MoneyTalk.id, Jakarta – Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dr. Henri Subiakto, S.H., menyampaikan pandangannya mengenai perkembangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan Roy Suryo dan dr. Tifa. Pandangan tersebut disampaikan melalui unggahan di platform media sosial X pada 17/7/ 2026.
Dalam unggahannya yang berjudul “IJAZAH TIDAK DIBUKA, ROY TIFA GAGAL DIPIDANA?”, Prof. Henri Subiakto menilai akhir perkara tersebut berpotensi tidak menyentuh substansi yang selama ini menjadi perhatian publik.
“Itulah akhir drama hukum yang terlalu kuat diintervensi politik. Keinginan rakyat ingin mengetahui kebenaran asli tidaknya ijazah tak akan terpenuhi,” tulis Prof. Henri Subiakto.
Menurutnya, Joko Widodo (Jokowi) tidak akan datang ke persidangan maupun menyerahkan ijazahnya untuk diteliti dan dievaluasi keasliannya. Karena itu, ia menilai proses persidangan hanya akan berfokus pada apakah Roy Suryo dan dr. Tifa dapat dipidana atau tidak.
“Jokowi tetap tidak akan datang ke Pengadilan dan tidak akan menyerahkan ijazahnya untuk diteliti dan dievaluasi keasliannya. Proses pengadilan hanya akan berkutat pada dipidana tidaknya Roy dan Tifa,” tulisnya.
Prof. Henri Subiakto juga berpendapat bahwa apabila pasal utama mengenai pencemaran nama baik tidak dapat diproses karena pelapor tidak hadir, maka perkara tersebut berpotensi dihentikan. Sementara itu, menurutnya, dakwaan berdasarkan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE mengenai dugaan kejahatan terhadap informasi elektronik akan sulit dibuktikan.
“Namun karena pasal utama terkait pencemaran nama baik tidak dihadiri pelapor (Jokowi), kasus inipun bisa dihentikan dan terbukti. Sedangkan dakwaan pidana ITE computer crime yg dianggap melanggar pasal 32 dan 35, sulit dibuktikan,” tulisnya.
Lebih lanjut, Prof. Henri Subiakto menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadapi kesulitan untuk membuktikan adanya perbuatan mengubah atau memanipulasi informasi elektronik sebagaimana diatur dalam UU ITE.
“JPU akan kesulitan menunjukkan dan membuktikan adanya alat bukti digital atas telah terjadinya perbuatan yg dilakukan dr Tifa ataupun Roy yaitu mengubah ubah informasi elektronik dan manipulasi informasi elektronik,” tulisnya.
Ia menegaskan bahwa dugaan mengubah atau memanipulasi informasi elektronik harus didukung alat bukti digital yang jelas.
“Perbuatan mengubah ubah atau memanipulasi informasi elektronik itu harus ada bukti digitalnya. Harus ada alat bukti informasi elektronik milik pelapor yg diubah ubah atau dimanipulasi oleh pelaku secara nyata dengan perbuatan menggunakan komputer,” lanjutnya.
Menurut Prof. Henri Subiakto, pembuktian tersebut harus disertai metadata, informasi elektronik asli, proses perubahan, waktu, lokasi, kronologi, hingga chain of custody yang ditunjukkan secara digital oleh ahli forensik digital.
“Ada alat bukti meta data yg menunjukkan informasi elektronik yg original, kemudian diubah ubah oleh orang yg tidak berhak, kapan itu terjadi, prosesnya seperti apa, dimana terjadinya hingga berubah menjadi seperti apa, harus ada bukti kronologinya, atau chain of custody yg ditunjukkan secara digital oleh ahli digital yg menangani,” tulisnya.
Ia menambahkan, tanpa metadata dan alat bukti elektronik yang sah yang memperlihatkan adanya tindakan Roy Suryo atau dr. Tifa menggunakan komputer untuk mengubah atau memanipulasi dokumen milik pelapor, maka Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE, menurut pandangannya, tidak dapat diterapkan.
“Tanpa ada meta data, bukti elektronik yg valid, yg memperlihatkan perbuatan Roy atau Tifa dengan komputer menyasar dokumen milik pelapor hingga mengubah ubah atau memanipulasi dokumen tersebut, maka tanpa bukti itu pasal 32 dan 35 UU ITE tidak bisa diterapkan,” tulisnya.
Prof. Henri Subiakto juga menilai bahwa apabila dakwaan hanya didasarkan pada pernyataan atau analisis yang disampaikan di televisi, hal tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal UU ITE tersebut.
“Apalagi jika yang didakwakan hanya berdasar analisis dengan kata kata di TV. Karena ocehan atau omongan di TV itu bukanlah kejahatan terhadap komputer. Bukan pula manipulasi informasi elektronik,” tulisnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Joko Widodo, Roy Suryo, dr. Tifa, maupun Kejaksaan terkait pandangan yang disampaikan Prof. Dr. Henri Subiakto tersebut. Media ini memberikan ruang bagi pihak-pihak yang disebutkan untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan sebagai bagian dari prinsip jurnalistik.





