5 November 2026

Polri

MoneyTalk.id,Jawa Tengah — Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah sekaligus mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, M. Din Syamsuddin, mengecam keras tindakan penggerebekan asrama santriwati Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolabang, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada dini hari 27 Oktober 2026.

Din menilai tindakan aparat kepolisian dalam penggerebekan tersebut sebagai tindakan di luar hukum, kejam, dan tidak berperikemanusiaan. Ia bahkan menyebut tindakan tersebut menyerupai aksi terorisme karena diduga disertai ancaman senjata terhadap seorang santriwati berusia 10 tahun.

“Penggerebekan sebuah asrama di Pesantren khusus putri Hamalatul Qur’an, Mojolabang, Sukoharjo pada dini hari 27 Oktober 2026 sungguh merupakan tindakan di luar hukum, kejam, dan tak berperikemanusiaan,” tegas Din Syamsuddin dalam rilisnya.

Ia secara khusus menyoroti pemberitaan mengenai seorang santriwati berusia 10 tahun yang disebut dipaksa tersungkur di bawah ancaman senjata laras.

Menurut Din, tindakan tersebut bukan hanya mencerminkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), tetapi juga merupakan penyimpangan fungsi Polri sebagai penegak hukum serta penodaan terhadap kesucian lembaga pendidikan Islam.

“Maka tidak ada kata yang bijak kita sampaikan kepada Kapolri kecuali segera memecat Kapolda Jawa Tengah yang dianggap memerintah dan gagal menjalankan fungsi Polri semestinya, dan mengambil tindakan tegas kepada para anggota Polri yang melakukan penggerebekan,” ujarnya.

Din mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tidak mengabaikan peristiwa tersebut. Menurut dia, pembiaran terhadap tindakan aparat justru berpotensi memicu kemarahan masyarakat dan semakin mengikis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Jangan abaikan kejadian tersebut karena hanya menimbulkan kemarahan masyarakat dan menghilangkan kepercayaan masyarakat yang sebenarnya sudah memudar selama beberapa tahun lalu,” kata Din.

Ia menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum bagi Kapolri untuk membersihkan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dari stigma buruk sekaligus membenahi persoalan ketidakprofesionalan aparat.

“Inilah saatnya Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengambil tindakan tegas membersihkan Kepolisian Negara dari stigma buruk, dan membenahi ketidakprofesionalan Polri,” lanjutnya.

Di sisi lain, Din mengimbau umat Islam, khususnya kalangan pesantren, agar tetap tenang dan menjaga persatuan dalam menyikapi peristiwa tersebut.

“Kepada umat Islam khususnya kalangan pesantren agar tenang, dan bersatu padu dalam sikap melawan kezaliman,” pungkasnya.

Media membuka ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari perspektif pihak-pihak yang disebut atau terkait, termasuk jajaran Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri, guna memenuhi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

MoneyTalk.id,Jakarta – Habib Rizieq Shihab mengecam keras dugaan pengerahan kelompok preman dalam kericuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi 27 Agustus di Jakarta. Ia meminta pemerintah membubarkan organisasi yang disebutnya sebagai organisasi preman serta menangkap dan memenjarakan para pimpinannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Habib Rizieq saat berceramah di Jawa Timur. Ia mengaku mendapat banyak pertanyaan dari jamaah mengenai situasi Jakarta setelah aksi demonstrasi yang berlangsung pada 27 Agustus.

“Bagaimana situasi di Jakarta? Karena semalam Jakarta ramai, ada keos, ada bakar-bakaran, bahkan ada yang jadi korban meninggal dunia. Dan kebetulan kejadiannya di wilayah saya di Petamburan,” ujar Habib Rizieq dalam ceramahnya.

Menurut Habib Rizieq, kawasan sekitar Gedung DPR RI dikelilingi sejumlah wilayah, di antaranya Petamburan, Bendungan Hilir (Benhil), Pejompongan, Senayan, Palmerah, Slipi, dan Kemanggisan.

Ia mengatakan telah menyampaikan sejumlah nasihat dalam acara Maulid Nabi sebelum aksi demonstrasi 27 Agustus berlangsung. Nasihat itu ditujukan kepada pemerintah, TNI, Polri, DPR, para pendemo, masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan.

“Saya sampaikan nasihat sebelum terjadi demo 27 Agustus. Pertama pemerintah, kedua TNI, ketiga Polri, keempat DPR, kelima pendemo, keenam rakyat dan termasuk ormasnya,” katanya.

Habib Rizieq secara khusus meminta Presiden Prabowo Subianto dan aparat keamanan tidak menggunakan kelompok preman untuk menghadapi demonstrasi.

