MoneyTalk.id,Jakarta – Temuan Ombudsman RI mengenai dugaan adanya fasilitas hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memicu desakan agar dilakukan perombakan menyeluruh terhadap jajaran lapas tersebut.
Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI) Jalih Pitoeng meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kepala Lapas Cibinong dan mengganti seluruh pegawai yang bertugas di lapas tersebut.
Menurut Jalih, temuan Ombudsman tidak boleh dipandang sebagai persoalan fasilitas semata. Jika benar terdapat warga binaan yang dapat menempati hunian dengan fasilitas jauh berbeda dari blok narapidana pada umumnya, maka persoalan tersebut menyangkut tata kelola, pengawasan, keamanan, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Kalapas Cibinong harus bertanggung jawab. Kalau perlu pecat Kalapas dan ganti seluruh pegawainya. Temuan Ombudsman ini menunjukkan ada persoalan serius dalam tata kelola dan pengawasan di dalam lapas,” kata Jalih Pitoeng, Jumat (25/9/2026).
Desakan tersebut muncul sehari setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai homestay atau klaster hunian. Di dalam salah satu bangunan, tim menemukan sofa, televisi, meja makan, kulkas, fasilitas kamar, hingga perlengkapan rumah tangga.
Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran dan simulator golf yang masih dalam proses pembangunan. Di kawasan tersebut terdapat lebih dari 10 bangunan serta sejumlah kendaraan yang oleh Ombudsman dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai pola pengawasan di lingkungan lapas.
Yang menjadi sorotan lain adalah keberadaan warga binaan di kawasan tersebut. Ombudsman menyebut salah seorang penghuni mengaku sebagai warga binaan. Tim Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas.
Ombudsman menyatakan dugaan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui siapa saja yang menempati bangunan tersebut, sejak kapan fasilitas dibangun, serta apakah terdapat dugaan maladministrasi atau perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu.
Selain persoalan fasilitas, Ombudsman menyoroti sistem keamanan Lapas Cibinong.
Di bagian belakang kompleks hunian ditemukan akses yang tidak dipagari dan terhubung dengan area hutan bambu serta tempat pembuangan sampah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjadi jalur keluar-masuk yang tidak semestinya.
Ombudsman juga menyebut timnya sempat mengalami penolakan ketika hendak masuk ke area blok warga binaan meskipun telah membawa surat tugas. Menurut Ombudsman, penolakan tersebut bukan pertama kalinya dialami dalam pengawasan terhadap Lapas Cibinong.
Lebih jauh, Ombudsman menerima laporan dari keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari persoalan yang perlu diverifikasi dan diinvestigasi lebih lanjut.
“Kalau dugaan-dugaan itu terbukti, berarti persoalannya bukan hanya soal adanya bangunan mewah. Ada dugaan lemahnya pengawasan, keamanan, bahkan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu harus ada pemeriksaan menyeluruh,” ujar Jalih.
Di sisi lain, pemerintah telah merespons temuan tersebut. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan pihaknya telah menurunkan tim yang terdiri atas Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat, Direktur Kepatuhan Internal, Direktur Intelijen, dan Kalapas Cibinong untuk memeriksa lokasi yang menjadi temuan Ombudsman.
Mashudi memberikan penjelasan bahwa bangunan yang disebut Ombudsman sebagai hunian berstandar apartemen antara lain merupakan rumah dinas Kalapas, rumah dinas kepala seksi, serta rumah asimilasi.
Menurut dia, rumah asimilasi digunakan warga binaan yang akan menjalani masa bebas dan mengikuti kegiatan pembinaan kemandirian, seperti peternakan kambing, pertanian, perikanan, budidaya maggot, hingga produksi air mineral.
Dengan demikian, pihak Ditjenpas menyebut masih diperlukan pemeriksaan untuk memastikan fungsi masing-masing bangunan dan penggunaannya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga meminta persoalan tersebut dibuka secara transparan. Yusril mempersilakan media melihat langsung lokasi agar publik dapat mengetahui kondisi sebenarnya.
Yusril mengatakan, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pejabat atau pegawai Lapas Cibinong, termasuk jika fasilitas tersebut dikomersialkan kepada narapidana, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan.
Sorotan terhadap Lapas Cibinong juga datang dari DPR RI. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap narapidana, termasuk dalam pemberian fasilitas.
DPR mendorong Komisi II dan Komisi XIII menindaklanjuti temuan Ombudsman melalui rapat dengan pihak terkait. Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya juga menyatakan akan memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dirjen Pemasyarakatan, serta pihak Lapas Cibinong untuk meminta penjelasan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mendesak adanya tindakan tegas apabila pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan. Ia menyebut pemecatan dapat dilakukan apabila pelanggaran terbukti.
Bagi FORMASI, Jalih menilai pemeriksaan tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif. Menurutnya, perlu ditelusuri siapa yang membangun fasilitas tersebut, siapa yang mengizinkan, siapa yang menempati, bagaimana pengawasan dilakukan, serta apakah terdapat transaksi atau pungutan untuk mendapatkan fasilitas tertentu.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan secara terbuka. Tetapi kalau pemeriksaan menemukan penyalahgunaan kewenangan, jangan ada kompromi. Yang bertanggung jawab harus diberi sanksi,” tegas Jalih.
Ia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak hanya mengevaluasi Lapas Cibinong, tetapi juga melakukan audit serupa terhadap lapas dan rumah tahanan lain untuk memastikan tidak ada fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu.
Ombudsman sendiri telah meminta Kemenimipas melakukan evaluasi menyeluruh, mulai dari regulasi, sumber daya manusia, petugas, pejabat hingga Kalapas. Evaluasi tersebut, menurut Ombudsman, seharusnya tidak berhenti di Cibinong tetapi menjadi bahan perbaikan tata kelola pemasyarakatan secara nasional.
Dengan demikian, desakan FORMASI untuk mengganti Kalapas dan seluruh pegawai Lapas Cibinong menjadi bagian dari tuntutan agar proses pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dilakukan secara terbuka dan menyeluruh. Namun, mengenai siapa yang harus dikenai sanksi, keputusan tersebut tetap menunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian dari pihak berwenang.





