MoneyTalk.id,Jakarta – Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa menuai kritik dari kalangan relawan pendukung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Koordinator Laskar Cinta Jokowi (LCJ), Suhandono Baskoro, menilai keputusan tersebut mencerminkan buruknya penegakan hukum pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, status tersangka yang telah disematkan kepada Roy Suryo dan dr. Tifa seharusnya diikuti dengan perlakuan hukum yang sama sebagaimana diterapkan kepada warga negara lainnya.
“Semua warga negara sama di hadapan hukum. Ketika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap serta dilimpahkan ke kejaksaan, maka proses hukum harus berjalan secara konsisten. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda,” kata Suhandono dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Ia menyebut keputusan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai independensi dan konsistensi aparat penegak hukum.
Menurut Suhandono, publik selama ini terus didorong untuk percaya bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun, ketika terdapat kasus yang menyita perhatian nasional dan melibatkan tokoh publik, aparat penegak hukum justru dinilai memberikan kebijakan yang menimbulkan tanda tanya.
“Kalau masyarakat kecil dalam kasus serupa bisa ditahan, maka seharusnya standar yang sama juga diterapkan. Jangan sampai muncul anggapan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Suhandono menambahkan, LCJ menghormati kewenangan kejaksaan dalam mengambil keputusan hukum. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.
Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dr. Tifa setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya. Keputusan tersebut diambil setelah jaksa mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka, termasuk adanya jaminan dari keluarga serta pernyataan para tersangka untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah menyatakan bahwa berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Meski demikian, Roy Suryo dan dr. Tifa tetap diwajibkan menjalani wajib lapor secara berkala selama proses hukum berjalan.
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Berkas perkara keduanya kini tengah dipersiapkan untuk segera disidangkan di pengadilan sesuai penetapan Mahkamah Agung.
LCJ menegaskan akan terus mengawal jalannya proses persidangan agar berlangsung secara terbuka, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.





