Terungkap Pada Fakta Persidangan, FORMASI Desak KPK Segera Periksa Nusron Wahid

  • Bagikan

MoneyTalk.id,Jakarta – Forum Aliansi Masyarakat AntiKorupsi (FORMASI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji. Ketua Umum FORMASI Jalih Pitoeng menilai seluruh informasi yang terungkap di muka persidangan harus didalami secara serius, termasuk keterangan mengenai penyerahan uang sebesar 400.000 dolar AS yang dikaitkan dengan permintaan seorang teman Nusron Wahid.

Desakan tersebut muncul setelah persidangan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan kuota haji mengungkap rangkaian keterangan mengenai aliran uang. Berdasarkan pemberitaan ANTARA, dalam persidangan lanjutan pada 18 Agustus 2026 terungkap penyerahan 400.000 dolar AS kepada seseorang bernama Erik yang disebut sebagai perantara Zainal Abidin. Zainal dalam keterangan tersebut disebut sebagai teman Nusron Wahid, yang pada 2024 menjabat Ketua Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI.

Jalih Pitoeng menegaskan, fakta yang muncul di ruang sidang tidak boleh berhenti sebagai catatan persidangan. Menurutnya, aparat penegak hukum, khususnya KPK, memiliki kepentingan untuk menelusuri secara utuh siapa saja pihak yang mengetahui, meminta, menerima, menguasai, atau memiliki hubungan dengan aliran dana yang tengah diungkap dalam perkara tersebut.

“FORMASI mendesak KPK untuk segera mendalami dan memeriksa Nusron Wahid. Ketika sebuah nama atau relasi dengan seseorang muncul dalam rangkaian fakta persidangan, maka semuanya harus diuji secara objektif. Jangan sampai ada kesan bahwa proses hukum hanya berhenti pada pihak-pihak tertentu, sementara kemungkinan keterlibatan atau pengetahuan pihak lain tidak ditelusuri,” tegas Jalih Pitoeng kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026).

Namun demikian, Jalih menekankan bahwa pemeriksaan bukan berarti seseorang otomatis bersalah. Justru, menurutnya, proses pemeriksaan diperlukan untuk memberikan kejelasan terhadap informasi yang telah muncul di persidangan.

“Pemeriksaan adalah bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman fakta. Prinsipnya harus jelas: siapa pun yang relevan dengan konstruksi perkara harus dimintai keterangan. KPK harus bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, bukan berdasarkan kedekatan politik, jabatan, maupun tekanan dari pihak mana pun,” ujarnya.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, KPK telah membawa sejumlah terdakwa ke persidangan. Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK melalui pemberitaan ANTARA, perkara tersebut menyangkut dugaan kerugian negara hingga Rp622,09 miliar. Empat pihak telah menjalani proses persidangan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Di persidangan, terungkap keterangan mengenai titipan uang yang awalnya disebut sebesar 406.000 dolar AS. Uang tersebut kemudian disebut tersisa 301.000 dolar AS karena sebagian telah digunakan. Setelah ditambah 100.000 dolar AS, jumlah uang yang diserahkan kepada Erik disebut mencapai sekitar 400.000 dolar AS.

Rangkaian tersebut menjadi perhatian publik karena menurut keterangan yang muncul di persidangan, penyerahan uang itu dikaitkan dengan permintaan Zainal Abidin yang disebut sebagai teman Nusron Wahid. Fakta inilah yang kemudian menjadi dasar desakan FORMASI agar KPK melakukan pendalaman lebih jauh.

Jalih mengatakan, dalam perkara korupsi, hubungan personal, komunikasi, maupun rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan aliran dana harus diuji secara profesional. Baginya, tidak cukup hanya berhenti pada penyebutan bahwa seseorang merupakan “teman” dari tokoh tertentu.

“Pertanyaan hukumnya harus dijawab secara terang. Untuk apa uang itu diberikan? Atas permintaan siapa? Siapa yang mengetahui? Siapa yang menerima manfaat? Apakah ada hubungan dengan pelaksanaan fungsi atau kewenangan tertentu? Semua itu harus dibuka melalui proses penyidikan dan pembuktian yang objektif,” kata Jalih.

Ia menilai pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang relevan justru penting untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum. Jika memang setelah dilakukan pendalaman tidak ditemukan keterlibatan atau hubungan hukum dengan tindak pidana, hal tersebut juga harus dijelaskan berdasarkan proses yang transparan.

Menariknya, KPK sendiri telah menyatakan akan menelaah setiap keterangan yang muncul dalam persidangan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Jaksa Penuntut Umum akan melakukan telaah dan analisis terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan perkara kuota haji.

KPK juga menegaskan bahwa fakta persidangan merupakan bagian penting dalam upaya mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Bagi Jalih, pernyataan tersebut harus diwujudkan dalam langkah konkret.

“Kalau KPK menyatakan seluruh fakta persidangan akan ditelaah, maka masyarakat tentu menunggu tindak lanjutnya. Jangan sampai fakta yang sudah muncul dengan jelas hanya berhenti pada analisis internal. Jika terdapat relevansi, pihak-pihak yang disebut atau memiliki hubungan dengan rangkaian peristiwa harus dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

FORMASI, kata Jalih, akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Pengawalan masyarakat sipil dinilainya penting agar proses pemberantasan korupsi tidak kehilangan arah dan tetap berpijak pada prinsip persamaan di hadapan hukum.

Secara hukum, KPK memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada prinsipnya menegaskan bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kecuali ditentukan lain dalam UU KPK. Ketentuan tersebut juga menjadi salah satu dasar bahwa proses penegakan hukum oleh KPK harus mengikuti mekanisme hukum acara dan standar pembuktian yang berlaku.

Mahkamah Konstitusi juga dalam Putusan Nomor 87/PUU-XX/2023 menegaskan ruang kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi dalam konteks tertentu, sepanjang perkara tersebut ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.

Sementara itu, hukum acara pidana Indonesia kini telah mengalami pembaruan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHAP sebelumnya. Undang-undang tersebut mengatur, antara lain, penguatan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, koordinasi proses penegakan hukum, serta berbagai mekanisme perlindungan hak bagi pihak-pihak yang berhadapan dengan proses pidana.

Jalih menilai kerangka hukum tersebut memberikan ruang yang cukup bagi KPK untuk memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak yang dianggap memiliki relevansi dengan perkara, tentu dengan tetap berpegang pada prosedur dan prinsip pembuktian.

“Tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum. Kalau seorang pejabat, mantan pejabat, politisi, pengusaha, atau siapa pun namanya relevan dengan fakta yang sedang didalami, maka proses klarifikasi harus dilakukan. Yang menentukan bersalah atau tidak bukan opini publik, tetapi proses hukum dan pembuktian,” katanya.

FORMASI juga menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan dan proses hukum. Munculnya nama seseorang dalam fakta persidangan tidak serta-merta membuktikan orang tersebut melakukan tindak pidana.

Karena itu, desakan untuk memeriksa Nusron Wahid, menurut Jalih, harus dipahami sebagai tuntutan agar KPK melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap seluruh fakta yang relevan.

“Jangan dibalik. Kami tidak mengatakan seseorang bersalah hanya karena namanya atau relasinya disebut dalam persidangan. Justru karena itu harus diperiksa. Negara hukum bekerja melalui klarifikasi, penyelidikan, penyidikan, alat bukti, dan pembuktian di pengadilan,” ujar Jalih.

Ia mengatakan publik berhak mengetahui bagaimana perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji, mengingat perkara tersebut menyangkut dugaan penyimpangan dalam tata kelola kuota haji.

Lebih jauh, Jalih meminta KPK tidak membiarkan fakta-fakta penting menggantung tanpa penjelasan. Menurutnya, setiap informasi yang muncul di persidangan perlu ditempatkan dalam konstruksi perkara secara utuh.

Apabila sebuah aliran dana ternyata tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana yang sedang diperiksa, hal itu harus dapat dibuktikan melalui pendalaman. Sebaliknya, apabila terdapat bukti permulaan atau petunjuk yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain, maka KPK harus mengambil langkah sesuai kewenangannya.

“KPK harus menunjukkan kepada publik bahwa tidak ada nama yang terlalu besar untuk diperiksa dan tidak ada pula orang yang boleh dipersalahkan tanpa bukti. Dua prinsip itu harus berjalan bersamaan,” tegas Jalih.

Desakan FORMASI ini menambah perhatian publik terhadap perkembangan persidangan perkara kuota haji. Kini, sorotan tertuju pada langkah lanjutan KPK setelah lembaga antirasuah tersebut menyatakan akan menelaah seluruh fakta yang muncul di persidangan.

Bagi FORMASI, pemeriksaan terhadap Nusron Wahid diperlukan untuk memperoleh kejelasan atas rangkaian informasi yang telah terungkap. Namun, hasil akhir mengenai ada atau tidaknya keterlibatan pidana tetap harus ditentukan berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang sah.

“Yang kami minta sederhana: periksa semua yang relevan, dalami seluruh fakta, ikuti aliran uang, dan jangan berhenti sebelum konstruksi perkara benar-benar terang. KPK harus menjawab tuntutan publik dengan kerja hukum yang profesional dan tidak tebang pilih,” pungkas Jalih Pitoeng.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *