7 November 2026

Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI)

MoneyTalk.id,Jakarta – Penyitaan uang tunai sebesar Rp2 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 menjadi perhatian Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI).

Ketua Umum FORMASI, Jalih Pitoeng, mendesak KPK tidak berhenti pada penyitaan barang bukti dan pemeriksaan saksi. Ia meminta lembaga antirasuah tersebut mendalami keterkaitan mantan Direktur Utama PT Len Industri, Bobby Rasyidin, dengan perkara tersebut secara menyeluruh dan berdasarkan alat bukti.

Menurut Jalih, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Jabatan seseorang, baik di perusahaan negara maupun pemerintahan, tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus di hadapan hukum.

“Hukum harus ditegakkan. Jangan sampai tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Bobby sudah diperiksa. Perlu ditingkatkan lagi status hukumnya apabila memang sudah ditemukan bukti yang cukup,” tegas Jalih kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).

Jalih menilai, penyitaan uang Rp2 miliar merupakan perkembangan penting dalam penyidikan yang harus ditindaklanjuti dengan penelusuran asal-usul uang, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek digitalisasi SPBU tersebut.

Ia mengingatkan bahwa penyitaan uang tidak boleh berhenti sebagai tindakan administratif penyidikan. KPK harus mampu menjelaskan hubungan barang bukti dengan konstruksi perkara, termasuk siapa yang menerima, memberikan, menguasai, atau menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi.

“Jangan hanya berhenti pada penyitaan uang. KPK harus mengungkap dari mana uang itu berasal, untuk kepentingan apa, siapa yang memberikan, dan apakah ada kaitannya dengan proyek yang sedang disidik. Semua harus dibuka berdasarkan fakta hukum,” ujar Jalih.

Dalam penanganan perkara ini, KPK sebelumnya telah memanggil Bobby Rasyidin untuk diperiksa sebagai saksi pada 14 Agustus 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan ketika Bobby menjabat Direktur Utama PT Len Industri periode 2021–2025.

Bagi Jalih, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan dan alat bukti. Karena itu, KPK perlu melakukan pendalaman apabila keterangan Bobby, dokumen perusahaan, maupun bukti transaksi menunjukkan adanya hubungan dengan dugaan tindak pidana.

Namun, ia menekankan bahwa peningkatan status hukum seseorang harus didasarkan pada kecukupan alat bukti, bukan tekanan opini publik ataupun pertimbangan politik.

“Jangan karena seseorang memiliki jabatan strategis, kemudian penanganan perkaranya menjadi lambat. Tetapi sebaliknya, jangan pula menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar hukum yang kuat. KPK harus profesional, transparan, dan berani,” katanya.

Jalih juga menilai perkara yang melibatkan perusahaan milik negara harus menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan keuangan dan aset publik. Setiap dugaan penyimpangan dalam proyek BUMN harus diperiksa secara objektif, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak internal maupun eksternal.

Sorotan terhadap Bobby semakin besar karena saat ini ia menjabat Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero). Sebelumnya, Bobby telah menyampaikan kesedihan atas kabar yang mengaitkan dirinya dengan dugaan korupsi ketika masih memimpin PT Len Industri.

Menurut Jalih, posisi Bobby sebagai pimpinan perusahaan negara tidak boleh memengaruhi independensi proses penegakan hukum. KPK harus memisahkan persoalan jabatan dari tanggung jawab hukum setiap orang.

Ia menegaskan, apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi penghakiman di ruang publik.

“BUMN bukan tempat berlindung dari proses hukum. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa secara adil. Kalau ada bukti yang cukup, tindak sesuai hukum. Jangan ada perlakuan istimewa hanya karena jabatan,” tandas Jalih.

FORMASI, lanjutnya, mendorong KPK menuntaskan penyidikan secara menyeluruh, mengungkap konstruksi perkara, serta memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bagi Jalih, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak diukur dari besarnya uang yang disita atau banyaknya orang yang diperiksa, melainkan dari kemampuan aparat penegak hukum membongkar perkara secara terang, membuktikan peran masing-masing pihak, dan membawa mereka yang terbukti bersalah ke pengadilan.

“Rakyat menunggu keberanian KPK. Jangan sampai kasus besar hanya ramai pada saat penyitaan, tetapi kemudian kehilangan kejelasan dalam proses penegakannya. Keadilan harus berlaku bagi semua orang tanpa kecuali,” pungkasnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dan memeriksa Menteri berinisial “RAMA” yang namanya disebut dalam surat dakwaan perkara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.

Jalih menilai, kemunculan nama seorang pejabat negara dalam dokumen persidangan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. KPK diminta tidak berhenti pada pemeriksaan terdakwa, tetapi juga mendalami setiap keterangan, petunjuk, dan alat bukti yang berpotensi mengungkap keterlibatan pihak lain.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Kalau memang ada nama pejabat atau menteri yang disebut dalam persidangan, KPK harus berani menelusuri. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegas Jalih Pitoeng kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Menurut Jalih, pemberantasan korupsi tidak boleh dibatasi oleh jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan seseorang dengan lingkaran pemerintahan.

“Justru ketika nama pejabat tinggi muncul dalam perkara yang sedang ditangani KPK, transparansi dan keseriusan penyelidikan harus semakin diperlihatkan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, desakan pemeriksaan bukan berarti seseorang yang namanya disebut otomatis bersalah. Namun, apabila terdapat informasi yang relevan dan didukung bukti awal, KPK memiliki kewajiban untuk mengklarifikasi dan mengujinya melalui mekanisme hukum.

“Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda antara masyarakat biasa, pejabat menengah, dan pejabat tinggi. Kalau memang tidak terlibat, pemeriksaan justru bisa memberikan kejelasan. Tetapi kalau ada bukti yang mengarah pada keterlibatan, tentu harus ditindaklanjuti sesuai hukum,” ujarnya.

Jalih juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap KPK sangat bergantung pada konsistensi lembaga antirasuah tersebut dalam menangani perkara.

“Penegakan hukum harus berdasarkan alat bukti, bukan pertimbangan politik ataupun posisi seseorang dalam pemerintahan,” pungkasnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Penyaluran kredit bank-bank milik negara kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pengelolaan kredit pemilikan rumah (KPR). Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan, ketepatan sasaran pembiayaan, serta tanggung jawab manajemen dalam menjaga dana perbankan.

Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng, mendesak dilakukannya investigasi khusus terhadap dugaan penyimpangan penyaluran kredit di bank-bank pelat merah. Menurut dia, kredit bermasalah perlu ditelusuri secara serius karena terdapat kemungkinan penyimpangan yang tidak cukup dijelaskan hanya sebagai persoalan bisnis.

Jalih menyoroti kemungkinan adanya kolusi dalam proses penyaluran kredit bermasalah. Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, proses persetujuan pembiayaan, hubungan antara debitur dan pengambil keputusan, serta aliran dana yang berkaitan dengan pemberian kredit.

“Kalau kredit bermasalah diduga berkaitan dengan kolusi, persoalannya tidak boleh berhenti pada angka kredit macet. Harus ditelusuri bagaimana kredit itu disetujui, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana kelayakan debiturnya, dan apakah ada pihak yang memperoleh keuntungan dari proses tersebut,” kata Jalih kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

Menurut Jalih, bank milik negara mengelola dana masyarakat sekaligus menjalankan fungsi strategis dalam pembiayaan perekonomian. Karena itu, penyimpangan dalam penyaluran kredit, apabila terbukti, bukan hanya berpotensi merugikan bank, tetapi juga dapat mengurangi kemampuan perbankan membiayai sektor produktif.

Desakan investigasi tersebut mendapatkan relevansi dari hasil pemeriksaan BPK yang diberitakan pada Oktober 2026. BPK menemukan penyaluran KUR tahun 2025 kepada 67.414 rekening debitur di empat bank BUMN yang dinilai tidak sesuai ketentuan, dengan nilai subsidi yang dipersoalkan mencapai Rp181,17 miliar.

Empat bank yang tercatat dalam temuan tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

Rincian nilai subsidi yang dinilai bermasalah meliputi:

-BRI: Rp128,71 miliar.

-BNI: Rp19,87 miliar.

-Bank Mandiri: Rp18,39 miliar.

-BSI: Rp14,19 miliar.

Temuan itu berkaitan dengan penyaluran KUR kepada debitur yang tidak memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain status pekerjaan tertentu, kepemilikan fasilitas kredit lain, ketidaksesuaian identitas atau kepemilikan usaha, hingga persoalan klaim penjaminan.

Perlu ditegaskan, angka Rp181,17 miliar tersebut merupakan nilai subsidi KUR yang dipersoalkan dalam pemeriksaan, bukan angka kerugian negara akibat korupsi yang telah diputuskan pengadilan. Demikian pula, rekening yang dinilai tidak sesuai ketentuan tidak otomatis membuktikan adanya kolusi antara pegawai bank dan debitur.

Meski demikian, banyaknya rekening yang dipersoalkan layak menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme verifikasi calon penerima, pengendalian internal, serta pengawasan setelah kredit dicairkan.

Jika persyaratan penerima tidak diperiksa secara memadai, program pembiayaan yang seharusnya membantu usaha mikro dan kecil berisiko tidak mencapai kelompok sasaran yang dituju.

Persoalan lain ditemukan dalam pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan KPR PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

Dalam pemberitaan mengenai Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2025, BPK mengungkap potensi kerugian sebesar Rp1,33 triliun terkait sejumlah persoalan pengelolaan kredit dan dokumen KPR BTN.

Di antaranya terdapat sertifikat kepemilikan rumah yang belum selesai atau berada pada pihak ketiga, sertifikat yang tidak diketahui keberadaannya, serta indikasi 1.215 debitur KPR yang disebut menggunakan nama peminjam dengan pembayaran angsuran dibiayai PT BAS. Nilai baki debet kelompok debitur tersebut mencapai Rp628,45 miliar.

BPK juga menyoroti persoalan penerapan buy back guarantee pada program KPR tertentu dan dokumen administrasi persetujuan kredit yang dibuat pengembang dengan profil debitur yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Dalam laporan yang diberitakan tersebut, potensi kerugian minimal Rp707,18 miliar dikaitkan dengan penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut, sedangkan Rp628,45 miliar dikaitkan dengan kelompok 1.215 debitur KPR. Kedua nilai itu membentuk angka sekitar Rp1,33 triliun.

Kasus tersebut menunjukkan pentingnya memeriksa hubungan antara bank, pengembang, debitur, notaris, dan pihak lain yang terlibat dalam transaksi kredit perumahan.

Penggunaan nama debitur yang tidak mencerminkan pihak yang sebenarnya menikmati atau membayar fasilitas kredit dapat menjadi tanda bahaya dalam pengendalian risiko. Namun, untuk menyimpulkan adanya kolusi, pemeriksa tetap harus menemukan bukti mengenai kesengajaan, peran masing-masing pihak, dan kemungkinan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah.

BTN, melalui keterangan yang dikutip dalam pemberitaan tersebut, menyatakan bersikap proaktif mendorong penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan PT BAS. Kasus itu juga diberitakan telah memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Karawang.

Dalam menilai kesehatan bank pelat merah, rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) merupakan salah satu indikator penting. Namun, NPL perlu dibedakan dari dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit.

Laporan keuangan BNI menunjukkan rasio NPL bruto sebesar 1,9% pada 2025, turun dari 2,0% pada 2024. Data ini memperlihatkan bahwa kondisi kualitas kredit masing-masing bank harus dibaca berdasarkan indikator dan periode yang tepat, bukan dengan menyamaratakan seluruh bank BUMN sebagai bermasalah.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa NPL bruto industri perbankan secara keseluruhan berada pada 2,05% pada triwulan IV-2025. Angka industri tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai angka khusus bank BUMN, karena mencakup kelompok bank yang lebih luas.

Kredit macet dapat terjadi karena penurunan pendapatan debitur, perubahan kondisi ekonomi, kegagalan usaha, atau faktor lain yang tidak selalu berkaitan dengan pelanggaran hukum.

Sebaliknya, kredit yang pada awalnya lancar juga belum tentu bebas dari masalah tata kelola. Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan besarnya NPL. Pemeriksa perlu menilai apakah kredit diberikan berdasarkan analisis kelayakan yang wajar, apakah agunannya dapat diverifikasi, apakah penggunaan dana sesuai tujuan, dan apakah keputusan pemberian kredit bebas dari intervensi yang tidak semestinya.

Jalih Pitoeng menilai, dugaan penyimpangan penyaluran kredit harus ditelusuri sampai ke proses pengambilan keputusan. Pemeriksaan perlu menjawab apakah persoalan terjadi karena kelalaian manajemen risiko, kelemahan pengawasan, pelanggaran prosedur, atau kemungkinan kesengajaan yang menguntungkan pihak tertentu.

Dalam pandangan FORMASI, investigasi khusus juga perlu memeriksa pola kredit yang berulang, pemberian fasilitas kepada debitur yang memiliki hubungan dengan pengambil keputusan, perubahan persyaratan kredit, restrukturisasi yang tidak didukung kemampuan pembayaran, serta penanganan agunan yang tidak sesuai prosedur.

“Jangan sampai kredit bermasalah hanya dicatat sebagai risiko bisnis, padahal jika ada indikasi penyimpangan, harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab. Jika ditemukan bukti kolusi atau tindak pidana, prosesnya harus diteruskan kepada aparat penegak hukum,” demikian arah tuntutan yang disampaikan FORMASI.

Pemeriksaan juga harus membedakan kesalahan administratif, kelalaian, pelanggaran tata kelola, dan tindak pidana. Pembedaan ini penting agar investigasi tidak berubah menjadi tuduhan tanpa bukti, tetapi tetap mampu mengungkap kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.

FORMASI mendesak agar dugaan penyimpangan penyaluran kredit bank pelat merah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang terarah dan independen. Desakan tersebut ditujukan kepada Bank Indonesia (BI), OJK, dan lembaga pemeriksa sesuai kewenangan masing-masing.

Secara kelembagaan, OJK memiliki kewenangan utama dalam pengaturan dan pengawasan mikroprudensial perbankan, termasuk tata kelola, manajemen risiko, dan kualitas kredit. BI memiliki peran dalam kebijakan moneter, makroprudensial, dan stabilitas sistem keuangan. Adapun BPK dapat memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara sesuai mandatnya.

Dengan demikian, dugaan penyimpangan pada bank tertentu perlu ditangani melalui koordinasi yang tepat. OJK dapat menilai kepatuhan dan tata kelola bank, BPK memeriksa aspek keuangan negara yang berada dalam kewenangannya, sedangkan aparat penegak hukum menindaklanjuti indikasi tindak pidana apabila ditemukan bukti yang cukup.

Investigasi yang efektif setidaknya perlu mencakup pemeriksaan sampel kredit berisiko tinggi, penelusuran pemilik manfaat debitur, verifikasi agunan, evaluasi proses persetujuan kredit, dan pemeriksaan terhadap keputusan restrukturisasi maupun penghapusbukuan kredit.

Hasil pemeriksaan juga semestinya menjelaskan nilai eksposur, potensi kerugian, pihak yang bertanggung jawab secara kelembagaan, langkah pemulihan, serta tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksa.

Bagi FORMASI, persoalan ini bukan semata-mata mengenai besarnya kredit bermasalah, melainkan bagaimana memastikan bank milik negara dikelola dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.

Temuan BPK mengenai KUR di empat bank BUMN dan persoalan KPR BTN memberikan dasar faktual untuk mengevaluasi pengendalian internal serta efektivitas pengawasan kredit. Namun, temuan tersebut tidak dapat dijadikan bukti bahwa seluruh bank pelat merah melakukan penyimpangan atau bahwa kolusi telah terbukti di semua kasus.

Justru, investigasi yang independen diperlukan untuk memisahkan risiko bisnis yang wajar dari pelanggaran prosedur dan dugaan tindak pidana.

Jalih Pitoeng meminta agar setiap indikasi penyimpangan ditindaklanjuti secara terbuka dan profesional. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, apabila suatu dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan secara transparan.

Dengan pendekatan tersebut, desakan investigasi bukan hanya menjadi tekanan publik, melainkan instrumen untuk memastikan dana masyarakat dan keuangan negara terlindungi, sementara fungsi perbankan sebagai penopang perekonomian tetap berjalan secara sehat.

MoneyTalk.id,Jakarta – Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan BNPB.

Desakan tersebut muncul setelah Suharyanto digantikan oleh Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB pada Kamis (15/10/2026), di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Jalih menilai, pengusutan perkara tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan mendalami kemungkinan adanya informasi atau tanggung jawab yang berkaitan dengan kepemimpinan BNPB sebelumnya.

Menurut Jalih, KPK perlu menelusuri bagaimana dana siap pakai kebencanaan dikelola, bagaimana proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan, serta siapa saja yang mengetahui atau terlibat dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan anggaran tersebut.

Ia meminta agar pemeriksaan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan bukti-bukti yang ditemukan, tanpa membatasi penelusuran hanya pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pencopotan jabatan tidak boleh menghentikan penelusuran hukum. KPK harus mengusut perkara ini secara menyeluruh dan memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi penting terkait penggunaan Dana Siap Pakai kebencanaan,” kata Jalih Pitoeng kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai untuk penanganan bencana.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penyidik menduga terdapat pengondisian dalam proses pengadaan dan penyaluran anggaran. Dana yang semestinya digunakan untuk kebutuhan kebencanaan itu diduga disalahgunakan oleh sejumlah pihak untuk kepentingan pribadi.

Dalam perkembangan perkara pada 14 Oktober 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat BNPB, tenaga ahli, dan pihak swasta.

Salah satu tersangka adalah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menjabat Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB. KPK juga menetapkan Bima Setyawan dan Richard Erlangga sebagai tersangka, bersama dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

KPK turut menduga praktik penyimpangan tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun, dengan penelusuran yang mengarah hingga sekitar 2022.

Pergantian pimpinan BNPB tidak serta-merta menjawab seluruh pertanyaan mengenai pengelolaan dana kebencanaan yang kini tengah diselidiki. Karena itu, desakan FORMASI agar KPK mendalami peran pihak-pihak yang memiliki informasi relevan menjadi bagian dari tuntutan agar penanganan perkara dilakukan secara transparan.

Pemeriksaan terhadap Suharyanto, apabila dipandang perlu oleh penyidik, dapat digunakan untuk mengklarifikasi tata kelola anggaran, mekanisme pengawasan, serta proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Namun, pemeriksaan tidak dengan sendirinya menunjukkan seseorang terlibat dalam tindak pidana. Status dan tanggung jawab hukum setiap pihak harus ditentukan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku.

Dengan demikian, FORMASI mendorong KPK agar mengusut dugaan korupsi dana kebencanaan secara profesional, independen, dan tidak tebang pilih. Dana yang diperuntukkan bagi penanganan bencana menyangkut kebutuhan masyarakat dalam situasi darurat sehingga pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini disusun, desakan pemeriksaan terhadap Suharyanto tersebut merupakan tuntutan FORMASI. Belum ada keterangan dalam informasi yang dirujuk di sini yang menunjukkan bahwa Suharyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

MoneyTalk.id, Jakarta – Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng, menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan kehilangan kepercayaan rakyat apabila tidak menindaklanjuti polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Jalih bahkan melontarkan kritik keras dengan menyebut DPR berpotensi menjadi “Dewan Pengkhianat Rakyat” apabila memilih tidak mengambil langkah politik atas persoalan tersebut.

Menurut Jalih, DPR harus menjalankan fungsi pengawasan dan menindaklanjuti temuan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran. Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan, tetapi harus menjadi bahan evaluasi serius bagi lembaga negara yang memiliki kewenangan sesuai konstitusi.

“Bola sekarang ada di tangan DPR. Rakyat menunggu apakah wakil-wakilnya berani menindaklanjuti persoalan ini atau justru memilih diam,” demikian sikap yang disampaikan Jalih Pitoeng sebagaimana materi pernyataan yang disampaikan, Sabtu (10/10/2026).

Polemik ini mengemuka setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam keterangan resmi di situs MK, lembaga tersebut menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal setingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Dalam pertimbangan putusannya, MK menyoroti dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Hakim konstitusi menilai dokumen berupa certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Menurut MK, dokumen yang menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran berbeda dengan dokumen yang membuktikan kelulusan.

Meski demikian, terdapat hal penting yang perlu diperhatikan. MK tidak mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara dalam rezim perselisihan hasil pemilihan presiden.

MK juga menjelaskan bahwa setelah calon terpilih dilantik pada 20 Oktober 2024, persoalan mengenai keterpenuhan persyaratan pencalonan tidak lagi dapat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil Pilpres yang diajukan dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, putusan MK itu memuat dua hal berbeda: tidak ditemukannya bukti dokumen tertentu mengenai penyetaraan pendidikan dalam persidangan, serta tidak diterimanya permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran.

Bagi Jalih, putusan tersebut harus menjadi momentum bagi DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan yang menyangkut persyaratan seorang pejabat negara.

Ia memandang bahwa DPR tidak boleh mengabaikan pertanyaan publik mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Desakan tersebut juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan. Menurut pandangan Jalih, wakil rakyat harus berani mengambil sikap ketika muncul persoalan yang menyangkut integritas penyelenggaraan negara.

Namun, langkah yang ditempuh DPR tetap harus didasarkan pada ketentuan konstitusi, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, dan prosedur hukum yang berlaku.

Persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui tekanan politik atau pernyataan keras. DPR harus menentukan apakah terdapat dasar konstitusional dan hukum untuk membawa persoalan tersebut ke tahapan berikutnya.

Secara konstitusional, pemberhentian presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Pasal 7A menyebutkan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan yang harus dilalui. DPR terlebih dahulu harus menggunakan mekanisme konstitusional untuk meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan.

Apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti sesuai ketentuan konstitusi, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. Keputusan akhir mengenai pemberhentian berada di tangan MPR sesuai persyaratan kehadiran dan persetujuan yang ditentukan UUD 1945.

Karena itu, putusan MK terkait perkara dokumen pendidikan Gibran pada 6 Oktober 2026 tidak dengan sendirinya memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Putusan tersebut juga tidak otomatis menjadi keputusan pemakzulan.

DPR harus menempuh mekanisme yang berlaku apabila hendak memproses usul pemberhentian. Temuan dalam putusan sebelumnya dapat menjadi bahan yang diperdebatkan, tetapi penerapannya terhadap prosedur pemakzulan memerlukan penilaian hukum tersendiri.

MoneyTalk.id,Jakarta – Usulan pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan salah satu anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Tonny Tesar mendapat apresiasi dari Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI) Jalih Pitoeng.

Jalih Pitoeng yang hadir langsung dalam persidangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Gibran menilai langkah anggota DPR tersebut sebagai keberanian politik yang patut diapresiasi.

“Kami salut dan bangga atas respons positif yang dilakukan oleh Anggota DPR dari Partai NasDem Tonny Tesar,” ujar Jalih Pitoeng, Kamis (8/10/2026).

Menurut Jalih, sikap tersebut dapat menjadi catatan penting dalam perjalanan parlemen Indonesia, khususnya setelah era Reformasi dan perubahan konstitusi melalui amandemen UUD 1945.

“Dan ini merupakan salah satu torehan sejarah dalam parlemen bangsa kita. Terutama pasca Reformasi dan Amandemen,” katanya.

Jalih menilai, keberanian anggota DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah sangat dibutuhkan agar lembaga legislatif benar-benar menjadi representasi rakyat.

“Jika semua anggota wakil rakyat seperti beliau, maka kami aktivis, rakyat dan mahasiswa tidak perlu turun aksi unjuk rasa hingga berjilid-jilid karena peran dan fungsi DPR aktif sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” tegas Jalih.

Jalih mengkritik kinerja DPR yang menurutnya selama ini belum maksimal menjalankan fungsi kontrol terhadap berbagai kebijakan pemerintah.

Ia bahkan menyebut DPR lebih sering menjadi lembaga “katrol” daripada lembaga kontrol.

“DPR selama ini lebih menjadi lembaga katrol bukan lembaga kontrol atas berbagai kebijakan pemerintah. Sehingga rakyat nyaris frustrasi dan merasa tidak memiliki wakil rakyat yang seharusnya mengemban amanat dan aspirasi rakyat,” ujar Jalih.

Menurut dia, kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat mempertanyakan keberadaan wakil rakyat ketika terjadi persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

“Kita kan tahu dan merasakan selama ini seakan tidak punya wakil rakyat di DPR,” katanya.

Jalih kemudian menyinggung berbagai aksi mahasiswa yang berlangsung dalam sejumlah momentum politik dan legislasi nasional.

“Bagaimana adik-adik kita mahasiswa unjuk rasa hingga berdarah-darah menolak RUU Omnibus Law. Tapi apa yang dilakukan oleh para anggota wakil rakyat justru diketuk tengah malam buta,” sesalnya.

Atas dasar itu, FORMASI berharap langkah anggota DPR Fraksi NasDem tersebut tidak berhenti sebagai pernyataan politik, tetapi menjadi momentum bagi anggota DPR lainnya untuk menggunakan kewenangan konstitusionalnya.

Jalih meminta para anggota DPR yang memiliki pandangan serupa ikut mendorong proses pemberhentian Wakil Presiden Gibran melalui mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.

“Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi sekaligus berharap agar semua anggota DPR yang menjadi wakil rakyat melakukan usulan pemakzulan terhadap Gibran tanpa kami rakyat harus turun berjuta-juta untuk mendesak MPR untuk memakzulkannya,” pungkas Jalih Pitoeng.

MoneyTalk.id,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membawa penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin dekat dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK memastikan telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pemeriksaan Nusron dijadwalkan berlangsung pekan ini.

Perkembangan tersebut mendapat perhatian Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI). Ketua Umum FORMASI Jalih Pitoeng mendesak KPK tidak berhenti pada pemeriksaan Nusron sebagai saksi apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah kepada keterlibatannya.

Jalih meminta KPK menelusuri secara menyeluruh aliran uang, hubungan para tersangka dengan Nusron, serta keterangan mengenai dugaan uang yang diperuntukkan bagi Menteri ATR/BPN tersebut.

“Kalau dalam pemeriksaan dan pendalaman alat bukti ditemukan bahwa ada uang yang memang diperuntukkan kepada Nusron Wahid, maka KPK harus berani menaikkan status hukumnya sesuai dengan alat bukti yang ditemukan. Jangan berhenti hanya pada anak buah,” kata Jalih Pitoeng kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Menurut Jalih, pemeriksaan Nusron menjadi momentum penting untuk membuka konstruksi perkara secara lebih utuh. Apalagi, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus yang bermula dari OTT pada 14 September 2026.

Empat di antaranya, menurut KPK, diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK juga sebelumnya mengungkap adanya dugaan skema pengumpulan uang melalui orang-orang kepercayaan Nusron. Dalam salah satu perkara, uang Rp2,1 miliar yang berkaitan dengan pengurusan HGB PT Bela Parahyangan disebut mengalir sebesar Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.

Selain itu, KPK mendalami dugaan setoran Rp10 miliar kepada Arif Sugiyanto pada 7 September 2026. KPK menyatakan asal dan peruntukan uang tersebut masih ditelusuri.

Jalih menilai rangkaian fakta tersebut harus dibongkar sampai ke titik paling atas.

“Pertanyaannya sederhana, uang itu dikumpulkan untuk siapa, atas perintah siapa, siapa yang mengetahui, siapa yang menerima dan siapa yang menikmati. Semua harus dibuka oleh KPK,” tegasnya.

Nama Nusron memang menjadi sorotan setelah OTT KPK menyasar lingkungan ATR/BPN pada 14 September 2026. Ketika itu, keberadaan Nusron sempat menjadi perhatian karena ia tidak terlihat dalam sejumlah agenda publik dan absen dari rapat bersama DPR.

Namun, Nusron kemudian muncul ke publik pada 18 September 2026 dan menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

Nusron juga membantah anggapan bahwa dirinya menghilang setelah OTT. Dalam pemberitaan yang mengutip pernyataannya, Nusron mempertanyakan anggapan tersebut dan menyatakan dirinya tetap menjalankan tugas sebagai Menteri ATR/BPN.

Bagi Jalih, persoalan keberadaan Nusron setelah OTT bukan inti perkara. Yang jauh lebih penting adalah apakah ada hubungan hukum antara dirinya dengan aliran uang dan tindakan para tersangka.

“Kalau memang tidak ada kaitan, tentu pemeriksaan KPK akan menjelaskannya. Tetapi kalau dari pemeriksaan muncul alat bukti yang menunjukkan adanya perintah, penerimaan atau aliran uang kepada Nusron, maka tidak boleh ada perlakuan khusus,” ujar Jalih.

Ia menegaskan bahwa desakan FORMASI bukan berarti menyatakan Nusron telah bersalah. Menurutnya, status tersangka harus ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik KPK.

KPK sebelumnya menyebut empat dari delapan tersangka dalam perkara tersebut merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid berdasarkan keterangan dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik.

Delapan tersangka tersebut terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta penerimaan lain yang berkaitan dengan mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan.

KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di lingkungan ATR/BPN dan sejumlah lokasi lain untuk mengumpulkan dokumen serta barang bukti elektronik. Ruang kerja Nusron saat penggeledahan awal di Kementerian ATR/BPN tidak termasuk ruangan yang diperiksa. KPK menyatakan hal tersebut tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan atau tindakan penyidikan lain sesuai kebutuhan perkara.

Jalih menilai penyidikan harus diarahkan untuk mengungkap seluruh rantai perkara, bukan hanya pihak yang tertangkap dalam OTT.

“OTT itu pintu masuk. Setelah pintu terbuka, KPK harus membongkar seluruh jaringan dan aliran uangnya. Kalau alat bukti mengarah kepada siapa pun, termasuk pejabat tinggi, harus diproses sesuai hukum,” katanya.

Ia meminta publik tidak hanya melihat siapa yang ditangkap, tetapi juga mengikuti perkembangan pemeriksaan terhadap pihak yang berada di sekitar pusat pengambilan keputusan.

Jalih kembali menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

“Kalau setelah diperiksa ternyata tidak ada bukti keterlibatan Nusron, tentu itu harus dihormati. Tetapi kalau justru ditemukan bukti yang cukup, KPK jangan ragu menetapkan tersangka,” ujarnya.

Desakan tersebut semakin mengemuka setelah KPK secara resmi memanggil Nusron Wahid sebagai saksi. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan surat pemanggilan telah dikirimkan pada pekan sebelumnya dan Nusron diharapkan memenuhi panggilan tersebut.

Bagi FORMASI, pemeriksaan tersebut harus menjadi kesempatan bagi KPK untuk menguji seluruh informasi mengenai dugaan aliran uang yang berkaitan dengan orang-orang di sekitar Nusron.

“Kami mendesak KPK bekerja berdasarkan bukti. Jangan karena seseorang pejabat, pemeriksaannya berhenti. Sebaliknya, jangan pula seseorang dijadikan tersangka tanpa bukti yang cukup. Kalau alat bukti mengarah kepada Nusron, tetapkan sesuai hukum,” pungkas Jalih Pitoeng.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pemecatan Wisnu Hani Putranto sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat kasus fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, dinilai belum cukup untuk menjawab dugaan penyimpangan yang terjadi di balik keberadaan “klaster mewah” di dalam lapas.

Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI) Jalih Pitoeng mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif. Ia meminta dugaan tindak pidana di balik fasilitas khusus tersebut ditelusuri hingga tuntas, termasuk kemungkinan adanya transaksi atau suap untuk mendapatkan fasilitas istimewa.

“Kalau memang ditemukan adanya pemberian uang atau keuntungan tertentu untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam lapas, maka persoalannya sudah masuk ranah pidana. Eks Kalapas harus diperiksa secara serius dan kalau alat buktinya cukup, harus ditetapkan sebagai tersangka,” kata Jalih Pitoeng kepada wartawan, Senin (5/10/2026).

Desakan itu disampaikan setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi memberhentikan Wisnu Hani sebagai ASN pada Senin, 5 Oktober 2026. Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyatakan Wisnu bersama Kalapas baru telah diperiksa dan dijatuhi hukuman.

Selain Wisnu, sebanyak 16 ASN lainnya di Lapas Cibinong juga mendapatkan sanksi dengan tingkat hukuman berbeda. Total terdapat 17 pegawai yang dikenai sanksi disiplin, terdiri atas satu pegawai yang diberhentikan, lima orang mendapat hukuman disiplin berat, dan 11 orang mendapat hukuman disiplin sedang.

Namun, bagi Jalih, pemecatan sebagai ASN belum otomatis menjawab pertanyaan yang jauh lebih penting, yakni bagaimana fasilitas tersebut bisa tersedia, siapa yang menguasai, siapa yang mengizinkan, siapa penggunanya, serta apakah ada keuntungan finansial yang diterima pejabat atau petugas.

“Jangan sampai publik hanya disuguhi pemecatan. Pemecatan itu urusan disiplin kepegawaian. Kalau ada dugaan suap, pungutan atau jual beli fasilitas, itu harus dibuka dan diproses secara pidana,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di lingkungan lapas yang diduga dihuni warga binaan dan memiliki fasilitas jauh berbeda dari blok hunian biasa. Tim menemukan bangunan yang menyerupai rumah atau apartemen dengan sofa, televisi, kulkas, meja makan, kamar tidur dan fasilitas rumah tangga lainnya.

Ombudsman juga menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan serta sejumlah kendaraan mewah di kawasan tersebut. Tim bahkan menemukan fasilitas kebugaran dan simulator golf yang sedang dibangun.

Yang membuat persoalan semakin serius, menurut Ombudsman, tim sempat mengalami penolakan ketika hendak masuk ke area blok sel. Di lokasi lain, Ombudsman bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai warga binaan yang berada di kawasan hunian tersebut, tetapi petugas lapas menghalangi komunikasi lebih lanjut dengan orang tersebut.

Temuan tersebut kemudian memicu pemeriksaan terhadap jajaran Lapas Cibinong.

Pada 26 September 2026, Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural, yakni Kalapas Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.

Jalih mengatakan, FORMASI tidak ingin menyimpulkan seseorang bersalah sebelum ada proses hukum dan alat bukti yang sah. Namun, menurutnya, aparat penegak hukum wajib menelusuri dugaan adanya transaksi apabila fasilitas khusus tersebut ternyata diberikan kepada warga binaan dengan imbalan tertentu.

“FORMASI tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi negara juga tidak boleh berhenti pada pemeriksaan etik atau disiplin kalau ditemukan indikasi pidana. Telusuri aliran uangnya, siapa yang membayar, siapa yang menerima dan siapa yang memberikan fasilitas,” ujarnya.

Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menyatakan memantau persoalan Lapas Cibinong. KPK menilai pemberian fasilitas atau kemudahan tertentu kepada warga binaan yang diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu memiliki kerawanan praktik transaksional yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.

Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) juga menyatakan akan mengusut lebih lanjut apabila ditemukan unsur pidana terkait dugaan komersialisasi hunian dengan fasilitas eksklusif di Lapas Cibinong.

“Artinya, ruang untuk masuk ke penyelidikan pidana memang terbuka. Sekarang tinggal keberanian aparat untuk membuktikan apakah benar ada transaksi atau tidak,” kata Jalih.

Sorotan terhadap Wisnu semakin kuat setelah dalam rapat dengan Komisi XIII DPR RI pada 28 September 2026, ia mengakui dirinya memerintahkan pemindahan sejumlah barang dari kawasan yang menjadi sorotan.

Anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo ketika itu mempertanyakan menghilangnya sejumlah barang seperti AC dan sofa yang sebelumnya terlihat di lokasi.

Wisnu mengakui bahwa dirinya yang memerintahkan pemindahan barang tersebut. Ia beralasan barang-barang itu bukan Barang Milik Negara (BMN).

Bagi FORMASI, fakta tersebut harus ditempatkan dalam pemeriksaan yang lebih luas. Bukan berarti perintah pemindahan barang otomatis merupakan tindak pidana, tetapi harus dilihat apakah tindakan tersebut berkaitan dengan upaya menghilangkan atau memindahkan barang yang menjadi bagian dari temuan pemeriksaan.

“Ini yang harus didalami. Apa alasan pemindahan, siapa pemilik barang, dari mana barang berasal, siapa yang menggunakan dan mengapa fasilitas seperti itu bisa berada di dalam lapas. Jangan ada satu pun pertanyaan yang dibiarkan menggantung,” kata Jalih.

Di sisi lain, Kemenimipas menyatakan hasil investigasi internal menemukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah ASN di lingkungan Lapas Cibinong.

Rudi Setiawan menyebut para pegawai yang dikenai sanksi terbukti melanggar ketentuan disiplin ASN. Sebanyak 17 orang telah dijatuhi hukuman dengan tingkat sanksi berbeda.

Namun, sampai saat ini pemberian status tersangka terhadap Wisnu dalam perkara pidana suap belum diumumkan aparat penegak hukum.

Karena itu, Jalih meminta proses pemeriksaan administratif dan proses hukum pidana berjalan beriringan.

“Kalau tidak ada suap, buktikan tidak ada suap. Kalau tidak ada jual beli fasilitas, buktikan tidak ada. Tetapi kalau ternyata ada uang yang mengalir, siapa pun yang menerima harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurut Jalih, publik juga berhak mengetahui siapa saja warga binaan yang pernah menempati fasilitas tersebut, bagaimana mereka memperoleh akses, berapa lama fasilitas digunakan, serta apakah terdapat pembayaran atau pemberian kepada petugas.

“Jangan hanya bongkar bangunannya. Bongkar juga mekanisme yang membuat bangunan itu bisa menjadi fasilitas istimewa bagi warga binaan tertentu,” tandasnya.

FORMASI, kata Jalih, mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara independen dan transparan. Jika bukti menunjukkan adanya tindak pidana, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.

“Pemecatan adalah satu tahap. Penegakan hukum adalah tahap berikutnya. Kalau memang ada pidana, publik menunggu tersangka, bukan hanya surat pemecatan,” pungkas Jalih.

MoneyTalk.id,Jakarta – Temuan Ombudsman RI mengenai dugaan adanya fasilitas hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memicu desakan agar dilakukan perombakan menyeluruh terhadap jajaran lapas tersebut.

Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI) Jalih Pitoeng meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kepala Lapas Cibinong dan mengganti seluruh pegawai yang bertugas di lapas tersebut.

Menurut Jalih, temuan Ombudsman tidak boleh dipandang sebagai persoalan fasilitas semata. Jika benar terdapat warga binaan yang dapat menempati hunian dengan fasilitas jauh berbeda dari blok narapidana pada umumnya, maka persoalan tersebut menyangkut tata kelola, pengawasan, keamanan, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Kalapas Cibinong harus bertanggung jawab. Kalau perlu pecat Kalapas dan ganti seluruh pegawainya. Temuan Ombudsman ini menunjukkan ada persoalan serius dalam tata kelola dan pengawasan di dalam lapas,” kata Jalih Pitoeng, Jumat (25/9/2026).

Desakan tersebut muncul sehari setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai homestay atau klaster hunian. Di dalam salah satu bangunan, tim menemukan sofa, televisi, meja makan, kulkas, fasilitas kamar, hingga perlengkapan rumah tangga.

Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran dan simulator golf yang masih dalam proses pembangunan. Di kawasan tersebut terdapat lebih dari 10 bangunan serta sejumlah kendaraan yang oleh Ombudsman dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai pola pengawasan di lingkungan lapas.

Yang menjadi sorotan lain adalah keberadaan warga binaan di kawasan tersebut. Ombudsman menyebut salah seorang penghuni mengaku sebagai warga binaan. Tim Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas.

Ombudsman menyatakan dugaan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui siapa saja yang menempati bangunan tersebut, sejak kapan fasilitas dibangun, serta apakah terdapat dugaan maladministrasi atau perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu.

Selain persoalan fasilitas, Ombudsman menyoroti sistem keamanan Lapas Cibinong.

Di bagian belakang kompleks hunian ditemukan akses yang tidak dipagari dan terhubung dengan area hutan bambu serta tempat pembuangan sampah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjadi jalur keluar-masuk yang tidak semestinya.

Ombudsman juga menyebut timnya sempat mengalami penolakan ketika hendak masuk ke area blok warga binaan meskipun telah membawa surat tugas. Menurut Ombudsman, penolakan tersebut bukan pertama kalinya dialami dalam pengawasan terhadap Lapas Cibinong.

Lebih jauh, Ombudsman menerima laporan dari keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari persoalan yang perlu diverifikasi dan diinvestigasi lebih lanjut.

“Kalau dugaan-dugaan itu terbukti, berarti persoalannya bukan hanya soal adanya bangunan mewah. Ada dugaan lemahnya pengawasan, keamanan, bahkan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu harus ada pemeriksaan menyeluruh,” ujar Jalih.

Di sisi lain, pemerintah telah merespons temuan tersebut. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan pihaknya telah menurunkan tim yang terdiri atas Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat, Direktur Kepatuhan Internal, Direktur Intelijen, dan Kalapas Cibinong untuk memeriksa lokasi yang menjadi temuan Ombudsman.

Mashudi memberikan penjelasan bahwa bangunan yang disebut Ombudsman sebagai hunian berstandar apartemen antara lain merupakan rumah dinas Kalapas, rumah dinas kepala seksi, serta rumah asimilasi.

Menurut dia, rumah asimilasi digunakan warga binaan yang akan menjalani masa bebas dan mengikuti kegiatan pembinaan kemandirian, seperti peternakan kambing, pertanian, perikanan, budidaya maggot, hingga produksi air mineral.

