3 November 2026

DPR

MoneyTalk, Jakarta – Dalam wawancara terbaru pada program IC The Real Show yang tayang pada Selasa, 1 Oktober 2024, Ichsanuddin Noorsy, seorang ekonom dan pengamat politik terkemuka di Indonesia, memberikan pandangannya yang mendalam tentang peran MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan kebuntuan konstitusi yang terjadi dalam konteks pemilihan presiden dan peran lembaga negara lainnya. Dalam wawancara ini, Noorsy dengan tegas menyatakan bahwa MPR telah kehilangan perannya yang signifikan, yang menurutnya telah menyebabkan masalah besar dalam pengelolaan negara.

Noorsy mengawali argumennya dengan menyatakan bahwa MPR kini hanya menjadi simbol pertemuan antara DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), namun tidak lagi memiliki kewenangan substantif. Ia menyinggung Pasal 2 dan Pasal 3 UUD 1945 yang ia klaim tidak memberikan dasar yang jelas bagi MPR untuk menjalankan fungsi-fungsi pentingnya. Menurut Noorsy, konstitusi saat ini justru mengakibatkan kebuntuan, atau yang ia sebut sebagai “jalan buntu konstitusi.”

Noorsy juga mengkritik kebijakan yang membatasi peran MPR hanya sebagai pelantik presiden, yang sebelumnya dilakukan oleh Mahkamah Agung. Ia menyoroti bagaimana perubahan pasca Pilpres 2004, 2009, 2014, hingga 2019 telah mengurangi kewenangan MPR, terutama dalam kaitannya dengan penerbitan Tap MPR (Ketetapan MPR). Hal ini dianggap sebagai salah satu penyebab kebingungan dalam sistem pemerintahan, karena MPR tidak lagi memegang otoritas penuh dalam menjalankan fungsi-fungsi penting negara.

Dalam wawancara tersebut, Noorsy menyoroti pentingnya memahami konstitusi secara lebih mendalam. Ia menyebut bahwa kebuntuan yang terjadi di tingkat konstitusi sudah terlihat sejak lama, dan menyarankan perlunya perubahan mendasar. Salah satu solusi yang ia tawarkan adalah menggunakan Pasal 37 UUD 1945 sebagai landasan untuk mengembalikan kewenangan MPR. Pasal tersebut memungkinkan adanya perubahan konstitusi yang dapat memberikan wewenang kepada MPR untuk menerbitkan Tap MPR terkait pengangkatan presiden.

Noorsy menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan adanya “cantelan konstitusi” atau dasar hukum yang kuat dalam setiap pengangkatan presiden dan dalam pelaksanaan fungsi MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Menurutnya, tanpa adanya Tap MPR yang jelas, proses pengangkatan presiden menjadi tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup.

Dalam bagian wawancara lainnya, Noorsy juga mengulas tentang perjalanan reformasi politik di Indonesia, terutama sejak Pilpres pertama di era reformasi pada 2004. Ia mengingatkan bahwa banyak keputusan sensitif terkait Pemilu dan partai politik yang seharusnya dikonsultasikan lebih mendalam dengan Mahkamah Agung untuk mencegah pelanggaran konstitusi. Noorsy menyebut bahwa dalam sejarah KPU (Komisi Pemilihan Umum), putusan-putusan penting seringkali dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Mahkamah Agung untuk menghindari kesalahan fatal.

Namun, Noorsy juga mengkritik beberapa keputusan yang dibuat tanpa mempertimbangkan masukan dari berbagai kalangan, termasuk ilmuwan politik. Ia mengatakan bahwa reformasi yang dihasilkan tidak sepenuhnya berhasil memperbaiki sistem, dan bahkan menghasilkan kebijakan yang problematik, terutama dalam konteks kewenangan MPR.

Noorsy juga mengkritik kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menjadi acuan utama dalam pemerintahan. Menurutnya, RPJMN terlalu teknis dan tidak mencerminkan kepentingan nasional secara menyeluruh. Ia mengusulkan agar Indonesia kembali pada konsep Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang menurutnya lebih mampu mengarahkan negara dalam jangka panjang.

Noorsy menekankan bahwa kebijakan GBHN sangat penting dalam menjaga stabilitas dan arah negara, khususnya dalam menghadapi tantangan global, seperti konflik di Laut China Selatan atau isu-isu keamanan lainnya. Ia berpendapat bahwa GBHN memberikan panduan strategis bagi negara, sementara RPJMN hanya berfokus pada aspek teknis pembangunan, tanpa memperhatikan kepentingan nasional yang lebih luas.

Wawancara Ichsanuddin Noorsy di IC The Real Show memperlihatkan pandangan yang tajam tentang situasi politik dan konstitusional Indonesia. Noorsy dengan tegas menunjukkan bagaimana reformasi politik telah membuat MPR kehilangan sebagian besar kewenangannya, dan menyarankan agar perubahan konstitusi dilakukan untuk mengembalikan fungsi penting MPR. Pandangannya tentang pentingnya GBHN dan kritik terhadap RPJMN menyoroti kebutuhan untuk memperkuat arah dan strategi nasional agar Indonesia dapat menghadapi tantangan masa depan dengan lebih baik.(c@kra)

MoneyTalk,Jakarta – anggota MPR,dan DPR adalah orang orang terhormat. Apalagi senator atau DPD juga terhormat. Tidak salah banyak pejabat dan masyarakat menyatakan pujian dengan kata hormat kepada mereka.

Misalnya “Anggota dewan yang terhormat, atau senator yang terhormat…” Bahasa ini banyak diucapkan Ketika ada rapat atau pertemuan antara masyarakat atau pejabat dengan para anggota dewan atau senator.

Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Kata Hormat diartikan menghargai, bisa juga takzim, khidmat dan sopan. Dan Kata Hormat dalam konteks perbuatan adalah menandakan rasa khidmat atau takzim.

Sedangkan terhormat adalah dihormati atau mulia dimata para hadirin, atau masyarakat, dan para pejabat eksekutif. Disebut Terhormat lantaran membawa atau memperjuangkan kepentingan rakyat banyak.

Menanggapi kata anggota atau senator terhormat,Kordinator Nasional GSBK (Gerakan Santri Biru Kuning) Febri Yohansyah menyatakan imbas sangat merugikan keuangan negara.

Dengan adanya kata terhormat, maka Negara harus membayar tambahan gaji , dan tambahan nomenklatur kepada struktur gaji atau pendapatan anggota DPR,MPR, dan DPD, tambah Febri.

Coba belanja MPR pada tahun 2022, ada tercatat nomenklatur Uang Kehormatan Pejabat Negara Rp 5.653.192.500, Dan tahun 2021 sebesar Rp 5.573.880.000. Dari tahun 2021 ke tahun 2022 Anggaran kehormatan MPR mengalami kenaikan sebesar 1,42 persen.

Sedangkan di DPD pada tahun 2022, alokasi anggaran kehormatan sebesar Rp.9,642,240,000 dan habis sebesar Rp.9,564,120,000 atau sebesar 99.19 persen. Dan DPR pada tahun 2021 saja, alokasi untuk anggaran kehormatan sebesar Rp.39.548.530.000 atau habis sebanyak 97.38 persen atau sebesar Rp.38.510.550.000, tutup Febri.

MoneyTalk,Jakarta – Dalam pidato nya ketua DPR Puan Maharani mengatakan Dalam berdemokrasi, rakyat tidak pernah berkuasa, rakyat hanya menentukan siapa yang akan berkuasa. Hakikat demokrasi adalah untuk memberi jalan agar kekuasaan mendapatkan legitimasinya, sehingga kekuasaan dapat digunakan untuk mengatur bangsa dan negara, bagi memberikan rakyatnya hidup sejahtera dalam harkat dan martabatnya.

(lebih…)

MoneyTalk,Jakarta  – Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI Bambang Soesatyo menekankan bahwa untuk membenahi berbagai permasalahan di Indonesia, harus dimulai dengan terlebih dahulu membenahi sistem rekruitmen dan pengkaderan di partai politik. Mengingat dalam sistem demokrasi, mau tidak mau, suka tidak suka, partai politik punya peran besar dalam tata nilai, tata sejahtera, dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi kebangsaan.

(lebih…)

MoneyTalk, Jakarta – Dalam laporan terbaru Senin (09/09), Salamuddin Daeng mengungkapkan kekhawatirannya terkait kebijakan power wheeling yang tengah diusulkan untuk dimasukkan ke dalam UU Energi Baru Terbaharukan (EBT). Meskipun menghadapi penolakan keras dari organisasi pegawai PLN, DPR dan pemerintah tampaknya tetap berkomitmen untuk meloloskan regulasi ini, yang dapat mengubah lanskap ketenagalistrikan Indonesia secara signifikan.

Power wheeling adalah kebijakan yang memungkinkan pihak swasta untuk menguasai jaringan listrik yang saat ini dikelola sepenuhnya oleh PLN. Dengan regulasi ini, swasta akan memiliki keleluasaan untuk menjual listrik yang mereka hasilkan langsung kepada konsumen, tanpa melalui PLN. Tujuannya adalah untuk mendorong investasi dalam sektor energi baru terbarukan (EBT), namun hal ini berpotensi menguntungkan swasta secara substansial.

Menurut Salamuddin Daeng, UU ini akan sangat menguntungkan pihak swasta, terutama setelah swasta sebelumnya telah menguasai sebagian besar pembangkit listrik, sebagian besar berbasis batubara. Program fast track (jalur cepat) 2×10 ribu MW dan program unggulan pemerintahan Jokowi 35 ribu MW telah menghasilkan produksi listrik melimpah yang dibeli PLN melalui skema take or pay. Namun, penjualan listrik tersebut hanya mencapai sebagian kecil dari produksi.

Saat ini, pemerintah Indonesia menghadapi tekanan dari komunitas internasional untuk melakukan transisi energi, dengan janji dukungan anggaran sebesar 20 miliar dolar AS. Meskipun demikian, banyak lembaga internasional yang siap membiayai transisi ini menyatakan bahwa investasi dalam pengembangan EBT hanya akan terjadi jika jaringan listrik diserahkan kepada swasta. Hal ini dikarenakan biaya pembangunan jaringan listrik yang sangat tinggi, sehingga swasta cenderung memilih menggunakan infrastruktur yang sudah ada.

Salamuddin Daeng menggunakan analogi tubuh manusia untuk menggambarkan dampak dari power wheeling terhadap PLN. Jika PLN diibaratkan sebagai tubuh manusia, maka pembangkit listrik berfungsi sebagai jantung yang memompa energi (darah) ke seluruh tubuh melalui jaringan PLN.

Dengan diterapkannya power wheeling, jaringan listrik PLN akan terpisah dari pembangkit dan badan PLN itu sendiri. Akibatnya, PLN akan kehilangan integritas dan fungsionalitasnya, seolah-olah menjadi “mahluk” tanpa darah, yang sulit dibayangkan dalam konteks fungsionalitasnya.

Agenda kedua yang dihadapi PLN adalah pemisahan internal melalui pembentukan holding dan sub-holding. Sebelumnya, PLN mengelola seluruh rantai pasokan energi, dari produksi energi primer, pembangkit, jaringan, hingga ritel. Namun, dengan pembentukan holding dan sub-holding, PLN akan terpecah menjadi bagian-bagian yang lebih kecil.

Setiap bagian akan beroperasi secara mandiri untuk mencari keuntungan, membuat PLN menjadi entitas yang terpecah-pecah dengan fungsi yang tidak terintegrasi. “Kepala”, “jantung”, dan “urat darah” PLN akan beroperasi secara terpisah, sehingga mengubah PLN menjadi entitas yang terfragmentasi.

Agenda ketiga adalah penghentian operasi pembangkit batubara PLN. Pembangkit-pembangkit besar seperti Pembangkit Suralaya dan Pelabuhan Ratu, serta 13 pembangkit batubara (PLTU) lainnya, direncanakan untuk dihentikan. Isu polusi udara dan pencemaran lingkungan menjadi alasan utama untuk kebijakan ini.

Pembangkit batubara PLN, yang dianggap sebagai sumber pencemaran lingkungan utama, menjadi target untuk dihentikan operasinya. Dalam konteks ini, pembangkit batubara swasta, meskipun terus berkembang, tidak menjadi fokus utama dalam kebijakan ini.

Dengan pemotongan “aliran darah” PLN melalui power wheeling, penyuntikan mati terhadap pembangkit batubara PLN menjadi lebih mudah dilaksanakan. Propaganda yang menggambarkan pembangkit batubara PLN sebagai “hantu” yang membahayakan kesehatan manusia membuat kebijakan ini tampak sebagai langkah yang tepat. Namun, hal ini juga membuka jalan bagi swasta untuk menguasai produksi listrik nasional lebih lanjut.

Kebijakan power wheeling, pemisahan internal PLN melalui holding dan sub-holding, serta penghentian operasi pembangkit batubara PLN dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap sektor ketenagalistrikan Indonesia. Kebijakan-kebijakan ini tampaknya dirancang untuk memberikan keuntungan maksimal bagi pihak swasta dengan meruntuhkan struktur PLN yang ada.

Meskipun langkah-langkah ini mungkin dilatarbelakangi oleh tujuan transisi energi dan investasi, dampaknya terhadap PLN dan integritas sektor ketenagalistrikan harus menjadi perhatian serius. PLN berpotensi kehilangan fungsinya sebagai entitas yang utuh dan efektif dalam memenuhi kebutuhan energi nasional jika perubahan ini tidak dikelola dengan hati-hati.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR pada Senin (09/09), Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas A. M. Djiwandono menyampaikan pentingnya optimalisasi penerimaan negara sebagai bagian dari upaya Kementerian Keuangan untuk mencapai target pendapatan negara tahun 2025. Optimalisasi ini dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan efisiensi penerimaan, dan memperkuat stabilitas fiskal.

(lebih…)

MoneyTalk, Jakarta – Dalam acara Diskusi di Kanal Ekonomi dan Analis Data yang tayang pada Minggu (08/09), Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P., yang lebih dikenal dengan nama Mahfud MD, menyampaikan pandangannya terkait pentingnya pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Mahfud MD, seorang akademisi, hakim, dan politikus Indonesia, yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (2019-2024), menyoroti urgensi penerapan UU ini dalam menghadapi praktik korupsi yang semakin kompleks dan merugikan negara.

(lebih…)

MoneyTalk, Jakarta – Ekonom Awalil Rizky, melalui kanal YouTube-nya pada Minggu (08/09), memberikan analisis mendalam terkait isu pengelolaan anggaran pendidikan di Indonesia. Topik ini menjadi pembicaraan hangat setelah Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyampaikan di depan sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa ada usulan untuk mengubah komponen perhitungan anggaran pendidikan. Usulan tersebut menimbulkan kontroversi karena dianggap menentang Undang-Undang Dasar 1945, yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(lebih…)

MoneyTalk,Jakarta – Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo mengapresiasi diluncurkannya buku ‘Kepedihan Berubah Senayan’ karya anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Darul Siska. Buku ‘Kepedihan Berubah Senayan’ berisi perjalanan karir politik Darul Siska dari sejak era Orde Baru hingga Reformasi. Menekankan pentingnya konsistensi dan ketekunan dalam berpolitik, serta komitmen pada tujuan mulia dalam melayani rakyat dan negara.

(lebih…)