31 Oktober 2026

Dr Tifa

MoneyTalk.id,Jakarta – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut berpotensi menghadapi ancaman pidana maksimal sembilan bulan penjara apabila secara melawan hukum tidak memenuhi panggilan pengadilan untuk memberikan kesaksian dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, Roy Suryo.

Pernyataan tersebut disampaikan Doktor Siprianus Edi Hardum, pakar hukum di Podcast Forum Keadilan Madilog, Kamis (22/10/2026).

Ia menegaskan, kehadiran saksi di persidangan merupakan hal penting untuk menguji keterangan yang berkaitan langsung dengan perkara.

“Kalau Jokowi terus mangkir, dia bisa dijerat dengan sembilan bulan penjara. Itu sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang hukum pidana yang baru, Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 285,” kata Siprianus Edi Hardum.

Menurut Edi, persoalan kehadiran Jokowi menjadi perhatian karena mantan kepala negara tersebut disebut sebagai saksi pelapor sekaligus saksi korban dalam perkara yang sedang berjalan.

Ia menilai, apabila Jokowi merasa dirinya telah dihina atau direndahkan sebagaimana diuraikan dalam dakwaan jaksa, keterangannya secara langsung di persidangan penting untuk memperjelas persoalan yang dipersoalkan secara hukum.

“Dalam kasus pidana, saksi, apalagi beliau ini adalah saksi korban, di mana beliau mengatakan sebagaimana diungkapkan oleh dakwaan jaksa, beliau itu merasa direndahkan serendah-rendahnya, dihinakan sehina-hinanya,” ujar Edi.

Edi mengatakan, publik menunggu apakah Jokowi akan hadir secara langsung untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Menurut dia, kehadiran saksi korban diperlukan agar keterangannya dapat diuji melalui pertanyaan dari jaksa, hakim, maupun pihak terdakwa sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Ia juga menekankan bahwa proses peradilan harus berjalan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Status seseorang sebagai mantan presiden, menurut pandangannya, tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban hukum apabila yang bersangkutan telah dipanggil secara sah.

Karena itu, Edi berharap majelis hakim dan jaksa penuntut umum memastikan pemanggilan serta kehadiran saksi dilakukan sesuai prosedur hukum.

Ketentuan yang dirujuk Edi adalah Pasal 285 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum tidak datang ketika dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, maupun tidak memenuhi kewajiban tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Untuk perkara pidana, ketentuan itu memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak kategori II.

Publik kini menunggu perkembangan persidangan dan langkah yang akan ditempuh jaksa maupun majelis hakim terkait pemanggilan Jokowi sebagai saksi dalam perkara tersebut.

MoneyTalk.id,Jakarta – Budayawan Mohamad Sobary melontarkan kritik keras dan bernada provokatif ketika menyinggung sosok Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Dengan gaya bicara lugas, Sobary mempertanyakan makna kekuasaan, kesaktian, hingga nilai moral yang menurutnya kerap dikaitkan dengan filosofi Jawa.

Dalam pernyataannya, Mohamad Sobary menyoroti ungkapan berbahasa Jawa yang berbunyi, “nek kau sekti ojo mateni”, yang secara umum dapat dimaknai sebagai pesan moral bahwa seseorang yang memiliki kekuatan tidak seharusnya menggunakan kekuasaannya untuk mencelakai atau mematikan orang lain.

Sobary kemudian mengaitkan pesan tersebut dengan kritik terhadap penggunaan kekuasaan dan perlakuan terhadap pihak-pihak yang berseberangan secara politik maupun kritis terhadap pemerintah.

“Kau ngomong, melakukan omonganmu itu. Kuat kau. Kamu sekti, jangan matiin orang. Kamu sudah membunuh banyak orang,” kata Sobary di channel YouTube Forum Keadilan Madilog, Kamis (3/9/2026).

Pernyataan tersebut kemudian berlanjut dengan pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada Jokowi mengenai wartawan dan aktivis yang pernah berhadapan dengan proses hukum.

“Wartawan, berapa yang kau kirim ke penjara? Aktivis-aktivis berapa yang kau kirim ke penjara? Apa itu tidak mateni orang?” ujarnya.

Tak berhenti di situ, Sobary juga menyinggung nama sejumlah tokoh yang selama ini dikenal kritis terhadap Jokowi, termasuk Dokter Tifa dan Roy Suryo.

“Eh, Dr. Tifa dan Kanjeng Roy, kau lakukan apa kepada mereka? Masih kau mengomongkan itu?” kata Sobary.

Kritik tersebut disampaikan dengan mengangkat filosofi Jawa sebagai landasan moral. Menurut Sobary, ungkapan tentang kesaktian dalam tradisi Jawa bukan hanya berbicara mengenai kekuatan, melainkan juga mengandung tuntutan etika terhadap orang yang memiliki kekuasaan.

“Kalau kamu sakti, jangan mateni. Kamu tahu artinya sakti? Kamu tahu artinya mateni,” ujarnya.

Sobary menilai terdapat persoalan ketika nilai-nilai luhur dan kearifan Jawa digunakan dalam ruang politik, tetapi pelaksanaannya dipandang tidak sejalan dengan pesan moral yang terkandung di dalamnya.

Ia bahkan menyebut persoalan tersebut sebagai sesuatu yang “batil” apabila terdapat jarak antara ajaran moral yang disampaikan dengan tindakan yang dilakukan.

“Itu omongan itu barang batil, Bung. Akhirnya materinya itu filosofi Jawa, itu kearifan Jawa, itu moralitas Jawa. Mulia, Bung. Mulianya mulia. Tapi disampaikan oleh model beginian,” katanya.

Pernyataan Mohamad Sobary tersebut menarik perhatian karena disampaikan dengan bahasa yang tajam dan penuh kritik. Di balik gaya retorikanya, Sobary mengangkat pertanyaan mendasar mengenai relasi antara kekuasaan dan moralitas.

Bagi Sobary, kekuatan tidak semestinya dipahami sebagai kemampuan untuk menundukkan, membungkam, atau menyingkirkan pihak lain. Justru, semakin besar kekuasaan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula tuntutan moral untuk menggunakan kekuatan tersebut secara bijaksana.

Ungkapan “nek ku sekti ojo mateni” dalam kritik yang disampaikan Sobary menjadi simbol perlawanan terhadap penggunaan kekuasaan yang dianggap melampaui batas. Dalam pandangan moral tersebut, kesaktian bukan diukur dari kemampuan mengalahkan lawan, melainkan dari kemampuan menahan diri.

MoneyTalk.id,Jakarta – Polemik hukum terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari pengamat kebijakan publik dan hukum Damai Hari Lubis yang mempertanyakan arah sikap dr Tifauziah Tyassuma (dr Tifa) dalam menghadapi proses hukum yang masih berjalan.

Damai menilai adanya perubahan sikap dr Tifa setelah sebelumnya dikenal sebagai salah satu pihak yang paling vokal menyuarakan dugaan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Menurutnya, apabila benar dr Tifa tidak lagi melanjutkan narasi tersebut, hal itu dapat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Jika memang benar ada perubahan sikap, publik tentu akan bertanya apa yang menjadi alasannya. dr Tifa menjilat ludahnya sendiri,” ujar Damai dalam pernyataannya, Kamis (6/8/2026).

Damai kemudian menyampaikan pandangannya bahwa perubahan tersebut dapat ditafsirkan sebagai kemungkinan adanya upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau bahkan permohonan maaf kepada pihak pelapor.

Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi memang sebelumnya telah memasuki babak baru setelah Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap beberapa tersangka.

Berdasarkan keterangan resmi Polda Metro Jaya, penghentian penyidikan dilakukan terhadap Damai Hari Lubis, Eggi Sudjana, dan Rismon Hasiholan Sianipar melalui mekanisme restorative justice setelah adanya kesepakatan damai antara pelapor dan para tersangka. Status hukum ketiganya kemudian dicabut melalui penerbitan SP3.

Sebaliknya, proses hukum terhadap lima tersangka lainnya tetap dilanjutkan. Mereka antara lain Roy Suryo, dr Tifa, Muhammad Rizal Fadillah, Kurnia Tri Rohyani, dan Rustam Effendi. Berkas perkara mereka dilimpahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam pandangannya, Damai menilai apabila benar dr Tifa nantinya mengambil langkah damai, maka akan muncul pertanyaan mengenai konsistensi pernyataan-pernyataan sebelumnya.

Damai mengingatkan bahwa dr Tifa sebelumnya berulang kali menyampaikan keyakinannya mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi melalui berbagai forum diskusi maupun media sosial.

Karena itu, menurut Damai, apabila terjadi perubahan sikap, masyarakat akan menunggu penjelasan secara terbuka mengenai dasar keputusan tersebut.

Selain menyoroti dr Tifa, Damai juga mempertanyakan sikap Roy Suryo dan kuasa hukum Ahmad Khozinudin yang sebelumnya menyatakan siap menghadapi proses hukum hingga persidangan.

Menurut Damai, publik akan menantikan apakah mereka tetap konsisten mempertahankan strategi hukum tersebut atau memilih jalan penyelesaian lain apabila kesempatan restorative justice terbuka.

Damai juga mengingatkan bahwa sebelumnya sempat muncul berbagai pernyataan optimistis dari kubu yang mempertanyakan ijazah Jokowi mengenai peluang memenangkan perkara di pengadilan.

