5 November 2026

Polri

MoneyTalk, Jakarta – Aktivis politik Nicho Silalahi melontarkan kritik keras terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ia menegaskan bahwa reformasi di tubuh Polri tidak bisa setengah hati, melainkan harus dimulai dari pencopotan Kapolri hingga reposisi besar terhadap satuan Brimob.

Menurut Nicho, Brimob sejatinya bukan pasukan kepolisian, melainkan pasukan tempur dengan persenjataan yang bahkan lebih canggih daripada milik TNI. Karena itu, ia menilai Brimob sudah tidak relevan berada di bawah Polri.

“Reformasi Polri itu jelas: copot Kapolri, dan lepaskan Brimob dari Polri. Brimob itu pasukan perang, bukan pasukan pengayom masyarakat. Senjatanya saja lebih canggih daripada TNI. Letakkan saja Brimob di bawah Kemenhan atau sekalian masuk struktur TNI AD,” tegas Nicho, Kamis (2/10/2025).

Ia menilai kondisi saat ini menunjukkan Polri justru makin kuat secara militeristik, namun lemah dalam fungsi pelayanan dan perlindungan masyarakat. “Kalau dibiarkan, Polri ini makin arogan. Padahal, reformasi 1998 jelas menuntut pemisahan militer dan polisi. Tapi faktanya, Brimob sekarang lebih mirip tentara daripada polisi,” tambahnya.

Seruan Nicho ini diperkirakan akan memicu kontroversi, terutama karena menyangkut lembaga vital negara. Namun, ia menegaskan bahwa kritiknya merupakan bentuk kepedulian terhadap demokrasi dan arah reformasi yang sejati.

“Kalau Polri tidak direformasi, jangan heran kalau rakyat akan kehilangan kepercayaan. Copot Kapolri, dan kembalikan Brimob ke jalurnya!” pungkas Nicho.

MoneyTalk, Jakarta – Indonesia ini negara yang sangat besar, jumlah penduduknya terbesar keempat di dunia, setelah India, China dan Amerika. Maka tentu sebagai rakyat, sebagai sebuah bangsa, kita sangat memerlukan institusi POLRI yang sangat kuat, guna mengamankan dan menertibkan rakyatnya.

Melemahkan institusi POLRI merupakan tindakan yang sangat keliru, bisa mengakibatkan negara ini jatuh dalam jurang anarkisme, kekacauan. Angka kriminalitas akan meroket tinggi, jika negara alpa dari aparat keamanan (kepolisian) nya.

Persoalannya selama ini, institusi POLRI yang sangat kita harapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya ini, sudah dilemahkan dari dalam, oleh tangan kekuasaan yang mengembang biakkan keluarga hingga ternak-ternaknya di berbagai jajaran pemerintahan.

Anak bau kencur dipaksa untuk jadi Walikota lalu jadi Wapres. Anak bau kencur satunya lagi dipaksa jadi Ketua Umum Partai Politik. Menantu minus pengalaman dipaksa jadi Walikota lalu jadi Gubernur.

Adik ipar yang sudah renta, dijadikan Ketua MK, yang kemudian mendapatkan sanksi setelah ia menjegal peraturan dan meloloskan adik iparnya yang masih Bocil menjadi Cawapres.

Siapa yang terkena getahnya dari semua siasat penuh dusta, kepalsuan dan penghianatan konstitusi ini? Tentu saja Presiden Prabowo Subianto dan seluruh Rakyat Indonesia !.

Bagaimana mungkin institusi POLRI yang seharusnya netral dan berkewajiban menjaga dan menertibkan Pemilihan Umum, Pilpres, Pilkada dll., namun kemudian diseret-seret masuk ke ranah politik praktis, untuk menjadi tim sukses bayangan anak, keluarga dan konco-konco penguasa ketika itu, yakni Jokowi?!

Bagaimana bisa institusi POLRI yang seharusnya tegas dan cekatan menyelidiki prilaku koruptif penguasa saat itu (Jokowi) dan keluarganya, namun malahan diturunkan marwahnya menjadi seperti Satpam yang bertugas menjaga Jokowi dan keluarganya dari berbagai tindakan abuse of power?!.

Pak Presiden Prabowo Subianto sebagai orang Timur yang menghargai budaya ewuh pakewuh, sopan santun, mikul duwur mendem jero, tentu saja merasa “sungkan” untuk menegur tindakan Jokowi yang melampaui batas ini, namun ini seharusnya dijadikan momentum oleh Kapolri untuk bisa lebih tegas menyikapi tindakan-tindakan menyimpang dari Jokowi dan keluarganya.

