2 November 2026

Dr. Roy Suryo

MoneyTalk.id, Jakarta – Tim Pembela Dr. Tifa (TPDT) mengeluarkan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi mengenai kegiatan bertajuk “Agenda Resmi Perjuangan Rakyat Hari Ini” berupa aksi ke Komisi Yudisial pada 10 Juli 2026.

Dalam pernyataan resminya, TPDT menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki hubungan, keterlibatan, maupun koordinasi dalam bentuk apa pun dengan kegiatan tersebut. Tim juga memastikan tidak pernah melakukan komunikasi ataupun bekerja sama dengan penyelenggara aksi dimaksud.

“Dr. Tifa dan TPDT tidak memiliki hubungan, keterlibatan, maupun koordinasi dalam bentuk apa pun dengan kegiatan tersebut,” demikian salah satu poin dalam klarifikasi resmi TPDT, Senin (13/7/2026).

TPDT menjelaskan bahwa proses persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berjalan dengan baik, tertib, dan profesional. Menurut tim, majelis hakim bersikap kooperatif, jaksa penuntut umum menjalankan tugas secara proporsional, dan seluruh tahapan persidangan berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“TPDT menyampaikan bahwa komunikasi dengan Komisi Yudisial telah dilakukan secara langsung dan proporsional oleh tim advokat kepada pimpinan lembaga tersebut sesuai koridor hukum, sehingga tidak diperlukan langkah-langkah lain di luar mekanisme resmi,” tulis TPDT.

Melalui klarifikasi tersebut, TPDT juga mengimbau seluruh pihak agar tidak melakukan kegiatan yang berlebihan, tidak mengatasnamakan perjuangan yang tidak terkoordinasi, serta tidak mengambil langkah di luar kendali tim resmi. Menurut TPDT, tindakan semacam itu berpotensi menimbulkan agenda tertentu yang kontraproduktif, memperkeruh suasana, dan dapat merugikan proses hukum yang sedang berjalan.

TPDT menambahkan bahwa Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Aktivis & Akademisi saat ini masih fokus menangani dan mengawal tiga klien yang berstatus tersangka. Oleh karena itu, seluruh upaya pendampingan hukum dilakukan secara terukur dan bertanggung jawab.

Dalam keterangannya, TPDT juga memastikan kondisi Dr. Tifa dalam keadaan baik dan telah mendapatkan pendampingan dari tim hukum yang solid selama menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sementara itu, TPDT turut menyampaikan bahwa Dr. Roy Suryo saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pendampingan Tim Kuasa Hukum TALK-HAM yang disebut bekerja secara profesional sesuai koridor hukum.

Melalui klarifikasi ini, TPDT berharap tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait berbagai informasi yang beredar, sekaligus mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengamat politik dan kebangsaan Rizal Fadhillah mengatakan Kejari Jakarta Selatan tidak melanjutkan penahanan Dr. Roy Suryo dan dr. Tifa Tifauzia. Penahanan Polda Metro Jaya yang mengiringi P-21 Kejaksaan menjadi sia-sia, bahkan menambah wajah buruk Kepolisian.

“Penangkapan yang cacat hukum dan melanggar HAM telah menjadi kecaman rakyat semesta. Rekayasa karangan bunga kebahagiaan termul berubah menjadi racun pembunuh bagi Polda Metro Jaya. Memilukan dan mengerikan,” tulis Rizal dalam keterangannya pada Selasa 23/6/2026.

Rizal mengungkapkan Kejaksaan tidak mau didikte dan mengikuti ritme Kepolisian yang nampaknya sedang mengikuti arahan dan ritme Jokowi.

“Termul pernah merasakan aroma ini sehingga marah-marah dan mengancam akan membakar Kantor Kejaksaan segala. Ada raut kekhawatiran pada wajah mereka. Namun sepertinya awal sukses teror dengan “surprise” penangkapan brutal, berujung pada “sakitnya tuh disini”,” lapar Rizal.

Rizal mengungkapkan, meski bermula termul melompat-lompat kegirangan, Konpers Polda Metro membawa-bawa Program Presiden Prabowo, serta laporan Jokowi yang brat bret brot berhasil dibingkai dengan ratusan bukti-bukti, namun Penyidik abai akan satu bukti utama “selembar ijazah”. Tidak meyakinkan akan keasliannya. Uji forensik kabur dan bernarasi manipulatif. Ratusan bukti tumpukan sampah akhirnya akan terbakar habis oleh kepalsuan satu lembar dokumen.