Namun demikian, hingga kini proses hukum terhadap sebagian tersangka masih berlangsung sehingga seluruh pembuktian tetap akan bergantung pada mekanisme peradilan.

Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan bahwa penghentian penyidikan terhadap sebagian tersangka bukan berarti adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara. Kepolisian menyatakan penghentian dilakukan karena telah terpenuhinya syarat restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan terhadap tersangka lain proses hukum tetap dilanjutkan.

MoneyTalk.id, Jakarta – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Henri Subiakto, menilai putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa menjadi cerminan lemahnya kualitas dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, dakwaan tersebut batal demi hukum karena dinilai tidak disusun secara cermat.

Melalui akun media sosialnya, Henri menyatakan bahwa diterimanya eksepsi tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam proses penegakan hukum.

“Penerimaan eksepsi terdakwa dr Tifa oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur menunjukkan amburadulnya dakwaan jaksa, yang bahannya berasal dari penyidik kepolisian. Ini juga refleksi kualitas penegak hukum, yang kadang bekerja dalam tekanan atau pesanan dari mereka yang punya pengaruh besar,” tulis Henri, Sabtu (25/7/2026).

Ia juga mengapresiasi sikap majelis hakim yang menurutnya tetap menjunjung independensi dalam memutus perkara.

Henri menyebut masih ada hakim yang berani mengambil keputusan berdasarkan hati nurani, meski berada di tengah sorotan publik dan dinamika politik yang berkembang.

“Bersyukur masih banyak para hakim yang memiliki hati nurani dan keberanian memutus secara independen seperti hari ini,” lanjutnya.

Namun demikian, Henri menilai putusan sela tersebut belum menjawab substansi polemik yang selama ini berkembang di masyarakat mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Menurutnya, karena perkara berhenti pada tahap eksepsi, proses pembuktian di persidangan tidak berlanjut sehingga isu tersebut tetap belum memperoleh jawaban melalui mekanisme peradilan.

“Walau juga dengan keputusan sela ini, berarti ijazah Jokowi tetap jadi misteri,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum dr Tifa dan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum karena dinilai tidak cermat (obscuur libel). Hakim kemudian memerintahkan penghentian pemeriksaan perkara dan mengembalikan berkas kepada jaksa untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

MoneyTalk.id, Jakarta – Kuasa hukum dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), Aziz Yanuar, menilai pihak-pihak yang menginginkan persidangan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa terus berlanjut justru memiliki tujuan yang sama dengan apa yang disebutnya sebagai keinginan pendukung Jokowi atau “Ternak Mulyono” (Termul), yakni agar perkara tetap diproses di pengadilan.

Menurut Aziz, terdapat anggapan bahwa sidang harus dilanjutkan karena diyakini keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo akan dibuktikan di persidangan. Namun, ia menilai asumsi tersebut tidak sesuai dengan pengalaman perkara-perkara sebelumnya.

“Termul dan Jokowi maunya sidang lanjut karena katanya ijazah akan dibuktikan di pengadilan. Sama dong tujuannya dengan mereka?” kata Aziz dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Aziz kemudian mengingatkan kasus yang pernah menjerat Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono. Menurutnya, kedua perkara tersebut berawal dari persoalan dugaan ijazah Jokowi, tetapi dalam praktik persidangan pembahasan mengenai ijazah tidak menjadi fokus utama.

“Emang dibahas detail ijazah Jokowi? Dibedah dan diteliti di persidangan? Kaga,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa fokus utama tim kuasa hukum saat ini adalah menolak kriminalisasi terhadap aktivis dan akademisi yang menyampaikan pendapat mengenai dugaan keaslian ijazah tersebut.

“Kita menolak dan melawan kriminalisasi atas aktivis dan akademisi. Sehingga ketika aktivis dan akademisi bebas dari kriminalisasi kita bahagia dan bersyukur, bukan malah sebaliknya,” tegas Aziz.

Menurutnya, apabila memang yang hendak diuji adalah keaslian ijazah Jokowi, maka objek proses hukum seharusnya adalah dokumen ijazah itu sendiri, bukan pihak-pihak yang mempertanyakan autentisitasnya.

“Kalau yang mau jadi objek adalah ijazah Jokowi, maka yang jadi objek pelaporan adalah ijazah Jokowi, bukan para aktivis dan akademisi yang mempermasalahkan autentisitas ijazah dimaksud,” katanya.

Aziz juga mendorong agar pihak yang meyakini adanya dugaan pelanggaran hukum terkait ijazah tersebut menggunakan mekanisme hukum yang tersedia, seperti mendorong tindak lanjut laporan yang telah diajukan atau membuat laporan baru kepada kepolisian.

“Yang paling mudah adalah mendorong penyelidikan atas laporan TPUA di Mabes Polri dilanjutkan, atau masyarakat maupun advokat pejuang melaporkan dugaan ijazah palsu tersebut kepada kepolisian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aziz kembali mencontohkan perkara Gus Nur dan Bambang Tri yang menurutnya tidak menghasilkan pembahasan mendalam mengenai ijazah di ruang sidang.

“Dalam kasus Gus Nur dan Bambang Tri tidak terjadi itu ijazah Jokowi diperlihatkan, dibedah, atau dibahas di sidang. Yang ada Gus Nur dan Bambang Tri masuk penjara,” katanya.

Karena itu, Aziz menilai seluruh langkah hukum yang ditempuh oleh Roy Suryo maupun dr Tifa, baik melalui eksepsi, praperadilan, maupun upaya hukum lainnya, patut didukung sepanjang bertujuan melindungi masyarakat dari kriminalisasi.

“Eksepsi, praperadilan, apa pun upaya hukum itu harus didukung karena tujuannya membebaskan masyarakat dari kriminalisasi,” pungkasnya.

MoneyTalk.id, Jakarta – Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dr. Henri Subiakto, S.H., menyampaikan pandangannya mengenai perkembangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan Roy Suryo dan dr. Tifa. Pandangan tersebut disampaikan melalui unggahan di platform media sosial X pada 17/7/ 2026.

Dalam unggahannya yang berjudul “IJAZAH TIDAK DIBUKA, ROY TIFA GAGAL DIPIDANA?”, Prof. Henri Subiakto menilai akhir perkara tersebut berpotensi tidak menyentuh substansi yang selama ini menjadi perhatian publik.

“Itulah akhir drama hukum yang terlalu kuat diintervensi politik. Keinginan rakyat ingin mengetahui kebenaran asli tidaknya ijazah tak akan terpenuhi,” tulis Prof. Henri Subiakto.

Menurutnya, Joko Widodo (Jokowi) tidak akan datang ke persidangan maupun menyerahkan ijazahnya untuk diteliti dan dievaluasi keasliannya. Karena itu, ia menilai proses persidangan hanya akan berfokus pada apakah Roy Suryo dan dr. Tifa dapat dipidana atau tidak.

“Jokowi tetap tidak akan datang ke Pengadilan dan tidak akan menyerahkan ijazahnya untuk diteliti dan dievaluasi keasliannya. Proses pengadilan hanya akan berkutat pada dipidana tidaknya Roy dan Tifa,” tulisnya.

Prof. Henri Subiakto juga berpendapat bahwa apabila pasal utama mengenai pencemaran nama baik tidak dapat diproses karena pelapor tidak hadir, maka perkara tersebut berpotensi dihentikan. Sementara itu, menurutnya, dakwaan berdasarkan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE mengenai dugaan kejahatan terhadap informasi elektronik akan sulit dibuktikan.

“Namun karena pasal utama terkait pencemaran nama baik tidak dihadiri pelapor (Jokowi), kasus inipun bisa dihentikan dan terbukti. Sedangkan dakwaan pidana ITE computer crime yg dianggap melanggar pasal 32 dan 35, sulit dibuktikan,” tulisnya.

Lebih lanjut, Prof. Henri Subiakto menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadapi kesulitan untuk membuktikan adanya perbuatan mengubah atau memanipulasi informasi elektronik sebagaimana diatur dalam UU ITE.

“JPU akan kesulitan menunjukkan dan membuktikan adanya alat bukti digital atas telah terjadinya perbuatan yg dilakukan dr Tifa ataupun Roy yaitu mengubah ubah informasi elektronik dan manipulasi informasi elektronik,” tulisnya.

Ia menegaskan bahwa dugaan mengubah atau memanipulasi informasi elektronik harus didukung alat bukti digital yang jelas.

“Perbuatan mengubah ubah atau memanipulasi informasi elektronik itu harus ada bukti digitalnya. Harus ada alat bukti informasi elektronik milik pelapor yg diubah ubah atau dimanipulasi oleh pelaku secara nyata dengan perbuatan menggunakan komputer,” lanjutnya.

Menurut Prof. Henri Subiakto, pembuktian tersebut harus disertai metadata, informasi elektronik asli, proses perubahan, waktu, lokasi, kronologi, hingga chain of custody yang ditunjukkan secara digital oleh ahli forensik digital.

“Ada alat bukti meta data yg menunjukkan informasi elektronik yg original, kemudian diubah ubah oleh orang yg tidak berhak, kapan itu terjadi, prosesnya seperti apa, dimana terjadinya hingga berubah menjadi seperti apa, harus ada bukti kronologinya, atau chain of custody yg ditunjukkan secara digital oleh ahli digital yg menangani,” tulisnya.

Ia menambahkan, tanpa metadata dan alat bukti elektronik yang sah yang memperlihatkan adanya tindakan Roy Suryo atau dr. Tifa menggunakan komputer untuk mengubah atau memanipulasi dokumen milik pelapor, maka Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE, menurut pandangannya, tidak dapat diterapkan.

“Tanpa ada meta data, bukti elektronik yg valid, yg memperlihatkan perbuatan Roy atau Tifa dengan komputer menyasar dokumen milik pelapor hingga mengubah ubah atau memanipulasi dokumen tersebut, maka tanpa bukti itu pasal 32 dan 35 UU ITE tidak bisa diterapkan,” tulisnya.

Prof. Henri Subiakto juga menilai bahwa apabila dakwaan hanya didasarkan pada pernyataan atau analisis yang disampaikan di televisi, hal tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal UU ITE tersebut.

“Apalagi jika yang didakwakan hanya berdasar analisis dengan kata kata di TV. Karena ocehan atau omongan di TV itu bukanlah kejahatan terhadap komputer. Bukan pula manipulasi informasi elektronik,” tulisnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Joko Widodo, Roy Suryo, dr. Tifa, maupun Kejaksaan terkait pandangan yang disampaikan Prof. Dr. Henri Subiakto tersebut. Media ini memberikan ruang bagi pihak-pihak yang disebutkan untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan sebagai bagian dari prinsip jurnalistik.

MoneyTalk.id,Jakarta – Polemik mengenai pendampingan hukum terhadap Dr. Tifa kembali menjadi sorotan. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul peringatan agar masyarakat tidak mudah mengikuti pihak-pihak yang mengatasnamakan perjuangan tanpa memiliki mandat dari tim kuasa hukum yang menangani perkara tersebut.

Pengamat politik Udien Rustaman, mengatakan masyarakat perlu lebih cermat membedakan pihak yang benar-benar memiliki kewenangan dalam pendampingan hukum dengan kelompok yang bergerak secara mandiri.

Menurutnya, proses hukum yang sedang berlangsung memerlukan konsentrasi dan strategi yang terukur sehingga berbagai aksi yang dilakukan tanpa koordinasi berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah publik.

“Perjuangan mencari keadilan tidak boleh disusupi oleh pihak-pihak yang bergerak sendiri tanpa koordinasi. Masyarakat perlu mengetahui mana tim resmi dan mana yang tidak memiliki mandat,” ujar Udien dalam pernyataan kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Ia bahkan menyebut adanya fenomena yang diistilahkannya sebagai “tim pengacara gelap”, yakni pihak-pihak yang mengklaim membela perjuangan tetapi tidak memiliki mandat maupun koordinasi dengan kuasa hukum yang menangani perkara.

Menurut Udien, kemunculan kelompok semacam itu berpotensi menciptakan persepsi yang keliru di tengah masyarakat serta membuka ruang bagi berbagai agenda yang tidak berkaitan dengan proses pembelaan hukum.

Karena itu, ia mengimbau para pendukung Dr. Tifa agar tetap memberikan dukungan secara bijaksana dan tidak mudah terpancing mengikuti ajakan atau kegiatan yang sumbernya tidak jelas.

Udien menilai dukungan publik tetap memiliki arti penting, namun harus disalurkan melalui langkah-langkah yang tidak mengganggu strategi hukum yang sedang dijalankan oleh kuasa hukum.

“Jangan sampai semangat membela keadilan justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang membawa kepentingan lain. Semua harus menghormati strategi hukum yang sedang dijalankan oleh tim resmi,” katanya.

Ia berharap masyarakat semakin kritis dalam menyaring informasi yang beredar, terutama yang mengatasnamakan perjuangan atau pembelaan terhadap Dr. Tifa. Menurutnya, perjuangan memperoleh keadilan membutuhkan konsolidasi, disiplin, dan kepercayaan terhadap mekanisme hukum yang sedang berlangsung, sehingga setiap bentuk dukungan sebaiknya dilakukan secara terukur dan tidak menimbulkan polemik baru

MoneyTalk.id,Jakarta – Mantan Direktur E Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Poernomo, menilai berbagai langkah politik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) belakangan ini berpotensi menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat. Menurutnya, situasi tersebut perlu disikapi secara hati-hati demi menjaga stabilitas nasional.

Poernomo mengatakan, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengajak seluruh elemen bangsa menjaga persatuan harus menjadi pegangan bersama. Namun, di sisi lain, ia menilai sejumlah aktivitas politik Jokowi memunculkan persepsi yang berbeda di ruang publik.

Ia mencontohkan kunjungan Jokowi ke Lampung yang dinilai sebagian kalangan dapat ditafsirkan sebagai langkah politik menuju Pemilu Presiden 2029.

“Jalan-jalan Jokowi ke Lampung dipilih sebagian orang dianggap bahwa suara Sumatra sudah selesai. Seakan-akan Jokowi mencuri start menuju 2029. Itu yang berkembang di masyarakat,” kata Poernomo, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, selama menjabat sebagai presiden, Jokowi dikenal sering membuat kejutan-kejutan politik yang menjadi perhatian publik. Kondisi tersebut, kata dia, masih terus berlanjut setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala negara.

Poernomo mengingatkan bahwa Indonesia saat ini membutuhkan suasana yang kondusif. Ia menilai masih terdapat kelompok masyarakat yang menerima Jokowi maupun yang bersikap kritis terhadap mantan presiden tersebut.

“Yang saya khawatirkan, ada yang menerima Jokowi dan ada yang tidak menerima Jokowi. Kalau kondisi ini terus dipelihara, jangan sampai berkembang menjadi konflik horizontal. Pemerintah saat ini tentu menginginkan stabilitas nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kepentingan nasional harus ditempatkan di atas kepentingan politik jangka pendek. Menurutnya, Indonesia tidak boleh terjebak dalam polarisasi yang berkepanjangan.

Poernomo juga menyinggung proses persidangan terhadap dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa). Ia menyoroti surat dakwaan jaksa yang disebut mencapai sekitar 700 halaman.

Menurut Poernomo, untuk menghilangkan berbagai spekulasi di ruang publik, proses hukum harus berjalan secara transparan dan tidak menimbulkan kesan adanya kepentingan politik.

Ia berpendapat, apabila memang diperlukan dalam proses pembuktian di persidangan, seluruh pihak yang relevan, termasuk Jokowi, sebaiknya hadir apabila dipanggil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses hukum terhadap dr. Tifa jangan sampai berbau politik. Kalau memang diperlukan dalam proses persidangan, Jokowi harus hadir sehingga semuanya menjadi jelas,” katanya.

Poernomo juga menyoroti berkembangnya persepsi di masyarakat mengenai masih kuatnya pengaruh politik Jokowi setelah berakhirnya masa jabatan presiden.

Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan anggapan adanya “dua matahari” dalam kepemimpinan nasional, yakni Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala pemerintahan yang sah dan Jokowi yang dinilai masih memiliki pengaruh politik.

Poernomo berharap Jokowi dapat menempatkan diri sebagai seorang negarawan yang mengedepankan persatuan bangsa.

Menurutnya, sebagai mantan kepala negara, setiap langkah dan pernyataan Jokowi memiliki dampak besar terhadap situasi politik nasional sehingga perlu mempertimbangkan potensi munculnya perbedaan persepsi di tengah masyarakat.

“Kalau Jokowi menjadi negarawan, jangan membuat konflik di masyarakat. Jangan sampai memunculkan konflik horizontal karena bangsa ini membutuhkan stabilitas untuk menghadapi tantangan ke depan,” tuturnya.

Di akhir pernyataannya, Poernomo juga mengingatkan bahwa Indonesia menghadapi tantangan geopolitik yang tidak ringan. Menurutnya, terdapat kepentingan berbagai negara yang tidak menginginkan Indonesia berkembang menjadi negara besar, sehingga persatuan nasional harus tetap dijaga.

“Pernyataan di atas merupakan pandangan dan opini narasumber. Kebenaran dugaan, penilaian, maupun tafsir politik yang disampaikan merupakan ranah perdebatan publik dan bukan merupakan fakta yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan atau pernyataan resmi pihak terkait.”

MoneyTalk.id,Jakarta – Pemerhati Politik dan Kebangsaan, Rizal Fadillah, menilai polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terus berkepanjangan bukan karena adanya pihak ketiga atau tokoh besar yang disebut berada di belakang isu tersebut. Menurutnya, penyebab utama kegaduhan justru berasal dari sikap Jokowi sendiri.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Ahad (28/6/2026), Rizal menyatakan Jokowi tidak mau dan tidak mampu memperlihatkan ijazahnya secara terbuka kepada publik maupun memberikan kesempatan kepada lembaga mana pun untuk menguji keasliannya.

“Jokowi sangat ketakutan ijazah itu terkuak dan akan menghukumnya,” ujar Rizal.

Menurut Rizal, dari sisi psikologis, sikap menyembunyikan ijazah dan hanya bersedia menunjukkannya di pengadilan merupakan pertanda adanya persoalan serius yang mengancam dirinya.

“Ijazah itu akan menjadi kotak pandora yang akan menghancurkan Jokowi sehancur-hancurnya. Artinya status mantan Presiden ke-7 pun akan hilang dari sebutan dan kenangan,” katanya.

Rizal kemudian memaparkan lima fenomena yang menurutnya akan menjadi bagian dari tragedi tersebut.

Pertama, ia menilai dalam persidangan yang melibatkan terdakwa Roy Suryo dan dr Tifa yang dijadwalkan dimulai pada Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum tidak akan mampu meyakinkan rakyat maupun majelis hakim mengenai keaslian barang bukti utama berupa ijazah Jokowi.

Kedua, Rizal menduga akan terbongkar adanya rekayasa barang bukti oleh penyidik kepolisian melalui narasi komparasi identik yang disebutnya diubah menjadi otentik. Ia juga menilai seolah-olah kepolisian menjadi satu-satunya lembaga yang dianggap kompeten melakukan uji forensik dokumen.

Ketiga, menurut Rizal, sekalipun dalam persidangan nantinya terjadi pembuktian secara formal, ia tetap meyakini dokumen yang digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai calon wali kota, gubernur, hingga presiden bukan merupakan produk resmi Universitas Gadjah Mada.

Keempat, Rizal menilai upaya yang terus dilakukan untuk menawarkan penyelesaian melalui restorative justice (RJ) hanya menunjukkan pencitraan agar Jokowi tampak bersedia hadir di persidangan. Ia meyakini pada akhirnya Jokowi tidak akan memenuhi pernyataan tersebut.

Kelima, Rizal berpendapat Roy Suryo dan dr Tifa pada akhirnya akan memperoleh putusan bebas, baik bebas murni maupun lepas dari segala tuntutan hukum, sedangkan Jokowi justru dinilai akan menghadapi persoalan hukum yang lebih berat terkait dugaan penggunaan ijazah dan gelar palsu.

Lebih lanjut, Rizal menyebut dugaan penggunaan ijazah palsu merupakan persoalan sistemik yang berdampak luas. Menurutnya, apabila terbukti digunakan sebagai syarat pencalonan wali kota, gubernur, maupun presiden, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 263, 264, 266 juncto Pasal 55 KUHP lama, Pasal 391, 392, 394, 272 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 KUHP baru, serta Pasal 169 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Di akhir pernyataannya, Rizal menyatakan keyakinannya bahwa pembuktian mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi semakin mendekati titik terang, sementara klaim mengenai keaslian ijazah dinilainya semakin sulit dipertahankan.

“UGM dan Polisi mulai terlihat kesulitan untuk memproteksi. Kehancuran Jokowi sudah di ambang pintu. Ijazah itu akan segera menghancurkannya,” tutup Rizal dalam rilis yang diterbitkan di Bandung, 28 Juni 2026.

Catatan Redaksi: Seluruh isi berita ini merupakan pandangan dan opini Rizal Fadillah sebagaimana disampaikan dalam rilis yang diterima redaksi. Hingga berita ini ditayangkan, tidak terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ijazah Joko Widodo palsu maupun yang menyatakan adanya tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam rilis tersebut. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengamat hukum sekaligus Eksponen Angkatan Reformasi 1998, Andrianto Andri, menilai proses hukum yang menjerat Roy Suryo dan Dr Tifa tidak boleh berhenti pada perkara dugaan pencemaran nama baik semata. Menurutnya, persidangan juga harus menjadi ruang pembuktian mengenai keaslian atau kepalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Kasus Roy dan Tifa ini hendaknya didasari niat baik aparat penegak hukum (APH), polisi, jaksa, hakim, dan lawyer. Mereka harus menuntaskan semuanya. Putusan tidak bisa dijatuhkan sebelum semua dipertimbangkan. Pengadilan tidak boleh berhenti di pencemaran nama baik saja, tetapi juga kebenaran atas palsu tidaknya ijazah Jokowi,” kata Andrianto dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Menurut Andrianto, peristiwa yang menimpa Roy Suryo dan Dr Tifa merupakan bagian dari proses hukum yang selama ini mendapat perhatian para pengamat dan pemerhati hukum terkait polemik ijazah Jokowi yang telah berlangsung sekitar dua tahun.

Ia menegaskan, perkara tersebut seharusnya tidak hanya menyidangkan dugaan pencemaran nama baik, tetapi juga menyentuh substansi utama, yakni status ijazah Jokowi, apakah asli atau palsu.

Andrianto menanggapi kehebohan yang muncul dalam rangkaian penyerahan berkas perkara kedua tokoh tersebut. Ia menyoroti adanya harapan dari sebagian pendukung Jokowi agar Roy Suryo dan Dr Tifa ditahan. Namun faktanya, keduanya tetap berada di luar tahanan hingga persidangan berlangsung.

“Pihak pendukung Jokowi tidak perlu sewot jika Kejaksaan tidak menahan keduanya. Sebab, KUHAP yang baru juga menegaskan untuk perkara yang diancam hukuman di bawah lima tahun tidak perlu dilakukan penahanan. Saya setuju dengan pendapat Ketua Komisi III DPR, yang juga teman saya, Habiburrahman, bahwa hal itu dilakukan dalam rangka efektivitas rumah tahanan dan penjara. Akan merepotkan negara jika perkara ecek-ecek harus dimasukkan penjara sementara perkaranya belum disidangkan,” ujarnya.

Andrianto yang juga mantan Ketua Umum Humunika menambahkan, sebagai anak bangsa dirinya memberikan dukungan dan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang menurutnya telah beberapa kali memberikan keadilan kepada warga negara.

Ia menyebut nama Bambang Tri, Gus Nur, Tom Lembong, Hasto Kristianto, hingga kini Roy Suryo dan Dr Tifa.

“Karena itu, kita merasa aneh jika para pendukung Jokowi marah-marah kepada Prabowo. Presiden melakukan hal itu berdasarkan kewenangan dan yurisprudensi hukum,” katanya.

Menurut Andrianto, kasus ijazah Jokowi telah memakan banyak korban. Sebelum perkara yang menimpa Roy Suryo dan Dr Tifa, kata dia, terdapat Bambang Tri dan Gus Nur yang pernah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Solo pada tahun 2020.

“Mereka divonis selama empat tahun lebih. Tetapi mereka mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Artinya mendapatkan pengampunan dan keduanya dibebaskan,” ujarnya.

Aktivis yang pernah ditahan pada masa Orde Baru itu menilai pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo tentu memiliki dasar yang logis dan sesuai kaidah hukum.

“Ini mengisyaratkan bahwa ada sesuatu yang tidak benar dalam penahanan mereka selama ini. Maka mereka diberikan amnesti,” katanya.

Harus Menjadi Acuan Hukum

Andrianto berpendapat, kasus Bambang Tri dan Gus Nur di Solo seharusnya menjadi acuan atau yurisprudensi hukum dalam penanganan polemik ijazah Jokowi saat ini.

“Ini kan sebenarnya persoalan sepele saja. Sangat sederhana semestinya kalau Jokowi seorang negarawan. Tunjukkan saja ijazah aslinya itu. Tetapi menjadi berlarut-larut karena diduga ijazahnya memang tidak ada,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa kasus tersebut telah membuat bangsa Indonesia tersandera oleh persoalan selembar ijazah.

“Buat kami, warga bangsa, soal palsu tidaknya ijazah itu penting. Ini menyangkut legitimasi dari seorang pemimpin. Ini soal integritas. Kalau memang tidak selesai atau tidak lulus tetapi mempunyai ijazah berarti dia seorang pembohong,” katanya.

Menurut Andrianto, seseorang yang terbukti berbohong tidak lolos dalam ujian moral untuk menjadi pemimpin, terlebih menjadi presiden.

“Namun kalau ternyata ijazahnya ada dan asli, berarti kasus ini selesai. Kita anggap sudah klir. Makanya, dalam persidangan nanti tidak bisa hanya berfokus kepada pencemaran nama baik. Tetapi persidangan itu harus menjadi media pembuktian tentang ijazah Jokowi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi rekayasa dalam proses peradilan.

“Tidak boleh ada rekayasa di pengadilan lewat polisi dan jaksa yang hanya fokus pada pencemaran nama baik, sementara status ijazahnya tidak diutak-atik. Itulah yang terjadi di persidangan terhadap Bambang Tri dan Gus Nur di Solo, di mana hakim pun menolak untuk membuka pembicaraan tentang kebenaran palsu atau tidaknya ijazah Jokowi,” kata Andrianto.

Lebih lanjut, ia menilai Roy Suryo dan Dr Tifa telah mematuhi seluruh proses hukum yang berjalan.

“Patut diingat Roy dan Tifa sangat mematuhi proses dan prosedur hukum sehingga berlaku satria dan taat hukum,” ujarnya.

Sebaliknya, ia menyinggung dua pendukung Jokowi, Silvester Latuhina dan Razman Nasution, yang menurutnya telah berstatus inkrah namun tidak menjalani proses sebagaimana mestinya.

“Tidak seperti dua pendukung Jokowi, yaitu Silvester Latuhina dan Razman Nasution yang kasusnya sudah inkrah malah kabur dan menghilang. Kita mempertanyakan mengapa mereka tidak ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Mana itu keperkasaan polisi dan jaksa yang koar-koar mampu mengendalikan hukum secara baik,” katanya.

Menutup keterangannya, Andrianto kembali menegaskan bahwa perkara Roy Suryo dan Dr Tifa harus menjadi momentum untuk mengungkap secara tuntas polemik ijazah Jokowi.

“Kasus Roy dan Tifa ini hendaknya didasari niat baik APH, polisi, jaksa, hakim dan lawyer. Mereka harus menuntaskan semuanya. Putusan tidak bisa dijatuhkan sebelum semua dipertimbangkan. Pengadilan tidak boleh berhenti di pencemaran nama baik, tetapi juga kebenaran atas palsu tidaknya ijazah Jokowi,” demikian Andrianto Andri.