Dengan demikian, pihak Ditjenpas menyebut masih diperlukan pemeriksaan untuk memastikan fungsi masing-masing bangunan dan penggunaannya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga meminta persoalan tersebut dibuka secara transparan. Yusril mempersilakan media melihat langsung lokasi agar publik dapat mengetahui kondisi sebenarnya.

Yusril mengatakan, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pejabat atau pegawai Lapas Cibinong, termasuk jika fasilitas tersebut dikomersialkan kepada narapidana, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan.

Sorotan terhadap Lapas Cibinong juga datang dari DPR RI. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap narapidana, termasuk dalam pemberian fasilitas.

DPR mendorong Komisi II dan Komisi XIII menindaklanjuti temuan Ombudsman melalui rapat dengan pihak terkait. Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya juga menyatakan akan memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dirjen Pemasyarakatan, serta pihak Lapas Cibinong untuk meminta penjelasan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mendesak adanya tindakan tegas apabila pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan. Ia menyebut pemecatan dapat dilakukan apabila pelanggaran terbukti.

Bagi FORMASI, Jalih menilai pemeriksaan tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif. Menurutnya, perlu ditelusuri siapa yang membangun fasilitas tersebut, siapa yang mengizinkan, siapa yang menempati, bagaimana pengawasan dilakukan, serta apakah terdapat transaksi atau pungutan untuk mendapatkan fasilitas tertentu.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan secara terbuka. Tetapi kalau pemeriksaan menemukan penyalahgunaan kewenangan, jangan ada kompromi. Yang bertanggung jawab harus diberi sanksi,” tegas Jalih.

Ia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak hanya mengevaluasi Lapas Cibinong, tetapi juga melakukan audit serupa terhadap lapas dan rumah tahanan lain untuk memastikan tidak ada fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu.

Ombudsman sendiri telah meminta Kemenimipas melakukan evaluasi menyeluruh, mulai dari regulasi, sumber daya manusia, petugas, pejabat hingga Kalapas. Evaluasi tersebut, menurut Ombudsman, seharusnya tidak berhenti di Cibinong tetapi menjadi bahan perbaikan tata kelola pemasyarakatan secara nasional.

Dengan demikian, desakan FORMASI untuk mengganti Kalapas dan seluruh pegawai Lapas Cibinong menjadi bagian dari tuntutan agar proses pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dilakukan secara terbuka dan menyeluruh. Namun, mengenai siapa yang harus dikenai sanksi, keputusan tersebut tetap menunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian dari pihak berwenang.

MoneyTalk.id,Jakarta – Penyitaan uang tunai sekitar Rp3,5 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan perkara gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari kembali menyeret nama politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali.

Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI) Jalih Pitoeng mendesak KPK tidak berhenti pada penyitaan aset atau uang yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi. Menurut dia, lembaga antirasuah harus menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan sumber dana tersebut.

Jalih menilai penyitaan uang sekitar Rp3,5 miliar menjadi momentum bagi KPK untuk mengusut lebih jauh dugaan aliran gratifikasi, termasuk apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah kepada Ahmad Ali.

“Kalau memang uang yang disita KPK diduga berasal dari tindak pidana korupsi, maka jangan berhenti pada penyitaan hartanya. KPK harus membuka siapa yang memberikan, siapa yang menerima, dan siapa yang menikmati aliran uang tersebut,” ujar Jalih kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

Menurut Jalih, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan tidak boleh tebang pilih. Apabila penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan seseorang, status hukum terhadap orang tersebut harus ditingkatkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kalau bukti-buktinya mengarah kepada Ahmad Ali, kami meminta KPK berani menetapkannya sebagai tersangka. Jangan sampai masyarakat melihat ada perlakuan berbeda dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Jalih mengatakan, pengembangan perkara gratifikasi Rita Widyasari seharusnya tidak hanya berorientasi pada penyitaan aset. KPK perlu membongkar jejaring transaksi dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Korupsi itu bukan hanya soal uang yang ditemukan atau disita. Yang jauh lebih penting adalah membongkar jaringan dan aliran uangnya. Siapa yang memberikan, kepada siapa, untuk kepentingan apa, dan siapa yang akhirnya menikmati,” katanya.

Dia menilai KPK memiliki kewajiban menjelaskan secara terang kepada publik mengenai asal-usul uang yang disita serta kaitannya dengan perkara yang sedang dikembangkan.

“Kalau memang ada keterkaitan dengan perkara gratifikasi, publik berhak mengetahui sejauh mana hubungan uang itu dengan perkara Rita Widyasari. Jangan sampai penyitaan berhenti menjadi berita, tetapi tidak dilanjutkan dengan pengungkapan aktor-aktor yang bertanggung jawab,” kata Jalih.

Jalih juga meminta KPK tidak terpengaruh oleh posisi politik pihak-pihak yang namanya muncul dalam proses penyidikan. Menurutnya, hukum harus berlaku sama bagi siapa pun.

“Siapa pun orangnya, kalau alat bukti cukup dan memenuhi unsur pidana, harus diproses. Jangan karena dia politikus kemudian menjadi sulit disentuh,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyita uang tunai sekitar Rp3,5 miliar dalam pengembangan perkara gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. KPK menyatakan uang tersebut diduga berkaitan atau bersumber dari tindak pidana korupsi yang tengah disidik.

Kasus gratifikasi yang berkaitan dengan mantan Bupati Kukar Rita Widyasari telah menjadi salah satu perkara yang terus dikembangkan KPK. Dalam perkembangan penyidikan, lembaga antirasuah melakukan penelusuran terhadap aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Bagi FORMASI, penyitaan uang dalam jumlah besar harus menjadi pintu masuk untuk membongkar perkara secara lebih luas.

“Kami mendorong KPK bekerja profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti. Kalau memang Ahmad Ali terbukti terlibat, tetapkan sebagai tersangka. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga secara terang kepada publik. Jangan biarkan kasus ini menggantung dan menimbulkan spekulasi,” pungkas Jalih.