Jika Kapolri tidak melaksanakan itu, sesungguhnya Kapolri telah menyinggung perasaan yang terdalam dari Pak Presiden Prabowo Subianto. Beliau tidak ingin berkata secara terbuka untuk hal itu, namun sebagai orang Jawa, harusnya Pak Kapolri mengerti apa-apa yang tak terkatakan. Itu baru namanya hatinya peka !.

Meski demikian dalam keadaan negeri yang sedang genting seperti sekarang ini, menuntut Kapolri mundur bukanlah tindakan yang tepat dan bijaksana.

Orang seperti saya, rakyat kecil ini, hanya ingin mengajak semua polisi di Republik Indonesia ini untuk melakukan kontemplasi, dan berani berkata:”Tidak !” Pada seluruh perintah yang datang dari Jokowi dan keluarganya !.

Saya tidak mau lagi menitikkan air mata dan istighfar, ketika melihat di tv ada polisi diinjak-injak oleh para demonstran anarkis, yang hanya karena mereka sudah sangat muak melihat tingkah laku atau perangai polisi selama ini di tengah masyarakat.

Mereka mungkin khilaf, tidak sadar, atau mungkin sudah masa bodoh, tidak mau tahu menahu lagi, bahwa marwah institusi POLRI itu sudah hancur, bukan karena prilaku semua polisi, melainkan hanya sebatas prilaku oknum-oknum di institusinya.

Institusi Polri harus kembali ditegakkan marwahnya, semua oknum-oknumnya yang bermasalah harus dihukum, diberi sanksi yang setimpal, sesuai dengan perbuatannya.

Polri harus kembali menjadi institusi yang berwibawa, profesional dalam bekerja dan menjadi tempat terpercaya rakyat yang ingin mendapatkan keamanan, pengayoman dan keadilan darinya.

Rakyat dan POLRI itu bagai Majikan dan karyawannya, maka Polri tidak boleh lagi “disewa” oleh Mafioso, Ketua Genk Solo untuk mengamankan privat jet anaknya, mengamankan penjarahan tambang menantunya dan memuluskan agenda-agenda politiknya yang sangat membahayakan nasib bangsa dan negara, Indonesia !

Penulis ; Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer, Analis Politik, Aktivis ’98.

MoneyTalk, Jakarta – Center of Budget Analysis (CBA) dan Indonesian Audit Watch (IAW) berencana kembali melaporkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ke Polri. Kali ini dengan sangkaan pemalsuan data pribadi.

“Segera kita laporkan ke Bareskrim Polri. Dokumen-dokumen pendukung sudah kita siapkan,” kata Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, Rabu, 4 Desember 2024.

CBA dan IAW, sebut Uchok, sudah melakukan kajian terkait pasal sangkaan untuk digunakan dalam pelaporan termasuk terkait sangkaan pembuatan dokumen ganda.

Salah satunya Pasal 272 KUHP, bahwa menggunakan atau memalsukan gelar akademik tanpa izin bisa dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Kategori VI Rp 2 miliar.

“Ada Pasal 263, 264, 266, 272, dan 378 KUHP, Pasal 35 UU ITE, juga Pasal 94 UU Nomor 24 Tahun 2013. Kajian sudah selesai,” tambah Uchok.

Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus menambahkan Burhanuddin patut diduga memalsukan dan atau membuat dokumen ganda terkait data kependudukan, akademik dan dokumen administratif lainnya.

Terkait identitas kependudukan, terdapat beda pencatatan tahun lahir Burhanuddin. Berdasarkan sistem informasi Kejaksaan RI, Burhanuddin lahir 17 Juli 1954, lalu berdasarkan e-KTP di Bandung lahir 17 Juli 1960. Kemudian berdasarkan KTP dan Kartu Keluarga di Pejaten, Pasar Minggu, sebut Iskandar, Burhanuddin tercatat lahir 17 Juli 1960.

Terkait data perkawinan, kata Iskandar lagi, berdasarkan kartu keluarga Bandung Barat, Burhanuddin menikah dengan Sruningwati dan memiliki tiga anak. Sedangkan berdasarkan kartu keluarga Pejaten, Pasar Minggu, Burhanuddin dengan pekerjaan wiraswasta menikahi Mia Amiatia yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan memiliki satu anak.

“Tentang beda data kependudukan dan perkawainan hanya sebagiannya saja. Ada juga yang terkait ijazah atau riwayat pendidikan, dan tandatangan,” tukas Iskandar Sitorus.

Langkah melaporkan Burhanuddin dengan tuduhan memalsukan data pribadi merupakan upaya kedua yang dilakukan CBA dan IAW.

Sebelumnya, dua LSM yang kerap menyoroti isu korupsi terkait penggunaan APBN dan APBD ini mengadukan Burhanuddin dengan tuduhan menyebarkan informasi bohong alias hoaks terkait pengepungan Kejagung oleh Brimob dan penguntitan pejabat Kejagung oleh Densus 88.

Pengaduan dibuat CBA dan IAW ke Bareskrim Polri pada Kamis, 21 November 2024.

MoneyTalk,Jakarta – Batalkan Perpres No. 54 tahun. 2022 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Kembali ke UU. No. 34 tahun. 2004 tentang Tugas TNI.

Kerusakan Institusi POLRI akibat kebijakan Presiden yang salah. Sadar atau tidak berawal dari positioning  POLRI langsung di bawah Presiden, Polisi dipersenjatai melebihi kekuatan senjata TNI oleh Presiden, dengan imbalan loyalitas buta Polisi pada Presiden, petaka awal  terjadi kerusakan di tubuh POLRI.

Perselingkuhan Presiden dengan POLRI penyebab kewenangan dan kekuasaan POLRI bukan terkendali justru menjadi liar bahkan menjadi kepentingan politik Presiden.

Terjadi “Abuse of Power” oleh Polisi, menjadi kekuatan super body, menabrak siapapun yang berseberangan dengan kekuasaan , akibat Presiden telah memanjakan polri melampaui peran , fungsi dan tupoksinya.

Dalam UU nomor 2 thn 2002 tentang Kepolisian, tugas polisi itu hanya tiga : penegak hukum, menjaga kamtibmas, dan melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat.

Telah masuk keranah politik sebagai pengaman presiden mengatasi / menindak siapapun yang berseberangan dan melawan kebijakan dan kekuasaan Presiden.

Konon peran politis ini sudah dirancang jarak jauh sejak Tito Karnavian sebagai Kapolri, bukan hanya sebagai kekuatan mengamankan suara hasil Pilpres tetapi memenangkan suara untuk kemenangan Presiden. Imbalan politisnya Presiden menempatkan Polisi hampir di semua urusan  negara.

Terus berkembang ke ranah di luar tupoksinya memenangkan kepala daerah kandidat Presiden bahkan lebih jauh munculnya oknum kepolisian menjadi herder menganankan proyek Taipan Oligarki

“Lebih liar lagi  tugas TNI seperti penanganan terorisme, saparatisme, pengamanan objek vital, pengamanan wilayah perbatasan juga di ambil alih Polisi. Padahal itu jelas dan tegas tugas TNI sesuai UU no 34 Tahun 2004.”

Presiden tidak tanggung tanggung mengeluarkan Perpres No. 54 tahun 22 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk menambah kekuasaan Polri agar lebih luas karena tidak ada dalam UU Polisi. Padahal secara hirarki perundangan, Perpres itu di bawah Undang/Undang.

Yang muncul di kemudian hari kekuasan Polisi merambah kemana mana : Polisi bertindak cepat mengkriminalisasi tokoh tokoh siapapun yang menentang dan berbeda pandangan dengan sang penguasa. Kriminalisasi ulama,  begitu sadis cara menangani demo dengan kekerasan diluar perikemanusiaan. Bahkan dimana mana  berperan sebagai body guard Oligarki, sebagai penjaga   rampasan tanah  jarahannya dari gangguan.

Diduga kuat ikut mengamankan TKA asing khususnya dari China masuk berbondong bondong ke Indonesia.

TNI dianak tirikan bahkan terkesan dilemahkan. TNI melalui binternya di amputasi, TNI masuk desa sebagaian kemanunggalan TNI dan rakyat tidak terdengar lagi. Kewenangannya juga banyak di cabut atas nama kekuasaan Presiden untuk mengamankan kekuasaan Presiden menempatkan POLRI sebagai body guard nya.

Kesombongan POLRI membesar ketika merasa bahwa  Polri langsung di bawah Presiden dan TNI di bawah kordinasi Kementrian Pertahanan.

Presiden berdalih menambah kekuasaan POLRI adalah  untuk memerankan POLRI perang melawan perang asymetris. Perang yg tidak tampak seperti ; perang ideologi, perang ekonomi, perang dagang, perang pemikiran, sosial-budaya. Melebar mengamankan perjudian dan perdagangan narkoba dan perdagangan terlarang lainnya.

Dampak ikutan akibatnya bukan keamanan yang tercipta justru kegaduhan , perpecahan dan kekacauan di masyarakat makin parah. Apa yang terjadi saat ini  oknum kekuatan polisi yang menyalah gunakan kekuasaanya.

Muncullah partai cokelat bahkan mulai terdengar seperti era pra kebangkitan G 30 S – PKI ada indikasi lahirnya angkatan ke 5 ( lima )

Awal kejadian jelas akibat salah kelola kepolisian oleh presiden sendiri menempatkan polisi sebagai alat kekuasaan politik. Menempatkan dan memfungsikan Polisi dengan kekuasan yang sangat besar sebagai alat kekuasaan politik.

Kebijakan Presiden memakan tuan Presiden sendiri. Perintah untuk secepatnya mengatasi kasus judi online berlarut larut karena ternyata kasusnya memah sangat berat , karena penyakitnya sudah acut melebar kemana mana.

Republik ini adalah negara hukum dilihat dari kinerja POLRI sebagai penegak hukum, menjaga kamtibmas, dan melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat, yang setia pada janjinya sebagai Bhayangkara Negara terasa telah dikhianati.

Back to zero. Tata ulang institusi POLRi, saatnya POLRI direformasi total. Tiba saatnya negara harus secepatnya melakukan Reformasi Polisi sekarang . (Police Reform Now ).

Penulis : Sutoyo Abadi

MoneyTalk,Jakarta – Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi mengatakan keputusan DPR RI memilih lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur kepolisian, kejaksaan, hakim dan mantan anggota BPK, secara politik telah mengikis sifat independensi KPK,.

KPK sebagai lembaga negara yang masuk kategori constitutional important body dan independen, sudah tak sakti alias Power terus melemah kata ,Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi Jum’at (22/11/2024).

Hendardi menyebutkan bahwa DPR RI secara sengaja memilih calon-calon yang memiliki afiliasi organisasi yang memungkinkan pengendalian sikap, tindakan, dan pengendalian kehendak-kehendak tertentu dalam pemberantasan korupsi.

“Secara normatif mereka yang dipilih memiliki hak yang sama untuk menduduki jabatan di KPK. Demikian juga DPR RI berwenang menentukan pilihannya. Akan tetapi, seharusnya DPR RI memahami bahwa KPK dibentuk sebagai auxiliary state institution dan antitesis atas kinerja ordinary state institution, yakni kepolisian dan kejaksaan yang sebelumnya dianggap tidak akuntabel dalam pemberantasan korupsi,” tambah Hendardi.

Lebih lanjut kata dia, Pilihan DPR atas 5 pimpinan KPK yang memiliki patronase organisasi dan patronase personal hirarkial pada lembaga-lembaga pemerintahan, menegaskan skenario mantan Presiden Jokowi, yang membentuk Panitia Seleksi dan memilih 10 pilihan calon dan mengirimkannya ke DPR RI, untuk menyempurnakan pelemahan KPK sebagaimana UU 19/2019, setelah revisi UU KPK di 2019.

“Representasi calon perwakilan masyarakat sipil sebagai penanda dan variabel penjaga independensi KPK sama sekali tidak ditimbang oleh DPR sebagai ikhtiar minimal menjaga independensi KPK,” tandas Hendardi.

Hendardi menilai narasi kinerja Kejaksaan Agung dan Polri yang dianggap moncer dalam pemberantasan korupsi telah menjadi instrumen agenda setting pelemahan KPK dengan memilih pimpinan KPK yang merupakan duta dari masing-masing organ negara.

Dikemukakannya, formula kepemimpinan KPK semacan ini akan sulit mendapat kepercayaan publik, kecuali peragaan permukaan dan basa-basi pemberantasan korupsi untuk menghibur rakyat agar tetap mau membayar pajak. Dalam situasi seperti ini sangat dimaklumi dan dihargai jika banyak muncul mosi tidak percaya dari publik terhadap KPK 2024-2029 dan juga DPR RI periode sekarang khususnya Komisi 3 DPR.

MoneyTalk, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi keberhasilan Polri dalam menggerebek vila di Uluwatu Bali yang dijadikan sebagai clandestine laboratory atau pabrik narkotika jenis hasis. Polri berhasil menangkap empat orang tersangka dengan barang bukti antara lain hasis padat, 53.210 butir happy five, dan 765 buah cartridge yang sudah terisi dengan total 2.294 gram. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut mencapai Rp 1,5 triliun lebih.

“Keberhasilan Polri mengungkap pabrik pembuatan narkoba jenis hasis di Bali menunjukan komitmen dan kerja keras Polri dalam memberantas peredaran narkoba di tanah air. Operasi ini tidak hanya menggagalkan produksi dan distribusi narkoba yang dapat merusak generasi muda, tetapi juga memberikan pesan tegas kepada para sindikat narkoba bahwa negara hadir dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia. Polri harus mengusut tuntas serta menangkap semua yang terlibat dalam sindikat tersebut,” tegas Bamsoet di Jakarta, Rabu (20/11/24).

Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini meminta Polri juga menjerat seluruh bandar dan pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba dengan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penerapan TPPU dalam konteks peredaran narkoba merupakan langkah yang penting, karena perdagangan narkoba tidak hanya menghasilkan keuntungan finansial yang besar. Tetapi juga menciptakan jaringan yang kompleks dan sulit dijangkau jika hanya mengandalkan penangkapan pelaku di lapangan. Dengan mengaitkan tindakan penyelundupan narkoba dengan pencucian uang, Polri dapat mengikuti jejak finansial pelaku serta mengidentifikasi aset-aset yang diperoleh dari hasil kejahatan perdagangan narkoba.

“Menyita aset-aset yang dimiliki oleh bandar narkoba dan kurir diharapkan dapat memberikan efek jera yang mendalam. Dengan cara ini, Polri tidak hanya menghentikan peredaran narkoba, tetapi juga memiskinkan pelaku dan merusak kemampuan finansial jaringan narkoba. Keberhasilan dalam menyita aset bisa menjadi sinyal yang kuat bagi para pelaku lainnya bahwa tindakan mereka tidak akan luput dari hukum dan konsekuensinya tidak hanya berupa penjara, tetapi juga hilangnya kekayaan yang telah diperoleh dengan cara yang illegal,” kata Bamsoet.

Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Waketum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia ini menjelaskan, TPPU menjadi salah satu instrumen yang efektif untuk membongkar jaringan sindikat narkoba yang seringkali memiliki struktur keuangan yang kompleks. Dengan menerapkan pasal TPPU, Polri dapat melacak aliran dana yang dihasilkan dari aktivitas ilegal dan mengidentifikasi aset-aset yang didapatkan secara tidak sah. Hal ini penting karena sering kali bandar dan kurir narkoba berusaha menyamarkan sumber pendapatan melalui investasi berbagai macam aset, mulai dari properti hingga kendaraan mewah.

“Kerja sama Polri dengan pihak terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam penerapan pasal TPPU sangat penting. PPATK memiliki peran vital dalam mengawasi dan menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan. Dengan adanya akses data dan informasi dari PPATK, Polri dapat lebih efektif dalam melacak aliran dana yang berasal dari kegiatan peredaran narkoba. Kerjasama ini tidak hanya memperkuat basis bukti dalam perkara TPPU, tetapi juga memperluas cakupan investigasi terhadap jaringan sindikat narkoba yang lebih luas,” pungkas Bamsoet. (*)

MoneyTalk, Jakarta – Judi online telah menjadi fenomena yang meresahkan di Indonesia, mengingat dampak sosial dan finansial yang ditimbulkannya. Meskipun upaya untuk memberantasnya sudah dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), masalah ini tetap sulit untuk diberantas secara menyeluruh.

Kapolri dalam beberapa kesempatan menyatakan komitmen untuk mundur jika terbukti terlibat dalam perjudian. Ia juga meminta jajarannya untuk mundur apabila terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Namun, apakah langkah ini cukup efektif dalam menanggulangi judi online yang terus berkembang? Artikel ini akan mengulas lebih lanjut tentang tantangan yang dihadapi Polri, solusi yang mungkin diterapkan, dan harapan masyarakat terkait pemberantasan judi online.

Salah satu tantangan utama dalam pemberantasan judi online adalah besarnya jumlah anggota Polri yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Beberapa laporan menyebutkan bahwa ada indikasi sejumlah anggota Polri yang menjadi bagian dari jaringan judi online. Hal ini tentu sangat merusak citra institusi Polri, yang seharusnya menjadi pelindung dan penegak hukum. Bahkan, ada dugaan bahwa praktik perjudian ini didukung oleh sindikat besar yang memiliki pengaruh hingga ke dalam tubuh Polri sendiri.

Meskipun Kapolri telah menyatakan bahwa jika ada anggotanya yang terbukti terlibat dalam perjudian akan segera dicopot, efektivitas pernyataan tersebut dipertanyakan. Seperti yang diungkapkan oleh sejumlah pihak, komitmen ini masih terlihat samar dan bisa saja sulit untuk dibuktikan. Ini menimbulkan keraguan terhadap konsistensi kebijakan dan tindakan tegas yang diperlukan untuk menanggulangi judi online.

Kapolri dan jajarannya sudah berkomitmen untuk memberantas judi online dengan tegas. Langkah ini bukan hanya sekadar pernyataan moral, tetapi juga tindakan nyata yang harus dilaksanakan. Komitmen Kapolri untuk mundur jika terpapar judi adalah contoh upaya penguatan akuntabilitas di tubuh Polri. Namun, komitmen ini hanya akan efektif jika diikuti dengan tindakan tegas di lapangan.

Salah satu langkah yang bisa diambil adalah dengan memberikan kontrol yang lebih ketat terhadap anggota Polri. Misalnya, pemeriksaan rutin terhadap perangkat elektronik anggota seperti ponsel dan gadget lainnya. Ini untuk memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam perjudian online. Jika terbukti terlibat, tindakan disipliner harus dilakukan segera, bahkan hingga pemecatan jika diperlukan. Proses yang cepat dan tanpa kompromi akan memberikan efek jera dan mencegah anggota Polri lainnya untuk terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Pemberantasan judi online bukanlah hal yang mudah, mengingat sifat perjudian digital yang terus berkembang dengan pesat. Judi online seringkali melibatkan penggunaan teknologi canggih seperti platform berbasis kripto dan situs web yang sulit dilacak. Oleh karena itu, pembenahan sistem dan regulasi menjadi langkah penting dalam menanggulangi perjudian ini.

Salah satu solusi yang diajukan adalah dengan memperkuat regulasi yang mengatur penyitaan aset yang terkait dengan judi online. Jika ada anggota Polri atau pihak lainnya yang terbukti terlibat, maka proses hukum harus dilakukan dengan cepat, termasuk penyitaan aset yang diduga terkait dengan aktivitas judi tersebut. Selain itu, pemerintah juga perlu bekerja sama dengan lembaga seperti PPATK untuk mendeteksi aliran dana yang terkait dengan judi online. Ini dapat dilakukan dengan lebih efektif melalui sistem pelaporan yang lebih transparan dan akuntabel.

Selain itu, Polri dan pihak terkait perlu mengembangkan mekanisme pengawasan yang lebih baik terhadap situs judi online. Penggunaan teknologi dan sistem digital yang lebih canggih dapat membantu pihak berwenang untuk melacak dan menutup situs-situs ilegal dengan lebih cepat. Hal ini memerlukan dukungan penuh dari sektor teknologi informasi dan lembaga terkait lainnya.

Upaya pemberantasan judi online juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat. Masyarakat perlu diberdayakan untuk melaporkan aktivitas perjudian yang mereka ketahui, baik itu melalui saluran resmi Polri atau lembaga pengawas lainnya. Sebagai contoh, jika ada warga yang melihat adanya aktivitas perjudian online di daerah mereka, mereka bisa melaporkannya dengan mudah kepada pihak berwenang.

Selain itu, kerjasama antara Polri dan lembaga-lembaga lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), PPATK, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga sangat penting. Dengan bekerja bersama, lembaga-lembaga ini dapat memaksimalkan upaya pemberantasan judi online dengan memperkuat regulasi, pengawasan, dan penindakan terhadap pelaku kejahatan dunia maya.

Masyarakat mengharapkan bahwa komitmen Polri dan pemerintah dalam memberantas judi online ini tidak hanya sekadar janji kosong. Mereka berharap agar dalam jangka waktu satu tahun, transaksi judi online dapat berkurang setidaknya 50%. Progres yang signifikan dalam pemberantasan ini sangat penting untuk menjaga integritas Polri dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Namun, tantangan besar tetap ada. Judi online, dengan daya tarik finansialnya yang sangat besar, sulit untuk diberantas dalam waktu singkat. Sama halnya dengan pemberantasan narkoba, pemberantasan judi online memerlukan waktu, tenaga, dan strategi yang matang. Oleh karena itu, Polri dan pemerintah perlu memiliki rencana jangka panjang yang komprehensif untuk menangani masalah ini secara tuntas.

Pemberantasan judi online adalah tantangan besar yang dihadapi Polri dan pemerintah. Komitmen Kapolri untuk mundur jika terpapar judi adalah langkah positif dalam memperkuat integritas dan akuntabilitas institusi Polri. Namun, komitmen ini harus diikuti dengan tindakan nyata yang lebih tegas dan konsisten.

Selain itu, perlu ada pembenahan dalam sistem dan regulasi untuk mendukung upaya pemberantasan judi online. Kerjasama antara Polri, masyarakat, dan lembaga terkait lainnya sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari judi online. Dengan langkah yang tepat dan komitmen yang kuat, diharapkan judi online di Indonesia dapat diberantas secara efektif.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Narasi yang disampaikan oleh Edy Mulyadi di kanal YouTube-nya pada Jumat, 8 November 2024, mengejutkan banyak pihak. Dalam video tersebut Edy membahas laporan mengejutkan mengenai keterlibatan aparat negara dalam aktivitas perjudian online.

Jumlah yang diungkap sangat mengejutkan: 97.000 anggota TNI/Polri dan 461 pejabat negara terlibat dalam praktik judi online. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas dan moralitas pejabat yang seharusnya menjadi benteng penjaga moral bangsa. Bahkan, dugaan ini merambah hingga keterlibatan Budi Ari Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, yang selama ini dianggap memiliki peran besar dalam pembiaran judi online.

