MoneyTalk.id, Jakarta – Tim Pembela Dr. Tifa (TPDT) mengeluarkan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi mengenai kegiatan bertajuk “Agenda Resmi Perjuangan Rakyat Hari Ini” berupa aksi ke Komisi Yudisial pada 10 Juli 2026.
Dalam pernyataan resminya, TPDT menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki hubungan, keterlibatan, maupun koordinasi dalam bentuk apa pun dengan kegiatan tersebut. Tim juga memastikan tidak pernah melakukan komunikasi ataupun bekerja sama dengan penyelenggara aksi dimaksud.
“Dr. Tifa dan TPDT tidak memiliki hubungan, keterlibatan, maupun koordinasi dalam bentuk apa pun dengan kegiatan tersebut,” demikian salah satu poin dalam klarifikasi resmi TPDT, Senin (13/7/2026).
TPDT menjelaskan bahwa proses persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berjalan dengan baik, tertib, dan profesional. Menurut tim, majelis hakim bersikap kooperatif, jaksa penuntut umum menjalankan tugas secara proporsional, dan seluruh tahapan persidangan berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“TPDT menyampaikan bahwa komunikasi dengan Komisi Yudisial telah dilakukan secara langsung dan proporsional oleh tim advokat kepada pimpinan lembaga tersebut sesuai koridor hukum, sehingga tidak diperlukan langkah-langkah lain di luar mekanisme resmi,” tulis TPDT.
Melalui klarifikasi tersebut, TPDT juga mengimbau seluruh pihak agar tidak melakukan kegiatan yang berlebihan, tidak mengatasnamakan perjuangan yang tidak terkoordinasi, serta tidak mengambil langkah di luar kendali tim resmi. Menurut TPDT, tindakan semacam itu berpotensi menimbulkan agenda tertentu yang kontraproduktif, memperkeruh suasana, dan dapat merugikan proses hukum yang sedang berjalan.
TPDT menambahkan bahwa Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Aktivis & Akademisi saat ini masih fokus menangani dan mengawal tiga klien yang berstatus tersangka. Oleh karena itu, seluruh upaya pendampingan hukum dilakukan secara terukur dan bertanggung jawab.
Dalam keterangannya, TPDT juga memastikan kondisi Dr. Tifa dalam keadaan baik dan telah mendapatkan pendampingan dari tim hukum yang solid selama menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sementara itu, TPDT turut menyampaikan bahwa Dr. Roy Suryo saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pendampingan Tim Kuasa Hukum TALK-HAM yang disebut bekerja secara profesional sesuai koridor hukum.
Melalui klarifikasi ini, TPDT berharap tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait berbagai informasi yang beredar, sekaligus mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.





