Nicho Silalahi: Jangan Cuma Desak DPR, Benahi Mahkamah Agung dan Bersihkan Mafia Peradilan!

  • Bagikan
Aktivis pergerakan Nicho Silalahi
Aktivis pergerakan Nicho Silalahi

MoneyTalk.id, Jakarta  – Aktivis Nicho Silalahi melontarkan kritik keras terhadap arah pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut dia, persoalan terbesar bangsa bukan semata-mata ketiadaan undang-undang baru, melainkan lemahnya pelaksanaan hukum serta masih adanya dugaan praktik korupsi dan mafia dalam sistem penegakan hukum.

Dalam pernyataannya, Nicho menilai korupsi telah berkembang jauh lebih luas dibanding masa lalu. Jika sebelumnya praktik korupsi lebih identik dengan lingkaran elite kekuasaan, kini, menurut dia, penyakit tersebut telah menjalar hingga berbagai tingkatan birokrasi.

“Masalah terbesar negeri ini adalah korupsi. Dahulu sebelum Soeharto tumbang, korupsi cuma di level elite. Tapi sekarang korupsi telah mewabah hingga ke perangkat desa,” ujar Nicho dalam pernyataannya yang diunggah melalui akun media sosialnya, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Nicho, persoalan menjadi semakin kompleks apabila aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru terseret dalam praktik korupsi. Ia menilai kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama mengapa pemberantasan korupsi kerap menghadapi hambatan.

Nicho juga menyinggung lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Menurut pandangannya, kehadiran lembaga antirasuah tersebut tidak dapat dilepaskan dari krisis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum yang telah lebih dahulu ada.

Ia menilai KPK pada awal pembentukannya dipandang sebagai jawaban atas tuntutan pemberantasan korupsi yang lebih independen dan efektif.

Namun, menurut Nicho, persoalan korupsi tidak hanya berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Ia menilai perhatian publik juga perlu diarahkan kepada proses penuntutan, persidangan hingga pelaksanaan pidana.

“Bukan cuma di sana, bahkan lebih parah lagi di sistem peradilan kita. Korupsi sudah menjadi hidangan sehari-hari,” kata Nicho, seraya menyoroti berbagai kasus dugaan mafia peradilan yang pernah mencuat ke publik.

Pernyataan tersebut merupakan kritik dan opini Nicho terhadap kondisi penegakan hukum. Setiap dugaan pelanggaran oleh aparat maupun hakim, secara hukum, tetap harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan dan proses yang berlaku.

Salah satu poin utama yang disampaikan Nicho adalah kritik terhadap desakan sebagian kelompok agar DPR segera mengesahkan undang-undang baru, termasuk RUU Perampasan Aset.

Menurut dia, Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen hukum untuk menjatuhkan pidana berat terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam ketentuan tersebut memang terdapat ancaman pidana yang berat, termasuk pidana penjara seumur hidup, pidana penjara hingga 20 tahun untuk tindak pidana tertentu, serta kemungkinan pidana mati dalam keadaan tertentu.

“Kalau mau jujur, sebenarnya bukan DPR RI yang harus terus-menerus didesak. Cukup optimalkan undang-undang yang sudah ada,” demikian inti pandangan Nicho.

Ia menilai persoalan utama justru terletak pada implementasi. Menurutnya, sebanyak apa pun regulasi baru yang dilahirkan tidak akan otomatis menyelesaikan persoalan apabila aparat penegak hukum tidak menjalankannya secara konsisten.

Nicho bahkan mengingatkan bahwa banyaknya regulasi dapat menimbulkan persoalan baru apabila penegakan hukum tidak dibarengi dengan integritas aparat.

“Jadi mau berjuta undang-undang pun dibuat, jika pelaksanaan atau implementasinya tidak berjalan, justru bisa menjadi masalah,” tegasnya.

Dalam sejarah pemberantasan korupsi, Indonesia memang telah mengalami beberapa perubahan regulasi. Nicho menyinggung keberadaan UU Nomor 3 Tahun 1971 yang kemudian digantikan oleh UU Nomor 31 Tahun 1999 dan diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini telah menyediakan ancaman pidana yang cukup berat bagi pelaku korupsi.

Pidana mati dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2), sedangkan Pasal 2 ayat (1) membuka kemungkinan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, tergantung unsur tindak pidana yang terbukti.

Selain pidana badan, Undang-Undang Tipikor juga mengenal pidana tambahan, termasuk pembayaran uang pengganti dan perampasan barang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Karena itu, menurut Nicho, pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya apakah Indonesia membutuhkan aturan baru, melainkan sejauh mana aturan yang telah ada benar-benar diterapkan secara maksimal.

Untuk memperkuat argumentasinya, Nicho menyoroti sejumlah vonis perkara korupsi yang dinilainya tidak sebanding dengan besarnya dampak kejahatan terhadap negara dan masyarakat.

Salah satu contoh yang disebut adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial COVID-19. Juliari dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan tersebut juga memuat kewajiban pembayaran uang pengganti sekitar Rp14,5 miliar.

Bagi Nicho, kasus-kasus semacam itu harus menjadi bahan evaluasi serius mengenai filosofi pemidanaan terhadap korupsi.

Ia mempertanyakan apakah vonis yang dijatuhkan telah cukup memberikan efek jera, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan dana publik dan kepentingan masyarakat luas.

Nicho juga menyinggung sejumlah perkara lain, termasuk kasus yang melibatkan mantan pejabat di lingkungan Mahkamah Agung, sebagai contoh pentingnya pembenahan internal lembaga peradilan.

Kasus Zarof Ricar, misalnya, telah menjadi perhatian besar publik. Zarof dijatuhi vonis 16 tahun penjara dalam perkara pemufakatan jahat terkait penyuapan hakim dan gratifikasi. Sementara itu, penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengannya juga terus dikembangkan oleh aparat penegak hukum. Dalam penyidikan, Kejaksaan Agung menelusuri aset dan aliran dana yang nilainya sangat besar.

Nicho, yang menyebut berasal dari Gerakan Lawan Mafia Peradilan, juga mengangkat persoalan mekanisme pengawasan terhadap hakim.

Ia menyatakan kelompoknya, melalui kuasa hukum Rumbi Sitompul SH, MH, telah beberapa kali menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Menurut Nicho, respons terhadap sejumlah laporan yang diajukan dinilai belum memuaskan. Karena itu, ia melontarkan kritik keras terhadap efektivitas pengawasan internal.

Namun secara kelembagaan, mekanisme pengawasan hakim memang melibatkan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Komisi Yudisial memiliki tugas menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, termasuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Nicho menilai pengawasan terhadap hakim harus diperkuat agar tidak muncul persepsi bahwa penegakan disiplin internal justru melindungi pelanggaran yang dilakukan oknum.

Menurut Nicho, demonstrasi dan tekanan publik selama ini terlalu banyak diarahkan kepada DPR, khususnya dalam tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Ia tidak menolak pentingnya pembentukan atau penyempurnaan regulasi. Namun ia menilai perhatian publik juga harus diberikan kepada lembaga yudikatif dan keseluruhan rantai penegakan hukum.

“Pertanyaannya, mana yang lebih penting bagi bangsa ini, melahirkan undang-undang baru atau membenahi sistem peradilan?” ujar Nicho.

Menurut dia, undang-undang yang baik tidak akan menghasilkan keadilan apabila dijalankan oleh aparat yang tidak memiliki integritas. Sebaliknya, sistem pengawasan yang kuat, transparansi putusan, penindakan terhadap mafia peradilan, serta konsistensi dalam penerapan pidana dapat menjadi faktor penting dalam memulihkan kepercayaan publik.

Nicho meminta masyarakat tidak hanya memusatkan tekanan kepada lembaga legislatif, tetapi juga mendorong pembenahan serius di sektor peradilan.

Baginya, perang melawan korupsi tidak cukup dilakukan dengan menambah pasal atau membuat undang-undang baru. Yang lebih mendesak, menurut dia, adalah memastikan setiap aparat penegak hukum menjalankan aturan yang sudah ada secara konsisten dan bebas dari konflik kepentingan.

“Kalau undang-undangnya sudah menyediakan pidana berat, lalu vonis, pengawasan, dan pelaksanaannya masih menjadi persoalan, maka yang harus dibenahi adalah seluruh sistemnya,” demikian garis besar kritik Nicho.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *