Wartawan Senior: Perpol 10/2025 Bentuk Pembangkangan Kapolri Terhadap Konstitusi

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Wartawan senior Edy Mulyadi melontarkan kritik keras terhadap terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Ia menilai aturan tersebut bukan sekadar masalah administratif, melainkan telah berkembang menjadi persoalan serius konstitusi karena secara nyata bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Edy, Perpol 10/2025 menghidupkan kembali praktik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil, padahal MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah melarang secara tegas. Dalam putusan itu, MK menyatakan anggota Polri aktif hanya boleh menduduki jabatan sipil jika mengundurkan diri atau pensiun.

“Putusan MK itu final dan mengikat. Tidak boleh ditafsirkan ulang oleh siapa pun, apalagi lewat peraturan di bawah undang-undang,” tegas Edy dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (20/12/2025).

Edy menilai Perpol 10/2025 justru membuka kembali celah yang telah ditutup MK, dengan dalih penugasan, koordinasi, dan kebutuhan negara. Secara substansi, kata dia, aturan tersebut menghidupkan norma yang sudah dibatalkan oleh konstitusi.

Ia juga mengutip pernyataan mantan Ketua MK Mahfud MD yang menyebut Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK, Undang-Undang Polri, serta prinsip negara hukum. Bagi Edy, sikap Mahfud mempertegas bahwa persoalan ini bukan sekadar perbedaan tafsir, melainkan pembangkangan konstitusional.

“Ini bukan kritik dari aktivis jalanan, tapi dari orang yang paham betul anatomi dan daya ikat putusan MK,” ujar Edy.

Lebih jauh, Edy menyoroti pernyataan Juru Bicara Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP-TNI), Laksma (Purn) Moeryono Aladin, yang menyebut langkah Kapolri sebagai bentuk “makar konstitusional”. Meski istilah itu terdengar keras, Edy menilai kegelisahan tersebut berangkat dari kekhawatiran yang rasional terhadap runtuhnya negara hukum.

Menurut Edy, dalam negara hukum tidak ada satu pun lembaga yang berhak menegosiasikan atau mengakali konstitusi. Putusan MK bukan rekomendasi, melainkan hukum tertinggi yang mengikat seluruh lembaga negara, termasuk Presiden, DPR, TNI, dan Polri.

Edy juga menyoroti sikap Presiden Prabowo Subianto yang hingga kini belum memberikan pernyataan terkait polemik Perpol 10/2025. Ia menilai, diamnya Presiden justru memunculkan sinyal politik yang berbahaya.

“Kapolri adalah pembantu Presiden. Mustahil aturan sepenting ini terbit tanpa sepengetahuan Presiden. Diamnya Presiden bukan sikap netral, tapi sikap politik,” kata Edy.

Ia mengingatkan bahwa salah satu amanat utama Reformasi 1998 adalah menarik aparat bersenjata dari jabatan sipil demi menjaga profesionalisme, netralitas birokrasi, dan demokrasi. Jika Perpol 10/2025 dibiarkan, Edy menilai hal itu sebagai kemunduran serius reformasi.

“Jika putusan MK saja bisa diakali, publik wajar bertanya: siapa sebenarnya yang berdaulat di republik ini, konstitusi atau kekuasaan?” pungkas Edy.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *