5 November 2026

Polri

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai dinamika yang berkembang antara Polri dengan Kejaksaan dan TNI tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, setiap gesekan antarlembaga penegak hukum dan pertahanan hanya akan menguntungkan pihak-pihak yang selama ini berupaya menghindari proses hukum, terutama pelaku korupsi.

Amir menegaskan bahwa Polri, Kejaksaan, dan TNI merupakan tiga institusi strategis negara yang memiliki fungsi berbeda, namun saling melengkapi dalam menjaga stabilitas nasional, penegakan hukum, serta keamanan negara.

“Institusi negara jangan mau dibenturkan dan diadu domba. Yang harus menjadi musuh bersama adalah korupsi, bukan sesama aparat negara,” kata Amir Hamzah dalam pernyataan kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, dalam perspektif intelijen, setiap konflik antarlembaga harus dibaca secara lebih luas daripada sekadar persoalan hukum atau ego sektoral. Gesekan yang terus dipertontonkan kepada publik berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan korupsi yang selama ini merasa terancam oleh agenda pemberantasan korupsi.

“Dalam analisis intelijen, pihak yang paling diuntungkan ketika aparat penegak hukum saling berhadapan bukanlah negara, melainkan kelompok yang sedang menghadapi proses hukum. Semakin besar energi aparat tersita untuk konflik internal, semakin besar ruang bagi para koruptor untuk menyusun strategi perlindungan,” ujarnya.

Amir menjelaskan, pemberantasan korupsi merupakan pekerjaan besar yang membutuhkan sinergi seluruh instrumen negara. Karena itu, setiap institusi harus tetap bekerja sesuai kewenangannya tanpa terjebak dalam rivalitas.

Ia menilai Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan bahwa perang terhadap korupsi menjadi salah satu prioritas pemerintahannya. Oleh sebab itu, seluruh aparat negara seharusnya menjadikan arahan tersebut sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas.

“Kalau Presiden sudah memerintahkan pemberantasan korupsi, maka seluruh institusi harus bergerak dalam satu irama. Jangan sampai perhatian publik justru bergeser kepada konflik antarlembaga,” katanya.

Amir mengatakan, dalam dunia intelijen dikenal prinsip bahwa pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari suatu konflik patut menjadi perhatian analisis. Karena itu, menurutnya, fokus utama negara seharusnya bukan mempertajam perselisihan antarinstitusi, melainkan memastikan proses hukum terhadap dugaan korupsi tetap berjalan secara profesional.

Ia menilai setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa melihat latar belakang institusi maupun jabatan pihak yang diperiksa.

“Kalau ada oknum Polri yang korupsi, proses. Kalau ada oknum Kejaksaan yang korupsi, proses. Kalau ada oknum TNI yang melanggar hukum, juga harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah terhadap korupsi,” tegasnya.

Menurut Amir, publik saat ini lebih menginginkan kepastian hukum dibandingkan menyaksikan polemik antarlembaga yang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Ia menambahkan bahwa stabilitas penegakan hukum merupakan bagian penting dari stabilitas nasional. Karena itu, setiap dinamika yang berkembang harus segera diselesaikan melalui mekanisme konstitusional dan koordinasi antarpimpinan lembaga.

Amir juga mengingatkan bahwa isu yang berkembang di ruang publik maupun media sosial dapat memperbesar ketegangan apabila tidak disikapi secara bijak. Menurutnya, masyarakat perlu membedakan antara proses hukum yang berjalan dengan narasi yang berpotensi memecah hubungan antarlembaga.

“Negara membutuhkan soliditas. Jangan sampai ada pihak yang sengaja memanfaatkan situasi untuk membangun persepsi bahwa aparat negara sedang saling bermusuhan. Kalau itu terjadi, yang tersenyum justru para koruptor,” katanya.

Ia berharap seluruh pimpinan institusi dapat mengedepankan komunikasi, koordinasi, dan penghormatan terhadap proses hukum sehingga setiap perkara dapat ditangani secara profesional tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Bagi negara, musuh utamanya adalah korupsi. Karena itu, seluruh kekuatan negara harus bersatu menghadapi koruptor. Jangan memberikan ruang sedikit pun kepada mereka untuk memanfaatkan perbedaan antarlembaga sebagai celah menghindari pertanggungjawaban hukum,” pungkas Amir.

MoneyTalk, Jakarta – Mantan Ketua Umum pertama Lukas Luwarso melontarkan kritik tajam terhadap pola kekuasaan di lingkaran Presiden Prabowo Subianto dalam tayangan forum Madilog yang disampaikan pada Jumat malam, 8 Mei 2026.

Dalam analisanya, Lukas menegaskan polemik mengenai Teddy Indra Wijaya sebenarnya hanyalah pintu masuk untuk melihat persoalan yang lebih besar: bagaimana akses terhadap presiden disebut semakin tersentralisasi dan dikendalikan oleh lingkaran kecil kekuasaan.

“Teddy is nobody,” kata Lukas dalam forum tersebut. Menurutnya, posisi sekretaris kabinet pada dasarnya bersifat administratif dan terbatas pada koordinasi kerja kabinet serta pengaturan agenda presiden.

Namun yang menjadi persoalan, kata dia, adalah ketika seorang pejabat setingkat menteri koordinator disebut harus melewati Teddy terlebih dahulu untuk dapat bertemu langsung dengan presiden.

“Ada laporan yang saya dapat, memang tidak bisa diverifikasi sepenuhnya, tapi logis. Ada menko hampir setahun tidak bisa bertemu empat mata dengan presiden karena aksesnya diatur,” ujar Lukas.

Ia menilai kondisi tersebut bukan lagi persoalan personal, melainkan sudah masuk ke wilayah tata kelola negara.

“Menstruasi”, Sindiran Politik dan Kepanikan Kekuasaan

Lukas juga menyinggung istilah “menstruasi” yang belakangan ramai dipakai publik sebagai satire politik terkait Teddy.

Mengutip pemikiran Sutan Sjahrir, Lukas mengatakan rakyat kerap menggunakan humor dan olok-olok sebagai cara terakhir untuk melawan kekuasaan yang dianggap berlebihan.

Menurut dia, di balik candaan itu tersimpan kritik serius bahwa Teddy dianggap sudah melampaui batas peran institusionalnya.

Ia mencontohkan sorotan publik ketika Teddy masuk ke mobil lebih dahulu sementara presiden masih berada di luar kendaraan.

“Itu bukan cuma soal sopan santun. Itu menunjukkan seseorang merasa terlalu invincible dalam lingkar kekuasaan,” katanya.

Lukas juga menilai langkah pemerintah melalui Komdigi yang menurunkan video kritik Amien Rais justru memperlihatkan kepanikan kekuasaan.

“Yang dipersoalkan bukan isu orientasi seksual. Yang dipersoalkan adalah cara kekuasaan dijalankan,” tegasnya.

“Raja Telanjang” di Sekitar Prabowo

Dalam bagian paling keras analisanya, Lukas menggambarkan Presiden Prabowo seperti “raja telanjang” yang dikelilingi para penjilat politik.

Ia menyebut banyak pihak di sekitar presiden tidak lagi berani menyampaikan kenyataan sebenarnya demi menjaga kenyamanan penguasa.

Lukas mencontohkan sejumlah program pemerintah yang menurutnya bermasalah namun tetap berjalan tanpa kritik internal berarti.

Mulai dari program MBG, pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di lokasi yang dinilai tidak strategis, hingga reshuffle kabinet yang diisi kembali oleh figur-figur lama.

“Yang diterima presiden adalah realitas yang sudah dipoles dan dibungkus agar menyenangkan,” ujarnya.

Dalam analoginya, Lukas menyebut Amien Rais berperan seperti anak kecil dalam dongeng klasik yang berani berteriak, “Raja telanjang!”

“Prabowo Berubah Terlalu Cberkuasberkuas

Lukas juga membuat perbandingan historis yang tajam mengenai perubahan sikap para presiden Indonesia setelah berkuasa.

Menurutnya, Soeharto membutuhkan sekitar delapan tahun sebelum memasuki fase otoritarianisme penuh.

Sementara Soekarno disebut memerlukan sekitar 14 tahun, dan Joko Widodo sekitar lima tahun.

“Prabowo baru satu setengah tahun,” kata Lukas.

Ia menilai banyak janji politik Prabowo sebelum berkuasa justru tidak tercermin setelah menjadi presiden.

Kabinet yang dijanjikan ramping disebut tetap gemuk. Banyak tokoh era Jokowi masih dipertahankan, termasuk Teddy yang sebelumnya dikenal sebagai ajudan presiden pada masa pemerintahan Jokowi.

Lukas membaca situasi itu sebagai tanda bahwa Prabowo mulai mengadopsi pola konsolidasi kekuasaan ala Jokowi dengan penguatan kontrol terhadap TNI, Polri, dan birokrasi.

Peringatan Menjelang 2029

Di akhir paparannya, Lukas mengingatkan bahwa loyalitas elite politik sangat mudah berubah ketika situasi memburuk.

Ia menyinggung peristiwa 1998 saat banyak loyalis meninggalkan pemerintahan Soeharto ketika krisis memuncak.

Menurut Lukas, situasi ekonomi global, tekanan geopolitik Timur Tengah, serta menurunnya kepercayaan publik bisa menjadi faktor yang menggerus stabilitas politik pemerintahan saat ini.

“Politikus itu setia selama menguntungkan. Begitu kapal oleng, mereka lompat paling cepat,” katanya.

Lukas menegaskan satu-satunya jalan bagi Prabowo untuk menjaga stabilitas politik adalah membuka diri terhadap kritik dan mendengar realitas dari luar lingkaran kekuasaan.

“Ini bukan soal Teddy. Ini soal apakah republik dijalankan oleh sistem atau oleh kedekatan personal,” tutupnya.

MoneyTalk, Jakarta – Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk membatasi jabatan anggota Polri di luar institusi kepolisian menuai perhatian luas. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Asshiddiqie, usai pertemuan di Istana Merdeka. Namun, di balik kebijakan yang tampak normatif tersebut, pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah melihat adanya dimensi strategis yang jauh lebih dalam.

Menurut Amir, langkah ini tidak bisa dibaca sekadar sebagai reformasi administratif, melainkan bagian dari desain besar restrukturisasi kekuasaan negara di era pemerintahan Prabowo.

Dalam analisa intelijennya, Amir Hamzah menilai bahwa pembatasan jabatan Polri di luar institusi merupakan respons atas fenomena “overreach” aparat keamanan dalam birokrasi sipil. Selama ini, tidak adanya batasan tegas membuat anggota Polri dapat menduduki berbagai posisi strategis di kementerian, BUMN, hingga lembaga independen.

“Secara intelijen, ini adalah koreksi terhadap potensi konflik kepentingan yang selama ini dibiarkan,” ujar Amir kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini juga berpotensi menjadi alat konsolidasi kekuasaan. Dengan membatasi ruang gerak Polri di luar institusi, Presiden secara tidak langsung mengendalikan distribusi kekuasaan di dalam negara.

“Ini bukan hanya soal reformasi, tapi juga reposisi aktor-aktor kekuasaan. Siapa yang boleh masuk ke ruang sipil, siapa yang harus kembali ke barak institusionalnya,” tegasnya.

Amir menyoroti bahwa rencana pembatasan ini akan mengadopsi model seperti yang diterapkan pada TNI melalui undang-undang yang mengatur secara limitatif jabatan sipil yang boleh diduduki prajurit aktif.

Langkah ini, menurutnya, menunjukkan adanya keinginan untuk menciptakan keseimbangan baru antara dua kekuatan utama negara: militer dan kepolisian.

“Kalau TNI sudah lama dibatasi, sementara Polri relatif bebas, maka terjadi ketimpangan pengaruh. Ini yang sekarang coba diseimbangkan,” jelas Amir.

Ia menilai, dengan adanya regulasi baru—baik melalui PP maupun undang-undang di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra—akan terjadi redefinisi peran Polri dalam struktur negara.

Lebih jauh, Amir menyoroti arahan Presiden Prabowo yang tidak hanya fokus pada Polri, tetapi juga menyasar lembaga penegak hukum lainnya, termasuk kekuasaan kehakiman.

Dalam perspektif geopolitik domestik, hal ini menurut Amir adalah indikasi bahwa pemerintah tengah menyiapkan “grand reform” terhadap sistem hukum nasional.

“Kalau hanya polisi yang direformasi, itu parsial. Tapi kalau sampai kehakiman disentuh, ini sudah masuk tahap rekonstruksi sistem,” ujarnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa reformasi menyeluruh di sektor hukum selalu memiliki risiko tinggi, terutama terkait resistensi dari elite internal.

“Dalam banyak kasus global, reformasi lembaga hukum sering memicu konflik elite. Ini harus dikelola dengan sangat hati-hati,” tambahnya.

Amir Hamzah juga menekankan bahwa tantangan terbesar bukan pada perumusan kebijakan, melainkan implementasinya. Dalam praktiknya, pembatasan jabatan sering kali berbenturan dengan kepentingan politik dan jaringan kekuasaan yang sudah terbentuk.

“Secara intelijen, kita tahu bahwa banyak posisi strategis sudah ‘diisi’ oleh aktor-aktor tertentu. Membatasi itu berarti menggeser kepentingan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang kuat, regulasi baru justru bisa menjadi formalitas tanpa perubahan nyata.

Dalam penutup analisanya, Amir Hamzah menyebut kebijakan ini sebagai “early signal” dari arah pemerintahan Prabowo dalam mengelola kekuasaan negara.

“Ini bisa menjadi awal reformasi serius yang selama ini tertunda, atau justru menjadi instrumen konsolidasi kekuasaan yang lebih rapi. Kuncinya ada di transparansi dan konsistensi implementasi,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Pengamat kebijakan publik Alvin Lie menyoroti praktik penegakan hukum yang dinilainya mengabaikan fungsi perlindungan masyarakat dari tindak pidana seperti pencurian, penjambretan, begal, hingga perampokan. Sorotan itu disampaikan Alvin melalui pernyataannya di media sosial, menanggapi pemberitaan kasus pemilik toko yang justru menjadi tersangka setelah menangkap pelaku pencurian.

“Penegakan hukum macam apa ini? Abai fungsi-fungsi perlindungan masyarakat dari tindak pidana pencurian, jambret, begal, rampok,” tulis Alvin, Kamis (5/2/2026).

Ia juga mempertanyakan dugaan keberpihakan aparat penegak hukum kepada pelaku kejahatan. “Kenapa Polri makin jelas berpihak pada pelaku pencurian/jambret? Apakah ada setoran dari para kriminal?” lanjutnya.

Pernyataan tersebut merujuk pada pemberitaan kasus di Deli Serdang, Sumatera Utara, di mana seorang pemilik toko yang menjadi korban pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Kasus ini dinilai memiliki kemiripan dengan peristiwa di Sleman, Yogyakarta, yang sebelumnya juga memicu perdebatan publik mengenai rasa keadilan dalam penanganan perkara kriminal.

Sorotan Alvin Lie menambah daftar kritik masyarakat terhadap kinerja aparat dalam menangani kejahatan jalanan serta perlindungan terhadap korban. Sejumlah warganet turut mempertanyakan standar penegakan hukum, terutama ketika korban justru berujung pada proses pidana.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tudingan keberpihakan yang disampaikan Alvin Lie. Namun, polemik ini kembali memunculkan desakan agar penegakan hukum lebih mengedepankan rasa keadilan dan perlindungan bagi masyarakat sebagai korban tindak kriminal.

MoneyTalk, Jakarta – Pengamat geopolitik Hendrajit menilai penolakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap wacana menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu bukan sekadar sikap kelembagaan, melainkan narasi opini yang bekerja layaknya “sihir” di era modern.

Menurut Hendrajit, jika di masa lalu sihir diwujudkan lewat mantra, jampi-jampi, atau jawokan, maka di zaman sekarang daya magis itu hadir dalam bentuk opini tajam yang disampaikan oleh figur berpengaruh. Dalam konteks ini, Kapolri dinilai memiliki posisi strategis untuk membentuk cara berpikir publik.

“Argumentasi Kapolri terdengar rasional dan bahkan tampak berpihak pada kepentingan presiden. Polisi, kata beliau, lebih baik langsung di bawah presiden agar tidak terjadi kebingungan komando jika presiden dan menteri yang membawahi Polri tidak sejalan,” kata Hendrajit, Jumat (30/1/2026).

Narasi tersebut, lanjutnya, secara sepintas memang meyakinkan. Publik bisa dengan mudah tergiring pada kesimpulan bahwa Polri akan lebih efektif dan loyal jika berada langsung di bawah presiden. Namun jika ditelaah lebih dalam, justru muncul sejumlah pertanyaan strategis yang patut dicermati.

Pertama, Hendrajit menilai bahwa Kapolri yang berada langsung di bawah presiden pada praktiknya setara dengan menteri. Konsekuensinya, loyalitas penuh kepada presiden adalah keniscayaan, sama seperti para menteri lainnya. “Lalu di mana letak masalahnya jika Polri berada di bawah kementerian? Bukankah semua tetap berada dalam kendali presiden sebagai kepala pemerintahan?” ujarnya.

Kedua, ia menyoroti asumsi tersirat dalam argumen Kapolri terkait potensi ketidaksinkronan antara presiden dan menteri. Menurut Hendrajit, cara berpikir semacam ini secara tidak langsung membangun imajinasi politik bahwa presiden dan para pembantunya berasal dari faksi-faksi yang saling bertabrakan.

“Pandangan ini berbahaya, karena justru menormalisasi konflik internal dalam kekuasaan. Jika itu dibiarkan, yang dilemahkan bukan institusi kepolisian, melainkan otoritas politik presiden sendiri,” tegasnya.

Ketiga, Hendrajit menambahkan, apabila benar suatu saat presiden dan menteri yang membawahi kepolisian tidak sehaluan, maka persoalannya bukan terletak pada struktur Polri. Masalah tersebut, kata dia, berada pada otoritas dan legitimasi politik presiden.

“Jika presiden tidak lagi mampu mengendalikan menterinya, itu ranah DPR dan MPR, bukan kepolisian. Polri tidak seharusnya ikut masuk ke wilayah penilaian legitimasi politik presiden,” jelasnya.

Ia pun menilai perdebatan apakah Polri berada di bawah presiden langsung atau di bawah kementerian seperti Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Pertahanan sejatinya bukan isu utama. Tantangan yang jauh lebih besar justru berada di pundak presiden ke depan.

“Presiden tidak cukup hanya memiliki otoritas formal. Ia harus punya legitimasi politik yang kuat dari seluruh unsur strategis bangsa, melampaui sekadar koalisi partai,” pungkas Hendrajit.

MoneyTalk, Jakarta – Koordinator Kajian Politik Merah Putih, Sutoyo Abadi, menilai wacana “perang sampai titik darah penghabisan” dalam menyikapi reformasi kepolisian justru terkesan kekanak-kanakan dan menyesatkan. Menurutnya, dalam praktik ketatanegaraan dunia, pembubaran institusi kepolisian atau pemecatan massal aparat bukanlah hal tabu, bahkan kerap dilakukan sebagai langkah tegas membersihkan korupsi struktural.

“Tidak usah ada narasi banjir darah seolah negara akan runtuh. Itu lelucon anak kecil. Banyak negara membuktikan, ketika polisi rusak secara sistemik, pembubaran dan penataan ulang justru menjadi solusi,” kata Sutoyo dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).

Ia mencontohkan langkah Presiden Georgia Mikheil Saakashvili pada 2005 yang memecat 80–90 persen personel kepolisian, sekitar 25 ribu hingga 30 ribu orang, akibat korupsi akut yang telah menggerogoti institusi tersebut. Saakashvili kemudian merekrut personel baru, memberi pelatihan intensif, meningkatkan gaji hingga 20 kali lipat, serta memperbarui sistem dan perlengkapan kepolisian.

“Hasilnya konkret. Dulu warga Georgia malas berurusan dengan polisi karena identik dengan pemerasan dan penyiksaan. Setelah reformasi total, masyarakat justru datang sendiri ke polisi, kriminalitas turun drastis, dan ada zero tolerance terhadap penyiksaan,” tegasnya.

Sutoyo juga mengingatkan bahwa langkah tegas terhadap kepolisian dilakukan banyak kepala negara. Jacob Zuma, Presiden Afrika Selatan, memecat Kepala Kepolisian Jenderal Bheki Cele karena dugaan korupsi, bahkan turut memberhentikan dua menteri. Ollanta Humala di Peru memecat dua pertiga petinggi kepolisian, termasuk Kepala Kepolisian dan Kepala Satuan Pemberantasan Narkoba, demi memutus akar korupsi.

Langkah serupa dilakukan Presiden Guatemala Alvaro Colom, yang memecat Kepala Kepolisian dan Menteri Dalam Negeri akibat skandal suap narkoba, serta Presiden Rusia Vladimir Putin yang memberhentikan pejabat tinggi kepolisian Moskow karena menerima suap jutaan dolar AS.

“Ini bukti bahwa kepolisian bukan lembaga sakral yang tak bisa disentuh. Kalau rusak, ya dibongkar,” ujarnya.

Polri Dinilai Menyimpang dari Tupoksi

Di Indonesia, Sutoyo menilai kerusakan Polri berawal dari penempatan Polri langsung di bawah Presiden, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2022. Posisi tersebut, menurutnya, membuat Polri dipersenjatai berlebihan dan diberi kewenangan luas dengan imbalan loyalitas buta kepada Presiden.

“Di situlah petaka bermula. Polri berubah menjadi super body, menabrak siapa pun yang berseberangan dengan kekuasaan,” kata Sutoyo.

Padahal, tegasnya, dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, tugas Polri hanya tiga: penegakan hukum, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat.

Namun dalam praktiknya, Sutoyo menilai banyak oknum polisi justru menjadi pengaman proyek oligarki, bertindak sebagai bodyguard pengusaha, penjaga perampasan tanah, hingga berhadapan langsung dengan rakyat yang mempertahankan haknya.

“Ketika polisi bisa disuap lebih besar dari gaji negara, maka loyalitasnya berpindah. Bukan lagi ke rakyat, tapi ke pemilik modal,” ujarnya.

Akumulasi perilaku menyimpang tersebut, menurut Sutoyo, melahirkan stigma peyoratif terhadap institusi Polri yang tak terhindarkan. Kepercayaan publik runtuh karena masyarakat merasakan langsung penyimpangan peran dan fungsi kepolisian.

“Kalau mau mengubah stigma menjadi melioratif atau amelioratif, tidak cukup tambal sulam. Harus ada penataan ulang institusi secara menyeluruh,” tegasnya.

Sutoyo menekankan bahwa wacana pembubaran Polri bukan semata soal pembangkangan Kapolri terhadap Presiden terkait penempatan Polri di bawah kementerian, melainkan karena wajah Polri saat ini dinilai sudah jauh menyimpang dari mandat konstitusionalnya.

“Kesimpulannya jelas: Bubarkan dan tata ulang Polri. Kalau tidak, kerusakan akan semakin dalam dan benturan dengan rakyat akan terus terjadi,” pungkas Sutoyo.

MoneyTalk, Jakarta – Wartawan senior Edy Mulyadi melontarkan kritik keras terhadap terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Ia menilai aturan tersebut bukan sekadar masalah administratif, melainkan telah berkembang menjadi persoalan serius konstitusi karena secara nyata bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Edy, Perpol 10/2025 menghidupkan kembali praktik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil, padahal MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah melarang secara tegas. Dalam putusan itu, MK menyatakan anggota Polri aktif hanya boleh menduduki jabatan sipil jika mengundurkan diri atau pensiun.

“Putusan MK itu final dan mengikat. Tidak boleh ditafsirkan ulang oleh siapa pun, apalagi lewat peraturan di bawah undang-undang,” tegas Edy dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (20/12/2025).

Edy menilai Perpol 10/2025 justru membuka kembali celah yang telah ditutup MK, dengan dalih penugasan, koordinasi, dan kebutuhan negara. Secara substansi, kata dia, aturan tersebut menghidupkan norma yang sudah dibatalkan oleh konstitusi.

Ia juga mengutip pernyataan mantan Ketua MK Mahfud MD yang menyebut Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK, Undang-Undang Polri, serta prinsip negara hukum. Bagi Edy, sikap Mahfud mempertegas bahwa persoalan ini bukan sekadar perbedaan tafsir, melainkan pembangkangan konstitusional.

“Ini bukan kritik dari aktivis jalanan, tapi dari orang yang paham betul anatomi dan daya ikat putusan MK,” ujar Edy.

Lebih jauh, Edy menyoroti pernyataan Juru Bicara Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP-TNI), Laksma (Purn) Moeryono Aladin, yang menyebut langkah Kapolri sebagai bentuk “makar konstitusional”. Meski istilah itu terdengar keras, Edy menilai kegelisahan tersebut berangkat dari kekhawatiran yang rasional terhadap runtuhnya negara hukum.

Menurut Edy, dalam negara hukum tidak ada satu pun lembaga yang berhak menegosiasikan atau mengakali konstitusi. Putusan MK bukan rekomendasi, melainkan hukum tertinggi yang mengikat seluruh lembaga negara, termasuk Presiden, DPR, TNI, dan Polri.

Edy juga menyoroti sikap Presiden Prabowo Subianto yang hingga kini belum memberikan pernyataan terkait polemik Perpol 10/2025. Ia menilai, diamnya Presiden justru memunculkan sinyal politik yang berbahaya.

“Kapolri adalah pembantu Presiden. Mustahil aturan sepenting ini terbit tanpa sepengetahuan Presiden. Diamnya Presiden bukan sikap netral, tapi sikap politik,” kata Edy.

Ia mengingatkan bahwa salah satu amanat utama Reformasi 1998 adalah menarik aparat bersenjata dari jabatan sipil demi menjaga profesionalisme, netralitas birokrasi, dan demokrasi. Jika Perpol 10/2025 dibiarkan, Edy menilai hal itu sebagai kemunduran serius reformasi.

“Jika putusan MK saja bisa diakali, publik wajar bertanya: siapa sebenarnya yang berdaulat di republik ini, konstitusi atau kekuasaan?” pungkas Edy.

MoneyTalk, Jakarta – Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah M. Din Syamsuddin, menyoroti langkah hukum terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak yang dilaporkan dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi yang tidak mencerminkan keadilan maupun prinsip imparsialitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh Polri.

Dalam pernyataannya, Din Syamsuddin menegaskan bahwa penahanan terhadap pihak yang menggugat justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

“Tidak dapat dicerna akal sehat, yang menggugat ditahan, sementara pihak yang dituduh berijazah palsu bebas berkeliaran,” ujar mantan Ketua Umum MUI, Senin (17/11/2025).

Menurutnya, inti dari persoalan ini sebenarnya sederhana, yakni Jokowi menunjukkan ijazah asli atau bukti tidak palsu. Jika terbukti asli, barulah pihak penuduh dapat diproses secara hukum.

“Tunjukkan saja ijazah yang asli, atau buktikan bahwa ijazah itu bukan palsu. Kalau benar asli, baru penuduh dapat diseret ke pengadilan,” tegasnya.

Din Syamsuddin menyebut bahwa proses hukum yang berjalan terkesan justru menghindari inti permasalahan. Ia menilai, pengadilan yang objektif dan benar justru akan membuka tabir kesesatan, dan hal inilah yang menurutnya membuat penegakan hukum terlihat tidak proporsional.

Ia lalu menyerukan agar Polri bersikap jujur, adil, dan imparsial, sesuai prinsip presisi yang selama ini digaungkan institusi tersebut.

“Jangan membela yang munkar dan menutup mata terhadap yang benar. Itu bukan presisi yang suka didengung-dengungkan,” ungkap Din.

Mengakhiri pernyataannya, ia menekankan perlunya reformasi internal Polri, agar penegakan hukum dapat kembali dipercaya publik.

“Saya setuju, saatnya Polri direformasi,” tegasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil menuai kritik tajam. Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai putusan tersebut bias, keliru membaca konstitusi, dan berpotensi mengganggu stabilitas tata kelola pemerintahan dan keamanan nasional.

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat mengisi jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun, sehingga mengakhiri praktik penugasan lintas instansi yang selama ini menjadi dasar pengisian berbagai posisi strategis oleh perwira Polri.

Amir menegaskan bahwa UUD 1945 tidak pernah melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil. Ia menyebut MK masuk ke wilayah tafsir yang tidak didasarkan pada teks dasar konstitusi.

“Konstitusi hanya mengatur fungsi Polri, bukan membatasi posisi administratif anggotanya. Tidak ada satu pun pasal UUD 1945 yang melarang polisi menduduki jabatan sipil,” tegas Amir, Sabtu (15/11/2025)

Ia merinci Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 hanya mengatur fungsi dasar Polri: menjaga keamanan, ketertiban, melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum.

Tidak ada larangan konstitusional bagi anggota Polri untuk menjalankan jabatan administratif di pemerintahan.

Menurutnya, MK telah menafsirkan konstitusi secara melebar dan tidak proporsional.

Amir menjelaskan bahwa pembedaan tegas antara TNI dan Polri sudah diatur dalam UUD dan undang-undang sektoral.

1. TNI dilarang berpolitik praktis serta menduduki jabatan sipil.

2. Polri tidak memiliki larangan serupa, karena secara fungsi dipisahkan dari militer sejak reformasi.

“Ketika MK menyamakan Polri dengan TNI dalam konteks larangan jabatan sipil, itu bertentangan dengan desain reformasi sektor keamanan,” ujar Amir.

Dalam analisis hukumnya, Amir menekankan bahwa UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri jelas memberikan ruang bagi anggotanya untuk bertugas di luar kepolisian.

Pasal 28 ayat (3) memang mensyaratkan pengunduran diri, namun aturan turunannya—PP, Perkap, dan regulasi ASN—mengatur dua mekanisme legal:

1. Penugasan negara (tugas khusus)

2. Alih status menjadi ASN

Kedua mekanisme ini digunakan selama bertahun-tahun dan diterima negara tanpa masalah konstitusional.

Karena itu, Amir menyebut putusan MK memutus kesinambungan hukum positif yang sudah berjalan lama.

“Jika praktik ini melanggar UUD, tentu sudah dibatalkan sejak lama. Faktanya, negara justru menguatkannya melalui regulasi dan kebijakan lintas instansi,” kata Amir.

Putusan MK akan berdampak pada banyak lembaga yang selama ini mengandalkan penugasan anggota Polri aktif: KPK (penyidik Polri), BNN
imigrasi dan pemasyarakatan, Basarnas, BSSN, Pemerintah daerah (staf ahli)

Jika seluruh perwira aktif harus kembali ke Mabes Polri atau mundur total, maka: rantai koordinasi terputus, kecepatan penanganan kasus menurun, dan keamanan nasional terganggu, khususnya terkait narkotika, terorisme, dan kejahatan terorganisir.

Amir menilai putusan MK tidak mempertimbangkan aspek intelijen dan keamanan nasional.

Beberapa konsekuensi strategis yang ia sebutkan:

1. Hilangnya Kapasitas Operasional Lintas Lembaga

Posisi yang selama ini diisi oleh perwira berpengalaman akan kosong mendadak.

“Jejaring intelijen, koordinasi cepat, dan alur informasi yang dibangun bertahun-tahun bisa runtuh dalam semalam.”

2. Mengganggu Penanganan Kejahatan Strategis

Kasus narkotika, human trafficking, dan cybercrime sangat bergantung pada integrasi data dan SDM Polri.

3. Potensi Kekosongan Kepemimpinan di Lembaga Teknis

Beberapa lembaga mengandalkan SDM Polri karena kompetensi teknis keamanan mereka tidak dimiliki ASN biasa.

Amir juga mengkritik MK karena dianggap masuk terlalu jauh ke ranah pengaturan administrasi negara, yang seharusnya menjadi kewenangan:

-legislatif (DPR), dan

-eksekutif (pemerintah).

“Ini bukan hanya soal tafsir hukum, melainkan soal desain kelembagaan negara. MK mestinya lebih berhati-hati,” ujar Amir.

Menurut Amir, pemerintah tidak boleh gegabah menerapkan putusan tanpa regulasi transisi yang jelas.

Putusan MK telah membuka babak baru dalam hubungan Polri dengan institusi sipil. Namun bagi Amir Hamzah, keputusan tersebut bukan hanya problem hukum, tetapi juga ancaman terhadap konsistensi konstitusi dan stabilitas keamanan nasional.

Ia mendesak pemerintah dan DPR segera mengambil langkah korektif agar negara tidak memasuki fase ketidakpastian administrasi dan melemahnya kapasitas keamanan publik.