Mahfud MD Bongkar Dugaan “Kompromi Perang Proksi” di Kasus Febri Adriansyah

  • Bagikan
Ulasan Mahfud MD, Banyak Hal Perlu Dibenahi
Ulasan Mahfud MD, Banyak Hal Perlu Dibenahi

MoneyTalk.id, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melontarkan kritik keras terhadap mekanisme pengalihan kelanjutan penyidikan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan.

Mahfud menilai langkah tersebut tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana Indonesia dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.

Menurutnya, mengingat kompleksitas dan latar belakang politik dalam penanganan perkara tersebut, muncul anggapan bahwa pengalihan penyidikan merupakan hasil kompromi dari “perang proksi”, bukan murni proses penegakan hukum.

“Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politisnya, tidak salahlah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampidsus Febri Adriansyah ini adalah produk kompromi dari perang proksi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten,” kata Mahfud, Ahad (12/7/2026).

Mahfud mengaku sempat mengira perkara tersebut telah dilimpahkan secara normal dari Polri ke Kejaksaan setelah penyidikan selesai. Dengan asumsi itu, ia sempat menilai proses tersebut sebagai langkah yang efisien.

Namun setelah memperoleh informasi lebih lanjut, ia menyatakan bahwa yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan.

Menurut Mahfud, kondisi tersebut berbeda secara mendasar. Sebab, tersangka disebut belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri sehingga syarat pelimpahan perkara belum terpenuhi.

“Yang terjadi bukan pelimpahan dalam arti KUHAP, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan. Mekanisme seperti ini tidak dikenal dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa KUHAP tidak mengatur adanya mekanisme pemindahan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan ataupun sebaliknya.

Mahfud menjelaskan bahwa pengambilalihan penyidikan memang dimungkinkan, tetapi hanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Karena itu, ia mengingatkan agar praktik yang tidak memiliki dasar hukum tersebut tidak dijadikan kebiasaan dalam sistem peradilan pidana.

“Perang proksi yang kemudian melahirkan kompromi berupa pengalihan kelanjutan penyidikan ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana, tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara,” tegas Mahfud.

Pernyataan Mahfud tersebut menambah perdebatan mengenai legalitas mekanisme penanganan perkara Febri Adriansyah. Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan mekanisme tersebut melanggar hukum, sehingga penilaian Mahfud merupakan pandangan hukum yang menjadi bagian dari diskursus publik dan dapat menjadi bahan evaluasi terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *