Audit Digital dan Follow the Money: Desakan CBA bagi KPK dalam Kasus Blue Ray

  • Bagikan
‎Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi,

MoneyTalk.id,Jakarta – Persidangan perkara dugaan suap importasi yang menjerat John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan Sukolo dari PT Blue Ray Cargo terus mengungkap peta jaringan yang jauh lebih luas daripada konstruksi awal perkara. Berbagai fakta terungkap di ruang sidang, mulai dari kode pembayaran seperti “sales 2”, pola penyerahan uang dalam dolar Singapura, fasilitas kendaraan, dugaan pengaturan sistem pemeriksaan kepabeanan (rule set targeting), hingga keterlibatan pihak dari berbagai kementerian dan lembaga.

Center for Budget Analysis (CBA) menegaskan bahwa temuan-temuan ini tidak boleh berhenti sebagai fragmen pemberitaan semata. CBA mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan verifikasi, koroborasi, dan penentuan status hukum setiap fakta secara profesional melalui audit digital dan pendekatan follow the money.

Menyikapi perkembangan persidangan hingga hari ini, Senin (13/07/26), Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyampaikan desakan keras kepada KPK untuk tidak membiarkan kasus ini jalan di tempat. “Hari ini saya kembali tegaskan, KPK jangan hanya memproses kulit perkaranya saja. Fakta persidangan Blue Ray ini ibarat gunung es. Banyak nama pejabat dari berbagai instansi—mulai dari Bea Cukai, BPOM, hingga Kementerian Perdagangan—yang sudah disebut secara gamblang. Jika KPK membiarkan nama-nama ini hanya menguap begitu saja tanpa status hukum yang jelas, publik akan menilai KPK tebang pilih atau takut menyentuh aktor-aktor yang lebih besar,” ujar Uchok.

Uchok menambahkan agar KPK bekerja lebih berani dengan menggunakan pendekatan follow the money dan follow the access. “Jangan sampai perkara ini hanya berhenti pada tiga terdakwa di kursi pesakitan, sementara para cukong dan oknum pejabat yang menikmati aliran uang puluhan miliar rupiah tersebut tetap melenggang bebas. KPK harus segera memastikan apakah petunjuk-petunjuk di persidangan ini merupakan bukti awal, atau perlu dieliminasi secara objektif, bukan dibiarkan menggantung di ruang abu-abu,” tegasnya di Jakarta.

Berdasarkan kajian CBA, terdapat sejumlah klaster yang wajib ditindaklanjuti secara serius oleh tim penyidik KPK agar perkara ini tidak berhenti di permukaan. Hal tersebut meliputi klarifikasi mendalam mengenai kode “sales 2” dan dugaan aliran dana Rp30 miliar terkait Ahmad Dedi; pengujian keterangan pemberian amplop kepada oknum Deputi dan Direktur BPOM; identifikasi empat oknum Kementerian Perdagangan (Aldison, Ronald, Rangga, dan Michael); serta penelusuran dugaan setoran rutin dari PT Infinity.

Selain itu, CBA mendesak KPK melakukan audit digital pada log aplikasi sistem kepabeanan untuk memastikan manipulasi rule set targeting, melacak asal-usul mobil Mazda CX-5 milik Enov Puji Wijanarko, mendalami kaitan perkenalan Nyoman Adhi sebagai pemetaan jaringan, serta merekonstruksi aliran dana ke klaster Semarang terkait Heri Black.

CBA menegaskan bahwa penyebutan nama di persidangan bukanlah vonis, namun juga bukan informasi sampah. KPK memiliki kewajiban untuk menempatkan setiap petunjuk ke dalam posisi hukum yang jelas: dikembangkan karena bukti mencukupi, didalami jika memerlukan bukti tambahan, atau dieliminasi jika tidak terkonfirmasi secara objektif.

“Ukuran keberhasilan KPK bukan pada berapa banyak nama yang dipanggil, tapi pada terciptanya kepastian hukum dan pembenahan tata kelola kepabeanan yang bobrok. Kami mendorong KPK membentuk matriks fakta per peristiwa dan membuka penyidikan terpisah apabila ditemukan rangkaian pidana dengan pelaku, modus, dan lokasi yang berbeda,” tutup Uchok.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *