1 November 2026

Dr Tifa

MoneyTalk.id,Jakarta – Mantan Direktur E Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Brigjen TNI (Purn) Poernomo, menyoroti proses penangkapan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Poernomo, terdapat sejumlah kalangan yang mempertanyakan cara kepolisian melakukan penangkapan terhadap kedua tokoh tersebut. Ia menilai pendekatan yang digunakan terkesan berlebihan mengingat Roy Suryo dan dr Tifa selama ini dinilai kooperatif menjalani proses hukum.

“Kedua tokoh ini selama ini wajib lapor dan selalu datang memenuhi panggilan. Bahkan dr Tifa sedang menjalani proses akademik untuk ujian doktor. Kalau ada panggilan atau undangan dari Polda Metro Jaya, mereka pasti datang,” ujar Poernomo, Rabu (24/6/2026).

Ia menilai metode penangkapan yang dilakukan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa memunculkan kesan yang tidak proporsional.

“Jangan sampai penanganannya terkesan seperti penangkapan teroris. Ini yang menjadi sorotan banyak pihak dan kurang baik bagi penegakan hukum,” katanya.

Poernomo juga menyinggung adanya pihak lain yang menurutnya telah berstatus terpidana berkekuatan hukum tetap atau inkracht, namun belum dilakukan penahanan. Ia menyebut nama Razman Arif Nasution dan Silfester Matutina dalam konteks tersebut.

Karena itu, ia mengingatkan agar proses hukum dijalankan secara adil dan tidak dipersepsikan sebagai instrumen politik.

“Hukum jangan dicampuradukkan dengan politik. Kalau hukum dicampur dengan kepentingan politik, masalah ini tidak akan pernah selesai dengan baik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Poernomo memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak melakukan penahanan setelah berkas perkara dilimpahkan. Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan profesionalisme aparat penegak hukum karena Roy Suryo dan dr Tifa dinilai tidak memiliki risiko melarikan diri.

“Roy dan dr Tifa tidak akan lari. Saya melihat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan profesional dalam menangani perkara ini,” ujarnya.

Ia berharap proses hukum dapat segera diselesaikan secara cepat dan objektif agar tidak memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Proses hukum harus cepat dilaksanakan supaya tidak menimbulkan konflik horizontal antar anak bangsa. Pengadilan harus berjalan secara murni berdasarkan fakta dan hukum,” katanya.

Terkait substansi perkara, Poernomo menilai polemik mengenai ijazah Joko Widodo sebaiknya diuji secara terbuka dan netral di pengadilan.

“Kita berharap ijazah Jokowi diuji secara netral. Apakah asli atau tidak, biarkan proses pembuktian yang menjawab. Pengadilan adalah tempat yang tepat untuk menguji itu,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa perkara tersebut merupakan delik aduan sehingga seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara perlu memberikan keterangan secara langsung di persidangan.

“Jokowi juga harus hadir apabila dibutuhkan dalam proses persidangan. Dengan begitu semua bisa menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” kata Poernomo.

Selain itu, ia berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dapat menjaga independensi dan menyelesaikan perkara secara profesional hingga tuntas.

“Saya berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyelesaikan perkara ini dengan baik, profesional, dan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Poernomo juga mengingatkan agar lembaga peradilan tetap independen dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak mana pun.

“Pengadilan jangan sampai masuk angin. Hakim harus memutus perkara berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum,” tegasnya.

Menurut Poernomo, penyelesaian perkara secara objektif akan menjadi langkah penting untuk meredam ketegangan politik dan sosial yang berkembang di masyarakat akibat polemik ijazah tersebut.

“Yang dibutuhkan bangsa ini adalah kepastian hukum, bukan polemik yang berkepanjangan. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat,” pungkasnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa menuai kritik dari kalangan relawan pendukung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Koordinator Laskar Cinta Jokowi (LCJ), Suhandono Baskoro, menilai keputusan tersebut mencerminkan buruknya penegakan hukum pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, status tersangka yang telah disematkan kepada Roy Suryo dan dr. Tifa seharusnya diikuti dengan perlakuan hukum yang sama sebagaimana diterapkan kepada warga negara lainnya.

“Semua warga negara sama di hadapan hukum. Ketika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap serta dilimpahkan ke kejaksaan, maka proses hukum harus berjalan secara konsisten. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda,” kata Suhandono dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

Ia menyebut keputusan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai independensi dan konsistensi aparat penegak hukum.

Menurut Suhandono, publik selama ini terus didorong untuk percaya bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun, ketika terdapat kasus yang menyita perhatian nasional dan melibatkan tokoh publik, aparat penegak hukum justru dinilai memberikan kebijakan yang menimbulkan tanda tanya.

“Kalau masyarakat kecil dalam kasus serupa bisa ditahan, maka seharusnya standar yang sama juga diterapkan. Jangan sampai muncul anggapan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.

Suhandono menambahkan, LCJ menghormati kewenangan kejaksaan dalam mengambil keputusan hukum. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.

Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dr. Tifa setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya. Keputusan tersebut diambil setelah jaksa mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka, termasuk adanya jaminan dari keluarga serta pernyataan para tersangka untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah menyatakan bahwa berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Meski demikian, Roy Suryo dan dr. Tifa tetap diwajibkan menjalani wajib lapor secara berkala selama proses hukum berjalan.

Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Berkas perkara keduanya kini tengah dipersiapkan untuk segera disidangkan di pengadilan sesuai penetapan Mahkamah Agung.

LCJ menegaskan akan terus mengawal jalannya proses persidangan agar berlangsung secara terbuka, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

MoneyTalk.id, Jakarta – Relawan pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Fritz Alor Boy, melontarkan pernyataan keras terkait polemik penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).

Melalui unggahan yang beredar di media sosial, Fritz menanggapi narasi yang menyebut Presiden Prabowo Subianto ikut berperan dalam keputusan penangguhan penahanan terhadap kedua tokoh tersebut. Menurutnya, apabila klaim tersebut benar, maka tindakan tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian terhadap Presiden Joko Widodo yang selama ini menjadi sasaran berbagai tudingan dan kritik dari pihak-pihak tertentu.

“Tifa sebut Presiden Prabowo andil atas penangguhan Tifa dan Roy Suryo. Kalau benar demikian, berarti Presiden Prabowo menghianati Pak Jokowi dong,” ujar Fritz dalam unggahan videonya yang ramai diperbincangkan di media sosial, Selasa (23/6/2026).

Fritz menilai Roy Suryo dan dr. Tifa selama ini dikenal sebagai pihak yang kerap melontarkan kritik tajam terhadap Jokowi. Karena itu, ia mempertanyakan apabila ada campur tangan kekuasaan untuk membantu proses hukum yang sedang dijalani keduanya.

Lebih jauh, Fritz bahkan mengaitkan isu tersebut dengan dinamika politik menuju Pemilihan Presiden 2029. Ia menegaskan kelompok relawan Jokowi akan mengambil sikap politik apabila merasa kepentingan dan kehormatan Jokowi tidak mendapatkan perlindungan yang semestinya.

“Kalau begitu, 2029 kami akan dukung Gibran maju Presiden melawan Prabowo,” tegas Fritz.

Pernyataan tersebut langsung memicu perdebatan di ruang publik. Sebagian kalangan menilai pernyataan Fritz merupakan bentuk kekecewaan sebagian pendukung Jokowi terhadap berbagai isu yang berkembang belakangan. Namun, tidak sedikit pula yang menilai pernyataan tersebut masih bersifat opini politik dan belum didukung fakta mengenai adanya keterlibatan Presiden Prabowo dalam proses penangguhan penahanan.

Hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Istana maupun aparat penegak hukum yang menyatakan adanya intervensi Presiden Prabowo dalam keputusan penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa.

MoneyTalk.id,Jakarta – Narasi yang berkembang di media sosial dan sejumlah kanal digital yang mengaitkan pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan putra Presiden RI Prabowo Subianto, yakni Didit Hediprasetyo (Didit Prabowo), dengan penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) dinilai tidak memiliki dasar fakta yang kuat.

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menegaskan bahwa upaya menghubungkan dua peristiwa tersebut lebih banyak didorong oleh persepsi politik dan spekulasi publik dibandingkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Amir, dalam analisis intelijen terdapat prinsip dasar yang membedakan antara korelasi dan kausalitas. Dua peristiwa yang terjadi dalam rentang waktu berdekatan tidak otomatis memiliki hubungan sebab-akibat.

“Pertemuan Didit dengan Jokowi merupakan peristiwa sosial dan budaya yang berlangsung dalam momentum Satu Suro di Solo. Sementara proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa merupakan proses yang telah berjalan cukup panjang dan memiliki tahapan hukum tersendiri. Menghubungkan keduanya tanpa bukti merupakan kesimpulan yang prematur,” kata Amir dalam pernyataan kepada wartawan, Ahad (21/6/2026).

Pertemuan Didit dengan Jokowi di Solo memang menjadi perhatian publik setelah berlangsung di kediaman pribadi Jokowi. Sejumlah pihak dari lingkungan Istana menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan silaturahmi yang berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban. Beberapa laporan media juga menyebut Didit berada di Solo dalam rangka agenda terkait tradisi malam Satu Suro.

Di sisi lain, penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan setelah proses hukum kasus yang berkaitan dengan dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi memasuki tahapan lanjutan. Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kelanjutan dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

Amir Hamzah menjelaskan bahwa dalam dunia intelijen modern, salah satu tantangan terbesar adalah membedakan fakta operasional dengan narasi yang sengaja dibangun untuk memengaruhi opini publik.

Menurutnya, media sosial sering kali menciptakan ruang bagi berkembangnya teori konspirasi karena masyarakat cenderung mencari pola hubungan antara peristiwa-peristiwa politik yang terjadi secara berdekatan.

“Ketika ada pertemuan tokoh nasional lalu beberapa hari kemudian muncul peristiwa hukum yang besar, sebagian orang langsung menyimpulkan ada hubungan. Padahal dalam metodologi intelijen, setiap kesimpulan harus didasarkan pada indikator, sumber, dan bukti yang terverifikasi,” ujarnya.

Ia menilai narasi yang mengaitkan Didit dengan proses hukum Roy Suryo dan dr Tifa justru mengabaikan fakta bahwa Didit selama ini tidak dikenal sebagai aktor politik praktis maupun pengambil keputusan negara.

Dalam pandangan Amir, posisi Didit harus dipahami secara proporsional.

Sebagai putra Presiden Prabowo, Didit memang memiliki akses terhadap lingkungan elite nasional. Namun akses tersebut tidak otomatis berarti keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan politik maupun hukum.

“Didit selama ini dikenal sebagai figur profesional di bidang desain dan kebudayaan. Ia tidak pernah menunjukkan ambisi untuk masuk ke politik praktis. Bahkan sejak lama keluarga Djojohadikusumo memiliki tradisi memisahkan urusan keluarga dengan urusan kenegaraan,” jelasnya.

Amir menilai karakter tersebut tidak lepas dari pengaruh almarhum Soemitro Djojohadikusumo yang dikenal menekankan profesionalisme kepada anak-anaknya.

Dalam tradisi keluarga tersebut, lanjut Amir, keberhasilan seseorang harus dibangun melalui kompetensi dan karya, bukan karena hubungan keluarga dengan pejabat negara.

“Yang sering terlupakan adalah Didit bukan pejabat publik. Dia bukan menteri, bukan anggota kabinet, bukan pejabat partai. Karena itu mengaitkan dirinya dengan proses hukum yang sedang berjalan menjadi tidak logis dari sudut pandang analisis kekuasaan,” katanya.

Amir juga melihat bahwa sebagian spekulasi muncul karena masih adanya kelompok yang memandang hubungan Jokowi dan Prabowo dalam kerangka kompetisi politik masa lalu.

Padahal, menurutnya, realitas politik Indonesia saat ini menunjukkan hubungan keduanya sudah memasuki fase yang lebih stabil dibandingkan beberapa tahun lalu.

Sejak Prabowo menjadi Presiden dan Jokowi menyelesaikan masa jabatannya, komunikasi antara kedua keluarga dinilai berada dalam koridor yang wajar sebagai sesama tokoh nasional.

Karena itu, pertemuan Didit dengan Jokowi di Solo lebih tepat dipahami sebagai bagian dari hubungan personal dan silaturahmi ketimbang agenda politik tertentu.

“Kalau semua pertemuan elite selalu dibaca sebagai operasi politik, maka kita akan kehilangan kemampuan melihat fakta secara objektif,” ujarnya.

Amir menegaskan bahwa publik perlu berhati-hati dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di ruang digital.

Menurutnya, demokrasi membutuhkan ruang kritik yang sehat, tetapi juga membutuhkan disiplin berpikir agar tidak setiap peristiwa hukum langsung dipolitisasi.

Ia menilai proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa seharusnya diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui asumsi-asumsi yang belum terbukti.

“Jika ada keberatan terhadap proses hukum, jalurnya adalah pengadilan dan mekanisme hukum. Tetapi menghubungkan penegakan hukum dengan pertemuan keluarga tokoh nasional tanpa bukti justru berpotensi menyesatkan publik,” katanya.

Bagi Amir, masyarakat perlu membangun budaya literasi politik yang lebih matang. Di era perang informasi seperti saat ini, kemampuan memverifikasi fakta menjadi sama pentingnya dengan kebebasan menyampaikan pendapat.

“Dalam perspektif intelijen, informasi yang baik adalah informasi yang terverifikasi. Sedangkan spekulasi yang terus diulang tanpa bukti hanya akan melahirkan kebisingan politik,” pungkasnya.

MoneyTalk.id, Jakarta – Dosen senior Universitas Indonesia (UI), Suzie Sudarman, melontarkan kritik keras terkait penangkapan dr. Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa yang tengah menjadi sorotan publik.

Dalam pernyataannya, Suzie menilai proses penangkapan dr Tifa yang dikaitkan dengan aktivitas akademik di lingkungan UI menimbulkan sejumlah pertanyaan serius mengenai independensi kampus dan penghormatan terhadap kebebasan akademik.

Menurut Suzie, apabila benar terdapat aktivitas intelijen di kawasan kampus, maka seharusnya terdapat mekanisme dan prosedur yang jelas serta diketahui oleh pihak universitas.

“Penangkapan dr Tifa di UI itu by design. BIN beroperasi di UI tanpa surat sah. Seharusnya Rektor UI meminta nasihat para guru besar karena persoalan seperti ini sudah masuk ke teritori universitas,” ujar Suzie dalam podcast Madilog, Senin (22/6/2026).

Pernyataan tersebut muncul di tengah polemik penangkapan dr Tifa yang dilakukan aparat kepolisian terkait perkara dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Sejumlah laporan media menyebut dr Tifa tetap mengikuti ujian doktoral Fakultas Kedokteran UI secara daring dari Polda Metro Jaya setelah penangkapannya.

Suzie juga mengkritik kondisi penegakan hukum yang menurutnya berpotensi dipersepsikan publik sebagai tidak independen. Ia menilai aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan prinsip profesionalisme dan tidak tunduk pada kepentingan politik tertentu.

Dalam kesempatan yang sama, Suzie mengaitkan peristiwa tersebut dengan dinamika politik nasional. Ia menilai terdapat pesan politik yang dapat ditangkap oleh kalangan mahasiswa, khususnya kelompok mahasiswa yang selama ini dikenal dengan simbol “jaket kuning” sebagai identitas mahasiswa UI.

“Saya melihat ada pesan kepada jaket kuning yang turun ke jalan,” katanya.

Selain itu, Suzie turut menyinggung pola kepemimpinan di sekitar Presiden RI, Prabowo Subianto. Ia mengomentari ketergantungan Presiden terhadap lingkaran terdekatnya, termasuk Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya. “Prabowo tidak membawa handphone dan sangat tergantung pada Teddy. Seharusnya Teddy disingkirkan dari benak kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Suzie memang dikenal sebagai akademisi yang kerap menyampaikan kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah dan dinamika internal kampus. Dalam sejumlah kesempatan, ia juga menyoroti dugaan intervensi kekuasaan terhadap independensi perguruan tinggi dan ruang kebebasan akademik di Universitas Indonesia.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Universitas Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN), maupun pihak kepolisian terkait pernyataan Suzie Sudarman tersebut. Sementara itu, proses hukum yang menjerat dr Tifa masih terus berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

MoneyTalk.id,Jakarta – Mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko, melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa. Dalam pernyataannya, Soenarko menilai penangkapan kedua tokoh tersebut menjadi indikator adanya persoalan serius dalam penegakan hukum dan hubungan kekuasaan di Indonesia.

Menurut Soenarko, penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa tidak bisa dipandang semata sebagai proses hukum biasa. Ia menilai kasus tersebut justru mengonfirmasi adanya pengaruh politik yang masih kuat di tubuh aparat penegak hukum.

“Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa ini mengonfirmasi bahwa polisi di bawah masih dikendalikan Jokowi. Yang kedua, ini mengonfirmasi bahwa pemerintahan Prabowo letoy, masih takut sama Jokowi,” kata Soenarko dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).

Soenarko juga menyoroti kinerja lembaga legislatif, khususnya Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Menurutnya, lembaga tersebut belum menunjukkan fungsi pengawasan yang efektif terhadap proses penegakan hukum.

“Soal ini juga mengonfirmasi bahwa Komisi III DPR RI tidak berfungsi menegakkan hukum. DPR harus bertanggung jawab terhadap situasi yang terjadi,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Soenarko menegaskan keyakinannya bahwa kasus yang menimpa Roy Suryo dan dr Tifa merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pihak yang selama ini kritis terhadap kekuasaan.

Ia berulang kali menegaskan bahwa proses hukum yang berlangsung tidak mencerminkan prinsip keadilan yang seharusnya menjadi dasar negara hukum.

“Kasus ini adalah kriminalisasi terhadap Roy Suryo dan dr Tifa. Saya ulang lagi, ini kriminalisasi,” tegasnya.

Soenarko menilai kondisi tersebut berpotensi menciptakan kekhawatiran di tengah masyarakat. Ia mengingatkan bahwa jika praktik-praktik serupa terus terjadi, maka bukan tidak mungkin masyarakat luas akan mengalami perlakuan yang sama.

“Rakyat Indonesia harus mengetahui hal-hal seperti ini. Jangan sampai setelah ini berlaku juga kepada kita semua. Aparat penyelenggara negara jangan sampai bertindak tidak berpegang pada hukum,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Soenarko mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap berbagai perkembangan yang terjadi dalam proses penegakan hukum nasional.

Menurutnya, kedaulatan sejatinya berada di tangan rakyat sehingga setiap kebijakan maupun tindakan negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan konstitusional.

“Kita yang punya negara, kita pemegang kedaulatan. Jangan sampai rakyat merasa dikriminalisasi atau diperlakukan tidak adil oleh penyelenggara negara, baik eksekutif maupun legislatif,” ujarnya.

Meski menyampaikan kritik keras, Soenarko menekankan bahwa perjuangan harus tetap dilakukan dalam koridor hukum dan konstitusi.

Selain mengkritik substansi perkara, Soenarko juga menyoroti perlakuan terhadap Roy Suryo selama menjalani proses hukum. Ia mengungkapkan bahwa dirinya sempat berupaya menemui Roy Suryo, namun belum mendapatkan izin.

Soenarko juga mempertanyakan prosedur pemeriksaan kesehatan terhadap Roy Suryo yang disebut akan dibawa ke rumah sakit.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan pengalamannya saat pernah menjalani penahanan pada masa lalu.

“Saya pernah menjadi tahanan. Waktu itu saya tidak mau diperiksa di rumah sakit. Saya bilang saya sehat, dan dokter datang ke tempat saya. Harusnya Pak Roy juga diperlakukan sama,” kata Soenarko.

Menurutnya, Roy Suryo bukanlah pelaku kejahatan kriminal biasa sehingga perlakuan terhadapnya harus tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak yang bersangkutan selama menjalani proses hukum.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya upaya untuk membebaskan Roy Suryo, Soenarko mengakui bahwa sejumlah pihak telah melakukan komunikasi dan langkah-langkah tertentu.

Ia menyebut nama mantan Wakapolri Oegroseno sebagai salah satu tokoh yang memahami persoalan tersebut dan telah melakukan upaya koordinasi.

Meski demikian, hingga saat ini proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pernyataan Soenarko menambah panjang daftar kritik dari sejumlah tokoh terhadap penanganan kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa. Di sisi lain, aparat penegak hukum menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Perdebatan mengenai kasus ini pun diperkirakan masih akan terus bergulir, seiring munculnya berbagai pandangan dari kalangan masyarakat, akademisi, aktivis, hingga purnawirawan TNI mengenai batas antara penegakan hukum dan kebebasan berpendapat di ruang publik.

MoneyTalk.id,Jakarta – Guru Besar komunikasi dan media digital dari Universitas Airlangga, Henri Subiakto, melontarkan kritik keras terhadap penanganan perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Henri, terdapat kekeliruan mendasar sejak awal proses penanganan perkara karena kasus yang berkaitan dengan aktivitas komunikasi digital dan dugaan pelanggaran UU ITE justru ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), bukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang memiliki unit khusus kejahatan siber.

“Ini aneh. Direktur Kriminal Umum kok malah menangani kasus pencemaran nama baik menggunakan UU ITE. Itu bukan tupoksinya. Pidana ITE seharusnya ditangani Direktorat Kriminal Khusus melalui bagian siber, bukan Direktorat Kriminal Umum,” kata Henri dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).

Henri menilai pembagian tugas dalam tubuh kepolisian dibentuk berdasarkan spesialisasi penanganan perkara. Direktorat Kriminal Umum, menurutnya, selama ini berfokus pada berbagai tindak pidana umum seperti perampokan, pembunuhan, perjudian, penganiayaan, hingga kejahatan jalanan lainnya.

Sementara itu, perkara yang berkaitan dengan teknologi informasi, transaksi elektronik, maupun aktivitas komunikasi di ruang digital memerlukan pendekatan berbeda karena menyangkut alat bukti elektronik, forensik digital, hingga interpretasi norma dalam UU ITE.

Karena itu, ia mempertanyakan alasan penanganan perkara yang melibatkan komunikasi digital dilakukan oleh jajaran yang menurutnya tidak memiliki kompetensi utama di bidang kejahatan siber.

“Pidana ITE yang dikenakan kepada Roy Suryo dan dr Tifa menyangkut komunikasi yang dianggap bermasalah melalui internet. Substansi perkara seperti itu bukan kompetensi Direktorat Kriminal Umum,” ujarnya.

Henri bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk “salah kamar” dalam proses penegakan hukum.

“Sejak awal polisi sudah salah kamar dan salah kaprah. Perkara siber ditangani direktorat yang bukan mengurusi perkara siber,” tegasnya.

Selain mempersoalkan kewenangan penanganan perkara, Henri juga mempertanyakan penggunaan pasal-pasal yang dikenakan kepada para tersangka.

Ia menilai aparat penegak hukum harus mampu menjelaskan secara rinci dasar hukum yang digunakan, termasuk konstruksi tindak pidana yang disangkakan serta alat bukti elektronik yang menjadi landasan utama dalam proses penyidikan.

Menurut Henri, perkara yang berbasis UU ITE semestinya bertumpu pada pembuktian digital yang kuat dan dapat diuji secara ilmiah melalui mekanisme digital forensik.

“Alat bukti elektroniknya apa yang mau ditunjukkan kepada publik sebagai bukti utama adanya kejahatan siber yang melanggar UU ITE?” tanyanya.

Ia juga mempertanyakan validitas sejumlah bukti yang digunakan dalam proses penyidikan dan menilai pembuktian dalam perkara digital tidak bisa disamakan dengan perkara pidana umum.

“Bukti-bukti yang dipakai harus berdasarkan ilmu digital forensik sesuai dengan ketentuan UU ITE,” katanya.

Henri juga mengkritik cara aparat memperlakukan Roy Suryo dan dr Tifa dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, perkara yang berhubungan dengan ekspresi, pendapat, atau komunikasi di ruang digital memiliki karakteristik berbeda dengan tindak pidana konvensional.

Karena itu, ia menilai pendekatan yang digunakan aparat tidak boleh menyamakan tersangka kasus komunikasi digital dengan pelaku kejahatan jalanan.

“Tidak seharusnya dua orang tersangka yang terkait dengan komunikasi atau kebebasan berpendapat di dunia digital diperlakukan seperti pelaku kriminal umum,” ujarnya.

Ia kemudian mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka.

“Coba saya bertanya lagi, apa dasar pasal yang dipakai untuk menahan para tersangka itu?” katanya.

Singgung Pandangan Mantan Wakapolri

Dalam pernyataannya, Henri juga menyinggung pandangan mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Oegroseno, yang sebelumnya memberikan kritik terhadap penanganan perkara tersebut.

Menurut Henri, kritik yang muncul dari sejumlah kalangan, termasuk mantan petinggi kepolisian, menunjukkan adanya perdebatan serius mengenai aspek prosedural maupun substansi hukum dalam kasus yang sedang menjadi perhatian publik itu.

Ia menilai aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa proses hukum berjalan secara tidak profesional atau dipengaruhi oleh tekanan di luar mekanisme hukum yang berlaku.

“Tidak heran jika banyak pihak mempertanyakan proses penanganan kasus ini. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan kompetensi lembaga yang menanganinya,” pungkas Henri.

MoneyTalk.id, Jakarta – Sebuah unggahan yang beredar di platform media sosial X pada Jumat (20/6/2026) memunculkan berbagai spekulasi dan opini mengenai kemungkinan perkembangan proses hukum yang melibatkan Roy Suryo dan dr. Tifauzia (dr. Tifa).

Dalam unggahan tersebut, akun Sheno Wirang menguraikan sejumlah skenario politik yang menurutnya dapat terjadi. Skenario pertama menggambarkan kemungkinan Roy Suryo dan dr. Tifa ditahan, dilimpahkan ke kejaksaan, lalu menjalani persidangan sebelum akhirnya dibebaskan melalui mekanisme deponering oleh Jaksa Agung. Dalam skenario itu, Presiden Prabowo disebut akan dipandang sebagai “pahlawan”, sementara polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo disebut tetap tidak terjawab.

Skenario kedua yang disampaikan adalah perkara berlanjut ke persidangan, namun Presiden Joko Widodo tidak menghadiri sidang sehingga perkara disebut berpotensi gugur. Unggahan itu menyebut kemungkinan jaksa menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), yang berujung pada kebebasan Roy Suryo dan dr. Tifa, sementara isu ijazah Jokowi dinilai tetap menjadi tanda tanya.

Selain itu, unggahan tersebut juga menyinggung kemungkinan pemberian abolisi oleh Presiden sehingga proses persidangan tidak berlangsung. Dalam skenario ini, Roy Suryo dan dr. Tifa disebut akan bebas tanpa melalui persidangan, sementara Presiden Prabowo kembali diposisikan sebagai sosok yang memperoleh apresiasi politik.

Menutup unggahannya, Sheno Wirang menyebut bahwa dalam situasi yang ia sebut sebagai “republik komorbid”, berbagai kemungkinan dapat terjadi. Ia juga menegaskan bahwa isi unggahan tersebut merupakan opini pribadi dengan menuliskan kalimat, “Silakan beropini.” (Ys)

Catatan Redaksi: Isi unggahan tersebut merupakan pandangan dan opini pribadi yang dipublikasikan melalui media sosial serta tidak dapat dipastikan sebagai gambaran atau prediksi yang akan terjadi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

MoneyTalk, Jakarta – Ketua KORLABI, Damai Hari Lubis (DHL), mengungkapkan alasan di balik langkah hukum yang diambil bersama Prof. Dr. Eggi Sudjana terhadap sosok Ahmad Khozinudin (AK) dengan melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

DHL, yang sebelumnya juga berstatus sebagai eks tersangka (TSK) dalam perkara laporan terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo, menegaskan bahwa pelaporan terhadap AK merupakan langkah hukum normatif yang sah dan tidak patut dipersoalkan.

“Pelaporan ini adalah implementasi upaya formal hukum yang normatif. Ini bukan persoalan debat kusir di media sosial atau YouTube, tetapi menyangkut nama baik, kehormatan, dan kepastian hukum,” ujar DHL dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Menurut DHL, dirinya pada 2025 menerima surat kuasa khusus dari Eggi Sudjana, Roy, Rismon, dan Kurnia untuk menghadapi proses penyelidikan atas laporan hukum dari Jokowi terkait tuduhan publik mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu S-1 Fakultas Kehutanan UGM.

Namun dalam perkembangannya, muncul persoalan baru ketika AK disebut menyerang Eggi dan DHL secara verbal tanpa klarifikasi terlebih dahulu.

DHL menyebut, AK menuding mereka sebagai “pengkhianat” karena datang ke Solo untuk menemui Jokowi dalam upaya restorative justice (RJ). Selain itu, AK juga disebut menuding bahwa pemanggilan sejumlah pihak oleh penyidik merupakan akibat dari kedatangan Eggi dan DHL ke rumah Jokowi.

“Padahal faktanya, para pihak yang dimaksud sudah berstatus tersangka dan wajib lapor rutin setiap hari Kamis. Tuduhan itu sangat tendensius dan mencemarkan nama baik,” tegasnya.

Tidak hanya itu, DHL juga menyoroti sikap AK yang menurutnya kerap mempublikasikan pemecatan kliennya secara terbuka, termasuk terhadap Bambang Tri Mulyono (BTM), Eggi Sudjana, hingga dr Tifa.

“Ini menjadi preseden buruk. Saat klien sedang menghadapi tekanan psikis dan hukum, justru dipublikasikan pemecatannya ke publik. Itu sangat tidak etis,” katanya.

DHL menilai Eggi Sudjana, yang menurutnya memiliki kapasitas keilmuan tinggi baik dalam hukum nasional maupun ilmu syar’i, sebenarnya tidak memiliki hubungan yang erat dengan AK selain sempat menjadi klien.

Namun demi persatuan dan menghadapi kekuatan besar dalam perkara hukum yang melibatkan Jokowi, Eggi disebut memilih bersikap dewasa dan bersedia bergabung, meski DHL mengaku sejak awal keberatan.

“Eggi itu senior aktivis muslim dan sangat matang secara pemikiran. Tapi demi persatuan, beliau memilih mengalah. Namun justru kemudian diperlakukan tidak adil,” ujarnya.

DHL juga mempertanyakan sikap AK yang dinilai diam terhadap sosok Abraham Samad yang juga berstatus terlapor namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Kenapa terhadap Abraham Samad tidak ada kritik keras? Sementara kepada Eggi dan DHL begitu agresif menyerang di ruang publik,” sindirnya.

Ia menambahkan, dalam gelar perkara pada 15 Desember 2025 di Gedung Reskrimum, Eggi telah menyampaikan nota pembelaan hukum berdasarkan pendapat Prof. Dr. Muzakir yang menegaskan bahwa Eggi tidak layak dijadikan tersangka karena belum pernah sekalipun membuat BAP di hadapan penyidik.

Sementara DHL sendiri menolak status tersangkanya dengan alasan dirinya bukan pihak terlapor sebagaimana yang dipersepsikan.

DHL juga menyinggung pengakuan advokat muda Lechumanan yang dalam sebuah forum publik di acara ILC bersama Karni Ilyas menyatakan bahwa dirinya memang tidak pernah dilaporkan secara resmi.

“Secara transparan disebutkan, saya memang tidak pernah dilaporkan. Ini menjadi catatan penting dalam konstruksi hukum perkara ini,” katanya.

Sebagai penutup, DHL menyebut proses hukum terhadap AK kini tinggal menunggu perkembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya SP2HP hingga penetapan tersangka apabila alat bukti dinilai cukup oleh penyidik.

“Semua kita serahkan pada proses hukum. Biarlah hukum yang bicara. Publik tinggal menunggu dan melihat,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Politikus PDI Perjuangan, Beathor Suryadi, kembali menyoroti polemik dokumen pendidikan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia mempertanyakan proses masuknya Jokowi ke Universitas Gadjah Mada, khususnya terkait dokumen pendidikan tingkat SMA yang disebutnya tidak ditemukan.

Menurut Beathor, saat dirinya bersama Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melakukan penelusuran ke Yogyakarta dan Solo pada tahun 2025, fokus utama mereka adalah melacak bagaimana Jokowi dapat diterima sebagai mahasiswa di Fakultas Kehutanan UGM dan dengan dokumen pendidikan apa proses pendaftaran itu dilakukan.

“Saat kami TPUA ke Yogya-Solo tahun 2025, saya sebagai aktivis yang berpihak ingin melacak bagaimana cara Jokowi masuk ke UGM, dengan dokumen pendidikan apa dia mendaftar,” ujar Beathor dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Ia mengaitkan hal tersebut dengan berkas yang pernah dibawa Bambang Tri Mulyono dalam persidangan serta isi buku Jokowi Undercover. Menurutnya, dalam perkara tersebut disebutkan bahwa Jokowi tidak memiliki dokumen pendidikan sebagaimana yang dipersyaratkan.

“Berdasarkan berkas data Bambang Tri Mulyono di pengadilan dalam buku Jokowi Undercover itu telah terbukti bahwa Jokowi tidak memiliki dokumen pendidikan tersebut,” katanya.

Beathor juga menyinggung bahwa perkara Bambang Tri telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dengan vonis enam tahun penjara. Ia menilai, putusan tersebut justru tidak menjawab substansi soal keberadaan dokumen pendidikan Jokowi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat rombongan TPUA tiba di UGM, mereka bertemu dengan tiga sosok yang sebelumnya lebih dulu berdialog dengan pihak kampus, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa.

Menurut Beathor, ketiganya telah berdiskusi dengan pimpinan UGM mengenai ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan. Namun, ia menilai isu yang lebih mendasar justru belum tersentuh, yakni soal dokumen pendidikan sebelum masuk perguruan tinggi.

“Isu tentang bagaimana dan dengan dokumen pendidikan dari mana Joko Widodo masuk menjadi mahasiswa Universitas Gadjah Mada hingga hari ini tetap terbenam,” tegasnya.

Ia juga mengklaim bahwa dari hasil sidang di KIP dan KPU, tidak ditemukan dokumen pendidikan tingkat SMA milik Jokowi sebagaimana yang dipersoalkan.

“Jadi, Joko Widodo tidak punya ijazah SMA masuk ke UGM dan kini ijazah UGM-nya menjadi barang haram pendidikan,” ujarnya.

Beathor mendorong agar dibentuk tim baru yang secara khusus menelusuri proses akademik Jokowi sejak awal, mulai dari jenjang pendidikan menengah hingga diterima di perguruan tinggi.

“Harus ada tim baru yang melacak bagaimana Joko Widodo tanpa punya ijazah SMA berkuliah dan jadi Sarjana UGM,” pungkasnya.