21 Oktober 2026

Damai Hari Lubis

MoneyTalk, Jakarta – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis menilai pelaporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin merupakan bagian dari strategi pecah belah dan adu domba yang diduga dilakukan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Penilaian tersebut disampaikan dalam Pernyataan Hukum yang dibacakan di Jakarta, Kamis (29/1/2026), menyusul laporan Eggi Sudjana bersama kuasa hukumnya, Ellidaneti, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 26 Januari 2026. Tak lama berselang, Damai Hari Lubis juga melaporkan Ahmad Khozinudin.

Materi laporan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Koordinator Litigasi Tim Advokasi, Petrus Selestinus, S.H., menyatakan bahwa pelaporan tersebut justru mengonfirmasi adanya pola sistematis untuk memecah soliditas kelompok yang selama ini kritis terhadap Jokowi.

“Awalnya publik disuguhkan penerbitan SP-3 yang diduga atas instruksi Jokowi. Kini dilanjutkan dengan adu domba melalui pelaporan terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin,” kata Petrus.

Menurutnya, skenario tersebut bertujuan mengalihkan perhatian publik dari isu yang lebih substansial, yakni dugaan kasus ijazah palsu Jokowi, agar tidak berkembang menjadi perkara pidana di pengadilan.

Tim Advokasi juga menilai langkah Eggi Sudjana, Ellidaneti, dan Damai Hari Lubis sebagai bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan aktivis dan akademisi. Bahkan, ketiganya disebut telah secara terbuka menjadi bagian dari kelompok yang melayani kepentingan politik Jokowi.

“Pelaporan ini mempertontonkan karakter pengkhianatan sekaligus membuktikan bahwa mereka telah resmi menjadi bagian dari ‘termul’ kekuasaan,” tegas Petrus.

Lebih lanjut, Tim Advokasi menyoroti posisi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal TPUA. Menurut mereka, tindakan tersebut telah merusak marwah dan kehormatan organisasi TPUA di mata publik.

“TPUA berpotensi dipersepsikan bukan lagi sebagai pembela ulama dan aktivis, melainkan justru pelaku kriminalisasi terhadap aktivis,” ujar Petrus.

Atas dasar itu, Tim Advokasi mendesak pihak-pihak yang memiliki otoritas atas TPUA untuk menegur Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis serta memerintahkan pencabutan laporan polisi.

Sementara itu, Koordinator Non-Litigasi Tim Advokasi, Ahmad Khozinudin, S.H., menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum balasan. Ia menyebut laporan akan diarahkan kepada Eggi Sudjana, Ellidaneti, dan Damai Hari Lubis atas dugaan penghinaan, perendahan martabat, serta pencemaran nama baik.

“Bukti-bukti berupa video telah beredar luas dan sebagian telah kami dokumentasikan, meskipun ada yang sudah dihapus oleh akun pengunggah,” kata Khozinudin.

Pernyataan hukum tersebut dibacakan oleh Kurnia Tri Royani, S.H., dan menegaskan komitmen Tim Advokasi untuk melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap akademisi dan aktivis.

MoneyTalk, Jakarta – Pengacara dan aktivis Ahmad Khozinudin bereaksi keras atas langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang melaporkannya ke aparat penegak hukum. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan kedua setelah sebelumnya Eggi disebut meninggalkan rekan-rekan seperjuangan yang berstatus tersangka akibat laporan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam pernyataannya, Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa pelaporan terhadap dirinya bukan sekadar persoalan hukum, melainkan bagian dari skenario politik untuk memecah barisan kritis terhadap Jokowi.

“Saya tidak terima dunia akhirat. Ini bukan soal pribadi, ini soal pengkhianatan terhadap komitmen perjuangan,” tegas Ahmad Khozinudin, Rabu (28/1/2026).

Ia mengungkapkan kekecewaan mendalam karena Eggi Sudjana, yang sebelumnya berada dalam barisan yang sama, justru mengambil langkah yang dinilainya berlawanan arah dengan semangat perjuangan bersama.

Menurut Khozinudin pengkhianatan pertama terjadi ketika Eggi meninggalkan Rizal Fadilah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Royani yang berstatus tersangka akibat laporan Presiden Jokowi. Bahkan, Eggi disebut memecat mereka dari tubuh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

“Mereka ditinggalkan begitu saja dalam status tersangka. Itu sudah pengkhianatan besar. Lalu yang bersangkutan justru menghadap Jokowi dan mendapatkan SP-3. Itu fakta politik dan fakta moral,” ujarnya.

Ahmad Khozinudin menyebut, langkah berikutnya—yakni melaporkan dirinya ke polisi—merupakan pengkhianatan jilid dua yang semakin menegaskan arah keberpihakan Eggi Sudjana.

“Setelah SP-3, kemudian melaporkan saya. Ini jelas bukan kebetulan. Ini misi pecah belah kubu kritis terhadap Jokowi,” katanya.

Ia menilai pelaporan tersebut sarat kepentingan dan berpotensi melemahkan konsolidasi kelompok-kelompok yang selama ini konsisten mengkritisi kekuasaan.

“Kalau benar masih punya komitmen perjuangan, seharusnya menguatkan barisan, bukan malah saling melaporkan. Ini tindakan yang akan dicatat sejarah,” lanjut Khozinudin.

Ahmad Khozinudin juga menegaskan tidak gentar menghadapi proses hukum, namun menolak jika hukum dijadikan alat politik.

“Saya siap menghadapi proses hukum, tapi saya tidak akan diam ketika pengkhianatan dilakukan secara terang-terangan. Ini soal amanah, soal integritas, dan soal pertanggungjawaban di hadapan Allah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Egi Sudjana maupun Damai Hari Lubis terkait tudingan pengkhianatan yang disampaikan Ahmad Khozinudin.

MoneyTalk, Jakarta – Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, memberikan pernyataan menohok di persidangan lanjutan perkara dugaan ijazah Joko Widodo yang ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (27/1/2026)

Dalam keterangannya, Taufiq meragukan keberanian pihak Tergugat dan Turut Tergugat untuk menghadirkan saksi di persidangan besok. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan “strategi interogasi” khusus yang akan menguji mental dan pengetahuan para saksi yang dihadirkan.

Taufiq mengungkapkan bahwa tim hukumnya sengaja mendesain alur tanya jawab di persidangan perdata ini layaknya proses penyidikan kepolisian atau ujian skripsi yang ketat.

“Model pertanyaan kami adalah model interogasi. Jika saksi yang dihadirkan tidak memiliki pengetahuan, tidak memiliki nyali, dan tidak bersiap diri, maka akan kami ‘goreng’. Bukan lagi seperti tahu bulat, tapi mungkin jadi tahu kotak,” ujar Taufiq dengan nada satire.

Ia menambahkan bahwa materi pertanyaan akan berfokus pada detail keseharian, lokasi sekolah, hingga proses akademik yang selama ini hanya menjadi narasi di media sosial. “Pengadilan bukan media sosial. Di sini yang diuji adalah kejujuran dan nyali, bukan settingan,” tegasnya.

Secara spesifik, Taufiq melayangkan tantangan terbuka kepada sejumlah atokoh yang selama ini vokal membela keaslian ijazah Jokowi. Nama-nama seperti Egi Sudjana, Elida Neti, Damai Hari Lubis, hingga Purnawirawan Brigjen Pol Siswandi disebutnya secara langsung.

Taufik bahkan menawarkan diri untuk membiayai akomodasi mereka jika bersedia hadir sebagai saksi di PN Surakarta. “Kepada Bang Eghi Sudjana, Elida Neti, Damai Hari Lubis, dan Khusus Pak Siswandi, silakan datang Saya tunggu nyali Anda. Kalau perlu tiketnya saya bayari,” tantang Taufiq.

Ia juga menyindir wacana “Sumpah Pocong” yang sempat beredar, menyebutnya sebagai logika yang keliru dalam ranah hukum. Menurutnya, dalam hukum, beban pembuktian dan sumpah seharusnya dilakukan oleh pihak yang mendalilkan kepemilikan dokumen asli.

Dalam kesempatan yang sama, Taufiq menegaskan bahwa perjuangan hukum yang ia lakukan murni menggunakan biaya pribadi dan operasional kantor hukumnya, Muhammad Taufik & Partners. Ia juga sempat menyinggung adanya upaya-upaya pihak tertentu yang mencoba merayu dirinya untuk berdamai dengan pihak Presiden pada Juli 2025 lalu.

“Ada pengacara yang mencoba mendekati, bilang ‘pokoknya cincailah’. Saya tegaskan, saya orang Solo. Saya merasa cukup dengan apa yang saya miliki. Fokus kami adalah tegaknya kebenaran di pengadilan,” tutupnya.

MoneyTalk, Jakarta – Damai Hari Lubis (DHL) secara resmi melaporkan Ahmad Khoizinudin (AK) ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada Sabtu, 25 Januari 2026, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, AK diduga melanggar Pasal 433 jo. Pasal 434 KUHP (Baru), serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Damai Hari Lubis, laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah pernyataan dan publikasi yang dilakukan terlapor, yang dinilai mengandung unsur hasutan, pencemaran nama baik, hingga fitnah terhadap dirinya.

DHL menjelaskan, salah satu substansi laporan adalah dugaan hasutan yang dilakukan AK terkait upaya hukum pelapor dalam memperoleh pemulihan hak hukum dan hak asasi manusia (HAM), khususnya dalam proses pelepasan status tersangka (TSK) yang berujung pada diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3).

“Pernyataan terlapor seolah-olah menuding bahwa SP-3 diterbitkan melalui proses restorasi yang tidak prosedural dan cacat hukum. Bahkan, terlapor apriori menilai saya seakan menggunakan praktik penyimpangan hukum, melanggar KUHAP, hingga menuduh adanya konspirasi hukum yang disebut sebagai ‘KUHAP Solo’,” kata DHL dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).

Ia menegaskan, tudingan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan publik, karena seluruh upaya hukum yang ditempuh dilakukan sesuai asas legalitas dan memiliki legal standing yang sah.

DHL memaparkan sejumlah data empirik dan kronologis yang menjadi dasar laporan, di antaranya:

1. Nota pembelaan selaku tersangka telah disampaikan secara legal formal pada 15 Desember 2025 saat pelaksanaan Gelar Perkara Khusus (GPK) di Polda Metro Jaya.

2. Pada 10 Januari 2026, pelapor secara resmi mengajukan permohonan restorasi melalui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, c.q. Kanit Kamneg PMJ.

3. Pelapor juga menyampaikan legal opinion secara terbuka dan transparan melalui artikel hukum di berbagai media daring, video di platform YouTube, serta diskusi di sejumlah stasiun televisi.

“Semua dilakukan terbuka, transparan, dan melalui jalur hukum yang sah,” tegasnya.

Pelapor juga menyoroti peran terlapor yang disebut memiliki job description non-litigasi, namun dinilai justru bertindak provokatif dengan membuat pernyataan publik yang berpotensi menghasut tersangka lain serta mengintervensi proses hukum.

Salah satu pernyataan yang dipersoalkan adalah klaim terlapor yang menyebut bahwa pemanggilan terhadap sejumlah tersangka lain pada Kamis, 22 Januari 2025, merupakan implikasi dari kehadiran pelapor ke kediaman Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Solo.

Menurut DHL, pernyataan tersebut menyesatkan dan tidak sesuai fakta hukum. Ia menegaskan, kehadirannya di Solo diketahui dan bahkan dihadiri oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai aparat negara, serta tidak melanggar ketentuan dalam proses restorasi hukum.

“Justru secara ideal, proses restorasi memang harus melibatkan atau menyertakan penyidik,” ujarnya.

DHL menyatakan, laporan ini dibuat sebagai bentuk upaya hukum untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah agar terlapor tidak terus-menerus menghasut publik dan menyebarkan pernyataan yang dinilainya mencemarkan nama baik serta merugikan secara hukum dan personal.