“Saya sampaikan juga kepada Bapak Presiden Prabowo, tolong ditahan aparatnya, jangan mengerahkan preman. Kepada kepolisian, tentara, jangan kerahkan preman,” tegasnya.

Ia menilai masyarakat dari berbagai daerah memiliki hak menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi dan tidak boleh dihalang-halangi.

“Dari Pati, Surabaya, Kalimantan silakan berunjuk rasa menyampaikan aspirasi, hak mereka. Tidak boleh dihalang-halangi,” ujarnya.

Namun, menurut Habib Rizieq, pengamanan demonstrasi tetap menjadi tugas aparat kepolisian. Polisi, katanya, dapat membubarkan demonstrasi apabila aksi berubah menjadi kerusuhan, perusakan, pembakaran, atau tindakan yang membahayakan nyawa.

“Polisi jaga keamanan selama demo dengan damai, kecuali demonya mulai ngerusak, ngebunuh, ngebakar, ngedarah,” katanya.

“Kalau demo terjadi keos karena provokasi, tugas polisi membubarkan para pendemo. Bukan tugas preman,” lanjutnya.

Soroti Dugaan Pengerahan Lima Truk

Habib Rizieq mengaku terkejut dengan adanya kelompok yang disebutnya sebagai preman dalam jumlah besar. Ia menyebut terdapat sekitar lima truk yang membawa kelompok tersebut, termasuk membawa bambu runcing.

“Saya kaget saudara, ada preman lima truk dengan bambu runcing. Tukang ojek juga digebukin, warga dikejar-kejar sampai ke rumahnya,” ujarnya.

Ia kemudian mengaitkan peristiwa tersebut dengan pesan yang sebelumnya telah disampaikannya kepada warga Jakarta agar mengantisipasi kemungkinan kerusuhan.

“Saya sudah berpesan kepada semua warga di Jakarta, kalau terjadi demo besar tanggal 27 Agustus, setiap gang ditutup dengan kawat berduri, warga jaga rumah masing-masing,” katanya.

Habib Rizieq juga menyampaikan seruan agar warga melindungi lingkungan apabila terjadi tindakan kekerasan atau perusakan terhadap permukiman.

“Kalau ada yang masuk merusak warga kita, mengganggu warga kita, kejar, hajar, habisi,” ucapnya.

Ia mengeklaim dugaan pengerahan kelompok tersebut kemudian masuk ke kampung-kampung dan menyeret sejumlah warga yang menurutnya tidak mengetahui persoalan demonstrasi.

“Ternyata betul saudara, preman ini saat demo 27 Agustus masuk ke kampung-kampung, orang diseret seenaknya,” katanya.

Habib Rizieq kemudian menyebut seorang pedagang cermin bernama Bambang yang menurutnya tidak mengetahui apa-apa, tetapi diseret, ditelanjangi, dan dianiaya hingga meninggal dunia.

“Ada Pak Bambang, pedagang cermin yang tidak tahu apa-apa, diseret, ditelanjangi, digebukin sampai mati,” ujarnya.

Ia juga menyebut seorang siswa Madrasah Aliyah kelas tiga yang menurutnya turut menjadi korban.

“Lalu ada seorang siswa Madrasah Aliyah kelas tiga, nggak tahu apa-apa, diseret dari depan rumahnya, digebukin,” katanya.

Pertanyakan Pernyataan Polisi

Habib Rizieq juga menyoroti pernyataan kepolisian yang disebutnya mengaku tidak mengetahui kelompok yang melakukan kekerasan tersebut.

“Polisi bilang, ‘Oh, kami nggak tahu, itu kelompok anarko.’ Bohong! Polisi tahu saudara,” kata Habib Rizieq.

Ia mempertanyakan bagaimana kelompok yang disebutnya berjumlah lima truk dapat tiba di lokasi apabila tidak diketahui aparat.

“Lima truk preman begitu tiba di lokasi aksi dikawal oleh Brimob. Bohong mereka tidak tahu,” ujarnya.

Ia bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya pihak yang sengaja memancing situasi agar terjadi bentrokan.

“Jangan-jangan mancing, saudara,” katanya.

Minta Organisasi Preman Dibubarkan

Atas peristiwa tersebut, Habib Rizieq meminta Presiden Prabowo Subianto dan jajaran menteri mengambil tindakan tegas terhadap organisasi yang menurutnya menjadi wadah kelompok preman.

“Preman-preman di Jakarta jangan sok jago. Maka itu saya minta sekarang ini kepada Bapak Presiden Prabowo, kepada para menteri: organisasi preman dibubarkan, hanya mengganggu ketenangan masyarakat. Betul tidak?” tegasnya.

Ia juga meminta pimpinan kelompok tersebut diproses secara hukum.

“Pimpinan premannya tangkap dan jebloskan ke penjara,” kata Habib Rizieq.

Menurut dia, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Ia membandingkan tindakan cepat aparat terhadap ulama dan kelompok keagamaan dengan penanganan terhadap kelompok yang disebutnya sebagai preman.

“Jangan kalau nangkap ustaz cepat, nangkap kiai cepat, nangkap habaib cepat, nangkap santri cepat,” ujarnya.

Dalam ceramah tersebut, Habib Rizieq kemudian meminta respons jamaah terkait sikap terhadap keberadaan preman.

“Saya mau tanya saudara, siap lawan preman?” tanyanya.

“Siap!” jawab jamaah.

“Siap usir preman?”

“Siap!” jawab jamaah secara serentak.

Warga Marah, Truk Perusuh Dirusak

Habib Rizieq juga menyinggung reaksi warga setelah munculnya dugaan pengerahan kelompok tersebut dalam aksi 27 Agustus.

“Aksi kemarin memang tidak disangka, kok bisa ada pengerahan preman dengan lima truk dengan tertib,” katanya.

Menurut dia, situasi kemudian memicu kemarahan warga hingga kendaraan yang disebutnya sebagai truk pengangkut kelompok tersebut dirusak.

“Pada akhirnya warga marah dan merusak truk pengangkut preman-preman. Jangan salahkan masyarakat membakar dan merusak truk,” ujarnya.

Pernyataan mengenai keterlibatan kelompok preman, pengawalan Brimob, identitas korban, serta rangkaian kekerasan dalam ceramah tersebut merupakan klaim dan penilaian Habib Rizieq.

Redaksi memberi ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut. Klarifikasi akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

MoneyTalk.id, Jakarta – Peredaran ilegal obat keras jenis tramadol kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga menyebut tiga wilayah, yakni Tanah Abang (Jakarta Pusat), Kota Bandung, serta Kabupaten/Kota Bekasi, sebagai kawasan yang diduga menjadi titik utama peredaran tramadol yang dijual secara bebas kepada masyarakat.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku penjualan tramadol di sejumlah lokasi berlangsung terang-terangan.

“Sudah lama terjadi. Seolah-olah tidak ada rasa takut. Masyarakat melihat praktik itu berlangsung terus,” ujarnya.

Warga tersebut juga mengaku mendengar adanya dugaan keterlibatan oknum aparat sebagai pelindung jaringan. Namun, tuduhan tersebut belum disertai bukti yang dapat diverifikasi dan belum mendapat tanggapan resmi dari institusi terkait.

Fenomena penjualan tramadol secara ilegal memang menjadi perhatian nasional. Tramadol merupakan obat keras yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter. Penyalahgunaannya dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan saraf, depresi pernapasan hingga kematian pada kasus tertentu. BPOM mengategorikannya sebagai salah satu Obat-Obat Tertentu (OOT) yang pengawasannya diperketat akibat tingginya potensi penyalahgunaan.

Sepanjang 2026, BPOM juga mengungkap berbagai operasi besar terhadap peredaran OOT ilegal. Dalam salah satu operasi di Jawa Barat dan Jawa Tengah ditemukan lebih dari satu miliar tablet OOT ilegal, termasuk tramadol, dengan nilai ekonomi ratusan miliar rupiah.

Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak jaringan peredaran tramadol.

Menurutnya, pemberantasan tidak boleh berhenti pada penjual di lapangan, tetapi harus menyasar pemasok, distributor hingga pihak yang diduga menjadi pelindung apabila memang ditemukan bukti.

“Negara tidak boleh kalah dengan mafia obat. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu,” ujarnya, Sabtu (1/7/2026).

Muslim Arbi menilai maraknya penjualan tramadol secara ilegal berpotensi merusak generasi muda karena obat tersebut sering disalahgunakan oleh remaja untuk memperoleh efek tertentu.

Ia juga meminta adanya koordinasi lebih kuat antara Polri, BPOM, BNN, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum lainnya untuk memutus mata rantai distribusi.

BPOM sendiri telah berulang kali mengingatkan bahwa tramadol bukan obat bebas. Penggunaan maupun peredarannya tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Di sisi lain, masyarakat berharap aparat segera melakukan langkah konkret apabila memang terdapat lokasi-lokasi yang menjadi titik peredaran obat keras ilegal. Penindakan yang konsisten dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari Polri maupun TNI terkait dugaan adanya oknum yang membekingi jaringan peredaran tramadol sebagaimana disampaikan oleh sumber warga. Jika terdapat bukti yang sah, tuduhan tersebut perlu diusut melalui mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menjadi sekadar spekulasi.

MoneyTalk.id, Jakarta –  Wartawan senior Edy Mulyadi menyampaikan pandangannya mengenai dinamika penegakan hukum dan pemberantasan mafia tambang serta perkebunan sawit melalui tayangan di akun YouTube pribadinya @bangEdyChannel pada 20 Juli 2026. Dalam tayangan tersebut, Edy menilai keberhasilan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Satgas Tambang telah memicu perlawanan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Menurut Edy Mulyadi, Satgas PKH berhasil mengembalikan 5,88 juta hektare kebun sawit yang dikuasai secara ilegal oleh oligarki, sementara Satgas Tambang merampas sekitar 12.300 hektare lahan tambang. Ia menyebut capaian tersebut membuat mafia tambang dan mafia sawit marah.

“Satgas PKH berhasil mengembalikan 5,88 juta ha kebun sawit yang dikuasai secara ilegal oleh oligarki. Satgas Tambang merampas sekitar 12.300 ha lahan tambang. Semua ini benar-benar membuat para mafia tambang dan sawit murka,” ujar Edy Mulyadi dalam tayangan tersebut.

Edy kemudian mengaitkan kondisi itu dengan posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Satgas PKH.

Menurutnya, sejak 2024 Febrie telah menjadi sasaran operasi pihak-pihak tertentu. Dalam pernyataannya, Edy mengatakan, “Sebagai Ketua Harian Satgas, Jampidsus jadi target operasi sejak 2024. Dia bahkan dikuntit terus Densus 88. Penguntitan ini saja sudah membuktikan bahwa itu bukan tugas resmi lembaga. Bukan tugas pokok Densus menguntit pejabat tinggi negara.”

Ia juga menyampaikan tuduhannya bahwa terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat. “Jelas ini penyalahgunaan institusi negara oleh oknum petinggi Polri. Data yang didapat oleh intel densus inilah yang digunakan untuk menggrebek beberapa tempat sekaligus,” kata Edy.

Lebih lanjut, Edy Mulyadi menyampaikan pendapatnya bahwa setelah Jampidsus Febrie Adriansyah berhasil disingkirkan, sasaran berikutnya adalah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

“Keberhasilan menyingkirkan Jampidsus membuat mafia dan Geng Oslo merasa percaya diri. Mereka menjadikan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai target berikutnya untuk disingkirkan,” ujarnya.

Edy juga menyampaikan penilaiannya mengenai dampak politik yang mungkin terjadi apabila hal tersebut benar-benar terjadi.

“Kalau Menhan berhasil disingkirkan, maka artinya Prabowo tidak punya instrumen lagi untuk bertahan. Prabowo dalam bahaya!” tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi Edy Mulyadi yang disampaikan melalui kanal YouTube pribadinya dan belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan atau klarifikasi dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kejaksaan Agung, Polri, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut, termasuk mengenai dugaan penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah dan tudingan adanya keterlibatan “Geng Oslo”. Oleh karena itu, informasi tersebut perlu dipandang sebagai pernyataan narasumber yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut sesuai prinsip.

MoneyTalk.id.Jakarta – Ketua Umum Generasi Cinta Negeri (Gentari), Habib Umar Alhamid, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak pernah menyatakan lelah dalam membenahi Indonesia. Menurutnya, berbagai pidato dan pernyataan Presiden justru memperlihatkan optimisme yang kuat terhadap masa depan bangsa sekaligus tekad untuk mempercepat reformasi di berbagai sektor.

Habib Umar mengatakan, narasi yang menyebut Presiden Prabowo kehilangan semangat atau mulai pesimistis tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan langsung oleh kepala negara dalam sejumlah kesempatan resmi.

“Presiden Prabowo justru menunjukkan semangat juang yang sangat tinggi. Beliau tidak pernah menyatakan lelah membangun bangsa. Yang ada, beliau terus mengajak seluruh elemen negara bekerja keras dan bahkan menyindir pihak-pihak yang selalu melihat masa depan Indonesia secara pesimistis,” ujar Habib Umar Alhamid dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).

Menurutnya, pidato Presiden Prabowo pada Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 menjadi bukti nyata optimisme pemerintah terhadap masa depan Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden menegaskan keyakinannya bahwa Indonesia memiliki potensi besar menjadi negara yang makmur apabila seluruh komponen bangsa bekerja dengan sungguh-sungguh. Bahkan, Presiden mempersilakan pihak-pihak yang menganggap masa depan Indonesia suram untuk mencari negara lain yang dianggap lebih baik.

“Pesan Presiden sangat jelas. Beliau mengajak rakyat Indonesia untuk optimistis. Jangan mudah terprovokasi oleh narasi yang membuat masyarakat kehilangan harapan terhadap bangsa sendiri,” ujar Habib Umar.

Ia menilai optimisme merupakan modal penting dalam menjalankan pembangunan nasional, terlebih ketika pemerintah sedang melakukan berbagai pembenahan di bidang ekonomi, hukum, birokrasi, hingga pemberantasan korupsi.

Habib Umar juga menyoroti ketegasan Presiden Prabowo terhadap aparatur negara. Menurutnya, Presiden tidak hanya berbicara mengenai pembangunan ekonomi, tetapi juga menuntut reformasi menyeluruh terhadap lembaga-lembaga penegak hukum dan institusi negara.

“Presiden secara tegas meminta TNI, Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan seluruh aparatur negara untuk terus melakukan pembenahan. Beliau ingin setiap institusi membersihkan diri dari praktik penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, dan korupsi,” katanya.

Menurut Habib Umar, komitmen tersebut menunjukkan bahwa agenda pemerintahan Prabowo bukan sekadar membangun infrastruktur atau meningkatkan pertumbuhan ekonomi, melainkan juga memperkuat integritas lembaga negara agar memperoleh kembali kepercayaan masyarakat.

Ia menambahkan, upaya pemberantasan korupsi harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan seluruh institusi tanpa pandang bulu.

“Presiden menginginkan pemerintahan yang bersih. Karena itu, setiap lembaga harus berani melakukan evaluasi internal dan memperbaiki sistem agar tidak ada ruang bagi korupsi maupun penyalahgunaan jabatan,” ujarnya.

Selain itu, Habib Umar menilai Presiden Prabowo terus mengingatkan para birokrat bahwa jabatan merupakan amanah rakyat yang harus dipertanggungjawabkan baik di dunia maupun akhirat nanti.

Menurutnya, Presiden berulang kali mengingatkan bahwa seluruh fasilitas negara, kendaraan dinas, hingga seragam yang digunakan para pejabat berasal dari uang rakyat sehingga harus dibalas dengan pelayanan yang maksimal.

“Beliau selalu mengingatkan bahwa setiap pejabat bekerja karena mandat rakyat. Semua fasilitas yang mereka gunakan berasal dari rakyat. Karena itu, tidak boleh ada birokrat yang bekerja setengah hati atau memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Habib Umar mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung agenda pembenahan yang sedang dijalankan pemerintah dengan menjaga optimisme dan persatuan nasional.

“Bangsa ini membutuhkan semangat gotong royong dan optimisme. Kritik tentu penting dalam demokrasi, tetapi jangan sampai berubah menjadi pesimisme yang melemahkan kepercayaan terhadap masa depan Indonesia. Presiden Prabowo telah menunjukkan komitmennya untuk terus bekerja dan membangun negeri ini. Mari kita kawal bersama agar cita-cita Indonesia yang maju, bersih, sejahtera dan dapat mewujudkan Indonesia emas 2045,” katanya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi menilai memanasnya hubungan antara institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadi persoalan serius yang dapat mengganggu agenda penegakan hukum sekaligus mencoreng citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Muslim Arbi, perseteruan yang berkembang di ruang publik antara “Trunojoyo”—sebutan yang merujuk pada Markas Besar Polri—dengan “Adhyaksa” sebagai simbol Korps Kejaksaan tidak boleh terus berlanjut. Presiden, kata dia, harus segera mengambil langkah tegas agar rivalitas antarlembaga tidak berkembang menjadi konflik terbuka yang merugikan negara.

“Kalau benar terjadi saling serang antarpenegak hukum, ini sangat memprihatinkan. Yang dirugikan bukan hanya institusinya, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Presiden Prabowo,” kata Muslim Arbi dalam pernyataan kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Ia menilai, publik menginginkan seluruh aparat penegak hukum bekerja secara profesional dalam memberantas korupsi, bukan justru mempertontonkan rivalitas yang memunculkan berbagai spekulasi.

Muslim mengatakan, apabila konflik tersebut tidak segera diselesaikan, maka Presiden perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan kedua institusi.

“Presiden harus berani mengevaluasi bahkan mencopot Jaksa Agung maupun Kapolri apabila keduanya tidak mampu menjaga soliditas penegakan hukum. Jangan sampai ego kelembagaan mengalahkan kepentingan bangsa,” ujarnya.

Muslim Arbi juga menyoroti dinamika yang muncul setelah aparat kepolisian menangani perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurutnya, Kejaksaan Agung semestinya tidak bersikap reaktif apabila terdapat proses hukum yang dilakukan kepolisian.

“Kalau memang ada dugaan tindak pidana, biarkan proses hukum berjalan. Jangan ada kesan institusi bereaksi berlebihan hanya karena yang diperiksa adalah pejabat kejaksaan,” katanya.

Sebaliknya, Muslim juga mengingatkan Polri agar tidak menghambat langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk penyelidikan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

“Begitu juga Polri jangan melarang atau menghalangi ketika kejaksaan mengusut dugaan korupsi MBG dan SPPG. Semua harus tunduk pada hukum,” tegasnya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah berkembangnya isu ketegangan antara kedua institusi setelah adanya sejumlah penyidikan yang saling bersinggungan. Di ruang publik juga beredar berbagai informasi mengenai langkah-langkah internal kedua lembaga, meskipun sebagian di antaranya telah dibantah atau diklarifikasi oleh pihak terkait.

Muslim menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi agenda bersama seluruh aparat penegak hukum.

Menurutnya, tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi hanya karena berasal dari institusi tertentu.

“Korupsi adalah musuh bersama. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena pelakunya berasal dari kejaksaan, kepolisian, kementerian ataupun lembaga negara lainnya.”

Ia menilai, apabila aparat penegak hukum justru sibuk mempertahankan citra institusi masing-masing, maka semangat pemberantasan korupsi akan kehilangan legitimasi di mata publik.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah sinergi, bukan persaingan. Jangan sampai publik melihat seolah-olah penegakan hukum berubah menjadi arena saling membalas,” ujarnya.

Muslim Arbi menilai Presiden Prabowo memiliki kewenangan penuh untuk mengakhiri polemik tersebut.

Menurutnya, Kepala Negara perlu segera memanggil Jaksa Agung dan Kapolri guna memastikan koordinasi antarlembaga berjalan baik dan seluruh proses penegakan hukum tetap berada dalam koridor profesional.

Ia mengingatkan bahwa program prioritas pemerintah, termasuk pemberantasan korupsi, akan sulit memperoleh kepercayaan publik apabila muncul kesan adanya konflik di antara aparat penegak hukum sendiri.

“Presiden harus memastikan tidak ada dualisme, tidak ada ego sektoral, dan tidak ada kompromi terhadap korupsi. Polri dan Kejaksaan harus berdiri di barisan yang sama untuk membersihkan Indonesia dari praktik korupsi,” kata Muslim.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa masyarakat tidak menginginkan perseteruan antarlembaga, melainkan penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan berkeadilan.

“Rakyat tidak peduli siapa yang menang antara Trunojoyo atau Adhyaksa. Yang diinginkan rakyat adalah koruptor ditindak tanpa pandang bulu dan seluruh aparat penegak hukum bersatu melawan korupsi,” pungkasnya.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pertemuan antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menegaskan soliditas hubungan Polri dan Kejaksaan memunculkan beragam spekulasi di ruang publik. Di balik narasi sinergitas yang disampaikan kedua pimpinan lembaga penegak hukum tersebut, muncul dugaan adanya dinamika internal terkait penanganan perkara yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Sejumlah sumber yang mengetahui dinamika tersebut, namun meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut terdapat pembahasan yang lebih kompleks dibandingkan yang disampaikan kepada publik. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Dalam konferensi pers usai pertemuan, Kapolri menegaskan hubungan Polri dan Kejaksaan tetap harmonis serta akan terus diperkuat hingga tingkat daerah.

Sementara Jaksa Agung mengatakan sinergi kedua institusi telah berlangsung sejak lama dan pertemuan tersebut bertujuan menunjukkan kepada publik bahwa koordinasi berjalan baik.

Namun, ketika awak media menanyakan perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah, Jaksa Agung tidak memberikan penjelasan rinci dan meminta agar penjelasan teknis disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum).

Situasi tersebut kemudian memunculkan berbagai tafsir di kalangan pengamat maupun warganet mengenai substansi pertemuan kedua pimpinan lembaga tersebut.

Seorang sumber yang mengaku mengetahui komunikasi antarpejabat negara, tetapi meminta namanya tidak dipublikasikan, mengklaim terdapat pembahasan mengenai mekanisme penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Menurut sumber tersebut, setelah berlangsungnya sejumlah rapat internal pemerintah, disebut-sebut terjadi komunikasi lanjutan yang melibatkan beberapa pejabat tinggi negara.

Sumber itu juga mengklaim terdapat pandangan bahwa penanganan perkara dinilai lebih tepat dilakukan melalui mekanisme di lingkungan Kejaksaan. Namun, klaim tersebut belum dapat dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan.

“Semua itu masih sebatas informasi yang berkembang di internal. Kami tidak bisa memastikan karena keputusan resminya tetap berada di institusi terkait,” ujar sumber tersebut.

Nama Febrie Adriansyah belakangan juga dikaitkan dengan aktivitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menangani berbagai persoalan penguasaan kawasan hutan oleh korporasi.

Menurut sumber tersebut, Satgas PKH telah melakukan penertiban terhadap sejumlah perusahaan di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.

Namun demikian, tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa penanganan perkara terhadap Febrie berkaitan langsung dengan aktivitas Satgas PKH maupun perusahaan-perusahaan yang disebutkan dalam berbagai narasi yang beredar.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah maupun aparat penegak hukum yang mengaitkan kedua hal tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi dari Kementerian Pertahanan, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut.

Berbagai klaim mengenai adanya lobi politik, pengalihan penanganan perkara, maupun motif tertentu di balik pertemuan Kapolri dan Jaksa Agung masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Publik kini menanti penjelasan resmi dari aparat penegak hukum agar polemik yang berkembang tidak terus memunculkan spekulasi dan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

MoneyTalk.id, Jakarta – Wartawan senior Edy Mulyadi menilai penghentian pengumpulan data dan bahan keterangan terkait dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung memunculkan pertanyaan besar di tengah publik. Dalam rilis yang diterbitkan pada Selasa (14/7/2026), Edy Mulyadi menyebut langkah tersebut memunculkan dugaan adanya kompromi di balik memanasnya hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung.

Dalam tulisannya berjudul “Kejagung Injak Rem, Kasus Febrie Cincai? Sesama Setan Saling Melindungi”, Edy Mulyadi mengawali dengan menggambarkan ekspektasi publik terhadap memanasnya hubungan dua institusi penegak hukum tersebut.

“Gila! Benar-benar gila cara main elite kita. Publik awalnya mengira bakal ada pertunjukan adu otot yang menegangkan antara Polri dan Kejagung. Dua raksasa penegak hukum ini sudah tak malu-malu mempertontonkan ego sektoral masing-masing,” tulis Edy Mulyadi.

Namun menurut Edy Mulyadi, yang terjadi bukan sekadar ego sektoral, melainkan perebutan kepentingan dalam penanganan perkara korupsi bernilai besar.

“Tapi tunggu dulu. Ego sektoral? Bukan. Itu masih mending. Sejatinya mereka cuma sedang berebut lapak. Kalau preman kampung rebutan lapak lahan parkir atau uang jago di pasar tradisional. Polri dan Kejagung rebutan lapak kasus-kasus korupsi superjumbo. Maklum, dari sini para pejabat laknat itu berpeluang ikut menjarah duit hasil korupsi,” tulis Edy Mulyadi.

Edy Mulyadi kemudian menyinggung temuan hasil penggeledahan di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.

“Buktinya? Temuan hasil penggeledahan di rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah itu, lah. Uang tunai ratusan miliar plus 74 kg batangan emas murni! Itu baru dari satu lokasi. Padahal polisi menggeledah belasan titik lain. Hmmm…” tulis Edy Mulyadi.

Menurut Edy Mulyadi, publik sebelumnya menyaksikan rangkaian dinamika yang disebutnya sebagai drama saling mengintai hingga muncul isu penggeledahan dan penetapan tersangka terhadap Jampidsus Febrie Ardiansyah. Situasi tersebut, menurut Edy Mulyadi, sempat memunculkan harapan akan adanya babak baru pemberantasan korupsi.

Namun, Edy Mulyadi menilai perkembangan berikutnya justru berakhir antiklimaks.

Namun Edy Mulyadi menilai alasan tersebut hanya menjadi pembenaran atas praktik penegakan hukum yang menurutnya semakin pragmatis dan transaksional.

Pada bagian penutup, Edy Mulyadi menyatakan penegakan hukum saat ini tidak lagi semata-mata berbicara mengenai keadilan, melainkan bergantung pada kepentingan pihak-pihak yang berkuasa.

Ia juga menyebut kesimpulan satir yang berkembang di kalangan netizen mengenai kolaborasi “setan dan setan” merupakan bentuk frustrasi publik terhadap kondisi penegakan hukum. Menurut Edy Mulyadi, “Kotak pandora MBG resmi ditutup buku. Kartu truf disimpan kembali ke dalam saku. Selanjutnya para pemainnya bisa kembali pesta pora dengan gempita.”

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, Polri, Jampidsus Febrie Ardiansyah maupun Badan Gizi Nasional terkait pandangan dan dugaan yang disampaikan Edy Mulyadi dalam rilis tersebut. Berita ini memuat substansi rilis dan opini penulis, sementara tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan akan dimuat apabila telah diperoleh.

MoneyTalk.id, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melontarkan kritik keras terhadap mekanisme pengalihan kelanjutan penyidikan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan.

Mahfud menilai langkah tersebut tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana Indonesia dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.

