Herman Hery dalam perkara bansos Covid-19. Belum adanya penetapan tersangka tentu berarti proses hukum masih berada pada tahap penyidikan dan pendalaman alat bukti.

Meski demikian, desakan agar KPK memberikan kejelasan terus menguat. Damai Hari Lubis menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas kasus yang telah menyita perhatian publik selama bertahun-tahun tersebut.

“Jika memang tidak ada keterlibatan, sampaikan kepada publik. Jika ada bukti yang cukup, proses sesuai hukum. Yang terpenting adalah kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Sedangkan Ketua Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) Jalih Pitoeng mendesak KPK untuk bertindak tegas dan segera menuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang hingga kini masih menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah penanganan pandemi di Indonesia.

Desakan tersebut mengemuka setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah properti milik politikus PDI Perjuangan, Herman Hery, dalam rangka pengembangan penyidikan perkara bansos Covid-19 yang sebelumnya menjerat Juliari Peter Batubara.

Menurut Jalih Pitoeng, langkah penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara terang keterlibatan seluruh pihak yang diduga memiliki hubungan dengan proyek bansos Covid-19 yang menghabiskan anggaran triliunan rupiah.

“Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika memang ditemukan bukti yang cukup, maka siapapun harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jalih Pitoeng dalam keterangannya, Senin (8/7/2026).

Jalih Pitoeng menilai penggeledahan yang dilakukan penyidik tidak boleh berhenti sebatas pengumpulan dokumen. Organisasi antikorupsi tersebut meminta KPK segera menyampaikan perkembangan penyidikan secara transparan kepada publik.

Menurut Jalih Pitoeng, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana hasil penggeledahan tersebut, termasuk apakah ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proyek bansos Covid-19.

FORMASI juga mengingatkan bahwa kasus korupsi bansos memiliki dimensi moral yang sangat berat karena terjadi ketika masyarakat sedang menghadapi krisis akibat pandemi. Karena itu, setiap pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa memandang jabatan, afiliasi politik maupun kekuatan ekonomi.

Hingga kini, publik masih menunggu langkah lanjutan KPK dalam pengembangan perkara bansos Covid-19. Penggeledahan terhadap rumah Herman Hery menjadi salah satu perkembangan penting yang memunculkan berbagai spekulasi dan pertanyaan mengenai arah penyidikan selanjutnya.

Namun secara hukum, penting untuk dicatat bahwa seseorang hanya dapat dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sampai saat ini, Herman Hery belum berstatus tersangka dalam perkara bansos Covid-19 dan belum ada pernyataan resmi KPK yang menyebutkan adanya keterlibatan pidana dirinya.

Karena itu, desakan FORMASI kepada KPK pada dasarnya merupakan tuntutan agar lembaga antirasuah tersebut bekerja secara profesional, transparan, dan menuntaskan seluruh rangkaian penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga tidak menyisakan tanda tanya dalam salah satu kasus korupsi paling menyita perhatian publik dalam satu dekade terakhir.

Kasus bansos Covid-19 menjadi ujian penting bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Publik kini menunggu apakah pengembangan perkara yang telah menyeret sejumlah pejabat dan pelaku usaha itu akan mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atau justru berhenti pada nama-nama yang selama ini telah diproses hukum.

MoneyTalk, Jakarta – Praktisi hukum Damai Hari Lubis menilai posisi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, semakin tertekan setelah namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan suap impor yang menyeret pemilik Blueray Cargo Group, John Field.

Menurut Damai, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta pembenahan total di institusi Bea dan Cukai hingga sikap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang membuka kemungkinan pencopotan pejabat apabila terbukti terlibat, menjadi sinyal kuat bahwa pergantian Dirjen Bea Cukai hanya tinggal menunggu waktu.

“Kalau kita membaca arah politik hukum pemerintah hari ini, terutama setelah Presiden Prabowo berbicara keras soal pembersihan aparat dan mafia di sektor strategis, maka pencopotan Dirjen Bea Cukai tinggal soal waktu,” kata Damai Hari Lubis kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Damai menilai, pemerintah tidak mungkin mempertahankan pejabat tinggi yang namanya sudah muncul dalam dakwaan perkara korupsi besar, terlebih kasus tersebut menyangkut institusi strategis penerimaan negara.

Ia mengatakan, publik saat ini menunggu konsistensi pemerintah dalam agenda pemberantasan korupsi, terutama di sektor perpajakan, kepabeanan, dan perdagangan internasional.

“Presiden sudah memberikan pesan keras bahwa aparat tidak boleh menjadi backing kepentingan tertentu. Kalau ada pejabat yang disebut menerima aliran dana suap, maka langkah evaluasi hingga pencopotan merupakan konsekuensi logis,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyinggung praktik aparat yang dipakai oleh kelompok kapital tertentu dan meminta pembenahan di tubuh institusi negara, termasuk sektor kepabeanan dan perpajakan. Pernyataan tersebut dinilai banyak pihak sebagai sinyal kuat reformasi di lingkungan Bea dan Cukai.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyatakan akan melihat proses hukum yang berjalan terkait munculnya nama Djaka Budi Utama dalam persidangan kasus suap impor. Purbaya menegaskan pemerintah akan mengambil langkah sesuai perkembangan hukum.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa penuntut umum KPK mengungkap adanya dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat Bea Cukai melalui kode tertentu.

Jaksa bahkan menyebut kode “1” dalam daftar penerimaan uang merujuk kepada Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama. Nilai uang yang disebut diterima mencapai 213.600 dolar Singapura dalam satu kali penyerahan pada Agustus 2025.

Damai Hari Lubis mengatakan fakta persidangan tersebut bukan persoalan kecil karena telah masuk dalam proses pembuktian hukum di pengadilan.

“Ketika nama pejabat tinggi disebut secara eksplisit dalam persidangan dan jaksa menyatakan memiliki bukti, maka itu bukan lagi rumor politik. Itu sudah masuk domain hukum yang serius,” katanya.

Ia menilai Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki dasar untuk memanggil pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan maupun fakta persidangan.

Menurut Damai, jika KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, maka status hukum pihak yang disebut menerima aliran dana dapat meningkat dari saksi menjadi tersangka.

“Dalam hukum pidana korupsi, siapa pun yang menerima hadiah atau janji karena jabatan dan berkaitan dengan kewenangannya dapat diproses pidana,” ujarnya.

Dalam perspektif hukum pidana korupsi, dugaan penerimaan uang oleh pejabat negara dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pertama, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kedua, Pasal 11 UU Tipikor juga mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut yakni pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Selain itu, apabila uang yang diterima dikategorikan sebagai gratifikasi dan tidak dilaporkan kepada KPK, maka dapat dijerat Pasal 12B UU Tipikor.

Pasal gratifikasi menyebut setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Kalau benar ada penerimaan uang dalam konteks pengurusan impor, maka konstruksi hukumnya bisa masuk suap aktif, suap pasif, maupun gratifikasi,” ujar Damai.

Ia menambahkan, kasus ini dapat menjadi pintu masuk membongkar dugaan mafia impor dan praktik permainan di pelabuhan yang selama ini menjadi sorotan publik.

Menurutnya, reformasi Bea dan Cukai tidak cukup hanya dengan pergantian pejabat, tetapi harus disertai pembenahan sistem pengawasan internal dan digitalisasi layanan.

Sementara itu, KPK menyatakan akan mencermati seluruh fakta yang muncul di persidangan dan membuka peluang memanggil pihak-pihak yang namanya disebut dalam dakwaan.