“Kejaksaan faham akan hal ini dan tentu tidak mau begitu saja menerima lemparan bola panas. Penolakan pertama adalah memenuhi permohonan penangguhan penahanan yang jelas menggembirakan Roy dan Tifa namun membuat sedih dan kecewa Jokowi dan termulian,” katanya.

“Adakah saat ini Jokowi sedang panik dan membentur benturkan kepalanya sendiri ke dinding ?,” sindir Rizal tajam.

Menurutnya, terbayang Kejaksaan pasti mempelajari seksama kasus yang tebal politik dan tipis hukum ini, mendalami pasal-pasal ITE tambahan, serta membolak-balik bukti pokok ijazah. Mampukah JPU nanti membuktikan keaslian ijazah di hadapan Majelis Hakim dan jutaan penduduk Indonesia yang mengikuti terus skandal Presiden palsu ini ? Betapa sulit posisi JPU.

Menurutnya, bisa saja konklusi dan sikap pihak Kejaksaan nanti dua hal yang menjadi pilihan.

Pertama, terlalu banyak cacat prosedural dan tidak terpenuhinya unsur rumusan delik sehingga perkara harus dihentikan. Terbitlah Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKPP (P-26). Kedua, mengingat kasus ini membuat gaduh nasional maka Jaksa Agung menyatakan kasus ditutup (Deponering).  UU Kejaksaan mengatur hal ini.

“Jika hal ini terjadi, maka termulian pasti menangis meraung-raung. Jokowi pun mati kutu. Ia pergi untuk semedi di gunung Tunggu Waktu. Bersiap-siap menghadapi serangan balik dahsyat rakyat. Jokowi ditangkap dan diperiksa oleh aparat,” terangnya.

“Ruang Pengadilan telah lama menanti,” tandas Rizal

“Karangan bunga menjadi bunga karangan, Segera hilang dibuang ke tempat sampah Termulian berjingkrak kegirangan, Segera berubah menjadi sumpah serapah,” kata Rizal dengan nada satire

Diakhir keterangannya, Rizal menyatakan Kejaksaan tangguhkan penahanan. Sesuatu yang sungguh di luar perencanaan Jokowi kecewa dan hilang harapan.Termul pun gagal merebut kebahagiaan.

MoneyTalk, Jakarta – Aktivis Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau yang dikenal dengan Gus Umar kembali melontarkan kritik keras terhadap penegakan hukum di Indonesia. Kali ini, Gus Umar mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang dinilai tebang pilih dalam menangani perkara hukum.

Sorotan Gus Umar tertuju pada belum ditangkapnya Silfester Matutina, meski menurutnya sudah ada desakan kuat dari publik hingga anggota DPR. Ia menyebut, kemarahan masyarakat kini bahkan telah disuarakan secara resmi oleh wakil rakyat di parlemen.

“Sampai anggota DPR saja protes ke Jampidsus, kenapa Silfester tidak ditangkap? Ini artinya kemarahan publik itu nyata dan serius,” ujar Gus Umar dalam pernyataannya, Jumat (23/1/2026).

Menurut Gus Umar, kondisi ini semakin memperlihatkan wajah hukum di Indonesia yang dinilainya janggal dan tidak konsisten. Ia menyinggung kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka selama lebih dari empat tahun, namun hingga kini belum juga ditahan.

“Kadang hukum di negeri ini aneh. Firli Bahuri sudah empat tahun berstatus tersangka tapi tidak ditahan. Kalau begitu, Roy Suryo juga tidak boleh ditahan. Harus adil,” tegasnya.

Gus Umar menilai, penegakan hukum seharusnya berjalan berdasarkan asas keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum, bukan dipengaruhi oleh kekuatan politik, jabatan, atau kedekatan kekuasaan.

Ia mengingatkan bahwa ketidakadilan dalam proses hukum justru akan memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, jika aparat terus membiarkan kesan diskriminatif, maka kemarahan masyarakat akan semakin sulit dikendalikan.

“Kalau hukum tidak konsisten, jangan salahkan rakyat kalau marah. DPR saja sudah mewakili kemarahan kita, gaes,” kata Gus Umar dengan nada kritis.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung, khususnya Jampidsus, belum memberikan keterangan resmi terkait desakan publik dan DPR mengenai penanganan kasus Silfester maupun perbandingan dengan perkara Firli Bahuri dan Roy Suryo.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.

MoneyTalk, Jakarta – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof. Henri Subiakto, mengungkapkan alasan kehadirannya sebagai saksi ahli dalam pemeriksaan kasus yang menjerat Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia (RRT) di Polda Metro Jaya. Menurut Henri, kehadirannya bukan semata-mata untuk membela para terdakwa, melainkan demi kepentingan yang lebih besar, yakni meluruskan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilainya kerap disalahgunakan.

“Saya diminta menjadi ahli oleh para pengacara Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia. Saya hadir seharian penuh, dari pagi hingga malam, bukan hanya untuk para terdakwa, tetapi untuk kebaikan negeri ini,” kata Prof. Henri dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Henri menilai, selama ini UU ITE terlalu sering digunakan secara keliru dan menyasar aktivis maupun warga yang kritis terhadap kekuasaan. Ia menegaskan bahwa problem utama bukan hanya pada bunyi pasal, melainkan pada cara aparat menafsirkan dan menerapkannya.

“Kehadiran saya lebih untuk meluruskan penggunaan dan penerapan UU ITE yang terlalu sering dipakai secara nyasar kepada para aktivis,” ujarnya.

Ia mengingatkan, jika dalam kasus RRT yang mendapat perhatian luas dari publik saja aparat penegak hukum masih melakukan kekeliruan dalam menerapkan UU ITE, maka kondisi tersebut berpotensi jauh lebih buruk pada kasus-kasus lain yang tidak mendapat sorotan media.

“Kalau kasus yang jadi perhatian publik saja bisa salah dan keliru, bagaimana dengan kasus-kasus yang tidak memperoleh perhatian publik? Ini sangat berbahaya bagi demokrasi,” tegasnya.

Lebih jauh, Prof. Henri menyoroti kecenderungan kriminalisasi terhadap aktivis masyarakat melalui pasal-pasal karet UU ITE. Menurutnya, banyak aparat yang secara sengaja maupun tidak sengaja menggunakan UU tersebut untuk membungkam kritik dan partisipasi publik.

Ia juga mengingatkan bahwa sebagian besar norma dalam UU ITE kini telah dimasukkan ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Oleh karena itu, ia menilai penting adanya perubahan paradigma penegakan hukum agar tidak lagi menjadikan hukum pidana sebagai alat represif terhadap kebebasan berekspresi.

“Masalahnya bukan hanya di UU ITE, karena normanya sekarang sudah banyak masuk ke KUHP baru. Kalau cara berpikir aparat tidak berubah, maka pola kriminalisasi ini akan terus berulang,” kata Henri.

MoneyTalk, Jakarta – Advokat Ahmad Khozinudin, S.H., Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, kembali menyoroti proses hukum kasus dugaan penghinaan terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Ia menegaskan bahwa Gelar Perkara Khusus yang dijadwalkan Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 14.00 WIB, harus menjadi momentum bagi penyidik untuk menunjukkan dokumen ijazah yang disebut sebagai milik Jokowi.

Dalam agenda wajib lapor hari Kamis (11/12), Tim Advokasi yang diwakili oleh Syamsir Djalil, Azam Khan, serta didampingi Dr. Roy Suryo dan Dr. Rismon Sianipar menerima surat undangan Gelar Perkara Khusus dari Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Menurut Khozinudin, undangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Permohonan Gelar Perkara Khusus yang telah diajukan Tim Advokasi pada 20 November 2025. Bahkan permohonan pertama telah dikirim sejak 21 Juli 2025, tak lama setelah penyidik menetapkan Roy Suryo dkk sebagai tersangka.

Ahmad Khozinudin menyatakan bahwa pihaknya sangat berkepentingan untuk melihat barang bukti berupa ijazah yang disebut sebagai milik Presiden Jokowi. Penyidik sebelumnya mengklaim telah menyita 700 barang bukti, memeriksa 130 saksi, dan menghadirkan 22 ahli dalam kasus tersebut.

Namun, menurutnya, hanya satu dokumen yang paling krusial: ijazah Jokowi.

“Kami sangat berkepentingan diperlihatkan bukti ijazah (konon) asli milik Jokowi sebagai pelapor, yang kabarnya sudah disita penyidik,” tegas Khozinudin.

Ia menyindir pernyataan Jokowi yang berulang kali mengatakan hanya akan menunjukkan ijazah di pengadilan.

Khozinudin menegaskan bahwa secara hukum, setelah disita, ijazah tersebut berada dalam kewenangan penyidik. Karena itu, tidak ada alasan bagi Polda Metro Jaya untuk tidak memperlihatkan dokumen itu dalam Gelar Perkara Khusus.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, dua kliennya Rizal Fadilah, S.H., dan Kurnia Tri Royani, S.H. sempat meminta bukti tersebut diperlihatkan sebelum BAP, namun dijawab bahwa ijazah sedang dalam pemeriksaan Puslabfor.

“Saat gelar perkara khusus, semestinya ijazah tersebut sudah kembali berada dalam penguasaan penyidik. Jadi tidak sulit bagi penyidik Polda untuk menunjukkannya,” ujar Khozinudin.

Khozinudin menyindir panjangnya polemik mengenai ijazah Jokowi. Menurutnya, jika dokumen tersebut asli dan tidak bermasalah, seharusnya tidak ada alasan untuk menghindar dari pembukaan bukti pada tahap penyidikan.

“Atau, apakah ijazah itu bermasalah sehingga takut ketahuan sejak dini?” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa Polri saat ini berada dalam sorotan publik dan tengah menjalankan agenda reformasi, sehingga tak masuk akal jika penyidik ikut menutup-nutupi dokumen bukti.

Khozinudin menekankan, penetapan Roy Suryo dkk sebagai tersangka bermula dari pernyataan bahwa ijazah Jokowi palsu. Karena itu, logis jika alat bukti utama itu ditunjukkan kepada pihak yang diproses hukum karena keberatan terhadap dokumen tersebut.

“Jokowi merasa dihina sehina-hinanya. Lalu, mana bukti ijazah itu?” ujarnya.

Tim Advokasi menyatakan akan hadir penuh dalam Gelar Perkara Khusus untuk memastikan transparansi penyidik, khususnya terkait dokumen ijazah yang menjadi inti kasus.

“Apapun analisanya, kita lihat nanti saat Gelar Perkara Khusus, Senin 15 Desember 2025,” tutup Ahmad Khozinudin.

MoneyTalk, Jakarta – Bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Forum Kebangsaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan pernyataan sikap keras yang menyoroti praktik kriminalisasi terhadap peneliti dan aktivis. Dalam dokumen resmi yang diterima redaksi, Forum Kebangsaan DIY menilai bahwa tindakan hukum terhadap ekspresi dan kritik ilmiah merupakan bentuk pembatasan kebebasan sipil yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan nilai-nilai demokrasi.

Dalam pernyataannya, Forum Kebangsaan DIY menegaskan bahwa kebebasan berpendapat, melakukan penelitian, dan menyampaikan kritik merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E dan 28F, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Forum ini menilai, proses hukum yang menimpa sejumlah akademisi dan aktivis menunjukkan gejala kemunduran demokrasi.

“Tindakan pidana terhadap ekspresi sebelum substansi persoalan diuji kebenarannya merupakan bentuk pembatasan kebebasan sipil yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum,” tulis pernyataan itu.

Forum Kebangsaan DIY kemudian menyampaikan lima poin sikap utama:

1. Mendesak Polri menjunjung tinggi independensi dan profesionalitas dalam menangani perkara para peneliti dan aktivis, termasuk Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma.

2. Menuntut penghentian kriminalisasi dan intimidasi terhadap para peneliti dan aktivis yang menjalankan hak konstitusionalnya.

3. Meminta pembatalan status tersangka terhadap nama-nama yang disebut di atas, serta peninjauan ulang prosedur hukum yang dinilai cacat etik.

4. Menegaskan tuntutan moral agar penegakan hukum dijalankan tanpa tebang pilih, termasuk menyeret pelaku korupsi kelas atas dan mengusut pertanggungjawaban Presiden Jokowi serta Wapres Gibran Rakabuming jika terbukti terlibat dalam kebijakan yang melanggar hukum.

5. Menyerukan Reformasi Total Polri, guna memulihkan kepercayaan publik dan menegakkan prinsip keadilan.

Forum Kebangsaan DIY menilai bahwa momentum Hari Pahlawan harus menjadi refleksi bagi aparat penegak hukum untuk kembali kepada semangat kejujuran, keberanian, dan pengabdian kepada bangsa bukan kepada kepentingan politik.

“Kami akan konsisten mengawal pernyataan sikap ini dengan seksama hingga tuntas,” tulis pernyataan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Forum Kebangsaan DIY.

Pernyataan ini dipandang sebagai bentuk kegelisahan intelektual terhadap menurunnya mutu demokrasi di Indonesia. Dalam situasi di mana kritik dan penelitian ilmiah mulai dibatasi, Forum Kebangsaan DIY mengingatkan bahwa sejarah bangsa ini dibangun di atas semangat perlawanan terhadap penindasan dan pembungkaman.