Setelah Dicopot, FORMASI Desak KPK Periksa Eks Kepala BNPB Suharyanto

  • Bagikan
Setelah Dicopot, FORMASI Desak KPK Periksa Eks Kepala BNPB Suharyanto
Setelah Dicopot, FORMASI Desak KPK Periksa Eks Kepala BNPB Suharyanto

MoneyTalk.id,Jakarta – Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan BNPB.

Desakan tersebut muncul setelah Suharyanto digantikan oleh Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB pada Kamis (15/10/2026), di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Jalih menilai, pengusutan perkara tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan mendalami kemungkinan adanya informasi atau tanggung jawab yang berkaitan dengan kepemimpinan BNPB sebelumnya.

Menurut Jalih, KPK perlu menelusuri bagaimana dana siap pakai kebencanaan dikelola, bagaimana proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan, serta siapa saja yang mengetahui atau terlibat dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan anggaran tersebut.

Ia meminta agar pemeriksaan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan bukti-bukti yang ditemukan, tanpa membatasi penelusuran hanya pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pencopotan jabatan tidak boleh menghentikan penelusuran hukum. KPK harus mengusut perkara ini secara menyeluruh dan memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi penting terkait penggunaan Dana Siap Pakai kebencanaan,” kata Jalih Pitoeng kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai untuk penanganan bencana.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penyidik menduga terdapat pengondisian dalam proses pengadaan dan penyaluran anggaran. Dana yang semestinya digunakan untuk kebutuhan kebencanaan itu diduga disalahgunakan oleh sejumlah pihak untuk kepentingan pribadi.

Dalam perkembangan perkara pada 14 Oktober 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat BNPB, tenaga ahli, dan pihak swasta.

Salah satu tersangka adalah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menjabat Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB. KPK juga menetapkan Bima Setyawan dan Richard Erlangga sebagai tersangka, bersama dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

KPK turut menduga praktik penyimpangan tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun, dengan penelusuran yang mengarah hingga sekitar 2022.

Pergantian pimpinan BNPB tidak serta-merta menjawab seluruh pertanyaan mengenai pengelolaan dana kebencanaan yang kini tengah diselidiki. Karena itu, desakan FORMASI agar KPK mendalami peran pihak-pihak yang memiliki informasi relevan menjadi bagian dari tuntutan agar penanganan perkara dilakukan secara transparan.

Pemeriksaan terhadap Suharyanto, apabila dipandang perlu oleh penyidik, dapat digunakan untuk mengklarifikasi tata kelola anggaran, mekanisme pengawasan, serta proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Namun, pemeriksaan tidak dengan sendirinya menunjukkan seseorang terlibat dalam tindak pidana. Status dan tanggung jawab hukum setiap pihak harus ditentukan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku.

Dengan demikian, FORMASI mendorong KPK agar mengusut dugaan korupsi dana kebencanaan secara profesional, independen, dan tidak tebang pilih. Dana yang diperuntukkan bagi penanganan bencana menyangkut kebutuhan masyarakat dalam situasi darurat sehingga pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini disusun, desakan pemeriksaan terhadap Suharyanto tersebut merupakan tuntutan FORMASI. Belum ada keterangan dalam informasi yang dirujuk di sini yang menunjukkan bahwa Suharyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *