MoneyTalk, Jakarta – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis menilai pelaporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin merupakan bagian dari strategi pecah belah dan adu domba yang diduga dilakukan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Penilaian tersebut disampaikan dalam Pernyataan Hukum yang dibacakan di Jakarta, Kamis (29/1/2026), menyusul laporan Eggi Sudjana bersama kuasa hukumnya, Ellidaneti, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 26 Januari 2026. Tak lama berselang, Damai Hari Lubis juga melaporkan Ahmad Khozinudin.
Materi laporan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Koordinator Litigasi Tim Advokasi, Petrus Selestinus, S.H., menyatakan bahwa pelaporan tersebut justru mengonfirmasi adanya pola sistematis untuk memecah soliditas kelompok yang selama ini kritis terhadap Jokowi.
“Awalnya publik disuguhkan penerbitan SP-3 yang diduga atas instruksi Jokowi. Kini dilanjutkan dengan adu domba melalui pelaporan terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin,” kata Petrus.
Menurutnya, skenario tersebut bertujuan mengalihkan perhatian publik dari isu yang lebih substansial, yakni dugaan kasus ijazah palsu Jokowi, agar tidak berkembang menjadi perkara pidana di pengadilan.
Tim Advokasi juga menilai langkah Eggi Sudjana, Ellidaneti, dan Damai Hari Lubis sebagai bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan aktivis dan akademisi. Bahkan, ketiganya disebut telah secara terbuka menjadi bagian dari kelompok yang melayani kepentingan politik Jokowi.
“Pelaporan ini mempertontonkan karakter pengkhianatan sekaligus membuktikan bahwa mereka telah resmi menjadi bagian dari ‘termul’ kekuasaan,” tegas Petrus.
Lebih lanjut, Tim Advokasi menyoroti posisi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal TPUA. Menurut mereka, tindakan tersebut telah merusak marwah dan kehormatan organisasi TPUA di mata publik.
“TPUA berpotensi dipersepsikan bukan lagi sebagai pembela ulama dan aktivis, melainkan justru pelaku kriminalisasi terhadap aktivis,” ujar Petrus.
Atas dasar itu, Tim Advokasi mendesak pihak-pihak yang memiliki otoritas atas TPUA untuk menegur Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis serta memerintahkan pencabutan laporan polisi.
Sementara itu, Koordinator Non-Litigasi Tim Advokasi, Ahmad Khozinudin, S.H., menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum balasan. Ia menyebut laporan akan diarahkan kepada Eggi Sudjana, Ellidaneti, dan Damai Hari Lubis atas dugaan penghinaan, perendahan martabat, serta pencemaran nama baik.
“Bukti-bukti berupa video telah beredar luas dan sebagian telah kami dokumentasikan, meskipun ada yang sudah dihapus oleh akun pengunggah,” kata Khozinudin.
Pernyataan hukum tersebut dibacakan oleh Kurnia Tri Royani, S.H., dan menegaskan komitmen Tim Advokasi untuk melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap akademisi dan aktivis.





