1 November 2026

Dr Tifa

MoneyTalk, Jakarta – Kita hidup di zaman ketika selembar ijazah dapat mengguncang keyakinan publik, tapi tidak menggoyahkan kekuasaan. Ini bukan hanya kisah tentang keaslian dokumen akademik. Ini adalah kisah tentang apa yang telah hilang dari politik kita: kepercayaan.

Di negara yang sehat secara demokratis, kepercayaan adalah mata uang paling berharga. Kekuasaan lahir darinya, dan jatuh karenanya. Di Jepang, seorang menteri mengundurkan diri karena ditraktir sahabatnya makan siang di kantin universitas. Di Jerman, pejabat publik mundur karena diduga melakukan plagiat dalam disertasi doktoralnya. Di Korea Selatan, Presiden Park Geun-hye dipaksa turun oleh gelombang demonstrasi rakyat yang muak pada praktik pengaruh gelap di lingkar kekuasaan.

Tapi Indonesia? Kita melihat politisi yang wajahnya terpampang di layar televisi, disebut-sebut menerima suap, duduk tenang di kursi kementerian. Kita mendengar laporan BPK, KPK, ICW, tapi tak satu pun yang membuat mereka merasa malu. Sensitivitas terhadap kepercayaan rakyat seolah sudah mati. Tak ada rasa bersalah, tak ada keinginan untuk mundur. Politik telah menjadi tempat di mana suara rakyat didengar hanya lima tahun sekali, selebihnya diredam oleh kalkulasi untung rugi.

Kasus ijazah Joko Widodo seharusnya dilihat dari sudut pandang ini. Ini bukan soal membenci pribadi. Ini bukan fitnah, apalagi dendam politik. Ini adalah upaya warga negara yang sadar bahwa dalam demokrasi, setiap warga punya tanggung jawab untuk menjaga agar kekuasaan tetap dapat dipercaya. Ijazah, sebagai syarat administratif untuk maju dalam pemilihan umum, bukan lagi urusan privat. Ia adalah dokumen publik. Maka ketika rakyat mempertanyakannya, mereka sedang menjalankan fungsi pengawasan sipil public scrutiny yang menjadi inti dari demokrasi.

Roy Suryo, Risman Simanjuntak, Rizal Fadillah, dan Dr. Tifa empat nama yang kini berdiri di tengah gelombang perdebatan itu seharusnya tidak sendirian. Tapi mereka justru berdiri hampir sendiri. Di manakah para politikus? Di manakah partai-partai yang dahulu mengusung jargon keadilan dan transparansi? Di manakah para anggota parlemen yang mengklaim mewakili suara rakyat?

Diam. Mereka diam. Seolah kasus ini bukan urusan mereka. Seolah politik bukan soal kepercayaan, melainkan hanya soal hukum. Asal belum ada vonis, tak perlu bicara. Asal belum inkrah, tak perlu mundur. Politik telah dilucuti jadi sekadar persoalan legalitas.

Padahal, sebagaimana diingatkan oleh Niklas Luhmann, politik dan hukum adalah dua sistem sosial yang berbeda. Politik bekerja dengan logika “berkuasa atau tidak berkuasa”, “dipercaya atau tidak dipercaya”. Sementara hukum bekerja dengan logika “sesuai hukum atau tidak”. Ketika kita menyamakan keduanya, kita membunuh kepekaan politik. Kita menciptakan situasi di mana seorang pejabat tetap merasa sah karena belum divonis, meski kepercayaan publik telah runtuh.

Lebih kacau lagi ketika logika ekonomi ikut bermain. Maka muncullah politik untung-rugi, di mana keputusan bukan lagi berdasar pada kepatutan, tapi pada kalkulasi elektabilitas dan dana kampanye. Dalam logika ini, kepercayaan tak penting—yang penting adalah persepsi. Selama bisa dikendalikan, selama media bisa ditenangkan, selama buzzer bisa dibayar, maka kekuasaan dianggap aman.

Itulah sebabnya, politik Indonesia terasa kosong. Tak ada yang diperjuangkan, kecuali posisi. Tak ada yang dijaga, kecuali peluang. Politik kehilangan maknanya karena tak lagi berakar pada hubungan timbal balik antara rakyat dan wakilnya. Politik menjadi pasar, bukan ruang nilai.

Kasus ijazah ini menjadi cermin yang retak, tapi jujur. Ia memperlihatkan betapa demokrasi kita dibiarkan berjalan tanpa pengawasan. Dan ironisnya, yang mencoba mengawasi justru bukan para politikus, tapi warga biasa. Demokrasi yang sehat tidak mungkin bertahan hanya di pundak warga sipil. Ia butuh elite yang memiliki rasa malu, rasa tanggung jawab, dan rasa hormat terhadap kedaulatan rakyat.

Kini kita sampai pada titik genting: apakah drama ini akan membawa perbaikan, atau justru peneguhan bahwa semua bisa dilupakan, semua bisa dibeli, semua bisa dikendalikan? Jika kita ingin menyelamatkan demokrasi Indonesia, maka setiap bagian dari sistem sosial harus dikembalikan ke logikanya masing-masing. Polisi harus bekerja berdasar hukum, bukan pesanan. Politikus harus bekerja berdasar kepercayaan, bukan kedudukan. Partai harus menjadi institusi ideologi dan kaderisasi, bukan sekadar kendaraan pencalegan.

Lebih dari itu, kita butuh pembaruan dalam cara kita memahami politik. Bahwa politik bukan hanya soal siapa yang menang. Tapi soal siapa yang dipercaya. Kita butuh politisi yang tahu malu. Kita butuh partai yang memulihkan demokrasi internalnya. Kita butuh pemimpin yang memahami bahwa kekuasaan adalah amanah, bukan alat.

Karena jika tidak, demokrasi akan mati bukan karena kudeta, tapi karena kita membiarkan kosong menjadi maknanya.

Penulis : Radhar Tribaskoro

MoneyTalk, Jakarta – Sebagaimana diketahui, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadilah, dr Tifa, ES dan K dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya (30/4). Laporan ini, adalah tindak lanjut dari polemik ijazah palsu Jokowi.

Sebelumnya, saat di Solo (16/4), Jokowi menyatakan dirinya merasa difitnah dan dicemarkan. Karena itu, Jokowi akan mengambil langkah hukum dengan melapor ke polisi.

Namun kita, segenap rakyat harus waspada dan mengawal penuh kasus ini, agar Polisi tak lagi menjadi alat Jokowi seperti saat menangani kasus Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur. Polisi, tak boleh menerapkan Pasal-pasal yang tak ada kaitannya dengan perkara, hanya untuk melayani kepentingan Jokowi.

Berangkat dari pernyataan Jokowi yang merasa difitnah dan dicemarkan, maka kita menghormati upaya hukum Jokowi ke polisi. Hanya saja, Pasal yang relevan dengan perkara fitnah dan pencemaran ijazah palsu Jokowi hanyalah Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE (Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Polisi tidak boleh menggunakan Pasal selain ketiga Pasal dimaksud. (Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 UU ITE).

Pasal 310 KUHP menyatakan:

“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.”

Namun, Pasal ini telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023. Dalam amar putusan MK ini, Pasal 310 ayat (1) KUHP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal 311 KUHP menyatakan:

“Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Pasal 27 ayat 3 (27A) UU ITE, menyatakan:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Hanya saja, segenap rakyat wajib waspada karena kuasa hukum Jokowi, berusaha menyelundupkan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE dalam laporan Jokowi. Dua Pasal ini tidak ada kaitannya dengan pencemaran dan fitnah.

Patut diduga, kuasa hukum Jokowi memasukan dua pasal selundupan ini adalah dengan motif agar terlapor (Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadilah, dr Tifa, ES dan K) dapat ditangkap dan ditahan Polisi karena ancaman pidana Pasal 32 dan 35 UU ITE lebih dari 5 tahun penjara. Dalam KUHAP, hanya tersangka dengan ancaman minimum 5 tahun penjara saja yang bisa ditahan.

Sementara dengan Pasal 310 KUHP, 311 KUHP dan 27 UU ITE terkait pencemaran dan fitnah ijazah palsu Jokowi, polisi tak dapat menangkap dan menahan terlapor karena ancaman pidana 310 KUHP, 311 KUHP dan 27 UU ITE ini kurang dari 5 tahun penjara.

Bunyi Pasal 32 UU ITE;

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.”

Pasal 32 UU ITE ini tidak ada kaitannya dengan perkara pencemaran dan fitnah yang dituduhkan Jokowi.

Pasal 35 UU ITE menyatakan:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”

Pasal 35 UU ITE ini tidak ada kaitannya dengan perkara pencemaran dan fitnah yang dituduhkan Jokowi.

Karena itu, polisi tidak boleh gegabah memasukan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE ini, sebagai materi perkara laporan Jokowi. Sebab, jika Polisi memasukan dua pasal selundupan ini (Pasal 32 dan 35 UU ITE), maka Polisi sama saja alat kekuasaan Jokowi, tak ada bedanya dengan saat menangkap Gus Nur dan Bambang Tri yang ditangkap dengan Pasal kabar bohong dan pidana SARA, yang tak ada kaitannya dengan perkara ijazah palsu Jokowi.

Ingat! Presiden Republik Indonesia saat ini adalah Prabowo Subianto. Polri harus tegak lurus terhadap konstitusi, tak boleh melakukan kriminalisasi, dan mengikuti arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, agar Melayani rakyat dengan baik. Polisi jangan lagi mau dikendalikan Jokowi.

Sudah selesai eranya Jokowi. Polri jangan mau menumbalkan REPUTASI, hanya untuk melayani kepentingan Jokowi.

Penulis : Ahmad Khozinudin, S.H, Koordinator Tim Advokasi Anti Ijazah Bodong, Bersihkan Legacy Sejarah Bangsa Indonesia

MoneyTalk,Jakarta – Alhamdulillah, hari ini (Ahad, 20/10) penulis dapat hadir di acara syukuran. Bukan sembarang syukuran, syukuran yang spesial.

Acara bertajuk ‘OPERA JAWA’, ‘ORASI PERGANTIAN RAJA JAWA’, saya peroleh undangannya dari Bang Refly Harun. Di lokasi acara di Jakarta, nampak sejumlah tokoh hadir.

Setelah menyalami Bang Refly Harun, saya langsung menyalami Pak Soenarko, Bang Said Didu, Bung Rizal Fadillah, Om Liem (Mursalim), Bang Eka Jaya, Bang Juju Purwantoro, Bang Marwan Batubara, Bang Taufiq Bahaudin, dll. Terlihat Pak Amien Rais, Dr Tifa, Bung Roy Suryo, Bu Nurhayati Assegaf, juga hadir.

Sejumlah tokoh yang hadir menyampaikan pandangannya. Dalam kesempatan tersebut, saya menyampaikan beberapa pandangan, sebagai berikut:

Pertama, Ahad tanggal 20 Oktober 2024 adalah hari bersyukur. Bersyukur bawa akhirnya Saudara Jokowi Widodo lengser dari jabatannya.

Kita tahu, Saudara Joko Widodo berusaha gigih agar nyawa kekuasaannya tidak menemui ajal pada tanggal 20 Oktober 2024. Modusnya dengan mencoba mengakali konstitusi agar jabatan Presiden bisa tiga periode.

Jokowi juga berusaha menunda Pemilu 2024 dengan dalih pandemi Covid-19. Namun karena perlawanan rakyat, akhirnya semua upaya Jokowi untuk mempertahankan kekuasaannya gagal total. Jokowi akhirnya demi hukum lengser hari ini, Ahad 20 Oktober 2024.

Kedua, namun demikian Ahad tanggal 20 Oktober 2024 juga menjadi hari berkabung. Kenapa demikian, karena fufufafa akhirnya tetap dilantik menjadi Wakil Presiden R.I. Padahal, Gibran atau fufufafa ini tidak memenuhi syarat, melawan pasal 169 huruf e dan q UU No. 17/2017 tentang Pemilu.

Namun, MPR RI alih-alih menerbitkan TAP MPR untuk membatalkan pelantikan Gibran, namun tetap melantiknya. Jadi, jelas ini menjadi hari berkabung bagi 282 juta penduduk Republik Indonesia.

Seolah, negeri ini kehilangan stock pemimpin sehingga harus memaksakan fufufafa dilantik menjadi Wakil Presiden. Reputasi NKRI yang dibangun dengan perjuangan, darah dan air mata para pendahulu bangsa, hancur luluh oleh peristiwa pelantikan Gibran.

Jadi, berdasarkan dua realitas tersebut, yakni rasa syukur dan berkabung, saya mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk melakukan tindakan:

Pertama, Menuntut Jokowi agar diadili, melanjutkan perjuangan menuntut Jokowi pasca lengser. Jangan biarkan seluruh kejahatan, kezaliman dan ketidakadilan Jokowi melenggang begitu saja.

Dan kedua, Menuntut agar Fufufafa segera dimakzulkan. Republik ini masih banyak stock putra terbaik, untuk melanjutkan perjuangan para pendahulu.

Gugatan terhadap Jokowi sudah dimulai di PN Jakarta Pusat. Gugatan terhadap Gibran, juga sudah terjadi di PTUN Jakarta, bahkan tinggal menunggu putusan.

Sehingga, dua agenda penting ini harus dikawal. Agenda adili Jokowi, dan makzukkan fufufafa.