2 November 2026

DPR

MoneyTalk.id,Jakarta – Pakar hukum tata negara Feri Amsari melontarkan kritik tajam terhadap praktik demokrasi di Indonesia. Ia menyoroti mekanisme pergantian calon anggota legislatif terpilih sebelum pelantikan, termasuk kasus Mulan Jameela pada Pemilu 2019, serta menyinggung Partai Gerindra yang disebutnya paling banyak melakukan pemberhentian calon anggota legislatif terpilih sebelum pengambilan sumpah pada Pemilu 2024.

Kritik tersebut mempertanyakan makna pemilihan umum apabila calon yang memperoleh suara rakyat justru tidak semuanya berakhir menduduki kursi parlemen.

Dalam pernyataannya, Feri menyinggung kasus Mulan Jameela yang akhirnya menjadi anggota DPR RI dari Partai Gerindra pada periode 2019-2024. Ia menyebut Mulan berada di peringkat keempat dalam perolehan suara di daerah pemilihannya, tetapi kemudian memperoleh kursi DPR setelah calon-calon di atasnya tidak dilantik.

“Bapak-bapak yang senior di depan ini, Mulan Jameela, itu di 2019 tidak pernah terpilih. Dia peringkat keempat,” kata Feri dalam diskusi beberapa waktu lalu.

Ia kemudian menyinggung peran Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam proses yang membuat Mulan memperoleh kursi parlemen.

Menurut Feri, peristiwa tersebut menjadi salah satu contoh yang perlu dipertanyakan dalam sistem pemilu Indonesia. Sebab, pemilu semestinya memberikan ruang bagi rakyat untuk menentukan wakilnya melalui suara yang diberikan di tempat pemungutan suara.

“Untuk apa kita berpemilu begini?” ujarnya.

Feri juga memperluas kritiknya dengan menyinggung Pemilu 2024. Ia menyatakan pergantian calon anggota legislatif terpilih sebelum pelantikan terjadi dalam jumlah besar dan menyebut Gerindra sebagai partai yang paling banyak melakukannya.

“Ibu, Bapak tahu nggak? Partai mana yang paling banyak memecat orang yang terpilih dalam pemilu sebelum disumpah di DPR? Yes, Gerindra,” kata Feri.

Ia menilai praktik tersebut menimbulkan persoalan serius bagi kualitas demokrasi perwakilan. Menurutnya, apabila calon yang memperoleh mandat melalui pemilu dapat digantikan sebelum dilantik, masyarakat patut mempertanyakan sejauh mana suara pemilih benar-benar menentukan komposisi anggota parlemen.

Feri bahkan melontarkan kritik keras terhadap pola pengambilan keputusan di partai politik yang dinilainya terlalu terpusat.

“Tidak ada demokrasi. Basis komando,” ujarnya.

Dalam pernyataan yang sama, Feri turut menyinggung penanganan bencana di Flores. Ia menggambarkan kondisi di lapangan dengan menyebut tenda Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebar di berbagai lokasi, tetapi mempertanyakan keberadaan petugas yang seharusnya memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak.

“Tapi ini bayangkan, Ibu, Bapak, seminggu. Tenda BNPB di mana-mana. Petugasnya yang tidak ada,” kata Feri.

Ia juga mengkritik durasi kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Flores yang menurutnya hanya berlangsung setengah hari. Feri menyebut para pejabat datang ke lokasi, tetapi kemudian meninggalkan kawasan tersebut.

Feri juga menyinggung pernyataan Presiden yang menurutnya menggambarkan seluruh warga telah masuk ke rumah masing-masing. Ia mempertanyakan gambaran tersebut jika dibandingkan dengan situasi yang disaksikannya atau informasi yang diterimanya mengenai kondisi masyarakat terdampak.

Pernyataan itu perlu ditempatkan dalam kronologi bencana yang dimaksud agar dapat dibandingkan dengan data resmi pemerintah mengenai jumlah pengungsi, kondisi tempat tinggal warga, serta perkembangan penanganan di lapangan.

Kritik Feri Amsari pada akhirnya menghubungkan dua persoalan berbeda, yakni mekanisme pergantian calon anggota legislatif dan respons pemerintah terhadap bencana.

Pada persoalan pertama, pertanyaannya adalah apakah proses politik internal partai telah menghormati mandat pemilih. Pada persoalan kedua, ukurannya adalah apakah negara hadir secara nyata ketika masyarakat menghadapi keadaan darurat.

Keduanya berkaitan dengan tuntutan terhadap akuntabilitas kekuasaan. Demokrasi tidak hanya dinilai dari terselenggaranya pemilu, tetapi juga dari transparansi keputusan politik, kepatuhan terhadap hukum, dan kemampuan pejabat publik mempertanggungjawabkan kebijakannya.

Pernyataan Feri menjadi pengingat bahwa suara rakyat semestinya tidak kehilangan arti setelah pemungutan suara selesai. Demikian pula, perhatian pemerintah terhadap warga terdampak bencana tidak semestinya berhenti ketika kunjungan pejabat berakhir.

MoneyTalk.id, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan institusi pemerintahan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung komitmen pemberantasan narkotika yang disuarakan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk upaya mencegah penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran dan konsumsi narkotika dalam bentuk cair.

Menurut IPW, perkembangan modus kejahatan narkotika semakin kompleks. Zat terlarang yang sebelumnya dikenal dalam bentuk padat kini dapat ditemukan dalam bentuk cair dan disamarkan melalui cairan rokok elektrik.

“IPW mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan berupa Instruksi Presiden penggunaan vape di institusi pemerintahan sebelum pelarangan vape dimasukkan ke UU Narkotika dan Psikotropika,” demikian pernyataan IPW dalam siaran pers yang ditandatangani Sugeng Teguh Santoso selaku ketua dan Data Wardhana selaku sekretaris jenderal IPW, Ahad (25/10/2026).

IPW menilai, kebijakan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk membatasi penggunaan vape di lingkungan pemerintahan sekaligus memperkuat pencegahan peredaran narkotika melalui rokok elektrik.

Dorongan pelarangan vape sebelumnya disampaikan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam keterangan pers di Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan, Medan, Jumat (23/10/2026).

Suyudi menyoroti perubahan modus peredaran narkotika global yang semakin memanfaatkan zat berbentuk cair. Menurutnya, cartridge atau alat isi ulang vape dapat digunakan untuk menyamarkan zat terlarang sehingga sulit dibedakan dari cairan kimia biasa.

“Isi ulang ataupun isi cartridge-cartridge di dalam vape ya tidak bisa kita bedakan, yang sangat tersamar, sangat terkamuflase, wujudnya cair. Antara kimia biasa dengan kimia narkotika itu tidak bisa dibedakan,” ujar Suyudi.

Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan kemungkinan cairan vape mengandung zat terlarang yang dikemas dengan berbagai aroma dan rasa. Kondisi ini dinilai menyulitkan proses identifikasi apabila tidak disertai pengujian laboratorium.

Karena itu, IPW mendukung langkah Kapolri untuk memperkuat pencegahan peredaran narkotika melalui rokok elektrik. Organisasi tersebut juga mendorong pemerintah mengambil kebijakan yang lebih luas agar pengawasan tidak hanya bertumpu pada penindakan setelah kasus terjadi.

Gagasan pelarangan vape bukan pertama kali disampaikan Suyudi. Saat masih menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), ia telah mengemukakan usulan tersebut dalam rapat bersama Komisi III DPR pada 7 April 2026 yang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika.