“Laporan ini demi menjaga marwah hukum, melindungi hak konstitusional warga negara, dan mencegah pembentukan opini publik yang sesat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ahmad Khoizinudin terkait laporan tersebut.

MoneyTalk, Jakarta – Pelaporan yang dilakukan Damai Hari Lubis terhadap Ahmad Khoizinudin ke Polda Metro Jaya menuai beragam tanggapan dari publik. Salah satunya datang dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, yang menilai langkah hukum tersebut sebagai bukti terbukanya posisi Damai Hari Lubis sebagai pembela Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Said Didu menanggapi laporan tersebut dengan nada kritis. Ia menyebut, pelaporan ini justru memperjelas keberpihakan Damai Hari Lubis dalam kasus ijazah Jokowi.

“Akhirnya dia keluar jadi pembela Jokowi,” ujar Said Didu dalam pernyataannya, Senin (26/1/2026) menanggapi pemberitaan berjudul “Damai Hari Lubis Laporkan Ahmad Khoizinudin ke Polda Metro Jaya Atas Tuduhan Hasutan dan Intervensi Hukum.”

Menurut Said Didu, langkah Damai Hari Lubis tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik dan hukum yang berkembang belakangan ini.

Sebelumnya, Damai Hari Lubis melaporkan Ahmad Khoizinudin ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan hasutan dan intervensi hukum. Laporan tersebut disebut berkaitan dengan pernyataan dan sikap Ahmad Khoizinudin yang dinilai merugikan pihak tertentu serta menciptakan kegaduhan publik.

Kasus ini pun memantik reaksi dari berbagai kalangan, terutama aktivis, akademisi, dan pengamat politik. Banyak pihak menilai konflik ini tidak semata persoalan hukum, melainkan juga mencerminkan pertarungan narasi politik antara kelompok pendukung dan pengkritik pemerintahan sebelumnya.

Perkembangan kasus ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan tokoh-tokoh yang kerap tampil vokal dalam isu ijazah Jokowi.

MoneyTalk, Jakarta – Direktur Gerakan Perubahan sekaligus Koordinator Indonesia Bersatu dan Ketua TPUA, Muslim Arbi, menilai dinamika kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru pada awal 2026.

Dalam pernyataan tertulisnya, Muslim Arbi menyebut peta konflik hukum dan politik dalam perkara tersebut semakin mengeras, seiring dengan meningkatnya dukungan hukum dan publik terhadap Roy Suryo dan rekan-rekannya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Muslim Arbi merujuk pada persidangan Citizen Law Suit (CLS) di Pengadilan Negeri Surakarta pada 13 Januari 2026 lalu. Menurutnya, kesaksian dua saksi fakta, yakni mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno dan Rudjito, dinilai memperkuat keraguan atas klaim keaslian ijazah Presiden Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Kesaksian itu membuat klaim keaslian ijazah Jokowi semakin dipertanyakan dalam proses peradilan,” kata Muslim Arbi, Minggu (18/1/2026).

Ia juga menyoroti ketidakhadiran Jokowi dalam persidangan tersebut, meski sebelumnya sempat menyatakan akan hadir dan membawa ijazah asli. Menurut Muslim Arbi, absennya Jokowi menimbulkan spekulasi publik dan memunculkan dugaan perubahan strategi politik-hukum dari pihak Presiden.

Dalam konteks itu, Muslim Arbi menilai pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis (DHL) dengan Jokowi sebagai bagian dari strategi baru. Ia mengklaim, pasca pertemuan tersebut, Eggi Sudjana mengambil langkah mengejutkan dengan memberhentikan sejumlah aktivis TPUA, termasuk dirinya, serta melontarkan kritik keras terhadap Roy Suryo.

“Padahal selama ini kami berjuang bersama dalam TPUA membela ulama dan aktivis,” ujar Muslim Arbi.

Ia juga menyoroti perubahan sikap Eggi Sudjana yang selama ini dikenal vokal mengkritik Jokowi, namun kini dinilai justru menunjukkan sikap lebih lunak. Menurut Muslim Arbi, hal itu memicu kekecewaan sebagian kalangan aktivis dan publik.

Terkait beredarnya isu dugaan adanya imbalan materi dalam perubahan sikap tersebut, Muslim Arbi menegaskan hal itu masih berupa rumor dan sulit dibuktikan. Namun, ia menyebut rangkaian sikap dan keputusan Eggi Sudjana sebagai indikasi yang menimbulkan kecurigaan di mata publik.

Muslim Arbi juga menyinggung penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan DHL oleh Polda Metro Jaya, yang menurutnya menuai kritik dari sejumlah pakar hukum, termasuk Dr. M. Taufik, akademisi hukum pidana asal Solo.

“SP3 itu justru dianggap memperkuat dugaan adanya upaya adu domba antar pejuang kebenaran,” katanya.

Meski demikian, Muslim Arbi meyakini bahwa proses hukum terkait dugaan ijazah palsu akan terus berjalan dan tidak bisa dihentikan oleh manuver politik apa pun.

“Publik tidak mau lagi menerima kebohongan yang ditutup dengan kekuasaan. Kebenaran pada akhirnya akan muncul,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Aktivis politik Rahman Simatupang melontarkan kritik keras terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Ia menilai keduanya bersikap tidak konsisten dan menunjukkan sikap “pecundang” setelah mendatangi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah.

Rahman mengatakan, langkah Eggi dan Damai yang menemui Jokowi justru bertolak belakang dengan sikap dan pernyataan keras yang selama ini mereka sampaikan ke publik. Terlebih, keduanya sebelumnya dikenal vokal mengkritik Jokowi, termasuk dalam isu dugaan ijazah palsu yang sempat menjadi polemik nasional.

“Kalau sebelumnya lantang menuduh dan menyerang, sekarang justru datang menghadap. Ini bukan soal rekonsiliasi, tapi soal konsistensi sikap. Dalam politik, ini mencerminkan mental pecundang,” ujar Rahman kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Menurut Rahman, publik berhak mempertanyakan keberanian dan integritas moral Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Apalagi, Jokowi sendiri telah membenarkan adanya pendekatan restorative justice terkait status hukum keduanya sebagai tersangka.

“Begitu berhadapan langsung dengan Jokowi, narasi yang dulu dibangun seolah-olah menguap begitu saja. Ini memperlihatkan bahwa semua kegaduhan sebelumnya lebih bernuansa politis daripada berbasis fakta dan keberanian hukum,” tegasnya.

Rahman juga secara khusus menyoroti sikap Damai Hari Lubis saat diwawancarai media nasional. Ia menilai Damai terlihat menghindar ketika ditanya langsung soal status ijazah Jokowi.

“Ketika ditanya wartawan Kompas TV soal ijazah Jokowi, Damai Hari Lubis tidak berani menjawab tegas. Padahal sebelumnya ia dengan percaya diri menyebut ijazah Jokowi diduga palsu. Ini kontradiksi yang sangat telanjang di hadapan publik,” kata Rahman.

Menurutnya, pernyataan keras yang tidak diikuti dengan keberanian mempertanggungjawabkan secara hukum justru merusak kualitas demokrasi dan diskursus publik. Ia mengingatkan bahwa kritik terhadap penguasa adalah hal sah, namun harus disertai data, konsistensi, dan tanggung jawab.

“Kalau kritik hanya dipakai sebagai alat tekanan politik, lalu berhenti ketika berhadapan dengan kekuasaan, itu bukan keberanian sipil. Itu oportunisme,” ujarnya.

Rahman menilai peristiwa ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi publik agar lebih kritis membedakan antara aktivisme politik yang tulus dan manuver politik yang bersifat sesaat.

“Rakyat jangan terus-menerus dijadikan penonton dari drama politik. Aktivis seharusnya berdiri di atas prinsip, bukan tunduk ketika berhadapan dengan tokoh yang sebelumnya diserang,” pungkas Rahman.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari Eggi Sudjana maupun Damai Hari Lubis terkait kritik tersebut.

MoneyTalk, Jakarta – Damai Hari Lubis, tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), memilih bungkam ketika dicecar pertanyaan oleh wartawan terkait keaslian ijazah yang selama ini ia persoalkan. Sikap membisu itu terjadi tak lama setelah Damai diketahui bertemu langsung dengan Jokowi di kediaman pribadinya di Solo, Jawa Tengah.

Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial dan grup percakapan wartawan, Damai terlihat enggan memberikan komentar saat ditanya secara langsung: apakah ijazah Jokowi asli atau palsu. Ditelpon mau di-WA Damai Hari Lubis tidak mau menjawab.

Sikap diam tersebut sontak memunculkan beragam tafsir dan spekulasi di ruang publik, mengingat selama ini Damai Hari Lubis dikenal sebagai salah satu figur paling vokal yang mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi sejak masih menjabat sebagai Presiden RI.

Perhatian publik semakin tajam setelah diketahui bahwa Damai Hari Lubis sempat bertemu Jokowi secara langsung di Solo. Pertemuan tersebut disebut berlangsung tertutup dan tidak disertai keterangan resmi mengenai agenda maupun substansinya.

Beberapa kalangan mempertanyakan makna politik dan hukum dari pertemuan tersebut, terlebih karena status Damai saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Publik pun bertanya-tanya, apakah pertemuan itu berkaitan dengan upaya klarifikasi, rekonsiliasi, atau justru menjadi titik balik dari sikap keras Damai selama ini.

“Pertemuan antara pelapor atau pihak yang selama ini vokal dengan tokoh yang dilaporkan, apalagi dalam posisi tersangka, tentu menimbulkan tanda tanya besar. Transparansi menjadi penting agar tidak memunculkan kecurigaan,” ujar aktivis Rahman Simatupang, Ahad (11/1/2026).

Sikap membisu Damai kontras dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya. Selama beberapa tahun terakhir, Damai Hari Lubis kerap muncul di berbagai forum diskusi, media alternatif, dan kanal YouTube untuk mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi, bahkan mendorong proses hukum dan pembuktian terbuka.

Namun kini, setelah status hukumnya berubah dan setelah bertemu langsung dengan Jokowi, Damai justru tidak memberikan satu pun pernyataan substansial. Bahkan ketika pertanyaan yang diajukan wartawan bersifat langsung dan sederhana, ia memilih tidak menjawab.

Perubahan sikap ini memunculkan spekulasi:
apakah Damai memperoleh penjelasan tertentu?
apakah ia diyakinkan dengan bukti tertentu?
atau justru berada di bawah tekanan hukum sehingga memilih diam?

Di media sosial, reaksi publik terbelah. Sebagian netizen menilai sikap Damai sebagai bentuk ketidakkonsistenan dan pengkhianatan terhadap narasi yang selama ini ia bangun. Sebagian lainnya menilai diamnya Damai justru menunjukkan bahwa isu ijazah telah selesai secara faktual, meski belum tuntas secara hukum di mata publik.

“Kalau memang yakin ijazah palsu, kenapa sekarang diam?” tulis seorang pengguna X.

“Kalau memang sudah dijelaskan dan terbukti asli, seharusnya juga disampaikan ke publik,” komentar lainnya.

Kelompok masyarakat sipil juga mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada drama pertemuan elite.

Secara hukum, tersangka memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan di luar proses penyidikan. Namun dalam konteks komunikasi publik, sikap diam seorang tokoh yang sebelumnya agresif menyuarakan tuduhan justru memunculkan pesan politik dan psikologis.

“Diam bisa menjadi strategi hukum, tetapi juga bisa dibaca sebagai pengakuan implisit atau perubahan sikap,” kata Rahman

Ia menambahkan, tanpa penjelasan terbuka, publik akan terus mengisi kekosongan informasi dengan asumsi dan kecurigaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Damai Hari Lubis terkait substansi pertemuannya dengan Jokowi maupun sikap terkininya terhadap isu ijazah. Pihak Jokowi juga belum memberikan penjelasan detail mengenai pertemuan tersebut.

Kasus dugaan ijazah Jokowi yang telah berulang kali mencuat sejak beberapa tahun terakhir kembali berada di persimpangan: antara tuntas secara hukum atau terus menjadi bara politik yang dipelihara oleh ketidakjelasan.

Satu hal yang pasti, sikap membisu Damai Hari Lubis justru berbicara lebih keras daripada kata-kata—meninggalkan publik dengan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.

Ketemu Jokowi, Damai Hari Lubis Diduga Terima Uang dan Janji Jabatan?

Muncul dugaan bahwa Damai Hari Lubis menerima uang setelah bertemu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya di Solo, Jawa Tengah. Dugaan tersebut beredar di tengah proses hukum yang menjerat Damai Hari Lubis sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Informasi ini disampaikan oleh seorang yang mengaku orang terdekat Damai Hari Lubis. Namun, sumber tersebut meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menduga pertemuan Damai dengan Jokowi tidak sekadar silaturahmi biasa.

“Saya menduga ada penerimaan uang dan juga janji jabatan setelah pertemuan itu,” ujar sumber tersebut kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026)

Dugaan serupa juga disampaikan oleh aktivis Rahman Simatupang. Menurut Rahman, pertemuan antara Damai Hari Lubis dan Jokowi menimbulkan banyak tanda tanya, terutama karena berlangsung di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

“Ada dugaan Damai Hari Lubis menerima uang setelah bertemu Jokowi. Bahkan berkembang isu adanya perdamaian antara Damai dan Jokowi,” kata Rahman.

Namun demikian, hingga kini dugaan tersebut belum dapat dibuktikan secara resmi. Tidak ada pernyataan ataupun dokumen yang menunjukkan adanya aliran dana maupun janji jabatan sebagaimana yang dituduhkan.

Wartawan telah berupaya menghubungi Damai Hari Lubis untuk meminta klarifikasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Pihak Jokowi juga belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, redaksi membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

MoneyTalk, Jakarta – Damai Hari Lubis memberikan klarifikasi terkait kunjungannya ke Solo kediaman Joko Widodo (Jokowi) yang belakangan menjadi sorotan publik. Damai menegaskan, kehadirannya ke Solo bukan atas kepentingan pribadi, melainkan atas permintaan langsung Eggi Sudjana dalam rangka agenda internal organisasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Damai menjelaskan, sebelumnya pada 16 April 2025, TPUA memiliki agenda silaturahmi ke Solo. Namun, saat itu Eggi Sudjana tidak dapat hadir karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

“Benar, saya Damai Hari Lubis menemani ke Solo karena diminta oleh Saudara Eggi. Saat agenda TPUA pada 16 April 2025, beliau berhalangan hadir karena sakit, sehingga kunjungan lanjutan ini menjadi bagian dari langkah internal organisasi,” ujar Damai dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).

Menurut Damai, langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berkembang, khususnya adanya faktor eksternal yang terindikasi kuat berupaya memecah belah soliditas internal TPUA.

“Gejala-gejala upaya memecah kekompakan TPUA itu nyata terasa. Pada titik tertentu, hal tersebut hanya bisa diredam melalui kebijakan khusus yang diambil oleh dua tokoh senior TPUA, semata-mata demi kebaikan organisasi,” jelasnya.

Damai berharap klarifikasi ini dapat disampaikan secara luas melalui media agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik serta mampu mencegah berkembangnya fitnah dari pihak mana pun.

“Mudah-mudahan klarifikasi ini bisa menjernihkan suasana dan menghentikan narasi fitnah yang beredar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Damai menyampaikan bahwa penjelasan yang lebih komprehensif terkait agenda dan sikap organisasi TPUA akan disampaikan langsung oleh Eggi Sudjana selaku ketua, atau melalui perwakilan resmi TPUA, pada waktu yang akan ditentukan.

“Insya Allah akan ada penjelasan lebih lengkap dari Ketua TPUA agar semuanya terang dan tidak lagi disalahartikan,” pungkasnya.