Kewenangan MPR dan Kebuntuan Konstitusional

  • Bagikan
Kewenangan MPR dan Kebuntuan Konstitusional
Kewenangan MPR dan Kebuntuan Konstitusional

MoneyTalk, Jakarta – Dalam wawancara terbaru pada program IC The Real Show yang tayang pada Selasa, 1 Oktober 2024, Ichsanuddin Noorsy, seorang ekonom dan pengamat politik terkemuka di Indonesia, memberikan pandangannya yang mendalam tentang peran MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan kebuntuan konstitusi yang terjadi dalam konteks pemilihan presiden dan peran lembaga negara lainnya. Dalam wawancara ini, Noorsy dengan tegas menyatakan bahwa MPR telah kehilangan perannya yang signifikan, yang menurutnya telah menyebabkan masalah besar dalam pengelolaan negara.

Noorsy mengawali argumennya dengan menyatakan bahwa MPR kini hanya menjadi simbol pertemuan antara DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), namun tidak lagi memiliki kewenangan substantif. Ia menyinggung Pasal 2 dan Pasal 3 UUD 1945 yang ia klaim tidak memberikan dasar yang jelas bagi MPR untuk menjalankan fungsi-fungsi pentingnya. Menurut Noorsy, konstitusi saat ini justru mengakibatkan kebuntuan, atau yang ia sebut sebagai “jalan buntu konstitusi.”

Noorsy juga mengkritik kebijakan yang membatasi peran MPR hanya sebagai pelantik presiden, yang sebelumnya dilakukan oleh Mahkamah Agung. Ia menyoroti bagaimana perubahan pasca Pilpres 2004, 2009, 2014, hingga 2019 telah mengurangi kewenangan MPR, terutama dalam kaitannya dengan penerbitan Tap MPR (Ketetapan MPR). Hal ini dianggap sebagai salah satu penyebab kebingungan dalam sistem pemerintahan, karena MPR tidak lagi memegang otoritas penuh dalam menjalankan fungsi-fungsi penting negara.

Dalam wawancara tersebut, Noorsy menyoroti pentingnya memahami konstitusi secara lebih mendalam. Ia menyebut bahwa kebuntuan yang terjadi di tingkat konstitusi sudah terlihat sejak lama, dan menyarankan perlunya perubahan mendasar. Salah satu solusi yang ia tawarkan adalah menggunakan Pasal 37 UUD 1945 sebagai landasan untuk mengembalikan kewenangan MPR. Pasal tersebut memungkinkan adanya perubahan konstitusi yang dapat memberikan wewenang kepada MPR untuk menerbitkan Tap MPR terkait pengangkatan presiden.

Noorsy menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan adanya “cantelan konstitusi” atau dasar hukum yang kuat dalam setiap pengangkatan presiden dan dalam pelaksanaan fungsi MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Menurutnya, tanpa adanya Tap MPR yang jelas, proses pengangkatan presiden menjadi tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup.

Dalam bagian wawancara lainnya, Noorsy juga mengulas tentang perjalanan reformasi politik di Indonesia, terutama sejak Pilpres pertama di era reformasi pada 2004. Ia mengingatkan bahwa banyak keputusan sensitif terkait Pemilu dan partai politik yang seharusnya dikonsultasikan lebih mendalam dengan Mahkamah Agung untuk mencegah pelanggaran konstitusi. Noorsy menyebut bahwa dalam sejarah KPU (Komisi Pemilihan Umum), putusan-putusan penting seringkali dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Mahkamah Agung untuk menghindari kesalahan fatal.

Namun, Noorsy juga mengkritik beberapa keputusan yang dibuat tanpa mempertimbangkan masukan dari berbagai kalangan, termasuk ilmuwan politik. Ia mengatakan bahwa reformasi yang dihasilkan tidak sepenuhnya berhasil memperbaiki sistem, dan bahkan menghasilkan kebijakan yang problematik, terutama dalam konteks kewenangan MPR.

Noorsy juga mengkritik kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menjadi acuan utama dalam pemerintahan. Menurutnya, RPJMN terlalu teknis dan tidak mencerminkan kepentingan nasional secara menyeluruh. Ia mengusulkan agar Indonesia kembali pada konsep Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang menurutnya lebih mampu mengarahkan negara dalam jangka panjang.

Noorsy menekankan bahwa kebijakan GBHN sangat penting dalam menjaga stabilitas dan arah negara, khususnya dalam menghadapi tantangan global, seperti konflik di Laut China Selatan atau isu-isu keamanan lainnya. Ia berpendapat bahwa GBHN memberikan panduan strategis bagi negara, sementara RPJMN hanya berfokus pada aspek teknis pembangunan, tanpa memperhatikan kepentingan nasional yang lebih luas.

Wawancara Ichsanuddin Noorsy di IC The Real Show memperlihatkan pandangan yang tajam tentang situasi politik dan konstitusional Indonesia. Noorsy dengan tegas menunjukkan bagaimana reformasi politik telah membuat MPR kehilangan sebagian besar kewenangannya, dan menyarankan agar perubahan konstitusi dilakukan untuk mengembalikan fungsi penting MPR. Pandangannya tentang pentingnya GBHN dan kritik terhadap RPJMN menyoroti kebutuhan untuk memperkuat arah dan strategi nasional agar Indonesia dapat menghadapi tantangan masa depan dengan lebih baik.(c@kra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *