MoneyTalk.id,Jakarta – Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI) Jalih Pitoeng mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bogor Rudy Susmanto terkait rangkaian dugaan korupsi yang tengah diusut di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Menurut Jalih, pemeriksaan terhadap kepala daerah penting dilakukan untuk memastikan sejauh mana pengetahuan, kewenangan, serta kemungkinan keterkaitan pejabat tertinggi di Pemkab Bogor dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
“Jangan hanya pejabat teknis yang diperiksa. KPK juga perlu memeriksa Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk mengurai apakah ada pengetahuan, kebijakan, perintah, atau keterkaitan dengan persoalan yang sedang disidik,” kata Jalih, Jumat (4/9/2026).
Desakan tersebut muncul di tengah langkah KPK yang tengah mengusut sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.
Salah satunya terkait dugaan pemotongan upah pungut atau insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah memeriksa empat saksi pada Senin (31/8/2026). Mereka yakni Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda berinisial RS, serta seorang pegawai Bappenda berinisial GS.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses dan mekanisme pemberian upah pungut serta dugaan pemotongan yang terjadi. KPK juga menelusuri apakah pemotongan tersebut dilakukan secara rutin, berapa besarannya, serta ke mana aliran dana hasil pemotongan tersebut.
Selain perkara di Bappenda, KPK juga tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Salah satu proyek yang menjadi perhatian penyidik adalah pengadaan interactive flat panel (IFP) atau smartboard.
KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada Jumat (28/8/2026) dan mengamankan sejumlah dokumen yang kemudian didalami penyidik. KPK menyatakan pengadaan smartboard merupakan salah satu proyek yang sedang ditelusuri dalam penyidikan tersebut.
Jalih menilai permintaan agar KPK memeriksa Rudy Susmanto bukan bentuk penghakiman terhadap bupati, melainkan dorongan agar proses hukum dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
Secara hukum, kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 6 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ketentuan tersebut memberikan tugas kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 mengatur kewenangan KPK menangani perkara korupsi antara lain yang melibatkan penyelenggara negara dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
Dalam konteks tersebut, pemeriksaan terhadap seorang kepala daerah dapat dilakukan apabila penyidik menilai keterangannya diperlukan untuk membuat terang perkara. Pemeriksaan sebagai saksi juga tidak serta-merta berarti seseorang telah menjadi tersangka.
“Prinsipnya sederhana, siapa pun yang keterangannya dibutuhkan untuk membuat terang perkara, harus dipanggil jika penyidik menilai memang relevan. Jabatan tidak boleh menjadi penghalang,” ujar Jalih.
Jalih juga menilai desakan CBA memiliki landasan dalam ketentuan mengenai peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan ruang kepada masyarakat untuk membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Bentuknya antara lain hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai dugaan korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum.
“Jadi, masyarakat sipil seperti CBA memiliki ruang hukum untuk menyampaikan informasi, kritik, maupun rekomendasi kepada aparat penegak hukum. Yang penting dilakukan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta,” kata Jalih.
Menurut dia, pemeriksaan Rudy Susmanto diperlukan bukan untuk membangun opini bahwa bupati terlibat korupsi, melainkan untuk memastikan seluruh rantai pengambilan keputusan dan pengawasan di lingkungan Pemkab Bogor dapat diuji oleh penyidik.
“Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada level pelaksana. Kalau ada kebijakan atau keputusan di level pimpinan yang berkaitan dengan perkara, itu juga harus diperiksa dan diklarifikasi,” tegasnya.
FORMASI juga mendorong KPK tidak hanya berfokus pada siapa yang menerima uang, tetapi menelusuri keseluruhan mekanisme perkara, mulai dari proses pengambilan keputusan, pelaksanaan kegiatan, pengawasan hingga aliran dana.
Dalam perkara dugaan pemotongan upah pungut, KPK sendiri menyatakan penyidik masih mendalami apakah pemotongan dilakukan secara rutin, besaran pemotongan, serta pihak yang menerima atau menikmati dana tersebut.
Sedangkan dalam perkara pengadaan smartboard, penyidik masih menelusuri pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Sampai perkembangan yang diberitakan pada awal September 2026, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan tersebut.
Karena itu, Jalih meminta KPK bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih.
“Semua harus diuji berdasarkan alat bukti. Kalau Rudy Susmanto memang tidak memiliki keterkaitan, pemeriksaan juga dapat menjadi bagian dari proses untuk memperjelas posisi beliau. Tetapi kalau ada fakta atau keterangan yang mengarah kepada keterlibatan, KPK harus menindaklanjutinya sesuai hukum,” pungkas Jalih.