Menurutnya, mengingat kompleksitas dan latar belakang politik dalam penanganan perkara tersebut, muncul anggapan bahwa pengalihan penyidikan merupakan hasil kompromi dari “perang proksi”, bukan murni proses penegakan hukum.

“Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politisnya, tidak salahlah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampidsus Febri Adriansyah ini adalah produk kompromi dari perang proksi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten,” kata Mahfud, Ahad (12/7/2026).

Mahfud mengaku sempat mengira perkara tersebut telah dilimpahkan secara normal dari Polri ke Kejaksaan setelah penyidikan selesai. Dengan asumsi itu, ia sempat menilai proses tersebut sebagai langkah yang efisien.

Namun setelah memperoleh informasi lebih lanjut, ia menyatakan bahwa yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan.

Menurut Mahfud, kondisi tersebut berbeda secara mendasar. Sebab, tersangka disebut belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri sehingga syarat pelimpahan perkara belum terpenuhi.

“Yang terjadi bukan pelimpahan dalam arti KUHAP, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan. Mekanisme seperti ini tidak dikenal dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa KUHAP tidak mengatur adanya mekanisme pemindahan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan ataupun sebaliknya.

Mahfud menjelaskan bahwa pengambilalihan penyidikan memang dimungkinkan, tetapi hanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Karena itu, ia mengingatkan agar praktik yang tidak memiliki dasar hukum tersebut tidak dijadikan kebiasaan dalam sistem peradilan pidana.

“Perang proksi yang kemudian melahirkan kompromi berupa pengalihan kelanjutan penyidikan ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana, tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara,” tegas Mahfud.

Pernyataan Mahfud tersebut menambah perdebatan mengenai legalitas mekanisme penanganan perkara Febri Adriansyah. Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan mekanisme tersebut melanggar hukum, sehingga penilaian Mahfud merupakan pandangan hukum yang menjadi bagian dari diskursus publik dan dapat menjadi bahan evaluasi terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia.

MoneyTalk.id, Jakarta – Konflik yang mencuat antara Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri belakangan ini kembali memantik sorotan publik. Di tengah berbagai pengusutan kasus dugaan korupsi bernilai fantastis, hubungan antarpenegak hukum dinilai semakin memanas dan menimbulkan pertanyaan mengenai soliditas aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.

Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, menilai ketegangan yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari kepentingan dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan oknum dari berbagai institusi.

Menurut Aziz, masyarakat justru melihat adanya kesan saling mempertahankan kepentingan masing-masing institusi ketika dugaan tindak pidana korupsi menyentuh internal aparat penegak hukum.

“Kalau ada oknum di kejaksaan yang diduga terlibat korupsi kemudian dibongkar oleh Polri, muncul kesan adanya perlawanan. Sebaliknya ketika ada oknum Polri diproses Kejaksaan, juga timbul resistensi. Publik akhirnya melihat adanya konflik yang berakar pada persoalan saling melindungi,” ujar Aziz kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Ia menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena perhatian publik bergeser dari substansi pemberantasan korupsi menjadi perseteruan antarlembaga negara.

Aziz mengatakan masyarakat berharap seluruh aparat penegak hukum bekerja secara profesional tanpa memandang asal institusi seseorang.

Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga pemberantasannya tidak boleh diwarnai ego sektoral maupun persaingan kewenangan.

“Yang diharapkan rakyat sederhana, siapa pun yang korupsi diproses. Tidak peduli berasal dari Polri, Kejaksaan, TNI, kementerian ataupun lembaga lainnya,” katanya.

Ia menilai apabila masing-masing institusi justru sibuk mempertahankan citra dengan melindungi oknum, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin menurun.

Belakangan sejumlah perkara korupsi besar memang menyeret perhatian publik setelah aparat melakukan penggeledahan di berbagai lokasi dan membuka penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek-proyek strategis.

Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi sorotan setelah muncul dinamika antarinstansi penegak hukum yang memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik.

Aziz mengingatkan bahwa seluruh aparat penegak hukum seharusnya memiliki tujuan yang sama, yakni menegakkan hukum secara adil dan memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

“Jangan sampai rakyat justru disuguhi tontonan konflik antarpenegak hukum. Yang dibutuhkan masyarakat adalah hasil nyata berupa penuntasan perkara korupsi, bukan persaingan institusi,” ujarnya.

Aziz menilai transparansi dalam proses penyidikan menjadi faktor penting untuk menghilangkan dugaan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.

Ia berharap setiap perkara yang telah memiliki alat bukti cukup dapat diproses secara terbuka sesuai ketentuan hukum tanpa intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun.

Menurutnya, supremasi hukum hanya dapat terwujud apabila seluruh aparat penegak hukum menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan institusi.

“Jangan ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.