7 November 2026

Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI)

MoneyTalk.id,Jakarta – Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI) kembali mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kembali penelusuran terhadap Nistra Yohan, nama yang mencuat dalam persidangan perkara korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar.

Ketua Umum FORMASI, Jalih Pitoeng, mengatakan pihaknya berencana mendatangi Kejagung untuk menyerahkan sejumlah data dan informasi yang dimiliki mengenai perkara tersebut, khususnya menyangkut dugaan keterlibatan Nistra Yohan yang dalam sejumlah persidangan disebut sebagai pihak yang menerima uang.

Jalih menilai perkara BTS 4G tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang sudah dijatuhi hukuman. Menurut dia, setiap nama yang muncul dalam fakta persidangan dan memiliki kaitan dengan aliran dana harus diperiksa secara proporsional agar konstruksi perkara dapat dibuka secara utuh.

“FORMASI akan datang ke Kejaksaan Agung. Kami akan membawa data-data yang kami miliki mengenai kasus BTS, termasuk mengenai dugaan aliran dana Rp70 miliar yang dalam persidangan dikaitkan dengan Nistra Yohan,” kata Jalih kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

Menurut Jalih, pemeriksaan terhadap Nistra penting bukan untuk menghakimi seseorang terlebih dahulu, melainkan untuk memastikan apakah keterangan yang muncul di ruang sidang dapat dikonfirmasi melalui proses penyidikan.

“Kalau memang namanya disebut di persidangan, kemudian penyidik juga sudah pernah memanggil yang bersangkutan, maka pertanyaannya sederhana: apa sebenarnya yang terjadi dengan uang tersebut? Siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, untuk kepentingan siapa dan apakah benar ada kaitannya dengan proyek BTS?” ujar Jalih.

Nama Nistra Yohan mencuat dalam persidangan perkara korupsi BTS 4G ketika Irwan Hermawan dan Windi Purnama memberikan keterangan mengenai aliran dana proyek tersebut.

Dalam persidangan pada September 2023, Irwan menyebut adanya uang sebesar Rp70 miliar yang diserahkan kepada seseorang bernama Nistra Yohan. Windi kemudian menjelaskan bahwa ia memperoleh nomor telepon Nistra dari mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Windi juga menerangkan bahwa komunikasi mengenai penyerahan uang dilakukan melalui aplikasi Signal. Dalam keterangannya, ia menyebut istilah “K1” yang kemudian dijelaskan dalam persidangan sebagai Komisi I DPR RI.

Dalam persidangan lainnya, Irwan menerangkan bahwa penyerahan uang kepada Nistra berlangsung dua kali. Nilainya disebut Rp30 miliar pada awal 2022 atau akhir 2021 dan Rp40 miliar pada pertengahan 2022, sehingga totalnya mencapai Rp70 miliar.

Jaksa juga pernah mengungkap dalam persidangan bahwa uang Rp70 miliar tersebut disebut diserahkan kepada Nistra Yohan, yang disebut sebagai staf anggota Komisi I DPR RI, dengan tujuan untuk menghentikan proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G 2021–2022.

Desakan FORMASI semakin menguat karena Kejagung sebelumnya memang telah menyatakan melakukan pemanggilan terhadap Nistra.

Pada Juli 2023, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus saat itu, Febrie Adriansyah, menyatakan Nistra belum hadir memenuhi pemeriksaan Kejagung. Kejagung menyebut pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan aliran dana tersebut.

Kejagung juga pernah menyatakan masih mendalami kebenaran informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut, termasuk menelusuri kapan, di mana dan bagaimana uang itu diserahkan.

Artinya, sejak awal Kejagung sendiri memandang informasi mengenai Nistra sebagai bagian dari pengembangan perkara yang perlu diklarifikasi.

Pada perkembangan berikutnya, pemberitaan menyebut Nistra beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Bahkan pada November 2023, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan Nistra sudah beberapa kali dipanggil.

Persoalan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan publik: mengapa seseorang yang disebut dalam persidangan berkaitan dengan aliran dana Rp70 miliar belum dapat diklarifikasi secara langsung oleh penyidik?

Jalih mengatakan FORMASI melihat persoalan Nistra bukan hanya berdasarkan satu pemberitaan.

Menurut dia, terdapat rangkaian keterangan dalam persidangan yang perlu dicocokkan satu sama lain.

Pertama, terdapat keterangan Irwan Hermawan mengenai uang Rp70 miliar.

Kedua, terdapat keterangan Windi Purnama mengenai nomor telepon Nistra yang diperoleh dari Anang Achmad Latif.

Ketiga, terdapat keterangan mengenai istilah “K1” yang dikaitkan dengan Komisi I DPR.

Keempat, terdapat keterangan mengenai lokasi penyerahan uang.

Dalam salah satu persidangan, Windi menyebut penyerahan uang dilakukan di rumah di kawasan Gandul dan di Hotel Aston Sentul. ANTARA melaporkan bahwa Windi mengatakan total uang yang diserahkan mencapai Rp70 miliar.

“Jadi yang kami minta adalah pemeriksaan. Bukan langsung menghukum. Jangan dibalik. Kalau ada nama yang disebut, penyidik harus mengklarifikasi. Kalau ternyata tidak benar, ya harus dibuktikan tidak benar. Kalau benar, harus diproses sesuai hukum,” kata Jalih.

Perkara BTS 4G BAKTI Kominfo sendiri merupakan perkara korupsi dengan nilai kerugian negara sangat besar.

Dalam dakwaan perkara Johnny G Plate dan terdakwa lainnya, jaksa menyebut proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp8,032 triliun.

Karena nilai proyek dan kerugian negara sangat besar, Jalih berpandangan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aktor-aktor yang sudah diproses.

Menurut dia, setiap aliran uang yang muncul dalam fakta persidangan harus ditelusuri sampai titik terakhir.

“Kalau kerugian negaranya triliunan rupiah, maka seluruh aliran uangnya harus dibuka. Jangan sampai ada uang yang disebut di persidangan tetapi kemudian tidak jelas ujungnya,” katanya.

Jalih juga meminta Kejagung tidak membedakan pemeriksaan berdasarkan latar belakang politik seseorang.

“Siapa pun orangnya, apakah dia kader partai, staf anggota DPR, pengusaha atau siapa pun, kalau keterangannya diperlukan dalam perkara korupsi, harus diperiksa. Prinsipnya equality before the law,” tegasnya.

Secara hukum, pemanggilan seseorang untuk diperiksa sebagai saksi merupakan bagian dari kewenangan penyidik.

Dalam KUHAP yang digunakan pada saat proses penyidikan perkara BTS berlangsung, Pasal 112 mengatur bahwa penyidik berwenang memanggil tersangka atau saksi dengan surat panggilan yang sah dan alasan pemanggilan yang jelas.

Pasal 112 ayat (2) KUHAP juga mengatur bahwa orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik. Apabila tidak datang, penyidik dapat melakukan pemanggilan kembali dengan perintah kepada petugas untuk membawa orang tersebut kepada penyidik. Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam berbagai putusan dan penjelasan hukum mengenai mekanisme pemanggilan saksi.

Dengan demikian, menurut Jalih, persoalan utama bukan apakah Nistra harus langsung ditetapkan sebagai tersangka, melainkan apakah penyidik sudah mendapatkan kesempatan yang cukup untuk menguji langsung keterangan mengenai dugaan aliran dana Rp70 miliar tersebut.

“Pemeriksaan itu justru penting untuk memberikan hak kepada Nistra menjelaskan versinya. Jangan sampai publik hanya mendengar satu sisi. Tetapi pada saat yang sama, jangan juga ada orang yang namanya disebut berkaitan dengan aliran uang besar lalu tidak pernah dimintai keterangan secara tuntas,” ujar Jalih.

Dalam hukum acara pidana, keterangan saksi memang merupakan salah satu alat bukti yang sah. Pasal 184 KUHAP mencantumkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa sebagai alat bukti.

Namun, hal itu juga berarti keterangan saksi harus diuji dan dinilai bersama alat bukti lainnya.

Karena itu, pemeriksaan terhadap Nistra dapat menjadi bagian penting untuk menguji beberapa pertanyaan yang belum terjawab: apakah benar uang tersebut pernah diserahkan, apakah Nistra benar menerima, apakah uang tersebut benar berkaitan dengan proyek BTS, siapa pemberi dan penerima manfaat akhirnya, serta apakah terdapat aliran lanjutan kepada pihak lain.

Menurut Jalih, semua pertanyaan tersebut merupakan ranah penyidik.

“FORMASI tidak mau mengambil alih kewenangan Kejaksaan. Kami masyarakat sipil. Tugas kami menyampaikan informasi dan mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara transparan,” katanya.

Desakan FORMASI datang ketika kasus BTS 4G sudah melahirkan sejumlah putusan dan proses hukum terhadap berbagai pihak.

Kejagung sebelumnya juga telah menindaklanjuti beberapa aliran dana yang muncul dalam perkara tersebut. Misalnya, Achsanul Qosasi diproses dalam perkara dugaan penerimaan Rp40 miliar, sementara Edward Hutahaean juga diproses terkait dugaan aliran uang Rp15 miliar.

Menurut Jalih, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa aliran dana di luar perkara utama memang dapat ditindaklanjuti apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.

Karena itu, ia mempertanyakan mengapa dugaan aliran Rp70 miliar yang dikaitkan dengan Nistra tidak memperoleh penyelesaian yang sama jelasnya.

“Kalau ada aliran Rp40 miliar bisa ditelusuri, ada aliran Rp15 miliar bisa diproses, maka aliran Rp70 miliar juga harus terang. Kalau memang tidak terbukti, katakan tidak terbukti. Kalau ada bukti, proses sesuai hukum,” ujarnya.

Jalih memastikan kedatangan FORMASI ke Kejagung bukan hanya membawa tuntutan politik atau opini publik.

Ia mengatakan organisasi tersebut akan membawa sejumlah data dan informasi yang berkaitan dengan perkara BTS 4G, termasuk pemberitaan, fakta-fakta persidangan dan informasi mengenai dugaan aliran dana yang mengarah kepada Nistra Yohan.

“Kami akan membawa data. Kami ingin Kejaksaan Agung melihat kembali seluruh fakta yang sudah muncul di persidangan. Jangan sampai ada fakta persidangan yang kemudian hilang begitu saja dari proses pengembangan perkara,” kata Jalih.

Sikap FORMASI ini sejalan dengan pemberitaan terbaru pada September 2026 yang kembali menyoroti keberadaan Nistra Yohan dan mendesak Kejagung memeriksanya. Dalam pemberitaan tersebut, Jalih juga menyatakan bahwa kemunculan kembali Nistra di ruang publik menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk meminta keterangannya.

Jalih menegaskan bahwa FORMASI tidak ingin membangun penghakiman terhadap Nistra.

“Kalau Nistra merasa tidak pernah menerima uang Rp70 miliar, datang dan jelaskan kepada penyidik. Kalau ada kekeliruan dalam kesaksian, biarkan penyidik menguji. Justru pemeriksaan adalah jalan untuk mendapatkan kejelasan,” ujarnya.

Pada akhirnya, persoalan Nistra Yohan kembali bermuara pada satu hal: apakah Kejagung akan membuka kembali penelusuran secara serius terhadap dugaan aliran dana Rp70 miliar tersebut.

Kejaksaan sebelumnya pernah menyatakan akan mendalami seluruh pihak yang muncul dalam fakta persidangan perkara BTS. Bahkan Kejagung menyatakan pihak-pihak yang keterangannya dianggap signifikan dan sebelumnya belum hadir dapat kembali dipanggil, dan dalam kondisi tertentu dapat dilakukan upaya untuk menghadirkannya.

Bagi FORMASI, bola kini berada di tangan aparat penegak hukum.

“Sekarang kami datang membawa data. Setelah itu kewenangan ada di Kejaksaan. Kami hanya ingin memastikan hukum tidak tajam kepada sebagian pihak tetapi berhenti ketika menyentuh nama tertentu,” kata Jalih.

Ia menambahkan, pemeriksaan Nistra juga penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai dugaan aliran uang ke lingkungan Komisi I DPR yang selama ini muncul dalam perkara BTS.

“Ini bukan soal Gerindra, bukan soal Komisi I, bukan soal kepentingan politik. Ini soal dugaan uang korupsi. Kalau uang itu memang ada, harus jelas ke mana. Kalau tidak ada, juga harus jelas. Negara membutuhkan kepastian hukum,” pungkas Jalih.

MoneyTalk.id,Jakarta – Forum Aliansi Masyarakat AntiKorupsi (FORMASI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji. Ketua Umum FORMASI Jalih Pitoeng menilai seluruh informasi yang terungkap di muka persidangan harus didalami secara serius, termasuk keterangan mengenai penyerahan uang sebesar 400.000 dolar AS yang dikaitkan dengan permintaan seorang teman Nusron Wahid.

Desakan tersebut muncul setelah persidangan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan kuota haji mengungkap rangkaian keterangan mengenai aliran uang. Berdasarkan pemberitaan ANTARA, dalam persidangan lanjutan pada 18 Agustus 2026 terungkap penyerahan 400.000 dolar AS kepada seseorang bernama Erik yang disebut sebagai perantara Zainal Abidin. Zainal dalam keterangan tersebut disebut sebagai teman Nusron Wahid, yang pada 2024 menjabat Ketua Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI.

Jalih Pitoeng menegaskan, fakta yang muncul di ruang sidang tidak boleh berhenti sebagai catatan persidangan. Menurutnya, aparat penegak hukum, khususnya KPK, memiliki kepentingan untuk menelusuri secara utuh siapa saja pihak yang mengetahui, meminta, menerima, menguasai, atau memiliki hubungan dengan aliran dana yang tengah diungkap dalam perkara tersebut.

“FORMASI mendesak KPK untuk segera mendalami dan memeriksa Nusron Wahid. Ketika sebuah nama atau relasi dengan seseorang muncul dalam rangkaian fakta persidangan, maka semuanya harus diuji secara objektif. Jangan sampai ada kesan bahwa proses hukum hanya berhenti pada pihak-pihak tertentu, sementara kemungkinan keterlibatan atau pengetahuan pihak lain tidak ditelusuri,” tegas Jalih Pitoeng kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026).

Namun demikian, Jalih menekankan bahwa pemeriksaan bukan berarti seseorang otomatis bersalah. Justru, menurutnya, proses pemeriksaan diperlukan untuk memberikan kejelasan terhadap informasi yang telah muncul di persidangan.

“Pemeriksaan adalah bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman fakta. Prinsipnya harus jelas: siapa pun yang relevan dengan konstruksi perkara harus dimintai keterangan. KPK harus bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, bukan berdasarkan kedekatan politik, jabatan, maupun tekanan dari pihak mana pun,” ujarnya.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, KPK telah membawa sejumlah terdakwa ke persidangan. Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK melalui pemberitaan ANTARA, perkara tersebut menyangkut dugaan kerugian negara hingga Rp622,09 miliar. Empat pihak telah menjalani proses persidangan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Di persidangan, terungkap keterangan mengenai titipan uang yang awalnya disebut sebesar 406.000 dolar AS. Uang tersebut kemudian disebut tersisa 301.000 dolar AS karena sebagian telah digunakan. Setelah ditambah 100.000 dolar AS, jumlah uang yang diserahkan kepada Erik disebut mencapai sekitar 400.000 dolar AS.

Rangkaian tersebut menjadi perhatian publik karena menurut keterangan yang muncul di persidangan, penyerahan uang itu dikaitkan dengan permintaan Zainal Abidin yang disebut sebagai teman Nusron Wahid. Fakta inilah yang kemudian menjadi dasar desakan FORMASI agar KPK melakukan pendalaman lebih jauh.

Jalih mengatakan, dalam perkara korupsi, hubungan personal, komunikasi, maupun rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan aliran dana harus diuji secara profesional. Baginya, tidak cukup hanya berhenti pada penyebutan bahwa seseorang merupakan “teman” dari tokoh tertentu.

“Pertanyaan hukumnya harus dijawab secara terang. Untuk apa uang itu diberikan? Atas permintaan siapa? Siapa yang mengetahui? Siapa yang menerima manfaat? Apakah ada hubungan dengan pelaksanaan fungsi atau kewenangan tertentu? Semua itu harus dibuka melalui proses penyidikan dan pembuktian yang objektif,” kata Jalih.

Ia menilai pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang relevan justru penting untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum. Jika memang setelah dilakukan pendalaman tidak ditemukan keterlibatan atau hubungan hukum dengan tindak pidana, hal tersebut juga harus dijelaskan berdasarkan proses yang transparan.

Menariknya, KPK sendiri telah menyatakan akan menelaah setiap keterangan yang muncul dalam persidangan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Jaksa Penuntut Umum akan melakukan telaah dan analisis terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan perkara kuota haji.

KPK juga menegaskan bahwa fakta persidangan merupakan bagian penting dalam upaya mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Bagi Jalih, pernyataan tersebut harus diwujudkan dalam langkah konkret.

“Kalau KPK menyatakan seluruh fakta persidangan akan ditelaah, maka masyarakat tentu menunggu tindak lanjutnya. Jangan sampai fakta yang sudah muncul dengan jelas hanya berhenti pada analisis internal. Jika terdapat relevansi, pihak-pihak yang disebut atau memiliki hubungan dengan rangkaian peristiwa harus dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

FORMASI, kata Jalih, akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Pengawalan masyarakat sipil dinilainya penting agar proses pemberantasan korupsi tidak kehilangan arah dan tetap berpijak pada prinsip persamaan di hadapan hukum.

Secara hukum, KPK memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada prinsipnya menegaskan bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kecuali ditentukan lain dalam UU KPK. Ketentuan tersebut juga menjadi salah satu dasar bahwa proses penegakan hukum oleh KPK harus mengikuti mekanisme hukum acara dan standar pembuktian yang berlaku.

Mahkamah Konstitusi juga dalam Putusan Nomor 87/PUU-XX/2023 menegaskan ruang kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi dalam konteks tertentu, sepanjang perkara tersebut ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.

Sementara itu, hukum acara pidana Indonesia kini telah mengalami pembaruan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHAP sebelumnya. Undang-undang tersebut mengatur, antara lain, penguatan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, koordinasi proses penegakan hukum, serta berbagai mekanisme perlindungan hak bagi pihak-pihak yang berhadapan dengan proses pidana.

Jalih menilai kerangka hukum tersebut memberikan ruang yang cukup bagi KPK untuk memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak yang dianggap memiliki relevansi dengan perkara, tentu dengan tetap berpegang pada prosedur dan prinsip pembuktian.

“Tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum. Kalau seorang pejabat, mantan pejabat, politisi, pengusaha, atau siapa pun namanya relevan dengan fakta yang sedang didalami, maka proses klarifikasi harus dilakukan. Yang menentukan bersalah atau tidak bukan opini publik, tetapi proses hukum dan pembuktian,” katanya.

FORMASI juga menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan dan proses hukum. Munculnya nama seseorang dalam fakta persidangan tidak serta-merta membuktikan orang tersebut melakukan tindak pidana.

Karena itu, desakan untuk memeriksa Nusron Wahid, menurut Jalih, harus dipahami sebagai tuntutan agar KPK melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap seluruh fakta yang relevan.

“Jangan dibalik. Kami tidak mengatakan seseorang bersalah hanya karena namanya atau relasinya disebut dalam persidangan. Justru karena itu harus diperiksa. Negara hukum bekerja melalui klarifikasi, penyelidikan, penyidikan, alat bukti, dan pembuktian di pengadilan,” ujar Jalih.

Ia mengatakan publik berhak mengetahui bagaimana perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji, mengingat perkara tersebut menyangkut dugaan penyimpangan dalam tata kelola kuota haji.

Lebih jauh, Jalih meminta KPK tidak membiarkan fakta-fakta penting menggantung tanpa penjelasan. Menurutnya, setiap informasi yang muncul di persidangan perlu ditempatkan dalam konstruksi perkara secara utuh.

Apabila sebuah aliran dana ternyata tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana yang sedang diperiksa, hal itu harus dapat dibuktikan melalui pendalaman. Sebaliknya, apabila terdapat bukti permulaan atau petunjuk yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain, maka KPK harus mengambil langkah sesuai kewenangannya.

“KPK harus menunjukkan kepada publik bahwa tidak ada nama yang terlalu besar untuk diperiksa dan tidak ada pula orang yang boleh dipersalahkan tanpa bukti. Dua prinsip itu harus berjalan bersamaan,” tegas Jalih.

Desakan FORMASI ini menambah perhatian publik terhadap perkembangan persidangan perkara kuota haji. Kini, sorotan tertuju pada langkah lanjutan KPK setelah lembaga antirasuah tersebut menyatakan akan menelaah seluruh fakta yang muncul di persidangan.

Bagi FORMASI, pemeriksaan terhadap Nusron Wahid diperlukan untuk memperoleh kejelasan atas rangkaian informasi yang telah terungkap. Namun, hasil akhir mengenai ada atau tidaknya keterlibatan pidana tetap harus ditentukan berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang sah.

“Yang kami minta sederhana: periksa semua yang relevan, dalami seluruh fakta, ikuti aliran uang, dan jangan berhenti sebelum konstruksi perkara benar-benar terang. KPK harus menjawab tuntutan publik dengan kerja hukum yang profesional dan tidak tebang pilih,” pungkas Jalih Pitoeng.

MoneyTalk.id,Jakarta – Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat AntiKorupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng, menyoroti penanganan perkara dugaan suap pengurusan impor PT Blueray Cargo yang menyeret nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.

Jalih mempertanyakan tindak lanjut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara tersebut. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tidak boleh menimbulkan kesan adanya perbedaan perlakuan berdasarkan jabatan atau posisi seseorang.

“Hukum jangan sampai tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Ketika dalam persidangan muncul fakta dan nama seorang pejabat tinggi disebut terkait aliran uang, maka aparat penegak hukum wajib memberikan penjelasan yang terang kepada publik mengenai tindak lanjutnya,” kata Jalih Pitoeng kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Sorotan FORMASI muncul setelah nama Djaka Budhi Utama beberapa kali muncul dalam proses persidangan perkara suap pengurusan impor PT Blueray Cargo di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam pemberitaan persidangan, jaksa KPK sebelumnya mengungkap dugaan adanya aliran dana kepada pejabat dengan kode “BC1” yang dikaitkan dengan posisi Dirjen Bea dan Cukai. Jaksa juga mengungkap dugaan aliran dana hingga sekitar Rp21 miliar dalam rangkaian pemberian yang dikaitkan dengan pengurusan kepabeanan.

Bahkan, dalam putusan perkara terhadap pihak-pihak dari Blueray Cargo pada 10 Juli 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan berdasarkan fakta persidangan bahwa Djaka Budhi Utama menerima bagian suap senilai Rp21 miliar dari pemilik Blueray Cargo, John Field. ANTARA melaporkan, penerimaan tersebut disebut terjadi dalam tujuh kali pemberian selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

Meski demikian, penting dicatat bahwa penyebutan nama dalam dakwaan, persidangan, maupun pertimbangan putusan perkara terdakwa lain tidak serta-merta berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti bersalah dalam proses pidana terhadap dirinya sendiri.

Jalih mengatakan, justru di titik inilah KPK perlu menjelaskan kepada publik langkah hukum yang telah dan akan dilakukan untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang berkembang di persidangan.

“Publik berhak bertanya. Kalau fakta persidangan sudah berkembang dan nama pejabat tinggi disebut, apakah sudah dilakukan pemeriksaan? Kalau belum, apa pertimbangannya? Jangan sampai masyarakat melihat bahwa hukum hanya berani mengejar orang-orang tertentu, sementara ketika menyentuh pejabat tinggi prosesnya berjalan lambat,” tegas Jalih.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan menganalisis fakta-fakta yang muncul dalam persidangan terkait dugaan aliran dana Rp21 miliar yang dikaitkan dengan Djaka Budhi Utama. Juru Bicara KPK saat itu menyebut fakta persidangan dapat menjadi bahan analisis dan pengembangan perkara.

Pada awal Juni 2026, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga menyatakan pihaknya menunggu laporan dari Jaksa Penuntut Umum mengenai keterangan yang muncul dalam persidangan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Namun, Jalih menilai publik membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan tindak lanjut tersebut, terlebih setelah putusan pengadilan memuat pertimbangan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

FORMASI, kata Jalih, tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Namun, organisasi tersebut mendesak KPK untuk menjalankan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum.

“FORMASI tidak menghakimi Djaka Budhi Utama. Kami justru meminta proses hukum yang transparan dan objektif. Jika memang tidak ditemukan bukti yang cukup, sampaikan kepada publik. Tetapi jika terdapat bukti dan fakta yang perlu didalami, maka jangan ada keraguan untuk memeriksa siapa pun,” ujar Jalih.

Selain tindak lanjut penyidikan, Jalih juga mempertanyakan mengapa pihak yang namanya disebut dalam rangkaian fakta persidangan belum dihadirkan untuk memberikan klarifikasi langsung dalam persidangan perkara tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui suatu peristiwa merupakan bagian penting untuk membuat konstruksi perkara menjadi terang.

“Kalau memang ada fakta yang harus diklarifikasi, kenapa tidak diminta keterangannya? Jangan sampai publik melihat ada standar berbeda dalam penegakan hukum. Ini yang harus dijawab oleh KPK secara terbuka,” katanya.

Dalam perkara Blueray Cargo, tiga pihak dari perusahaan tersebut sebelumnya didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai agar proses pengeluaran barang impor dapat berjalan lebih mudah atau lebih cepat. Nilai suap yang diungkap dalam perkara tersebut mencapai puluhan miliar rupiah, ditambah dugaan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah.

Persidangan juga mengungkap adanya pertemuan antara Djaka Budhi Utama dengan sejumlah pihak, termasuk pemilik Blueray Cargo, John Field, di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Juli 2025. Mantan pejabat Bea dan Cukai Rizal dalam persidangan memberikan penjelasan mengenai latar belakang pertemuan tersebut.

Djaka sendiri sebelumnya memilih tidak memberikan komentar panjang mengenai namanya yang muncul dalam perkara tersebut dan meminta publik mengikuti perkembangan persidangan. Sementara Ditjen Bea dan Cukai menyatakan menghormati proses hukum dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Jalih menegaskan bahwa kasus ini menjadi ujian bagi KPK untuk menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak mengenal pangkat, jabatan maupun kedudukan.

Menurutnya, apabila masyarakat kecil dapat dengan cepat diproses ketika terdapat dugaan dan bukti awal suatu tindak pidana, maka standar yang sama harus diterapkan terhadap pejabat negara.

“Jangan sampai muncul persepsi hukum dua kelas. Yang kecil cepat diperiksa, cepat dipanggil, bahkan langsung menjadi tersangka. Tetapi ketika nama pejabat tinggi muncul dalam fakta persidangan, publik justru menunggu tanpa kepastian,” ujar Jalih.

Ia mendesak KPK memberikan penjelasan terbuka mengenai status penanganan informasi dan fakta persidangan yang berkaitan dengan nama Djaka Budhi Utama.

“Ini bukan soal menyerang pribadi siapa pun. Ini soal konsistensi penegakan hukum. FORMASI meminta KPK membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi semua. Jangan sampai kasus Blueray Cargo justru memperkuat anggapan masyarakat bahwa hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkas Jalih.

MoneyTalk.id, Jakarta – Dugaan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) mendapat sorotan dari Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI).

Ketua Umum FORMASI Jalih Pitoeng mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan dengan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Kepala BP Taskin Budiman Sudjatmiko menyusul mencuatnya tudingan mengenai dugaan transaksi dalam proses pengisian jabatan di lembaga tersebut.

Desakan tersebut muncul setelah beredarnya surat Nanik S Deyang yang memuat sejumlah tudingan serius terkait dugaan praktik transaksional dalam perekrutan atau pengisian jabatan di BP Taskin.

Dalam surat bertanggal 25 Agustus 2026 itu, Nanik mengaku memperoleh informasi dan bukti yang menurutnya mengarah pada dugaan adanya pembayaran untuk mendapatkan posisi tertentu di lingkungan BP Taskin.

Nanik bahkan menyebut adanya pihak yang disebut membayar hingga ratusan juta rupiah untuk dapat masuk ke lingkungan BP Taskin.

Salah satu tudingan paling serius menyangkut seorang perwira polisi yang disebut Nanik sebagai Kombes Tartono. Dalam surat tersebut, Nanik mengklaim perwira itu pernah mengadukan kepadanya bahwa dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar untuk memperoleh jabatan yang disebut berkaitan dengan kepentingan kenaikan pangkat atau “pecah bintang”.

Menurut Nanik, uang tersebut disebut terdiri dari Rp1 miliar yang diserahkan di Hotel Mulia dan tambahan transfer Rp500 juta kepada seseorang bernama Jehan. Nanik mengaku pernah diperlihatkan bukti transfer tersebut.

Jalih Pitoeng menilai munculnya tudingan tersebut tidak seharusnya hanya menjadi polemik di ruang publik. Menurut dia, aparat penegak hukum perlu melakukan klarifikasi agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai benar atau tidaknya informasi tersebut.

Bagi FORMASI, kata Jalih, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut bukan berarti langsung menyimpulkan adanya tindak pidana.

Sebaliknya, pemeriksaan diperlukan untuk menguji informasi, menelusuri aliran uang apabila memang terdapat transaksi, serta memastikan bagaimana mekanisme pengangkatan pegawai maupun tenaga ahli di BP Taskin berlangsung.

“Jangan sampai informasi mengenai dugaan jual-beli jabatan hanya menjadi isu liar. Kalau ada laporan, informasi atau bukti awal, maka aparat penegak hukum harus memeriksanya secara objektif,” ujar Jalih dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

Jalih juga meminta Kejagung tidak hanya memeriksa pihak yang disebut menerima uang, tetapi menelusuri keseluruhan proses pengisian jabatan.

Menurutnya, apabila benar terdapat transaksi untuk mendapatkan jabatan, maka penyidik perlu mengurai siapa yang menawarkan, siapa yang membayar, siapa yang menerima, serta siapa yang memiliki kewenangan dalam proses pengangkatan.

“Yang harus dicari adalah seluruh mata rantainya. Kalau memang ada transaksi, siapa yang meminta, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima dan bagaimana jabatan itu kemudian diberikan. Semua harus terang,” tegasnya.

BP Taskin sendiri merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 tentang Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan.

Dalam regulasi tersebut, BP Taskin berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu wakil kepala. Tugas utamanya adalah memberikan dukungan terhadap percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu.