Menurut Edy Mulyadi, angka 97.000 anggota TNI dan Polri yang disebut terlibat dalam perjudian online sangat mencengangkan. Jumlah tersebut setara dengan hampir satu stadion Gelora Bung Karno (GBK) yang penuh dengan aparat negara. Ini menimbulkan pertanyaan tentang peran mereka sebagai penjaga keamanan dan ketertiban. Aparat yang seharusnya melindungi rakyat, justru terlibat dalam kegiatan ilegal yang merusak moral dan kepercayaan publik.

Apakah ini berarti sebagian dari mereka juga terlibat dalam tindakan represif terhadap masyarakat, seperti menjadi centeng oligarki atau pengamanan bagi proyek-proyek kontroversial? Edy mempertanyakan, apakah mereka adalah orang-orang yang terlibat dalam penggusuran tanah rakyat demi kepentingan elit tertentu? Keprihatinan ini semakin mendalam ketika aparat yang seharusnya melayani rakyat justru diduga bermain di ranah ilegal.

Selain anggota TNI dan Polri, laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, terdapat 461 pejabat negara juga terlibat dalam praktik judi online. Hal yang disesalkan publik adalah PPATK tidak merinci level pejabat yang terlibat. Apakah mereka berada di tingkat menteri, direktur jenderal, atau sekadar kepala bagian di lembaga pemerintah?

Jika benar adanya, keterlibatan pejabat negara dalam judi online menunjukkan betapa dalamnya krisis moral yang sedang melanda birokrasi kita. Judi online bukan hanya merusak individu, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitarnya. Ketika para pemimpin negara yang seharusnya menjadi contoh justru terjebak dalam perilaku seperti ini, apa yang bisa diharapkan dari moralitas bangsa?

Narasi semakin memanas ketika nama Budi Ari Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, kembali muncul dalam skandal ini. Edy Mulyadi menyinggung, Budi Ari selama ini diduga menjadi pelindung bagi jaringan judi online, bahkan melibatkan 16 pegawai kementeriannya dalam pengelolaan situs-situs judi. Situs-situs ini diduga diblokir dan dibuka kembali sesuai dengan instruksi pihak-pihak tertentu yang memberikan imbalan besar.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa para pegawai tersebut menerima sekitar Rp 8,5 juta per akun yang mereka kelola per bulan. Dengan ribuan akun yang dikelola, jumlah uang yang mengalir bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulannya. Ini jelas bukan angka kecil dan menimbulkan pertanyaan besar: apakah keuntungan ini hanya dinikmati oleh segelintir pegawai atau ada aliran ke tokoh-tokoh yang lebih tinggi?

Terkait skandal ini, Edy Mulyadi juga menyinggung pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo pada 3 November 2024 di Solo. Pertemuan tersebut menimbulkan spekulasi ada upaya dari Jokowi untuk menyelamatkan Budi Ari dari jerat hukum. Apakah benar Prabowo akan melanjutkan agenda politik Jokowi atau justru membuktikan bahwa ia adalah presiden yang independen dan berdaulat?

Ada dugaan kuat Prabowo akan menghadapi dilema antara mempertahankan integritasnya atau tunduk pada kekuatan politik lama yang masih memegang kendali. Masyarakat kini menanti apakah Prabowo akan bertindak tegas terhadap korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di lingkaran pemerintahan sebelumnya.

Kasus ini membuka tabir betapa kompleks tantangan yang dihadapi pemerintah dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Dengan semakin banyaknya data yang mengungkap keterlibatan aparat dan pejabat negara dalam judi online, masyarakat berharap ada langkah nyata dari Presiden Prabowo Subianto untuk membersihkan pemerintahan dari para mafia judi yang merusak tatanan negara.

Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Aparat yang terlibat judi online harus diberikan sanksi tegas, mulai dari pemecatan hingga tindakan hukum lainnya. Selain itu, pejabat yang terlibat, termasuk jika terbukti Budi Ari Setiadi, harus segera diusut tuntas tanpa intervensi politik. Hanya dengan langkah tegas, Indonesia bisa keluar dari krisis moral yang semakin merusak bangsa.

Kita semua berharap bahwa pemerintah yang baru akan membawa angin perubahan. Masyarakat berharap bahwa era baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto akan benar-benar menjadi titik balik bagi penegakan hukum dan keadilan. Kini saatnya bagi para pemimpin bangsa untuk menunjukkan keberanian dan integritas dalam menghadapi segala bentuk kejahatan, termasuk praktik judi online yang telah merasuki berbagai kalangan.

Indonesia membutuhkan pemimpin yang berani dan berintegritas, bukan sekadar pelanjut kebijakan yang membiarkan mafia berjaya. Mari kita nantikan bagaimana langkah pemerintah dalam menghadapi kasus ini dan apakah Budi Ari Setiadi akan benar-benar diseret ke meja hijau, ataukah ia akan selamat karena tangan-tangan kuat di balik kekuasaan.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Pada Senin, 28 Oktober 2024, Rudy Soik memberikan wawancara eksklusif di Keadilan TV. Ia membahas isu-isu sensitif terkait dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal di dalam tubuh Polri dan serangan balik yang ia terima setelah mengungkapkan fakta-fakta tersebut. Dalam wawancara yang mendalam ini, Rudy menegaskan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan adil serta meminta dukungan untuk mengatasi praktik-praktik ilegal yang mengancam integritas institusi kepolisian.

Mafia BBM Ilegal dan Konsekuensi Hukum

Rudy mengungkapkan bahwa ia memiliki bukti yang menunjukkan keterlibatan oknum dari Polda dalam jaringan mafia BBM ilegal. Ia mencurigai bahwa tindakan-tindakan yang ditujukan kepadanya adalah serangan balik dari mereka yang merasa terancam oleh pengungkapannya.

“Saya meyakini ada oknum di Polda yang terlibat dalam mafia BBM ilegal, dan mereka merasa terganggu oleh pernyataan saya,” ujarnya.

Salah satu contoh yang diangkat Rudy adalah kasus di mana ia diduga sedang berada di tempat hiburan dan dituduh melakukan tindakan yang tercela. Namun, menurut Rudy, ia hanya sedang makan bersama dua wanita, tanpa ada tindakan yang tidak senonoh. Rudy mengatakan, hukuman demosi selama lima tahun yang diterimanya terasa tidak proporsional jika dibandingkan dengan pelanggaran hukum lain yang melibatkan anggota kepolisian yang terlibat dalam narkoba.

“Berturut-turut ada laporan mengenai pelanggaran kode etik di internal Polri, dan saya melihat ini sebagai serangan balik. Proses hukum seharusnya dilakukan dengan proporsional dan adil,” tegasnya.

Keadilan dalam Penegakan Hukum

Rudy juga mengkritik proses hukum yang dijalani oleh anggotanya yang dianggap tidak adil. Ia menyoroti pentingnya memisahkan antara dugaan pelanggaran kode etik dan indikasi adanya mafia BBM.

“Saya meminta agar proses kode etik dilakukan secara adil, namun saya juga menekankan bahwa tugas polisi adalah menegakkan keadilan dan kebenaran, termasuk mengungkap mafia BBM,” katanya.

Rudy mengungkapkan bahwa ia sudah melaporkan beberapa kasus yang melibatkan oknum polisi dan sipil yang beroperasi di jaringan mafia BBM. Ia berharap Kapolda NTT dapat merevisi dan memperhatikan fakta-fakta yang ada, serta tidak menghilangkan atau mengabaikan bukti-bukti yang telah ia sampaikan.

Permintaan Investigasi Independen

Menanggapi isu yang semakin kompleks, Rudy menyerukan perlunya investigasi independen yang melibatkan pihak-pihak eksternal seperti Mabes Polri dan Kompolnas. Ia berharap proses ini dapat memberikan objektivitas dan keadilan dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan oknum di dalam institusi kepolisian.

“Pengungkapan mafia BBM ilegal ini sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat, terutama nelayan di NTT. Oleh karena itu, tim dari Irwasum dan Propam Mabes Polri harus segera turun tangan,” jelasnya.

Bukti dan Data yang Diperlukan

Rudy mengungkapkan bahwa ia memiliki berbagai bukti yang dapat mendukung pernyataannya mengenai mafia BBM dan dugaan pelanggaran kode etik. Ia menyatakan kesiapannya untuk memberikan data-data tersebut kepada pihak berwenang, termasuk Ipw sebagai lembaga pengawas kinerja kepolisian.

“Kalau saya percaya bahwa apa yang saya lakukan benar, saya akan terus berjuang untuk mengungkapkan kebenaran. Saya meminta agar semua bukti yang saya miliki diperiksa dan dipertimbangkan dalam proses hukum,” ujar Rudy.

Rudy Soik membawa perhatian pada isu-isu serius yang mengancam integritas Polri dan penegakan hukum di Indonesia. Tuntutannya akan keadilan dan transparansi mencerminkan harapan banyak pihak untuk melihat perubahan dalam sistem yang saat ini banyak dihantui oleh praktik korupsi dan mafia.

Kesediaannya untuk mengungkap fakta-fakta meskipun harus menghadapi risiko menunjukkan keberanian yang patut diacungi jempol. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk terus menjaga integritas dan keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Padepokan Hukum Indonesia memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas keberhasilannya membebaskan pilot Susi Air yang sebelumnya disandera. Musgaber, Ketua Padepokan Hukum Indonesia, menyatakan rasa terima kasihnya kepada Polri atas prestasi tersebut, yang dinilai sebagai salah satu langkah penting dalam menyelesaikan masalah keamanan bangsa.

(lebih…)