MoneyTalk.id,Jakarta – Maraknya kepala daerah yang ditangkap dalam perkara korupsi menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Sistem yang melahirkan peluang korupsi juga harus diperbaiki. Pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai tingginya biaya politik sebagai salah satu faktor risiko korupsi merupakan masukan penting yang patut menjadi perhatian pembentuk kebijakan.
Padepokan Hukum Indonesia (PADHI) berpandangan bahwa salah satu pembenahan yang layak dipertimbangkan adalah reformasi menyeluruh terhadap sistem pembiayaan politik dan kesejahteraan kepala daerah.
Selama ini, biaya untuk mengikuti kontestasi pilkada dinilai sangat besar. Calon kepala daerah harus mengeluarkan dana untuk atribut kampanye, rapat umum, mobilisasi tim, logistik, hingga berbagai kebutuhan operasional lainnya. Tekanan biaya politik yang tinggi dapat menciptakan dorongan bagi sebagian pejabat untuk mencari cara mengembalikan modal setelah terpilih, termasuk melalui penyalahgunaan kewenangan. Kajian KPK juga menyoroti bahwa biaya politik yang mahal merupakan salah satu faktor risiko yang dapat mendorong praktik korupsi.
Oleh karena itu, PADHI mengusulkan agar negara mengambil peran yang lebih besar dalam pembiayaan kampanye. Penyelenggara pemilu dapat diberikan kewenangan menyediakan atribut kampanye yang setara bagi seluruh peserta, memperluas pemanfaatan media digital, membatasi kampanye yang berbiaya tinggi, serta menciptakan kompetisi yang lebih menitikberatkan pada kualitas gagasan dibanding kekuatan modal.
Selain itu, PADHI juga mengemukakan gagasan kebijakan agar kesejahteraan kepala daerah ditingkatkan secara signifikan, misalnya melalui penghasilan dalam kisaran Rp600 juta hingga Rp1 miliar per bulan, sebagai bagian dari paket reformasi tata kelola pemerintahan. Gagasan ini bukan dimaksudkan sebagai pembenaran bahwa gaji rendah menyebabkan korupsi, melainkan sebagai salah satu opsi kebijakan untuk mengurangi insentif ekonomi melakukan penyimpangan, apabila dibarengi dengan sistem pengawasan yang kuat.
Namun demikian, penghasilan yang tinggi harus diikuti dengan tanggung jawab hukum yang jauh lebih berat. Kepala daerah yang menerima remunerasi besar harus tunduk pada standar integritas yang lebih tinggi, antara lain:
1. Audit kekayaan secara berkala dan terbuka;
2. Pelaporan harta kekayaan yang ketat;
3. Larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun;
4. Pengawasan digital terhadap seluruh proses pengadaan barang dan jasa.
Pemberian sanksi yang tegas apabila terbukti melakukan korupsi, termasuk pemiskinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pencabutan hak politik berdasarkan putusan pengadilan, dan pengembalian kerugian negara.
Menurut PADHI, negara tidak boleh ragu memberikan penghargaan yang layak kepada pejabat publik yang memikul tanggung jawab besar mengelola anggaran dan pelayanan masyarakat. Akan tetapi, penghargaan tersebut harus dibarengi dengan mekanisme akuntabilitas yang ketat sehingga tidak menimbulkan moral hazard.
Korupsi merupakan persoalan yang kompleks. Faktor penyebabnya tidak hanya biaya politik atau tingkat penghasilan, tetapi juga lemahnya integritas, pengawasan, penegakan hukum, transparansi, dan tata kelola pemerintahan. Karena itu, usulan peningkatan gaji kepala daerah bukanlah solusi tunggal, melainkan salah satu alternatif yang perlu dikaji bersama dengan reformasi sistem pembiayaan politik, penguatan pengawasan, dan penegakan hukum yang konsisten.
Padepokan Hukum Indonesia mengajak pemerintah, DPR, KPK, akademisi, partai politik, dan masyarakat sipil untuk membuka ruang diskusi mengenai reformasi pembiayaan politik dan sistem remunerasi pejabat publik sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan daerah yang bersih, profesional, dan bebas dari korupsi.
Penulis : Mus Gaber,Padepokan Hukum Indonesia