Presiden Prabowo Subianto juga masih menempatkan BP Taskin sebagai bagian penting dalam integrasi program pengentasan kemiskinan. Dalam rapat terbatas pada Februari 2026, Budiman Sudjatmiko menyampaikan kepada Presiden mengenai upaya BP Taskin mengintegrasikan berbagai program strategis pemerintah agar berjalan dalam satu ekosistem.

Karena posisinya yang langsung berada di bawah Presiden, Jalih menilai tata kelola dan integritas dalam proses pengisian jabatan di BP Taskin harus menjadi perhatian serius.

“BP Taskin bukan lembaga sembarangan. Ini lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Karena itu, jangan sampai ada praktik yang justru merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan,” kata Jalih.

Jalih juga meminta Budiman Sudjatmiko memberikan penjelasan terbuka mengenai tudingan yang muncul.

Menurutnya, klarifikasi dari pimpinan BP Taskin penting agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi dan tuduhan yang semakin luas.

“Budiman harus menjelaskan kepada publik. Kalau tudingan itu tidak benar, bantah dan buka mekanismenya. Kalau memang ada pelanggaran, jangan ditutup-tutupi. Pemeriksaan justru diperlukan untuk membersihkan nama baik semua pihak,” ujar Jalih.

Sikap tersebut sejalan dengan posisi FORMASI dalam sejumlah kasus sebelumnya. Jalih beberapa kali mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang namanya muncul dalam informasi atau perkara dugaan korupsi, dengan alasan pemeriksaan diperlukan untuk menguji fakta dan menghindari spekulasi.

Jalih menegaskan FORMASI tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar. Namun, menurutnya, informasi mengenai dugaan setoran Rp1,5 miliar dan dugaan pembayaran untuk memperoleh jabatan merupakan informasi yang cukup serius untuk diverifikasi oleh aparat penegak hukum.

“Kalau memang tidak ada, pemeriksaan akan membersihkan semuanya. Tetapi kalau ternyata ada, maka harus diproses sesuai hukum. Jangan ada pihak yang kebal hanya karena berada di lingkungan kekuasaan,” katanya.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum menelusuri dokumen pengangkatan, struktur jabatan, komunikasi terkait perekrutan, serta kemungkinan adanya transaksi keuangan apabila bukti awal mengarah ke sana.

“Prinsipnya sederhana: follow the money dan follow the decision. Telusuri uangnya dan telusuri siapa yang membuat keputusan,” ujar Jalih.

Jalih menambahkan, FORMASI akan terus mengawal perkembangan isu tersebut dan meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, serta tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu.

“Kalau memang ada bukti, silakan diproses. Kalau tidak terbukti, nama baik orang juga harus dipulihkan. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan atau opini,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, tudingan mengenai dugaan jual-beli jabatan dan setoran Rp1,5 miliar tersebut masih merupakan klaim yang memerlukan verifikasi. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi praktik jual-beli jabatan di BP Taskin. Konfirmasi dari Budiman Sudjatmiko maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam tudingan tersebut juga diperlukan agar pemberitaan berimbang.

MoneyTalk.id,Jakarta – Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI) Jalih Pitoeng mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri lebih jauh dugaan korupsi dalam perkara pajak PT Toba Pulp Lestari (TPL), termasuk memeriksa pihak-pihak yang memiliki hubungan historis dan kewenangan dalam perusahaan tersebut.

Jalih secara khusus meminta penyidik Kejagung menelusuri kemungkinan keterkaitan Sukanto Tanoto dengan perkara yang diduga berlangsung pada rentang 2008–2025 tersebut.

Menurut Jalih, permintaan itu bukan berarti menuduh Sukanto Tanoto terlibat dalam tindak pidana. Namun, kata dia, penyidik perlu membuka seluruh mata rantai pengambilan keputusan, struktur kepemilikan, hubungan bisnis, serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Jangan sampai penyidikan hanya berhenti pada level pelaksana. Kalau ada dugaan kerugian negara sekitar Rp2 triliun, maka seluruh pihak yang memiliki hubungan dengan kebijakan perusahaan dan transaksi yang diperiksa harus ditelusuri secara objektif,” kata Jalih kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Jalih menilai keterkaitan historis Sukanto Tanoto dengan TPL menjadi salah satu alasan mengapa nama tersebut layak ditelusuri dalam proses penyidikan.

PT TPL sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama. Perusahaan tersebut didirikan pada 1983 dan kemudian berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari pada 2000.

“Hubungan historis itu tentu menjadi bagian dari informasi yang penting bagi penyidik. Tetapi sekali lagi, hubungan historis tidak otomatis berarti keterlibatan dalam perkara pidana. Karena itu, yang kami minta adalah pemeriksaan dan penelusuran berdasarkan bukti,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Kejagung mengungkap dugaan manipulasi pelaporan nilai penjualan ekspor produk PT TPL. Penyidik menduga nilai penjualan yang dilaporkan lebih rendah dibandingkan nilai transaksi sebenarnya.

Selain itu, produk yang diduga merupakan dissolving pulp disebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau BHKP. Perbedaan pelaporan tersebut diduga berdampak terhadap nilai transaksi dan kewajiban perpajakan perusahaan.

Kejagung juga telah menetapkan dua orang berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya disebut berkaitan dengan pemeriksaan pajak PT TPL pada sejumlah tahun dan diduga memperoleh keuntungan terkait perkara tersebut.

Jalih mengatakan penetapan tersangka terhadap dua pihak tersebut seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan perkara secara lebih luas.

“Kalau memang ada rekayasa dalam proses pemeriksaan pajak, harus dicari siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, siapa yang menerima manfaat, dan bagaimana aliran uangnya. Jangan berhenti hanya pada orang yang berada di lapangan,” tegasnya.

FORMASI juga meminta Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen transaksi, laporan ekspor, dokumen perpajakan, struktur perusahaan, komunikasi internal, serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan perkara tersebut.

Jalih menekankan bahwa prinsip follow the money penting diterapkan untuk memastikan perkara tidak berhenti pada dugaan pelanggaran administratif atau hanya menjerat pihak tertentu.

“Kami mendorong Kejagung bekerja secara profesional dan transparan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum, tetapi siapa pun yang tidak terlibat juga harus dilindungi dari tuduhan tanpa bukti,” katanya.

Ia berharap penyidikan Kejagung dapat mengungkap secara terang apakah dugaan manipulasi pajak tersebut hanya dilakukan oleh oknum tertentu atau terdapat pihak lain yang memiliki peran lebih besar.

“Publik menunggu apakah perkara ini hanya sampai pada dua tersangka atau justru membuka jaringan yang lebih luas. Karena itu, semua pihak yang relevan harus diperiksa berdasarkan alat bukti,” pungkas Jalih Pitoeng.

MoneyTalk.id,Jakarta – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI Kantor Cabang Jember, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI) menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke sejumlah aparat penegak hukum (APH), mulai dari Kejaksaan Agung, Kortas Tindak Pidana Korupsi Polri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Umum FORMASI Jalih Pitoeng mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan laporan yang tidak hanya menyoroti persoalan pada level kantor cabang, tetapi juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya persoalan dalam tata kelola, pengawasan, serta mekanisme penyaluran KUR di tingkat manajemen bank.

Dalam rencana laporannya, FORMASI menyebut sejumlah jajaran direksi BNI, termasuk Direktur Utama Putrama Wahju Setyawan dan Wakil Direktur Utama Alexandra Askandar.

Selain itu, nama sejumlah direktur lainnya juga disebut FORMASI, yakni Hussein Paolo Kartadjoemena selaku Direktur Finance & Strategy, Corina Leyla Karnalies selaku Direktur Consumer Banking, David Pirzada selaku Direktur Risk Management, Agung Prabowo selaku Direktur Corporate Banking, Muhammad Iqbal selaku Direktur Commercial Banking, Rian Eriana Kaslan selaku Direktur Network & Retail Funding, Abu Santosa Sudradjat selaku Direktur Treasury & International Banking, Eko Setyo Nugroho selaku Direktur Kelembagaan, serta Munadi Herlambang selaku Direktur Human Capital & Compliance.

Jalih menegaskan, penyebutan nama-nama tersebut dalam rencana laporan bukan berarti pihak-pihak yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah atau terlibat dalam perkara pidana.

Menurut dia, aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan untuk mengetahui sejauh mana sistem pengawasan dan pengendalian internal BNI berjalan dalam mencegah terjadinya penyimpangan penyaluran KUR.

“Pihak aparat penegak hukum untuk memeriksa Dirut dan Direktur BNI agar kasus KUR tidak terulang lagi,” kata Jalih dalam pernyataan kepada wartawan, Ahad (9/8/2026).

Menurut Jalih Pitoeng, kejahatan dalam perkara KUR tersebut bukan hanya kejahatan perbankan secara finansial, tapi juga merupakan kejahatan kemanusiaan.

“Ini bukan soal kejahatan perbankan dan finansial saja,” ungkap Jalih Pitoeng.

“Tapi ini merupakan sebuah kejahatan kemanusiaan,” sambungnya menegaskan.

“KUR yang seharus nya diberikan dan disalurkan secara benar demi kemakmuran rakyat melalui fasilitas kredit bank pelaksana koq justru menimbulkan masalah,” kata Jalih Pitoeng.

“Oleh karena itu kami mendesak Kejagung, Kortas Tipikor maupun KPK untuk segera membongkar secara tuntas kasus kejahatan perbankan ini,” pinta Jalih Pitoeng.

Sorotan FORMASI tersebut muncul setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR Mikro pada PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember Tahun 2021–2023.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2026.

Informasi tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur Dr. IG. Punia Atmaja NR didampingi Asisten Intelijen, Kepala Seksi Penyidikan, serta tim penyidik.

Berdasarkan keterangan Kejati Jawa Timur, perkara tersebut bermula dari laporan yang disampaikan oleh BNI sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam pemberantasan fraud di lingkungan perbankan.

Laporan internal tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik Kejati Jawa Timur hingga berkembang menjadi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas KUR Mikro.

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MFH, mantan Pemimpin Cabang BNI Jember; AM, Collection Agent (CA) CV Jawara Tani; serta IIS, Collection Agent CV Idris Afnan Jaya.

Dari hasil penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran KUR Mikro melalui pola channeling yang melibatkan Collection Agent.

Bagi FORMASI, penetapan tiga tersangka di tingkat cabang dan pihak yang terlibat dalam proses penyaluran kredit tidak serta-merta mengakhiri persoalan.

Jalih menilai aparat penegak hukum perlu melihat kasus tersebut dari perspektif yang lebih luas, termasuk bagaimana kebijakan, sistem pengawasan, manajemen risiko, serta mekanisme kontrol internal bekerja sebelum dan selama KUR disalurkan.

Pertanyaan yang ingin didorong FORMASI antara lain bagaimana mekanisme pengawasan terhadap penyaluran KUR melalui pola channeling, bagaimana fungsi manajemen risiko bekerja, serta sejauh mana kantor pusat mendapatkan informasi mengenai potensi penyimpangan di tingkat cabang.

Menurut keterangan Kejati Jawa Timur, perkara dugaan korupsi KUR Mikro BNI Jember tersebut bermula dari laporan yang disampaikan oleh pihak BNI.

Artinya, berdasarkan informasi penyidik, BNI bukan pihak yang pertama kali dituding oleh kejaksaan sebagai pelapor, melainkan pihak yang melaporkan adanya dugaan fraud yang kemudian ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Langkah tersebut dapat dilihat sebagai bagian dari mekanisme pengendalian internal dan pemberantasan fraud di sektor perbankan.

Meski demikian, laporan internal perusahaan tetap dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menguji lebih jauh apakah penyimpangan yang terjadi merupakan persoalan individual, kelemahan prosedur, kegagalan pengawasan, atau terdapat persoalan lain yang lebih luas.

Jalih mengatakan, aparat penegak hukum harus memastikan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pihak yang berada di level operasional apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi adanya persoalan pada jenjang pengawasan yang lebih tinggi.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap jajaran manajemen diperlukan terutama untuk mengetahui apakah terdapat kelemahan sistem yang memungkinkan penyimpangan KUR terjadi selama periode 2021–2023.

Namun, pemeriksaan tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum untuk mencari fakta, bukan sebagai kesimpulan bahwa para pejabat yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.

Dalam konteks perbankan, pengawasan terhadap penyaluran kredit melibatkan sejumlah fungsi dan jenjang, mulai dari kantor cabang, unit bisnis, manajemen risiko, kepatuhan, audit internal, hingga manajemen di tingkat pusat.

Karena itu, penyidikan dapat menjadi momentum untuk memetakan secara menyeluruh bagaimana pola penyaluran KUR yang bermasalah tersebut berlangsung.

Salah satu aspek penting dalam perkara ini adalah penggunaan pola channeling yang melibatkan Collection Agent.

Penyidik Kejati Jawa Timur menyebut adanya penyimpangan dalam penyaluran KUR Mikro melalui mekanisme tersebut.

Karena itu, pemeriksaan lebih lanjut terhadap alur pengajuan, verifikasi calon penerima, pencairan, penggunaan dana, pembayaran angsuran, hingga proses penagihan menjadi penting untuk mengungkap titik terjadinya penyimpangan.

Pola channeling pada dasarnya melibatkan pihak lain dalam proses penyaluran kredit sehingga sistem pengawasan menjadi aspek penting.

Jika terdapat dugaan manipulasi data penerima, penggunaan identitas pihak lain, kredit yang tidak sesuai peruntukan, atau bentuk penyimpangan lainnya, penyidik perlu mengurai siapa yang melakukan, siapa yang mengetahui, serta bagaimana mekanisme pengawasan berjalan.

FORMASI menyatakan akan mendorong laporan kepada tiga institusi penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung, Kortas Tipidkor Polri, dan KPK.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa organisasi masyarakat sipil tersebut menginginkan perkara KUR BNI Jember mendapat perhatian lebih luas.

Meski demikian, masing-masing lembaga tentu memiliki kewenangan dan mekanisme penanganan perkara yang berbeda.

Karena perkara KUR BNI Jember telah berada dalam proses penyidikan Kejati Jawa Timur, laporan baru yang disampaikan kepada lembaga lain perlu memperhatikan proses hukum yang sedang berjalan agar tidak menimbulkan tumpang tindih penanganan.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, mengatakan perusahaan menghormati proses hukum yang saat ini berjalan. Perusahaan pelat merah itu berkomitmen terus mendukung penanganan perkara secara kooperatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit,” kata Okki dalam keterangan tertulis pada Senin, 13 Juli 2026. Dia mengatakan pihaknya telah melaporkan perbuatan dugaan penyimpangan tersebut sejak 2024.

Langkah pelaporan tersebut, kata Okki, merupakan bagian dari komitmen BNI dalam menjaga tata kelola penyaluran kredit dan penerapan prinsip kehati-hatian. Dia juga memastikan, setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti melalui mekanisme internal maupun jalur hukum yang berlaku.

Okki menuturkan, BNI telah memeriksa secara internal. Pihaknya juga mengambil langkah penanganan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan.

MoneyTalk.id, Jakarta – Kehadiran Ketua Kadin Sulawesi Tenggara sekaligus Direktur Utama PT Masempo Dalle, Anton Timbang, dalam pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan jajaran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Istana Negara menuai sorotan tajam.

Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng, menilai peristiwa tersebut menjadi cerminan lemahnya penegakan hukum terhadap perkara yang melibatkan tokoh berpengaruh.

Menurut Jalih, publik berhak mempertanyakan konsistensi aparat penegak hukum karena Anton Timbang diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas tambang nikel ilegal di kawasan hutan lindung sejak Maret 2026.

“Jika benar seseorang telah berstatus tersangka dalam perkara besar yang menyangkut kerusakan lingkungan dan kerugian negara, tetapi masih dapat menghadiri acara kenegaraan di Istana, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan keseriusan penegakan hukum di Indonesia,” kata Jalih dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Ia menyebut, kondisi tersebut memperkuat persepsi publik bahwa hukum masih belum ditegakkan secara setara terhadap seluruh warga negara.

Jalih mengungkapkan, sebelumnya Anton Timbang disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kesehatan. Namun, di sisi lain, yang bersangkutan terlihat menghadiri agenda resmi bersama Presiden Prabowo Subianto saat menerima jajaran Kadin Indonesia pusat dan daerah serta pimpinan asosiasi dunia usaha di Istana Negara.

“Publik tentu akan membandingkan dua kondisi tersebut. Ketika seseorang tidak hadir memenuhi panggilan hukum karena alasan sakit, tetapi kemudian terlihat mengikuti agenda resmi berskala nasional, maka muncul pertanyaan mengenai konsistensi proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Anton Timbang telah diumumkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penambangan nikel ilegal di kawasan hutan lindung.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan diduga tetap berlangsung meskipun kawasan telah mendapatkan tindakan penyegelan.

Dalam proses penyidikan, aparat juga dikabarkan telah menyita dua tongkang bermuatan bijih nikel dengan nilai mencapai miliaran rupiah sebagai barang bukti.

Meski demikian, hingga kini publik masih mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk belum adanya informasi mengenai penahanan terhadap tersangka.

Jalih menilai aparat penegak hukum harus menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tidak semakin menurun.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar penetapan tersangka, tetapi kepastian proses hukum berjalan sampai tuntas tanpa melihat siapa yang diperiksa,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan dalam praktik.

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi menjadi lunak ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi maupun akses politik,” katanya.

FORMASI menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menghadapi ujian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Menurut Jalih, komitmen pemberantasan korupsi, penindakan kejahatan lingkungan, dan penegakan hukum tidak cukup disampaikan melalui pidato, tetapi harus tercermin dalam tindakan nyata aparat penegak hukum.

Ia berharap Bareskrim Polri dapat memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyidikan perkara tersebut, termasuk alasan belum dilakukan penahanan apabila seluruh unsur hukum memang telah terpenuhi.

“Penegakan hukum harus dapat dilihat masyarakat sebagai proses yang objektif, profesional, dan bebas dari intervensi. Transparansi menjadi penting agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap tersangka tertentu,” ujarnya.

Di sisi lain, kehadiran Anton Timbang dalam agenda resmi di Istana juga memunculkan perdebatan di ruang publik mengenai mekanisme seleksi tamu dalam kegiatan kenegaraan. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan status keikutsertaan Anton Timbang dalam acara tersebut maupun kaitannya dengan proses hukum yang sedang berlangsung.

Perlu dicatat, berdasarkan asas praduga tak bersalah, setiap orang yang berstatus tersangka tetap memiliki hak-hak hukum sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, proses penyidikan terhadap perkara dugaan tambang nikel ilegal tersebut masih berlangsung sesuai kewenangan aparat penegak hukum.