Dalam rapat itu, BNN menyoroti fenomena peredaran zat narkotika melalui cairan vape. Usulan pelarangan kemudian didorong untuk dipertimbangkan dalam pembahasan regulasi narkotika.

Berdasarkan data pengujian yang disampaikan Suyudi ketika menjabat Kepala BNN, dari 341 sampel cairan vape yang diperiksa, sebanyak 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel mengandung etomidate.

Data tersebut menjadi salah satu dasar kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media konsumsi zat terlarang. Namun, temuan pada sampel yang diuji tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh produk vape mengandung narkotika.

Suyudi juga menyebut perkembangan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang semakin cepat. Menurut data yang disampaikannya, terdapat 1.386 jenis NPS yang teridentifikasi di dunia, sementara 175 jenis telah teridentifikasi beredar di Indonesia.

Persoalan lain yang disoroti adalah penanganan hukum terhadap zat tertentu dalam cairan vape. Suyudi menyebut etomidate telah dimasukkan ke dalam daftar narkotika golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Ia menilai penguatan aturan diperlukan agar penanganan kasus penyalahgunaan zat tersebut dapat dilakukan secara efektif.

Upaya mendorong pelarangan vape juga disampaikan Suyudi dalam pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 13 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, ia meminta MUI mempertimbangkan penerbitan fatwa haram dan pelarangan total rokok elektrik.

Sebelumnya, MUI Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 pada 1 Juli 2026 di Surabaya yang mengharamkan penyalahgunaan rokok elektrik.

Di tingkat pemerintahan daerah, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution juga menerbitkan kebijakan pelarangan vape bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, dan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) di wilayahnya.

Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumatera Utara. Instruksi itu ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.

Bagi IPW, kebijakan daerah tersebut dapat menjadi salah satu rujukan bagi pemerintah pusat dalam merumuskan langkah pencegahan yang lebih luas. Organisasi itu mengusulkan agar pembatasan penggunaan vape di lingkungan pemerintahan diterapkan melalui instruksi presiden kepada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

IPW berpandangan bahwa penerbitan Inpres dapat menjadi langkah awal sebelum pemerintah dan DPR membahas pengaturan vape secara lebih menyeluruh dalam revisi atau pembentukan ketentuan terkait narkotika dan psikotropika.

Menurut organisasi tersebut, kebijakan lintas kementerian dan pemerintah daerah diperlukan untuk memperkuat pengawasan serta mencegah penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana konsumsi narkotika.

“Jika Instruksi Presiden terhadap larangan vape dikeluarkan terhadap lembaga dan kementerian, gubernur, wali kota, serta bupati di Indonesia, maka penyelamatan terhadap jutaan masyarakat dari bahaya laten narkoba bisa terjadi,” demikian sikap IPW.

Meski demikian, penerapan larangan secara nasional membutuhkan kajian yang matang, termasuk penilaian risiko kesehatan dan keamanan, dasar hukum yang kuat, mekanisme pengawasan, serta dampaknya terhadap masyarakat dan pelaku usaha.

Desakan IPW kepada Presiden Prabowo kini menempatkan persoalan vape sebagai bagian dari perdebatan yang lebih luas mengenai strategi pemberantasan narkotika. Pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk mencegah penyalahgunaan rokok elektrik tanpa mengabaikan kebutuhan akan regulasi yang terukur, berbasis bukti, dan dapat dilaksanakan secara efektif.

MoneyTalk.id,Jakarta – Di sebuah warung kopi, obrolan politik kembali memanas. Di antara suara sendok beradu dengan gelas dan asap kopi yang mengepul, nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi bahan pembicaraan. Ada yang menggelengkan kepala, ada yang mengangkat alis, ada pula yang bertanya dengan nada heran, mengapa persoalan ijazah seorang wakil presiden bisa menjadi perdebatan panjang di negeri ini?

“Kalau rakyat biasa melamar pekerjaan, ijazah bisa menjadi syarat utama. Lalu bagaimana kalau yang dipersoalkan adalah persyaratan pendidikan seorang wakil presiden?” celetuk seorang pengunjung warung kopi.

Pertanyaan sederhana itu menggambarkan kegelisahan yang berkembang di tengah masyarakat. Bukan semata-mata soal selembar ijazah, melainkan tentang kepastian hukum, kesetaraan di hadapan aturan, dan kepercayaan rakyat terhadap lembaga negara.

Polemik ini semakin menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat. Namun, MK tidak menerima permohonan para pemohon karena persoalan kedudukan hukum dan menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara tersebut.

Artinya, ada dua hal yang perlu dibedakan. Pertama, temuan MK mengenai bukti pendidikan yang dipersoalkan. Kedua, keputusan MK untuk tidak mendiskualifikasi Gibran dalam perkara tersebut. Putusan itu tidak bisa begitu saja disederhanakan menjadi vonis bahwa Gibran terbukti tidak pernah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA. Namun, temuan yang disampaikan hakim jelas menimbulkan pertanyaan serius yang layak dijawab secara terbuka.

Di tengah perdebatan tersebut, sejumlah anggota DPR mulai menyampaikan pandangan. Anggota Fraksi NasDem Tonny Tesar, sebagaimana disampaikan dalam polemik ini, meminta agar Gibran dimakzulkan. Sementara itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus menilai DPR dapat menindaklanjuti persoalan tersebut melalui pembentukan panitia khusus (pansus) atau penggunaan hak angket.

Deddy menyampaikan pandangannya kepada wartawan pada 7 Oktober 2026. Menurutnya, DPR memiliki mekanisme politik dan pengawasan yang dapat digunakan untuk mendalami persoalan persyaratan pendidikan Gibran.

Dari PKS, Mardani Ali Sera juga disebut memandang putusan MK tersebut sebagai sebuah terobosan. Perbedaan tanggapan ini memperlihatkan bahwa persoalan Gibran tidak hanya bergerak di wilayah hukum, tetapi juga memasuki ruang perdebatan politik di parlemen.

Namun, suara beberapa anggota DPR tidak otomatis menjadi sikap resmi lembaga. Ada perbedaan antara pernyataan pribadi anggota, sikap fraksi, keputusan alat kelengkapan dewan, dan keputusan DPR secara kelembagaan. Karena itu, publik perlu melihat apakah pernyataan tersebut akan berlanjut menjadi agenda resmi atau berhenti sebagai komentar politik.

Hal yang menarik justru sikap sebagian besar anggota DPR yang belum memperlihatkan langkah kelembagaan yang tegas. Dalam politik, diam tidak selalu berarti setuju, menolak, atau tidak peduli. Diam bisa berarti menunggu perkembangan, menghitung dukungan, mempertimbangkan risiko, atau mencari waktu yang tepat untuk menentukan sikap.

Persoalan Gibran memiliki dimensi politik yang besar karena menyangkut jabatan wakil presiden. Setiap langkah terhadap dirinya berpotensi memengaruhi hubungan antarkekuatan politik, keseimbangan pemerintahan, dan masa depan koalisi.

DPR tentu tidak bisa mengambil keputusan hanya berdasarkan kegaduhan di media sosial. Akan tetapi, DPR juga tidak semestinya berlindung di balik alasan bahwa perkara tersebut sudah dibawa ke MK. Ketika muncul persoalan mengenai pemenuhan persyaratan jabatan publik, wakil rakyat memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan apakah ada persoalan yang perlu ditindaklanjuti dan melalui mekanisme apa.

Publik berhak memperoleh jawaban. Apakah DPR akan meminta penjelasan dari lembaga terkait? Apakah persoalan dokumen pendidikan dan proses penyetaraannya perlu didalami? Apakah terdapat dasar hukum yang memungkinkan penyelidikan lebih lanjut? Pertanyaan-pertanyaan itu seharusnya dijawab melalui proses yang terbuka, bukan dibiarkan menjadi bahan spekulasi.

Di balik perdebatan mengenai ijazah, ada persoalan politik yang tidak bisa diabaikan: posisi wakil presiden merupakan jabatan strategis dalam pemerintahan. Karena itu, pembicaraan mengenai kemungkinan berakhirnya jabatan Gibran juga akan bersinggungan dengan kalkulasi kekuasaan.

Dalam politik, perubahan pada satu posisi penting dapat membuka perdebatan tentang siapa yang akan mengisi ruang tersebut, bagaimana hubungan presiden dan wakil presiden akan berlangsung, serta bagaimana partai-partai menempatkan diri. Situasi semacam ini memungkinkan berbagai kepentingan bergerak bersamaan, mulai dari kepentingan penegakan aturan hingga kepentingan mempertahankan atau memperoleh pengaruh.

Tidak berlebihan jika publik bertanya apakah semua anggota parlemen akan melihat persoalan ini semata-mata sebagai urusan kepatuhan terhadap hukum, atau ada pula yang menghitung keuntungan dan kerugian politiknya. Namun, dugaan mengenai adanya pihak yang mengincar kursi wakil presiden tetap harus ditempatkan sebagai pertanyaan politik, bukan dianggap sebagai fakta tanpa bukti.

Jabatan publik bukan hadiah yang bisa diperebutkan melalui transaksi politik. Jika muncul persoalan serius mengenai persyaratan pejabat, penyelesaiannya harus mengikuti konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Siapa pun yang kelak memperoleh keuntungan politik dari suatu perubahan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum.

Di warung kopi, perdebatan biasanya tidak menggunakan istilah hukum yang rumit. Orang berbicara dengan bahasa sehari-hari. Mereka membandingkan persoalan pejabat dengan pengalaman ketika mengurus pekerjaan, sekolah, atau pelayanan administrasi.

Dari situlah persoalan ini memperoleh makna yang lebih luas. Sebagian masyarakat mungkin memandang polemik tersebut sebagai bukti bahwa standar bagi pejabat tinggi negara perlu diperiksa dengan lebih ketat. Sebagian lainnya mungkin menilai persoalan itu telah dibesar-besarkan dan harus diselesaikan berdasarkan putusan serta prosedur hukum yang berlaku.

Perbedaan pandangan tersebut merupakan bagian dari demokrasi. Namun, satu hal yang perlu dijaga adalah kepercayaan terhadap keadilan aturan. Masyarakat bisa menerima keputusan yang tidak sesuai dengan harapannya apabila prosesnya transparan, argumentasinya jelas, dan lembaga yang berwenang memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, ketika pertanyaan publik tidak memperoleh jawaban yang memadai, kecurigaan mudah tumbuh. Polemik yang awalnya menyangkut dokumen pendidikan dapat berkembang menjadi pertanyaan yang lebih besar tentang integritas proses politik, tanggung jawab penyelenggara pemilu, dan konsistensi penegakan hukum.

Karena itu, pemerintah, lembaga terkait, dan DPR perlu memahami bahwa persoalan ini bukan hanya tentang nasib seorang pejabat. Ada kepercayaan masyarakat yang dipertaruhkan. Menjawab pertanyaan publik secara terbuka jauh lebih bermanfaat daripada membiarkan ruang informasi dipenuhi kabar simpang siur.

Dalam sistem demokrasi, suara rakyat dapat memengaruhi agenda politik. Ketika suatu persoalan mendapat perhatian luas, anggota DPR akan menghadapi dorongan untuk memberikan penjelasan dan menentukan sikap. Aspirasi masyarakat bisa disampaikan melalui petisi, demonstrasi damai, pernyataan organisasi masyarakat, diskusi publik, maupun saluran resmi pengaduan kepada parlemen.

Namun, tekanan publik tidak otomatis menjatuhkan seorang wakil presiden. Pemakzulan memiliki prosedur konstitusional tersendiri dan tidak dapat dilakukan hanya karena desakan di media sosial atau banyaknya kritik masyarakat.

Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur dasar dan mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya. Prosesnya melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR dengan persyaratan serta tahapan yang harus dipenuhi. Dengan demikian, desakan politik harus dibedakan dari dasar hukum yang diperlukan untuk menjalankan proses tersebut.

Meski demikian, DPR tidak bisa menganggap aspirasi masyarakat sebagai suara yang tidak berarti. Jika pertanyaan publik terus berkembang, anggota parlemen perlu menunjukkan apakah mereka akan menjalankan fungsi pengawasan dan menggunakan kewenangan yang tersedia secara bertanggung jawab.

Yang dibutuhkan bukan keputusan yang lahir karena tekanan sesaat, melainkan pemeriksaan yang serius, penjelasan yang terbuka, dan proses yang sesuai dengan konstitusi.

Kasus Gibran pada akhirnya menjadi ujian bagi DPR dalam menjalankan fungsi representasi dan pengawasan. Apakah parlemen akan menjelaskan duduk persoalan secara terbuka? Apakah anggota DPR yang menyuarakan pansus, hak angket, atau pemakzulan akan menguraikan dasar hukum dan tujuan langkah mereka? Ataukah perdebatan ini akan berhenti setelah perhatian publik beralih ke persoalan lain?

Pertanyaan itu penting karena sikap DPR tidak hanya akan dinilai dari keras atau lunaknya pernyataan para anggotanya. Publik juga akan menilai konsistensi antara ucapan dan tindakan. Pernyataan keras tanpa tindak lanjut bisa menimbulkan kekecewaan, sementara keputusan yang tergesa-gesa tanpa landasan memadai juga berisiko merusak kepercayaan terhadap lembaga negara.

DPR perlu menempatkan kepentingan konstitusi dan kepastian hukum di atas kalkulasi jangka pendek. Jika memang ada dasar untuk mendalami persoalan ini, gunakan mekanisme yang sah. Jika suatu langkah tidak memiliki dasar hukum yang cukup, jelaskan kepada masyarakat mengapa langkah tersebut tidak dapat ditempuh.

Pada akhirnya, masa depan jabatan Gibran tidak semestinya ditentukan oleh siapa yang paling keras berteriak atau siapa yang paling lihai berhitung politik. Penentuannya harus mengikuti konstitusi, hukum, dan proses yang dapat diuji secara terbuka.

Di warung kopi, orang mungkin masih akan memperdebatkan nama Gibran hingga berhari-hari. Ada yang meminta DPR bergerak, ada yang menunggu penjelasan, dan ada pula yang memilih mengamati perkembangan.

Akan tetapi, pertanyaan yang paling penting tetap sama: ketika muncul persoalan serius mengenai persyaratan pejabat publik, apakah wakil rakyat berani memberikan jawaban yang jelas kepada masyarakat?

Dari situlah sikap DPR akan memperoleh makna yang sesungguhnya. Bukan dari seberapa keras mereka berbicara, melainkan dari seberapa konsisten mereka menjalankan tanggung jawab kepada rakyat dan konstitusi.

Penulis : Iwan ‘Terpal’ Setiawan, pemerhati politik dan alumni HI UMY

MoneyTalk.id,Jakarta – Polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Barisan Rakyat untuk Perubahan dan Keadilan (BARUPAS) Indonesia mendesak Gibran mengundurkan diri dari jabatannya dan meminta DPR RI mengkaji kemungkinan pemakzulan melalui mekanisme konstitusional.

Sikap tersebut disampaikan Ketua Umum BARUPAS Indonesia, Azrai Ridha, S.H., melalui pernyataan tertulis yang dituangkan dalam sebuah poster berjudul Pernyataan Sikap BARUPAS Indonesia Menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Persyaratan Pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Dalam pernyataan itu, BARUPAS Indonesia menyampaikan keprihatinan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Senin (12/10/2026).

BARUPAS Indonesia mengajukan dua tuntutan utama. Pertama, Gibran diminta mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil presiden. Kedua, DPR RI didesak menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional, termasuk mengkaji apakah terdapat dasar hukum untuk memulai proses pemakzulan.

Organisasi tersebut juga meminta DPR dan MPR merespons persoalan ini secara terbuka, serius, dan sesuai ketentuan hukum.

Menurut BARUPAS Indonesia, penanganan yang transparan diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah meningkatnya ketegangan di tengah masyarakat. Organisasi itu menegaskan aspirasi harus disampaikan secara damai dan konstitusional.

Desakan BARUPAS Indonesia muncul setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

Dalam pemberitaan resmi berjudul “MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat”, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

MK juga menyebut dokumen yang terungkap dalam persidangan mencakup certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai. Menurut pertimbangan yang disampaikan dalam sidang, tidak ditemukan dokumen ijazah atau diploma yang membuktikan penyelesaian pendidikan luar negeri setara SMA.

Namun, terdapat hal penting yang perlu dipahami. MK tidak memutuskan bahwa Gibran otomatis kehilangan jabatan sebagai wakil presiden. Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, serta menilai perkara tersebut tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil Pilpres setelah Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024.

MK juga menjelaskan bahwa persoalan pemenuhan dan keabsahan persyaratan pencalonan tersebut secara substantif menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan terkait.

Dengan demikian, putusan itu memuat temuan mengenai tidak adanya bukti dokumen ijazah atau diploma yang meyakinkan dalam persidangan, tetapi tidak sama dengan putusan yang membatalkan jabatan Gibran.

Persoalan pendidikan calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Persyaratan tersebut menjadi salah satu pokok perdebatan dalam perkara yang diajukan sejumlah pemohon ke MK. Mereka mempertanyakan apakah dokumen pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden telah memenuhi ketentuan tersebut.

Dalam proses persidangan, persoalan itu juga menyangkut surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri serta dokumen yang menjadi dasar penerbitannya.

MK kemudian menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara yang diperiksanya. Karena itu, tindak lanjut atas persoalan tersebut memerlukan kajian kewenangan dan dasar hukum tersendiri.

Tuntutan BARUPAS Indonesia agar DPR mengkaji kemungkinan pemakzulan membawa persoalan ini ke ranah ketatanegaraan.

Namun, pemakzulan presiden atau wakil presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan organisasi masyarakat ataupun kontroversi politik.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 mengatur prosedur pemberhentian yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. DPR harus terlebih dahulu menggunakan mekanisme konstitusional yang berlaku, termasuk meminta MK memeriksa dan memutus pendapat DPR sesuai persyaratan yang ditentukan konstitusi.

Apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses selanjutnya dilakukan melalui MPR sesuai ketentuan UUD 1945.

Karena itu, tuntutan BARUPAS Indonesia agar DPR mengkaji dasar pemakzulan perlu dibedakan dari keputusan bahwa Gibran telah memenuhi alasan konstitusional untuk diberhentikan. Penilaian tersebut harus melalui prosedur hukum yang berlaku.

Dalam pernyataan sikapnya, BARUPAS Indonesia mengingatkan bahwa polemik persyaratan pendidikan Gibran perlu direspons secara terbuka dan serius oleh lembaga negara yang berwenang.

MoneyTalk.id, Jakarta – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring menanggapi kabar beredarnya surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di DPR dengan sebuah pantun yang menyindir polemik ijazah.

“Daripada hujan baju pun basah Bagus dijemur di bawah kanop.Daripada sibuk bahas ijazah. Baguslah seruput secangkir kopi.”, Ahad (11/10/2026).

Pantun tersebut disampaikan Tifatul untuk merespons pemberitaan CNN Indonesia berjudul “Beredar Surat Usul Pemakzulan Gibran di DPR, Istana Buka Suara” yang mengangkat isu usulan pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden.

Melalui pantun itu, Tifatul mengajak publik melihat polemik yang tengah berkembang dengan nada santai. Baris tentang kesibukan membahas ijazah menjadi bagian yang paling menonjol, disusul ajakan menikmati secangkir kopi.

Pernyataan tersebut muncul ketika persoalan dokumen pendidikan Gibran kembali menjadi perbincangan politik nasional setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024.

Sebelumnya, CNN Indonesia pada 8 Oktober 2026 memberitakan beredarnya surat usulan pemakzulan Gibran di DPR. Pemberitaan itu juga memuat tanggapan Istana mengenai persoalan tersebut.

Berdasarkan laporan sejumlah media, dokumen bertanggal 7 Oktober 2026 itu disebut diajukan oleh anggota DPR Fraksi NasDem, Tonny Tesar, kepada pimpinan DPR RI.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyatakan akan mengecek persoalan surat tersebut. Ia juga menyebut partainya masih mempelajari dan mengkaji putusan MK yang berkaitan dengan persoalan pendidikan Gibran.

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyatakan penanganan persoalan tersebut diserahkan kepada mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Namun, munculnya surat usulan itu tidak berarti Gibran telah dimakzulkan. Usulan pemberhentian wakil presiden harus melalui tahapan konstitusional yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

MoneyTalk.id,Jakarta – Ketua Umum DPP Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB), Erick Sitompul, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dapat menjadi pintu masuk bagi DPR dan MPR untuk mengkaji kemungkinan proses pemakzulan Wakil Presiden.

Erick mengatakan, desakan agar Gibran mundur dari jabatan Wakil Presiden disebut menguat dalam lima hari terakhir melalui berbagai platform media sosial. Menurut dia, isu tersebut juga bergulir di kalangan anggota parlemen di Senayan.

Ia berpandangan, apabila Gibran tidak merespons desakan tersebut, persoalan ini berpotensi berkembang menjadi tuntutan politik agar DPR mengambil langkah konstitusional terkait keberlanjutan jabatan Wakil Presiden.

“Bila tidak mundur, putusan MK dapat menjadi entry point atau titik masuk menuju proses impeachment Gibran,” kata Erick Sitompul kepada media, Sabtu (10/10/2026).

Erick merujuk pada putusan MK tanggal 6 Oktober 2026 yang berkaitan dengan gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan mengenai persyaratan pendidikan Gibran.

Menurut Erick, meskipun gugatan tersebut tidak diterima karena persoalan persyaratan formal, termasuk tenggat waktu dan kedudukan hukum pemohon, ia menilai substansi pertimbangan hakim tetap perlu diperhatikan oleh lembaga negara yang berwenang.

Erick menyoroti persoalan tidak ditemukannya ijazah asli SMA atau dokumen pendidikan yang setara milik Gibran dalam proses persidangan sebagaimana ia pahami dari putusan tersebut.

Ia berpendapat, persoalan dokumen pendidikan itu perlu ditelaah lebih lanjut untuk menentukan apakah terdapat persoalan hukum yang dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun, tidak diterimanya suatu gugatan tidak dengan sendirinya berarti MK telah menyatakan seorang pejabat tidak memiliki ijazah atau terbukti melakukan pelanggaran. Kesimpulan mengenai isi putusan harus merujuk pada amar dan pertimbangan hukum resmi MK.

Erick juga menyoroti pertimbangan MK yang menurutnya membuka kemungkinan persoalan tersebut diteruskan kepada lembaga negara lain.

Ia menyebut DPR dan MPR sebagai lembaga yang perlu mencermati persoalan itu berdasarkan kewenangan konstitusional masing-masing.

“Menyerahkan dan membuktikan kepemilikan ijazah asli setara SMA merupakan persoalan penting karena persyaratan pendidikan diatur dalam perundang-undangan pemilu,” ujar Erick.

Menurut dia, ketentuan mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden harus dilaksanakan secara konsisten. Ia menilai, apabila ditemukan bukti pelanggaran, lembaga yang berwenang perlu memprosesnya berdasarkan hukum yang berlaku.

Erick kemudian membandingkan persoalan tersebut dengan sejumlah kasus kepala daerah yang menghadapi masalah dokumen pendidikan. Menurut dia, dugaan penggunaan ijazah palsu oleh pejabat publik perlu ditangani secara serius tanpa membedakan tinggi atau rendahnya jabatan.

Meski demikian, mekanisme pemberhentian kepala daerah tidak dapat serta-merta disamakan dengan mekanisme pemberhentian Wakil Presiden. Pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden memiliki prosedur khusus sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Erick menilai, apabila dalam persoalan dokumen pendidikan ditemukan bukti pelanggaran terhadap ketentuan pemilu, aparat dan lembaga berwenang harus menindaklanjutinya.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau mens rea apabila terbukti terdapat tindakan yang bertujuan melanggar hukum atau memberikan keterangan yang tidak benar.

Menurut Erick, dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum melalui pemeriksaan dan pembuktian yang sah.

“Ketidakpatuhan terhadap konstitusi negara dan dugaan manipulasi dokumen pendidikan tentu harus diperiksa secara serius. Apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Ia berpendapat, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dokumen administrasi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap proses pencalonan pejabat publik dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Namun, tuduhan manipulasi dokumen maupun pelanggaran pidana terhadap seseorang harus didasarkan pada bukti dan keputusan lembaga yang berwenang, bukan hanya pada dugaan atau penafsiran terhadap putusan pengadilan.

Erick mengakui, upaya pemakzulan Wakil Presiden bukan perkara mudah. Menurut dia, proses tersebut dapat menghadapi tantangan politik karena melibatkan banyak aktor dan kepentingan di lembaga negara.

Ia menyinggung kemungkinan adanya hubungan politik di antara sejumlah pejabat dan keluarga mantan Presiden Joko Widodo. Namun, pandangan tersebut merupakan penilaian politik Erick dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya intervensi dalam proses konstitusional.

Meski menghadapi tantangan, Erick meminta seluruh elemen masyarakat dan wakil rakyat menempatkan kepatuhan terhadap konstitusi sebagai pertimbangan utama.

Ia menilai, pembahasan mengenai pemberhentian pejabat negara harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, terbuka, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan masyarakat atau keputusan politik DPR.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 mengatur tahapan pemberhentian yang melibatkan DPR, MK, dan MPR. DPR harus terlebih dahulu mengajukan pendapat mengenai dugaan pelanggaran kepada MK untuk diperiksa dan diputus. Jika persyaratan konstitusional terpenuhi, proses dapat berlanjut ke MPR untuk pengambilan keputusan.

Dengan demikian, persoalan persyaratan pendidikan Gibran harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan dokumen resmi, ketentuan hukum yang berlaku, serta kewenangan masing-masing lembaga negara.

Desakan politik untuk mundur dan proses pemakzulan merupakan dua hal berbeda. Pengunduran diri merupakan pilihan pejabat yang bersangkutan, sedangkan pemakzulan harus mengikuti tahapan konstitusional.

Erick berharap para wakil rakyat tidak mengabaikan persoalan tersebut apabila terdapat dasar hukum yang memadai untuk menindaklanjutinya.

“Apabila proses impeachment menjadi pilihan melalui mekanisme konstitusi, para wakil rakyat tidak perlu ragu menjalankan kewenangannya. Semuanya harus dilakukan demi kepatuhan terhadap konstitusi dan kepentingan bangsa,” kata Erick.

MoneyTalk.id, Jakarta – Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng, menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan kehilangan kepercayaan rakyat apabila tidak menindaklanjuti polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Jalih bahkan melontarkan kritik keras dengan menyebut DPR berpotensi menjadi “Dewan Pengkhianat Rakyat” apabila memilih tidak mengambil langkah politik atas persoalan tersebut.

Menurut Jalih, DPR harus menjalankan fungsi pengawasan dan menindaklanjuti temuan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran. Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan, tetapi harus menjadi bahan evaluasi serius bagi lembaga negara yang memiliki kewenangan sesuai konstitusi.

“Bola sekarang ada di tangan DPR. Rakyat menunggu apakah wakil-wakilnya berani menindaklanjuti persoalan ini atau justru memilih diam,” demikian sikap yang disampaikan Jalih Pitoeng sebagaimana materi pernyataan yang disampaikan, Sabtu (10/10/2026).

Polemik ini mengemuka setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam keterangan resmi di situs MK, lembaga tersebut menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal setingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Dalam pertimbangan putusannya, MK menyoroti dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Hakim konstitusi menilai dokumen berupa certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Menurut MK, dokumen yang menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran berbeda dengan dokumen yang membuktikan kelulusan.

Meski demikian, terdapat hal penting yang perlu diperhatikan. MK tidak mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara dalam rezim perselisihan hasil pemilihan presiden.

MK juga menjelaskan bahwa setelah calon terpilih dilantik pada 20 Oktober 2024, persoalan mengenai keterpenuhan persyaratan pencalonan tidak lagi dapat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil Pilpres yang diajukan dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, putusan MK itu memuat dua hal berbeda: tidak ditemukannya bukti dokumen tertentu mengenai penyetaraan pendidikan dalam persidangan, serta tidak diterimanya permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran.

Bagi Jalih, putusan tersebut harus menjadi momentum bagi DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan yang menyangkut persyaratan seorang pejabat negara.

Ia memandang bahwa DPR tidak boleh mengabaikan pertanyaan publik mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Desakan tersebut juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan. Menurut pandangan Jalih, wakil rakyat harus berani mengambil sikap ketika muncul persoalan yang menyangkut integritas penyelenggaraan negara.

Namun, langkah yang ditempuh DPR tetap harus didasarkan pada ketentuan konstitusi, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, dan prosedur hukum yang berlaku.

Persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui tekanan politik atau pernyataan keras. DPR harus menentukan apakah terdapat dasar konstitusional dan hukum untuk membawa persoalan tersebut ke tahapan berikutnya.

Secara konstitusional, pemberhentian presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Pasal 7A menyebutkan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan yang harus dilalui. DPR terlebih dahulu harus menggunakan mekanisme konstitusional untuk meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan.

Apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti sesuai ketentuan konstitusi, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. Keputusan akhir mengenai pemberhentian berada di tangan MPR sesuai persyaratan kehadiran dan persetujuan yang ditentukan UUD 1945.

Karena itu, putusan MK terkait perkara dokumen pendidikan Gibran pada 6 Oktober 2026 tidak dengan sendirinya memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Putusan tersebut juga tidak otomatis menjadi keputusan pemakzulan.

DPR harus menempuh mekanisme yang berlaku apabila hendak memproses usul pemberhentian. Temuan dalam putusan sebelumnya dapat menjadi bahan yang diperdebatkan, tetapi penerapannya terhadap prosedur pemakzulan memerlukan penilaian hukum tersendiri.

MoneyTalk.id,Jakarta – Desakan agar DPR dan MPR mengambil langkah politik terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Koordinator Gardu Banteng Marhaen (GBM) Sulaksono Wibowo menilai putusan MK tersebut harus menjadi momentum bagi DPR dan MPR untuk menjalankan fungsi konstitusionalnya.

Menurut Sulaksono, persoalan tersebut tidak boleh berhenti hanya karena MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

“Kami mendesak DPR segera mengambil langkah konstitusional dan membawa persoalan ini ke MPR. Kalau MK sudah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah SMA atau sederajat, maka persoalan ini tidak boleh didiamkan,” ujar Sulaksono Wibowo dalam pernyataan kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Sulaksono menilai putusan MK telah membuka fakta penting mengenai persyaratan pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK atau sekolah sederajat.

MK juga menyebut fakta tersebut diperkuat keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan bahwa tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan pendidikan luar negeri. Dokumen yang ada antara lain certificate of attendance, academic records dan explanation of grades.

“Ini bukan persoalan kecil. Syarat pendidikan merupakan salah satu persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam UU Pemilu. Karena itu harus ada lembaga negara yang mengambil tindakan terhadap temuan tersebut,” tegas Sulaksono.

Sulaksono mengatakan pihaknya memahami bahwa MK tidak mengabulkan permohonan pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran.

Namun, menurut dia, publik juga harus melihat secara utuh pertimbangan hukum MK.

MK menjelaskan perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Karena itu, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut.

Pada saat yang sama, MK menegaskan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substansial menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945.

“Justru karena MK mengatakan ada ranah lembaga lain, maka DPR dan MPR jangan berpangku tangan. Bola sekarang harus dimainkan oleh lembaga yang memang mempunyai kewenangan konstitusional,” kata Sulaksono.

Menurutnya, DPR harus berani melakukan pemeriksaan politik dan konstitusional terhadap persoalan tersebut sebelum MPR mengambil keputusan sesuai mekanisme yang berlaku.

Desakan GBM tersebut muncul di tengah perdebatan mengenai kemungkinan pemakzulan Gibran setelah putusan MK.

Sejumlah pemberitaan menyebut putusan MK membuka perdebatan baru mengenai kemungkinan pemakzulan melalui DPR dan MPR. Namun, secara konstitusional, pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena adanya putusan MK.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, termasuk melakukan perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sementara mekanismenya diatur dalam Pasal 7B UUD 1945, yang antara lain melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi dan MPR.

Karena itu, desakan GBM pada dasarnya mengarah agar DPR menggunakan mekanisme konstitusional tersebut untuk menguji persoalan Gibran, bukan menganggap jabatan Wakil Presiden otomatis gugur akibat putusan MK.

Reuters juga melaporkan bahwa meskipun MK menemukan tidak adanya bukti meyakinkan mengenai ijazah yang memenuhi persyaratan pendidikan setara SMA, sembilan hakim MK menyatakan perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan posisi Gibran karena ia telah dilantik. Hakim MK juga menyatakan persoalan tersebut berada dalam kewenangan lembaga lain.

Sulaksono menegaskan GBM meminta DPR tidak melihat persoalan ini semata-mata sebagai konflik politik, melainkan sebagai persoalan mengenai persyaratan jabatan publik.

“Kalau benar ada persoalan mengenai pemenuhan syarat sebagai Wakil Presiden, maka harus diperiksa secara terbuka. DPR jangan takut mengambil sikap. Rakyat membutuhkan kepastian hukum dan kepastian konstitusional,” katanya.

Ia juga meminta MPR tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses konstitusional di DPR berjalan.

“Jadi kami mendesak DPR segera membentuk atau menggunakan mekanisme yang tersedia untuk memeriksa persoalan ini. Setelah itu MPR menjalankan kewenangannya sesuai UUD 1945. Jangan sampai persoalan yang sudah menjadi perhatian publik ini dibiarkan tanpa penyelesaian,” ujar Sulaksono.

Desakan tersebut menambah panjang daftar pihak yang meminta persoalan status Gibran ditindaklanjuti melalui jalur politik dan ketatanegaraan setelah putusan MK.

Sementara itu, Gibran sendiri menyatakan menghormati proses yang berlangsung di MK dan tetap akan menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden.

MoneyTalk.id, Jakarta – Perombakan kabinet dan pergantian Kapolri yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026 bukanlah peristiwa politik biasa. Di balik pelantikan Jenderal (Pol) Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, serta penunjukan Sugiono sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menggantikan Pratikno, tersimpan pesan politik yang layak dibaca secara lebih mendalam.

Prabowo tidak hanya mengganti pejabat. Ia sedang menata ulang susunan kekuasaan di lingkaran pemerintahan yang selama ini dihuni berbagai kepentingan politik, termasuk kekuatan yang diasosiasikan dengan pemerintahan Joko Widodo.

Pertanyaannya, apakah pergantian tersebut menjadi sinyal bahwa Prabowo mulai mengakhiri ketergantungan politik terhadap warisan kekuasaan Jokowi? Lebih jauh lagi, apakah perubahan komposisi elite pemerintahan ini memiliki hubungan dengan menguatnya wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka?

Pertanyaan itu memang belum bisa dijawab dengan kesimpulan pasti. Namun, dinamika politik yang sedang berlangsung memberikan sejumlah petunjuk mengenai arah konsolidasi kekuasaan Prabowo.

Selama ini, Listyo Sigit Prabowo dan Pratikno kerap dikaitkan dengan lingkaran kekuasaan Jokowi. Keduanya menempati posisi strategis dalam pemerintahan dan memiliki perjalanan politik yang bersinggungan dengan era kepemimpinan presiden sebelumnya.

Listyo Sigit memimpin Polri selama lebih dari lima tahun, melewati masa pemerintahan Jokowi dan berlanjut pada periode Prabowo. Sementara itu, Pratikno merupakan salah satu figur yang memiliki kedekatan politik dan administratif dengan Jokowi sejak menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara.

Kehadiran mereka dalam pemerintahan Prabowo dapat dibaca sebagai bagian dari kesinambungan kekuasaan pascapemilu 2024. Namun, kesinambungan tersebut tidak berarti bahwa konfigurasi politik lama akan dipertahankan selamanya.

Dalam sistem presidensial, presiden memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang dipercaya mengisi jabatan strategis. Pergantian pejabat menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa arah pemerintahan berjalan sesuai dengan agenda presiden.

Ketika dua figur yang selama ini diasosiasikan dengan kekuatan politik sebelumnya mengalami pergeseran jabatan, publik tentu memiliki alasan untuk mempertanyakan apakah sedang berlangsung perubahan keseimbangan kekuasaan.

Terlebih, pergantian tersebut terjadi pada saat Prabowo memasuki fase penting konsolidasi pemerintahannya.

Penunjukan Listyo Sigit sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) menarik untuk dicermati. Pergantian dari Kapolri menjadi Kepala KSP tidak dapat langsung dimaknai sebagai penyingkiran total dari pemerintahan.

Sebaliknya, jabatan tersebut tetap menempatkan Listyo dalam lingkaran strategis Istana.

KSP memiliki fungsi penting dalam mengendalikan pelaksanaan program prioritas presiden, mengoordinasikan komunikasi politik, serta memantau berbagai kebijakan pemerintah. Posisi ini memberikan akses langsung kepada pusat pengambilan keputusan.

Dengan demikian, langkah Prabowo terhadap Listyo dapat dibaca melalui dua kemungkinan.

Pertama, Prabowo ingin melakukan penyegaran kepemimpinan Polri tanpa memutus hubungan kerja dengan pejabat lama yang memiliki pengalaman panjang dalam pemerintahan.

Kedua, pemindahan tersebut merupakan bagian dari penataan ulang hubungan antara Istana dan institusi kepolisian. Presiden membutuhkan figur yang dipercaya untuk mengawal agenda pemerintah, baik melalui institusi keamanan maupun perangkat kepresidenan.

Namun, penempatan Listyo di KSP juga memperlihatkan bahwa Prabowo tidak mengambil langkah pemutusan hubungan secara menyeluruh terhadap seluruh figur yang pernah berada dalam lingkaran Jokowi.

Politik kekuasaan tidak selalu bekerja melalui pemecatan. Terkadang, perubahan posisi justru menjadi cara untuk mengatur ulang pengaruh dan distribusi kewenangan.

Pergantian Pratikno oleh Sugiono sebagai Menko PMK memiliki dimensi politik yang tidak kalah penting.

Pratikno dikenal sebagai akademisi yang memiliki pengalaman panjang dalam pemerintahan. Ia pernah menjabat Menteri Sekretaris Negara pada era Jokowi sebelum dipercaya Prabowo mengemban jabatan Menko PMK.

Pergantian tersebut memunculkan pertanyaan mengenai arah baru koordinasi pemerintahan, terutama dalam bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Sugiono sendiri merupakan figur yang memiliki kedekatan politik dengan Prabowo dan berasal dari Partai Gerindra. Penunjukannya memperlihatkan bahwa presiden memberikan kepercayaan kepada orang yang berada dalam lingkaran politiknya untuk mengisi posisi strategis.

Dari sudut pandang konsolidasi kekuasaan, langkah ini dapat dibaca sebagai upaya memperkuat kendali presiden terhadap koordinasi kebijakan lintas kementerian.

Namun, terlalu dini menyimpulkan bahwa pergantian Pratikno merupakan bukti adanya operasi politik untuk menyingkirkan seluruh pengaruh Jokowi. Penjelasan resmi mengenai alasan pergantian tetap diperlukan agar pembacaan politik tidak berubah menjadi spekulasi.

Yang jelas, perubahan ini menunjukkan bahwa komposisi elite pemerintahan Prabowo tidak bersifat permanen. Loyalitas, kepercayaan, dan efektivitas kerja menjadi faktor penting dalam penataan jabatan.

Nama Pratikno juga pernah terseret dalam polemik mengenai tuduhan ijazah palsu Jokowi. Beathor Suryadi pernah melontarkan tudingan yang mengaitkan Pratikno dengan dugaan rekayasa atau pemalsuan dokumen tersebut.

Tuduhan itu menjadi bagian dari perdebatan politik yang berkembang di ruang publik. Namun, tuduhan terhadap seseorang tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum tanpa bukti yang dapat diuji melalui proses yang sah.

Karena itu, pergantian Pratikno dari jabatan Menko PMK tidak dapat dijadikan bukti bahwa tuduhan tersebut benar ataupun bahwa pergantian itu merupakan konsekuensi dari perkara ijazah.

Meski demikian, secara politik, polemik tersebut memperlihatkan bagaimana persoalan yang melibatkan figur-figur pemerintahan sebelumnya dapat terus membayangi pemerintahan yang sedang berjalan.

Prabowo menghadapi tantangan untuk menjaga jarak antara kepentingan pemerintahan saat ini dan berbagai kontroversi yang diwariskan oleh periode sebelumnya.

Jika pemerintah ingin membangun kepercayaan publik, setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang transparan, bukan melalui penghakiman politik.

Pertanyaan paling menarik dari perubahan politik ini adalah kemungkinan hubungannya dengan wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.

Gibran merupakan putra Jokowi yang terpilih sebagai Wakil Presiden mendampingi Prabowo pada Pilpres 2024. Kedudukannya tidak hanya memiliki legitimasi konstitusional, tetapi juga membawa konsekuensi politik karena hubungan keluarganya dengan mantan presiden.

Dalam dinamika pemerintahan, hubungan antara presiden dan wakil presiden menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas kekuasaan. Perbedaan kepentingan, apabila berkembang, dapat memengaruhi konfigurasi politik di tingkat elite.

Pergantian Listyo Sigit dan Pratikno kemudian memunculkan spekulasi bahwa Prabowo sedang memperkuat kendali politiknya untuk menghadapi kemungkinan perubahan hubungan dengan kelompok yang selama ini diasosiasikan dengan Jokowi.

Namun, perlu ditegaskan bahwa belum terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa pergantian kedua pejabat tersebut merupakan bagian dari rencana pemakzulan Gibran.

Pemakzulan wakil presiden bukanlah keputusan yang dapat dilakukan hanya berdasarkan kehendak politik presiden. Mekanismenya telah diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, yang mensyaratkan adanya alasan konstitusional dan melibatkan proses di DPR, Mahkamah Konstitusi, serta MPR.

Dengan demikian, perubahan komposisi kabinet dan jabatan Kapolri harus dibedakan dari proses pemakzulan yang memiliki persyaratan hukum tersendiri.

Meski begitu, secara politik, perubahan susunan elite pemerintahan dapat memengaruhi peta dukungan, hubungan antarkelompok, dan dinamika komunikasi antara Istana dengan berbagai kekuatan politik.

Sejak awal pemerintahannya, Prabowo menghadapi tantangan untuk membangun pemerintahan yang memiliki identitas politik sendiri. Koalisi besar yang mengantarkannya ke kursi presiden terdiri atas berbagai kekuatan dengan latar belakang dan kepentingan berbeda.

Dalam situasi seperti itu, presiden perlu memastikan bahwa setiap institusi negara bekerja berdasarkan agenda pemerintahannya, bukan menjadi perpanjangan tangan kepentingan politik tertentu.

Pergantian pejabat strategis dapat menjadi bagian dari proses tersebut.

Prabowo mungkin sedang berupaya memperkuat kemandirian politiknya dengan memberikan ruang lebih besar kepada figur-figur yang memiliki kedekatan dan kesamaan visi dengannya.

Namun, kemandirian kekuasaan tidak cukup diukur dari siapa yang diganti dan siapa yang dilantik. Ukuran yang lebih substantif adalah apakah perubahan tersebut menghasilkan pemerintahan yang lebih efektif, penegakan hukum yang lebih konsisten, serta kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Jika pergantian hanya menghasilkan pergeseran kelompok elite tanpa perubahan dalam tata kelola pemerintahan, publik tidak akan memperoleh jawaban atas persoalan mendasar yang mereka hadapi.

Pergantian Kapolri dan Menko PMK merupakan momentum penting bagi Prabowo untuk menunjukkan arah kepemimpinannya.

Suyudi Ario Seto menghadapi tantangan membangun Polri yang profesional, independen, dan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat. Sementara itu, Sugiono dituntut memastikan koordinasi pembangunan manusia dan kebudayaan berjalan efektif.

Listyo Sigit, meskipun tidak lagi memimpin Polri, tetap memiliki tanggung jawab besar dalam jabatan barunya di KSP. Pengalaman panjangnya di institusi kepolisian dapat menjadi modal dalam membantu presiden mengawal program pemerintah.

Adapun Pratikno, dengan pengalaman panjangnya dalam pemerintahan, tetap merupakan figur yang memiliki rekam jejak administratif dan akademik yang patut dicatat.

Pada akhirnya, publik tidak hanya menunggu siapa yang berada di dalam atau di luar lingkaran kekuasaan. Masyarakat mengharapkan pemerintahan yang mampu menjawab persoalan ekonomi, penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan kesejahteraan rakyat.

Apakah perubahan ini menjadi awal konsolidasi kekuasaan Prabowo yang lebih mandiri? Apakah hubungan politik dengan kelompok Jokowi akan mengalami penyesuaian lebih jauh? Dan apakah wacana pemakzulan Gibran akan berkembang menjadi agenda politik yang lebih serius?

Semua pertanyaan tersebut masih menunggu perkembangan berikutnya.

Namun, satu hal yang dapat dibaca dari peristiwa 1 Oktober 2026 adalah bahwa Prabowo sedang melakukan penataan ulang terhadap orang-orang yang menduduki posisi penting dalam pemerintahannya.

Dalam politik, perubahan jabatan sering kali menjadi petunjuk awal mengenai perubahan keseimbangan kekuasaan. Tetapi, untuk mengetahui ke mana arah perubahan itu bergerak, publik harus melihat bukan hanya siapa yang diganti, melainkan juga kebijakan apa yang lahir setelahnya.

Sebab, ujian sesungguhnya bagi Prabowo bukanlah seberapa jauh ia mampu mengubah susunan elite, melainkan seberapa kuat ia membangun pemerintahan yang bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan untuk melanggengkan kepentingan kelompok tertentu.

Penulis : Rokhmat Widodo, Pengamat Politik

MoneyTalk.id,Jakarta – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mendorong penguatan perlindungan pekerja di sektor perbankan dan jasa keuangan di tengah percepatan transformasi digital, otomatisasi, konsolidasi industri, hingga meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dorongan tersebut disampaikan ASPIRASI dalam audiensi strategis dengan Komisi XI DPR RI di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Audiensi dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dan dihadiri jajaran pengurus pusat ASPIRASI yang dipimpin Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat. Turut hadir Sekjen ASPIRASI Eri Wibowo, Bendahara Rusmanto, serta Direktur Diklat dan Pengembangan Organisasi I Putu Raka A Pendit.

Dalam pertemuan tersebut, ASPIRASI menyoroti paradoks perkembangan industri perbankan dan jasa keuangan. Di satu sisi, industri terus berkembang melalui peningkatan aset, pemanfaatan teknologi, efisiensi, dan profitabilitas. Namun di sisi lain, pekerja menghadapi perubahan pola kerja, pengurangan tenaga kerja, penutupan kantor cabang, otomatisasi pekerjaan operasional, serta peningkatan beban kerja.

Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat menegaskan, transformasi digital tidak boleh hanya dipandang sebagai instrumen untuk menekan biaya tenaga kerja.

“Sektor keuangan yang sehat tidak boleh hanya diukur dari nilai aset, profitabilitas, dan efisiensi lembaga. Kesehatan industri juga harus diukur dari kesejahteraan, perlindungan, dan kepastian kerja para pekerjanya,” tegas Mirah.

Menurut ASPIRASI, perkembangan artificial intelligence (AI), financial technology (fintech), digital banking, dan restrukturisasi jaringan kantor harus disertai kebijakan transisi ketenagakerjaan yang jelas.

Mirah mengingatkan agar efisiensi berbasis teknologi tidak berujung pada PHK massal. Jika teknologi mengubah jenis pekerjaan, menurutnya, pekerja harus mendapatkan kesempatan meningkatkan keterampilan dan beralih ke fungsi baru.

“Jangan sampai efisiensi teknologi justru dibayar dengan PHK massal. Kalau teknologi mengubah jenis pekerjaan, maka negara dan regulator harus memastikan pekerja memperoleh kesempatan untuk beralih keterampilan dan tetap memiliki masa depan di industri tersebut,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, ASPIRASI menyampaikan empat agenda utama yang dinilai perlu menjadi perhatian DPR RI, pemerintah, dan regulator sektor keuangan.

Pertama, ASPIRASI mendorong adanya Employment Impact Assessment dalam proses akuisisi, merger, konsolidasi, maupun restrukturisasi perbankan yang berpotensi berdampak besar terhadap tenaga kerja.

Setiap kebijakan konsolidasi, kata ASPIRASI, perlu memperhitungkan jumlah posisi yang terdampak, skema redeployment, reskilling, serta perlindungan hak pekerja.

Kedua, ASPIRASI mendorong OJK dan Bank Indonesia memperkuat konsep Just Transition dalam transformasi digital sektor keuangan. Lembaga keuangan dinilai perlu menyediakan dana transisi digital dan pengembangan kompetensi agar pekerja yang terdampak otomatisasi mempunyai kesempatan meningkatkan keterampilan.

ASPIRASI menilai reskilling seharusnya menjadi pilihan sebelum PHK dijadikan solusi efisiensi.

Ketiga, ASPIRASI meminta perlindungan hak normatif pekerja, termasuk upah, pesangon, dan hak ketenagakerjaan lainnya, diperkuat dalam implementasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), terutama ketika terjadi penutupan atau likuidasi lembaga keuangan.

Keempat, ASPIRASI meminta aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), beban kerja, tata kelola sumber daya manusia, serta keberlanjutan tenaga kerja masuk dalam indikator tata kelola perusahaan dan penilaian kesehatan bank.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah target kerja yang tidak realistis, beban kerja berlebihan, hingga risiko kelelahan kerja atau burnout.

Selain menyampaikan empat rekomendasi, ASPIRASI juga mengusulkan agar Komisi XI DPR RI menginisiasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan bersama Komisi IX DPR RI.

Menurut ASPIRASI, transformasi sektor keuangan tidak cukup dilihat dari perspektif stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan industri. Dampaknya terhadap tenaga kerja juga perlu menjadi bagian dalam penyusunan kebijakan.

“Kita membutuhkan regulasi yang mampu menjembatani kepentingan stabilitas sektor keuangan dengan perlindungan pekerja. Jangan ada kebijakan sektor keuangan yang bagus di atas kertas, tetapi meninggalkan persoalan besar bagi pekerja dan keluarganya,” kata Mirah.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut baik catatan dan rekomendasi yang disampaikan ASPIRASI.

Misbakhun mengapresiasi perspektif pekerja yang dibawa ASPIRASI dalam pembahasan perkembangan dan regulasi sektor jasa keuangan.

Ia menyatakan materi rekomendasi tersebut akan menjadi bahan bagi Komisi XI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor keuangan dan mitra kerja terkait.

“Seluruh materi rekomendasi dari ASPIRASI akan kami koordinasikan dan tindak lanjuti kepada mitra-mitra kerja kami dari unsur pemerintah dan regulator, termasuk OJK, Bank Indonesia, LPS, serta Kementerian Keuangan,” ujar Misbakhun.

ASPIRASI menegaskan transformasi digital merupakan bagian yang tidak terhindarkan dari perkembangan industri keuangan. Namun, proses tersebut dinilai perlu ditempatkan dalam kerangka transisi yang adil agar pekerja tidak kehilangan hak, pekerjaan, maupun kesempatan berkembang akibat perubahan teknologi.

Mirah berharap Komisi XI DPR RI dapat mengawal penguatan regulasi dan pengawasan sektor keuangan sehingga pertumbuhan industri berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pekerjaan.

“Kami ingin industri keuangan Indonesia tumbuh kuat, modern dan kompetitif, tetapi pada saat yang sama pekerjanya juga terlindungi. Teknologi harus menjadi alat untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan, bukan sekadar alasan untuk mengurangi tenaga kerja,” pungkas Mirah.