MoneyTalk, Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti proses tender proyek Konstruksi Perbaikan Gedung Dinas Teknis Abdul Muis milik Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta yang dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan.
Tender dengan kode 10122816000 tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp7,96 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp4,87 miliar. Berdasarkan data yang ditelusuri CBA, proyek tersebut diikuti oleh 107 peserta.
Namun di balik tingginya jumlah peserta, CBA menemukan pola penawaran yang dianggap tidak lazim. Sedikitnya empat perusahaan diketahui mengajukan harga penawaran dengan nominal yang sama persis, yakni Rp3.900.439.610,29.
Empat perusahaan tersebut adalah CV. Bintang Purnama Kasih, CV. Hanytech Jaya Makmur, PT. Ramintan Jala Utama, dan PT. Budi Baik.
Koordinator CBA Jajang Nurjaman menilai kondisi tersebut patut menjadi perhatian karena dalam praktik pengadaan barang dan jasa, setiap perusahaan biasanya memiliki perhitungan biaya yang berbeda-beda.
“Setiap perusahaan memiliki struktur biaya, metode pelaksanaan, overhead, hingga margin keuntungan yang berbeda. Karena itu, munculnya empat penawaran dengan angka yang identik hingga dua digit desimal merupakan kondisi yang sangat sulit dipandang sebagai kebetulan biasa,” kata Jajang dalam keterangannya, Kamis (5/6/2026)
Menurut hasil analisis CBA, angka penawaran yang diajukan empat perusahaan tersebut juga identik dengan sekitar 80 persen dari nilai HPS yang ditetapkan panitia.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai independensi penyusunan dokumen penawaran oleh masing-masing peserta.
“Pertanyaannya sederhana, apakah empat perusahaan tersebut benar-benar melakukan perhitungan sendiri-sendiri atau hanya mengikuti satu angka yang sudah menjadi patokan bersama?” ujarnya.
Selain persoalan kesamaan nilai penawaran, CBA juga menyoroti selisih yang cukup besar antara pagu anggaran dan HPS proyek tersebut.
Dari pagu anggaran sebesar Rp7,96 miliar, HPS hanya ditetapkan sebesar Rp4,87 miliar atau sekitar 61 persen dari nilai pagu. Dengan demikian terdapat selisih lebih dari Rp3 miliar antara kedua angka tersebut.
Menurut CBA, kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas perencanaan anggaran dan proses penyusunan estimasi biaya proyek.
Tak hanya itu, meskipun tercatat ada 107 peserta yang mengikuti tender, hanya sebagian kecil yang terlihat mengajukan penawaran harga. Situasi ini dinilai perlu mendapat perhatian karena dapat mengurangi tingkat persaingan yang sehat dalam proses pengadaan.
“Pertanyaan yang muncul adalah apakah persaingan dalam tender ini benar-benar kompetitif atau hanya sekadar memenuhi formalitas administrasi,” kata Jajang.
Atas sejumlah temuan tersebut, CBA meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk melakukan evaluasi terhadap proses tender proyek perbaikan Gedung Dinas Teknis Abdul Muis.
CBA berharap evaluasi dilakukan secara menyeluruh guna memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah tetap terjaga.





